Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT

UUDRT No. 1 Tahun 1956 berlaku

Pasal 12

Ketentuan ini diadakan karena ternyata, bahwa tanah-tanah yang dipakai dengan tiada izin pengusaha itu banyak yang dijadikan obyek spekulasi dan perdagangan. Pasal ini hendaknya dihubungkan juga dengan pasal 13 ayat 2 d, yang menentukan ancaman hukuman pada mereka yang menerima penyerahan tanah-tanah perkebunan itu.

Pasal 13

ayat 1 Ayat ini sama dengan pasal 12 lama. Hanya ancaman hukumannya diperberat. ayat 2 a Ayat ini sama dengan pasal 13 lama. Hanya ancaman hukumannya diperberat. ayat 2 b dan 2 c Tidak memerlukan penjelasan. ayat 2 d. Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 12 ayat 3. Sama dengan pasal 14 lama.

Pasal 14

Oleh karena dilarang itu ialah okupasi-okupasi baru, yaitu yang dimulai sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat No.8/1954, sedang perkataan "memakai tanah perkebunan" dalam pasal 13 ayat 2 a dapat diartikan menunjukkan pula pada pemakaian yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat tersebut dan sesudah itu tetap berlangsung, maka untuk menghindarkan salah tafsiran diadakanlah ketentuan dalam pasal 14 ini. Pemakaian tanah perkebunan yang tersebut terakhir itu, sambil menunggu penyelesaian sesuai pasal 2 dan 6 tidak dituntut, asal dilakukan terus menerus. Dengan demikian maka barang siapa meninggalkan tanah yang dipakainya dan kemudian kembali lagi memakai tanah itu dengan tidak seizin pengusahanya, melakukan pidana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 a.

Pasal 15

Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum. PASAL II. Alasan diadakannya ketentuan dalam pasal ini sama dengan pasal 15. PASAL III. Tidak memerlukan penjelasan. Termasuk Lembaran Negara No.45 tahun 1956. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1956/45; TLN NO. 1060