Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH UTARA DI ACEH
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
1 2 3
BABII ...
Pasal 3
Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, sebagai berikut:
a. Kecamatan Baktiya;
b. Kecamatan Dewantara;
c. Kecamatan Kuta Makmur;
d. Kecamatan Lhoksukon;
e. Kecamatan Matangkuli;
f. Kecamatan Muara Batu;
g. Kecamatan Meurah Mulia;
h. Kecamatan Samudera;
i. Kecamatan Seunuddon;
j. Kecamatan Syamtalira Aron;
k. Kecamatan Syamtalira Bayu;
l. Kecamatan Tanah Luas;
m. Kecamatan Tanah Pasir;
n. Kecamatan Tanah Jambo Aye;
o. Kecamatan Sawang;
p. Kecam.atan Nisam;
q. Kecamatan Cot Girek;
r. Kecamatan Langkahan;
s. Kecamatan Baktiya Barat;
t. Kecamatan Paya Bakong;
u. Kecamatan Nibong;
v. Kecamatan Simpang Keuramat;
w. Kecamatan Lapang;
x. Kecamatan Pirak Timu;
y. Kecamatan Geureudong Pase;
z. Kecamatan Banda Baro; dan aa. Kecamatan Nisam Antara.
Pasal4...
REPUBUK IHDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa dataran pantai, dataran aluvial, zot:.a lipatan, dan zona vulkanik;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (L,embaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
REPUBLIK IXDONESIA
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1O8 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd.
Djaman
REPUBL|K INDONESIA
