UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957 dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini bagi Anggota-anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Panitya Rumah Tangga dari Konstituante berlaku surut sampai tanggal 14 Februari 1957.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd HARDI Diundangkan pada tanggal 13 Juni 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 62 TAHUN 1957
