Tahun dinas berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember yang berikut.
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN "INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419)
Pasal 7
Pasal 8
Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:
a.
semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran
anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan
dari Kas Negeri atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negeri;
b.
semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran
anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian
anggaran;
c.
semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran
anggaran, yang selama tahun itu dibukukan atas daftar-daftar
perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
d.
semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran
anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-
wakil Republik Indonesia di Luar Negeri;
e.
pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima
dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang
berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet";
f.
sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada
akhir tahun itu, yang di dalam waktu dua bulan sesudah itu telah
diberikan perhitungannya.
Pasal 9
(1)
Jika di dalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran-pengeluaran
mengenai hutang-hutang Negara yang sudah dapat ditagih di dalam tahun
itu, maka hutang-hutang itu sekedarbelum kedaluwarsa dibebankan pada
anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak pasal yang uraiannya
sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, atau jika anak
pasal yang demikian itu tidak ada pada anak pasal yang termasuk pos
pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka.
(2) Pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka yang terjadi karena hal tersebut
di atas dipertanggung jawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan
anggaran yang termaksud dalam Pasal 69.
Pasal 10
(1)
Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau pengeluaran
anggaran, yang termaksud pada Pasal 8 huruf a sampai dengan f,
disampaikan pertelaan-pertelaan kepada Kementerian-kementerian di
dalam waktu yang demikian, sehingga daftar perhitungan anggaran, yang
disebut dalam Pasal 69, dapat dibuat selambat-lambatnya enam bulan
sesudah akhir tahun.
(2)
Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang
pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1)".
II.
Pasal-pasal 8a, 11 dan 11a "Indonesische Comptabiliteitswet dicabut.
III.
Pada ayat 3 pasal 42 "Indonesische Comptabiliteitswet" perkataan-
perkataan "voor het sluiten van de betrokken dienst" diganti dengan
perkataan-perkataan "uiterlijk binnen twee maanden na afloop van het
jaar".
IV.
Ayat 4 Pasal 12 "Indonesische Bedrijvenwet" dicabut.
V.
Pasal 16 "Indonesische Bedrijvenwet" dibaca sebagai berikut: "Kecuali
pembayaran-pembayaran berkenaan dengan dengan tahun itu yang
diterima dari atau diberikan kepada Negara, maka yang termasuk dinas
sesuatu tahun ialah:
a.
untuk anak bagian yang pertama: 1e. kewajiban-kewajiban
berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, yang selama
tahun itu timbul terhadap pihak ketiga;
2e.
perhitungan-perhitungan dengan anak bagian yang kedua atau
bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan tahun
itu;
3e.
uang-uang muka yang selama tahun itu diberikan kepada
pemborong-pemborong atau leverancier-leverancier berdasarkan
Pasal 42 "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No.
448) dan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal,
tetapi lain daripada yang termaksud pada 1e
b. untuk anak bagian yang kedua:
1e. perhitungan-perhitungan dengan anak bagian yang pertama atau
bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan tahun itu;
2e. semua beban dan hasil lainnya yang timbul selama tahun itu".
VI.
Dalam Pasal 23 "Indonesische Bedrijvenwet" perkataan-
perkataan
"het tweede lid van" dihapuskan.
PASAL II.
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan
ketentuan bahwa:
(1)
Undang-undang Darurat ini untuk pertama kalinya akan digunakan pada
penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1953 dengan
mengecualikan perubahan Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet",
termuat pada angka 1.
(2)
Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet" yang telah diubah itu pertama
kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran
untuk tahun 1954.
(3)
Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang
pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 2.
PASAL III.
Berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang mungkin dapat timbul
dalam melaksanakan dengan segera seluruh peraturan-peraturan yang
termaktub dalam Undang-undang Darurat ini, maka Menteri Keuangan untuk ini
berhak menetapkan peraturan-peraturan peralihan seperlunya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI.
MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Januari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 1954
PENJELASAN UMUM
Pelaksanaan Anggaran Negara terikat pada suatu tahun dinas yang mulai
pada tanggal 1 Januari dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember.
Menurut sistem Indonesische Comptabiliteitswet (ICW), masa tersebut masih
terbuka sampai beberapa bulan di dalam tahun berikutnya, supaya dapat
diperoleh gambaran yang sebaik-baiknya tentang semua tindakan Pemerintah
dalam melaksanakan Anggaran Negara. Pokok pikiran daripada sistem ini ialah
supaya semua tindakan Pemerintah, pun juga yang belum mengakibatkan
pembebanan anggaran sebelum tanggal 31 Desember, sebanyak mungkin masih
dapat dimuat dalam daftar perhitungan anggaran (begrotingsrekening) yang
bersangkutan.
Berhubung dengan itu, maka menurut apa yang ditentukan dalam pasal
11 ICW., pekerjaan-pekerjaan atau levering-levering yang berdasarkan kontrak-
kontrak yang bersangkutan seharusnya sudah selesai sebelum tanggal 31
Desember dari sesuatu tahun anggaran, masih diberi tempo sampai tanggal 1
April tahun berikutnya untuk diselesaikan, bilamana penyelesaiannya tidak
tersangka; selanjutnya, waktu untuk memerintahkan pembayaran-pembayaran
mengenai hutang-hutang Pemerintah yang timbul di dalam sesuatu tahun
anggaran dan membebankan pembayaran-pembayaran itu pada anggaran,
ditetapkan sampai tanggal 1 Juli tahun berikutnya.
Harus diakui, bahwa sistem tersebut pada azasnya adalah baik sekali,
akan tetapi di samping itu harus diakui pula, bahwa pelaksanaannya hanya akan
dapat memperoleh hasil-hasil yang memuaskan, jika tenaga-tenaga tata usaha
yang bersangkutan faham benar-benar tentang maksud dan tujuan sistem itu.
Karena tidaklah demikian halnya dengan tenaga-tenaga tata usaha sehabis
Perang Dunia kedua, maka ternyata bahwa Pemerintah tidak akan dapat
mengajukan daftar perhitungan anggaran menurut syarat-syarat ICW.
Suatu daftar perhitungan anggaran, yang memenuhi syarat-syarat
undang-undang, pada waktu sekarang hanya mungkin jika syarat-syarat itu
sendiri direndahkan. Dengan suatu sistem yang lebih sederhana daripada sistem
yang diuraikan diatas, boleh diharapkan, bahwa Pemerintah dalam waktu yang
pantas akan dapat menyusun suatu daftar perhitungan anggaran yang tidak
terlalu menyimpang dari hukum. Hal ini dianggapnya sebagai suatu kemajuan
yang mengimbangi kemunduran, yang mungkin dapat dilihat di dalam
penyederhanaan itu. Karena alasan inilah maka diajukan rancangan Undang-
undang Darurat ini, tetapi dalam pada itu dinyatakan pula kesanggupan untuk
tetap berusaha mempertinggi mutu tenaga-tenaga tata usaha yang ada
sekarang. Jika di kemudian hari sudah ada cukup tenaga yang cakap, maka
dapat ditinjau kemungkinan untuk kembali kepada sistem lama, atau memakai
sistem baru yang didasarkan pada penyederhanaan yang diusulkan ini.
Dalam rancangan Undang-undang ini sistem lama dengan terbukanya
tahun dinas diganti dengan apa yang dinamakan "kasstelsel", yang berlaku
sepenuhnya baik untuk pengeluaran-pengeluaran, maupun untuk penerimaan-
penerimaan. Pokok daripada kasstelsel ini ialah, bahwa hanya pengeluaran-
pengeluaran dan penerimaan-penerimaan yang di dalam waktu dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember sungguh-sungguh dikeluarkan dari
atau dimasukkan dalam Kas-kas Negara akan dimuat dalam daftar perhitungan
anggaran yang berkenaan dengan tahun itu. Tindakan-tindakan di dalam
sesuatu tahun, yang mempunyai tujuan untuk mengakibatkan pengeluaran-
pengeluaran atau penerimaan-penerimaan di dalam tahun itu juga, tetapi tidak
sampai mempunyai akibat sedemikian itu, tidak akan nampak dalam daftar
perhitungan anggaran yang bersangkutan.
Untuk anggaran perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan
Indonesische Bedrijvenwet (IBW) kasstelsel ini tidak akan diadakan, karena
suatu
sistem,
yang
menghendaki
supaya
perbuatan-perbuatan
yang
bersangkutan hanya dibukukan, jika pengeluaran atau penerimaan yang
berkenaan dengan perbuatan itu dikeluarkan dari atau dimasukkan dalam kas,
tidak sesuai dengan pembukuan anggaran secara commercieel yang dipakai
untuk perusahaan-perusahaan Negara itu. Karena itu, maka juga hubungan
antara induk anggaran (hoofdbegroting) dan anggaran perusahaan-perusahaan
Negara, yang berupa pos-pos pembayaran (uitkeringsposten) antara Negara dan
perusahaan-perusahaan, tidak akan tersangkut dalam perubahan sistem yang
diusulkan ini. Pertanyaan, apakah tidak lebih baik jika anggaran bagi
perusahaan-perusahaan Negara tidak lagi dimuat dalam induk anggaran dalam
wujud pos-pos pembayaran saja, tetapi dalam wujud bagian-bagian anggaran
lengkap, yang sederajat dengan bagian-bagian anggaran lainnya, sedang
diselidiki.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
PASAL I
I.
Ad pasal 7 ICW (baru).
Perubahan ini hanya mengandung suatu penegasan tentang arti "tahun
dinas".
Ad pasal 8 ICW (baru).
Dalam pasal inilah diwujudkan apa yang dinamakan "kasstelsel".
Jumlah-jumlah uang atau perhitungan-perhitungan secara pembukuan,
yang merupakan pengeluaran-pengeluaran atau penerimaan-penerimaan
anggaran, tidak lagi dianggap termasuk suatu tahun dinas menurut saat
terjadinya perbuatan-perbuatan yang menjadi dasar pengeluaran-
pengeluaran atau penerimaan-penerimaan itu (menurut "stelsel van de
verkregen rechten", yang terkandung dalam pasal 8 ICW sekarang),
tetapi menurut saat jumlah-jumlah uang itu dimasukkan dalam atau
dikeluarkan dari Kas-kas Negara, atau saat pembukuan perhitungan-
perhitungan itu dilakukan. Di sini nampaklah dengan sendirinya mengapa
kasstelsel ini tidak dapat dipakai untuk anggaran perusahaan-perusahaan
Negara.
Hal penerimaan-penerimaan masih memerlukan penjelasan lebih
lanjut. Menurut ICW sekarang, maka bagi penerima-penerimaan pada
umumnya telah berlaku kasstelsel (pasal 8 sub a angka 2); bagi
penerimaan-penerimaan berkenaan dengan penjualan hasil bumi dan
hasil tambang Pemerintah berlaku "stelsel van de verkregen rechten"
(pasal 8 sub a, angka-1 dan angka 3) dan bagi penerimaan-penerimaan
pajak berlaku "stelsel van de zuivere opbrengst" (pasal 8a) yang pada
dasarnya sama dengan "stelsel van de verkregen rechten". Pasal 8a, telah
dihentikan kekuatan berlakunya sejak tanggal 1 Januari 1946, sehingga
terhitung mulai tanggal tersebut bagi jenis penerimaan-penerimaan ini
juga telah berlaku kasstelsel. Dengan tercabutnya pasal 8a "stelsel van
de zuivere opbrengst" dari zaman sebelum tanggal 1 Januari 1946 tidak
mungkin dihidupkan kembali lagi. Adapun ketentuan dalam pasal 8 sub a
angka 1 dan angka 3 dengan sendirinya menjadi terhapus karena
perubahan pasal 8 yang diusulkan ini. Pasal 8 (baru) menyatakan bagi
pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan manakah harus
dipakai "kasstelsel" untuk menentukan tahun dinasnya (huruf a sampai
dengan d), dan bagi pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-
penerimaan mana harus dipakai dasar lain untuk hal itu (huruf e dan f).
Sub a. Ketentuan ini mengenai jumlah-jumlah uang yang di dalam suatu
tahun masuk dalam atau keluar dari kas-kas yang disebut "Kas Negeri"
atau kas lain yang sebagian atau seluruhnya melakukan pekerjaan "Kas
Negeri" (seperti: Kas Negeri Pembantu, Pembantu Kas Negeri, Kantor Pos
dan Kantor Pos Pembantu).
Dengan sendirinya ketentuan ini juga mengenai jumlah-jumlah
uang yang harus dikeluarkan dari Kas Negeri (atau kas yang menjalankan
pekerjaan
Kas
Negeri),
tetapi
harus
sekalian
disetor
kembali
(pengeluaran-pengeluaran dengan spmu. kosong atau nihil mandaten).
Menurut istilah yang lazim kas-kas tersebut dinamakan "kas-kas
umum" (algemene kassen), untuk membedakannya dari "kas-kas khusus"
(bijzondere kassen), yaitu kas-kas yang tersedia bagi penerimaan-
penerimaan dan/atau pengeluaran-pengeluaran, yang hanya khusus
bersangkutan dengan jawatan atau Kantor dari mana kas-kas itu
merupakan sebagian. Kas-kas khusus antara lain ialah: kas penerima
douane dan kas debitant garam (melulu untuk penerimaan), kas
pemegang "uang-uang untuk diperhitungkan kemudian" (melulu untuk
pengeluaran), kas penjara dan-kas rumah sakit umum (baik untuk
penerimaan maupun pengeluaran).
Dengan mengingat ketentuan sub c di bawah ini, maka pada
azasnya tahun dinas bagi penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-
pengeluaran yang terjadi pada kas-kas khusus tidak ditentukan menurut
saat masuk dan keluarnya pada kas-kas itu, tetapi menurut saat masuk
dan keluarnya pada kas-kas umum. Maka tahun dinas bagi penerimaan-
penerimaan pada kas penerima douane tidak ditentukan menurut saat
masuknya dalam kas itu, tetapi menurut saat masuknya dalam kas itu,
tetapi menurut saat penyetorannya dalam Kas Negeri. Tahun dinas bagi
pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dari kas "uang-uang" untuk
diperhitungkan kemudian" juga ditentukan menurut saat uang-uang itu
keluar dari Kas Negeri.
Sub b. Yang dimaksud di sini ialah pembukuan-pembukuan antara bagian-
bagian anggaran, yang dinamakan "regularisasi".
Sub c. Ketentuan ini terutama mengenai pengeluaran-pengeluaran dan
penerimaan-penerimaan anggaran yang hendak disalurkan melalui bank-
bank. Menteri Keuangan dapat menunjuk bank-bank, yang diserahi tugas
mengeluarkan dan menerima uang atas beban dan keuntungan Negara,
sebagaimana telah dilakukan oleh De Javasche Bank. Tugas demikian itu
sebenarnya sama dengan tugas "kas-kas umum" (sub a).
Karena tentang pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan ini
bank-bank yang bersangkutan harus menyelenggarakan "daftar-daftar
perhitungan" (rekeningen) dengan Negara, maka di dalam Undang-
undang
dipakai
perkataan-perkataan
"menunjuk
daftar-daftar
perhitungan". Perumusan ini dipandang lebih baik, karena bersifat luas.
Berdasarkan perumusan ini Menteri Keuangan juga dapat menunjuk "kas-
kas khusus" (lihatlah penjelasan sub a) sebagai kas-kas, yang penerimaan
dan pengeluaran-pengeluarannya akan ditentukan tahun dinasnya
menurut saat masuk dan keluarnya pada kas-kas itu (bandingkanlah
penjelasan sub a). Ini terutama perlu bagi jawatan-jawatan atau Kantor-
kantor, yang untuk kelancaran pekerjaannya diberi izin untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya langsung dari penerimaan-penerimaannya,
seperti Penjara-penjara dan Rumah-rumah Sakit Umum. Penunjukan
"daftar-daftar perhitungan" bank-bank atau pemegang-pemegang kas-kas
khusus ini adalah perlu untuk dapat memuat mutasi-mutasi pada daftar-
daftar perhitungan itu dalam daftar perhitungan anggaran.
Sub d. Baik mengingat caranya Wakil-wakil RI di Luar Negeri
diperlengkapi dengan uang, maupun mengingat tujuan umum yang
diberikan pada kas-kas yang mereka pegang, maka dilihat dari sudut
tata-usaha keuangan mereka sebenarnya mempunyai kedudukan yang
sama dengan pemegang-pemegang kas-kas umum tersebut sub a.
Menurut sistematik saja sudah dapat ditarik kesimpulan, bahwa
pengeluaran dan penerimaan uang yang terjadi pada mereka itu harus
diperlakukan sama dengan pengeluaran dan penerimaan yang terjadi
pada pemegang-pemegang kas-kas umum, tetapi lebih baik kiranya jika
hal ini dinyatakan dengan tegas dalam Undang-undang.
Sub e. Ketentuan ini mengenai hubungan antara induk anggaran dan
anggaran perusahaan-perusahaan Negara berupa pos-pos pembayaran
(uitkeringsposten), yang sebagaimana telah diuraikan di atas tidak akan
dikenakan kasstelsel untuk menentukan tahun dinasnya.
Sub f. Praktek membuktikan bahwa dari uang-uang untuk diperhitungkan
kemudian (sommen tee goede rekening) yang telah diberikan kepada
para bendaharawan, pada akhir tahun selalu masih ada sisanya yang
tidak sedikit. Sudah sepantasnya bahwa sisa-sisa ini, harus dikembalikan
lagi kepada kaskas umum untuk mengurangi jumlah-jumlah yang telah
dibebankan
pada anggaran tahun yang bersangkutan. Meskipun
pengembalian sisa-sisa ini dalam praktek baru dapat dilakukan sesudah
berakhirnya sesuatu tahun dinas, namun pengembalian itu masih
dimasukkan tahun itu juga. Maka hal ini merupakan pengecualian pula
atas kasstelsel yang diusulkan ini.
Untuk jelasnya ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan "uang-
uang untuk diperhitungkan kemudian" ialah semua jumlah uang yang
diberikan kepada bendaharawan-bendaharawan guna suatu keperluan
sebelum timbulnya utang-utang bagi Negara dalam hal itu, sehingga oleh
bendaharawan masih harus diberikan perhitungan tentang segala
pengeluaran yang dilakukannya dengan uang itu. Menurut pasal 42 ayat 2
ICW. uang-uang demikian hanya boleh diberikan guna "keperluan-
keperluan rumah tangga" (artinya ongkos-ongkos kantor dan sebagainya),
tetapi sehabis Perang Dunia kedua uang-uang ini juga diberikan guna
usaha-usaha besar yang memerlukan jutaan rupiah. Walaupun demikian,
asal pada saat pemberian uang belum ada utang-utang tertentu bagi
Negara, maka uang itu tetap harus diberi kwalifikasi sebagai "uang-uang
untuk diperhitungkan kemudian". Pada saat ini banyak bendaharawan
diberi izin untuk menyimpan uang-uang itu di bank atas sebuah giro
rekening, sehingga saldo rekening-rekening ini juga dikenakan atuaran
yang ditetapkan di sini.
Ad pasal 9 ICW (baru).
Menurut ketentuan ini, maka semua pengeluaran yang dilakukan
didalam sesuatu tahun (juga yang berkenaan dengan salah suatu tahun
yang sudah lampau), sedapat mungkin harus dibukukan pada anak pasal
anggaran tahun itu, yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran-
pengeluaran yang bersangkutan. Pasal 9 ICW yang lama mengatakan,
bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkenaan dengan suatu tahun,
yang tidak dapat dibebankan lagi pada anggaran tahun itu selalu harus
dibebankan pada pos "pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka" di
dalam salah suatu tahun berikutnya. Dengan redaksi yang baru ini, maka
pembebanan pengeluaran-pengeluaran seperti yang dimaksud itu pada
pos-pos
"pengeluaran-pengeluaran
tidak
tersangka"
hanya
akan
dilakukan, jika tidak ada anak pasal dengan uraian yang sesuai dengan
pengeluaran-pengeluaran itu.
Ad pasal 10 ICW (baru).
Pasal ini menetapkan secara memaksa, bahwa semua instansi yang
bertugas
membukukan
angka-angka
yang
berkenaan
dengan
pengeluaran-pengeluaran
dan
penerimaan
anggaran,
harus
menyampaikan angka-angka itu kepada Kementerian masing-masing
dalam
waktu
yang
pantas,
sehingga
penyusunan
daftar-daftar
perhitungan anggaran tidak akan terhambat terlalu lama. Di sinilah
sebenarnya terletak maksud yang pokok daripada rancangan undang-
undang ini.
II.
Ad pasal 8a ICW (lama).
Tentang pencabutan pasal ini telah diberi penjelasan secukupnya
pada bagian "Umum".
Ad pasal 11 ICW (lama)
Sistem lama dengan terbukanya dinas sampai tiga dan enam bulan
sesudah tanggal 31 Desember dihapuskan dengan adanya kasstelsel. Hal
ini sudah dijelaskan pada bagian "Umum" pula.
Ad pasal 11a ICW (lama)
Pasal ini yang dimasukkan dalam ICW pada tahun 1929,
mengandung apa yang dinamakan "virement". Menurut virement ini,
maka Pemerintah diberi hak untuk memindahkan kredit anggaran, yang
tersedia untuk sesuatu tahun, kepada tahun berikutnya, dengan tidak
usah mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bilamana
kredit-kredit itu untuk sebagian atau seluruhnya belum terpakai di dalam
tahun yang bersangkutan. Kemungkinan untuk berbuat begitu terikat
pada beberapa syarat, yaitu: a) kredit-kredit yang hendak dikenakan
virement tidak boleh mengenai "routine-uitgaven", tetapi harus
mengenai
usaha-usaha
besar
(pembuatan
bangunan-bangunan,
jembatan-jembatan dan sebagainya); b) Pemerintah dalam menyiapkan
rancangan anggaran untuk suatu tahun sudah harus mempunyai
pandangan terlebih dulu kredit-kredit manakah yang kiranya perlu dapat
dipindahkan kepada tahun berikutnya, sehingga kredit-kredit itu harus
disebut dalam rancangan undang-undang anggaran yang bersangkutan; c)
virement harus dilakukan dengan surat keputusan yang menyebut dengan
tepat jumlah-jumlah yang karena tidak atau belum terpakai, dikurangi
dari kredit-kredit anggaran sesuatu tahun dan dipindahkan kepada tahun
berikutnya; d) surat keputusan viremen itu tidak boleh dikeluarkan
seliwatnya tanggal 30 Juni tahun berikutnya dan e) virement hanya boleh
dilakukan satu kali saja.
Di zaman Hindia Belanda sebelum Perang Dunia kedua virement
ini memang beralasan. Perundang-undangan anggaran harus menempuh
jalan panjang, karena semua undang-undang anggaran akhirnya harus
disahkan oleh Staten Generaal di Negeri Belanda. Andai kata tidak ada
virement, maka bilamana pada akhir tahun ternyata bahwa usaha-usaha
besar belum dapat dikerjakan menurut rencananya, kredit-kredit yang
belum dapat dikerjakan menurut rencananya, kredit-kredit yang belum
terpakai itu harus dimintakan lagi dengan anggaran suppletoir biasa, hal
mana berarti bahwa rencananya akan terhenti lebih lama lagi. Tetapi
virement juga hanya mungkin dijalankan jika ada bahan-bahan tata
usaha (administratieve gegevens) yang tepat tentang berjalannya
pemakaian kredit-kredit anggaran (lihatlah syarat-syarat virement di
atas). Karena tata usaha sehabis Perang Dunia kedua menjadi kacau,
maka virement dihapuskan. Suatu kredit anggaran yang dalam suatu
tahun ternyata terlalu sempit karena adanya pekerjaan dari tahun
lampau yang belum selesai, harus ditambah dengan suppletoir biasa
(memajukan usul suppletoir dan penetapannya tidak terikat pada tanggal
30 Juni).
Menurut pandangan Pemerintah di zaman sekarang virement harus
dihapuskan
sama
sekali.
Karena
procedure
perundang-undangan
anggaran sekarang menjadi lebih singkat, maka penambahan kredit
anggaran, yang pada hakekatnya dikehendaki dengan virement ini, harus
dapat diperoleh dengan suppletoir biasa.
III.
Ad pasal 42 ayat 3 ICW (baru).
Dalam tekst lama perkataan-perkataan "voor het sluiten van de
betrokken dienst" berarti "sebelum tanggal 1 Juli tahun berikutnya".
Dengan adanya kasstelsel maka perkataan-perkataan ini dengan
sendirinya harus diganti, untuk menghindarkan tafsiran, bahwa tentang
uang-uang untuk diperhitungkan kemudian sudah harus diberikan
perhitungannya sebelum tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan,
hal mana tidak mungkin dalam praktek. Kepada para bendaharawan
diberi kesempatan untuk memberikan perhitungan sebelum tanggal 1
Maret tahun berikutnya. Konsekwensi daripada perhitungan ini sudah
ditetapkan dalam pasal 8 (baru) sub f.
IV.
Ad pasal 12 (ayat 4) IBW.
Ketentuan ini mengenai "virement" untuk anggaran perusahaan-
perusahaan Negara. Alasan-alasan untuk menghapuskan virement ini
adalah seperti yang dikemukakan pada pencabutan pasal 11a ICW.
V.
Ad pasal 16 IBW (baru).
Pasal 16 IBW sekarang menentukan tahun dinas bagi beban-beban
dan hasil-hasil exploitasi saja. Untuk menentukan tahun dinas bagi
pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan modal harus
dipakai pasal 8 ICW (lama). Karena pasal 8 ICW baru berdasarkan
kasstelsel, yang tidak berlaku bagi anggaran perusahaan-perusahaan
Negara, maka hubungan antara pasal 16 IBW dan pasal 8 ICW., mengenai
pengeluaran-pengeluaran dan penerimaan-penerimaan modal harus
diputuskan. Redaksi baru menyebut pengeluaran-pengeluaran dan
penerimaan modal dan juga beban-beban dan hasil-hasil exploitasi yang
harus dianggap termasuk tahun dinas perusahaan Negara.
Ayat kedua pasal ini dihapuskan dan dimasukkan pada pasal 8 ICW (sub
e), karena penempatan secara ini dipandang lebih baik dilihat dari sudut
sistematik undang-undang.
VI.
Ad pasal 23 IBW.
Karena ayat 2 pasal 16 IBW dihapuskan, maka pasal 23 IBW juga
harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.
PASAL II.
Karena undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, maka
tahun dinas 1953 ditutup pada tanggal 31 Desember tahun itu juga, artinya isi
undang-undang ini berlaku bagi daftar perhitungan anggaran mengenai tahun
1953.
Hanya karena pasal 9 ICW, yang telah diubah ini, baru akan menjadi
berlaku terhadap daftar perhitungan anggaran mengenai tahun 1954, maka di
dalam daftar perhitungan anggaran mengenai tahun 1953 masih akan nampak
pos-pos "pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka", yang berdasarkan pasal 9
ICW lama, Pengecualian berlakunya pasal 9 ICW yang telah diubah ini dirasa
perlu untuk menghindarkan, bahwa pengeluaran-pengeluaran yang di dalam
berjalannya tahun 1953 telah dibukukan pada pos-pos "pengeluaran-
pengeluaran tidak tersangka" kelak pada akhir tahun itu harus dipindahkan
pada pos-pos lain. Yang demikian itu hanya akan mengakibatkan penambahan
tata usaha saja, yang untuk masa sekarang tentu tidak diingini.
PASAL III.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 502 TAHUN 1954
