Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN "INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419)
Pasal 7
Tahun dinas berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
Pasal 8
Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:
a. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negeri atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negeri;
b. semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran;
c. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dibukukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
d. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil- wakil Republik INDONESIA di Luar Negeri;
e. pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet";
f. sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang di dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.
Pasal 9
(1) Jika di dalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran-pengeluaran mengenai hutang-hutang Negara yang sudah dapat ditagih di dalam tahun itu, maka hutang-hutang itu sekedarbelum kedaluwarsa dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, atau jika anak pasal yang demikian itu tidak ada pada anak pasal yang termasuk pos pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka.
(2) Pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka yang terjadi karena hal tersebut di atas dipertanggung jawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan anggaran yang termaksud dalam Pasal 69.
Pasal 10
(1) Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang termaksud pada Pasal 8 huruf a sampai dengan f, disampaikan pertelaan-pertelaan kepada Kementerian-kementerian di dalam waktu yang demikian, sehingga daftar perhitungan anggaran, yang disebut dalam Pasal 69, dapat dibuat selambat-lambatnya enam bulan sesudah akhir tahun.
(2) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1)".
II.
Pasal-pasal 8a, 11 dan 11a "Indonesische Comptabiliteitswet dicabut.
III.
Pada ayat 3 pasal 42 "Indonesische Comptabiliteitswet" perkataan- perkataan "voor het sluiten van de betrokken dienst" diganti dengan perkataan-perkataan "uiterlijk binnen twee maanden na afloop van het jaar".
IV.
Ayat 4 Pasal 12 "Indonesische Bedrijvenwet" dicabut.
V.
Pasal 16 "Indonesische Bedrijvenwet" dibaca sebagai berikut: "Kecuali pembayaran-pembayaran berkenaan dengan dengan tahun itu yang diterima dari atau diberikan kepada Negara, maka yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:
a. untuk anak bagian yang pertama: 1e. kewajiban-kewajiban berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, yang selama tahun itu timbul terhadap pihak ketiga;
2e.
perhitungan-perhitungan dengan anak bagian yang kedua atau bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan tahun itu;
3e.
uang-uang muka yang selama tahun itu diberikan kepada pemborong-pemborong atau leverancier-leverancier berdasarkan Pasal 42 "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No.
448) dan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, tetapi lain daripada yang termaksud pada 1e
b. untuk anak bagian yang kedua:
1e. perhitungan-perhitungan dengan anak bagian yang pertama atau bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan tahun itu;
2e. semua beban dan hasil lainnya yang timbul selama tahun itu".
VI.
Dalam Pasal 23 "Indonesische Bedrijvenwet" perkataan- perkataan "het tweede lid van" dihapuskan.
PASAL II.
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa:
(1) UNDANG-UNDANG Darurat ini untuk pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1953 dengan mengecualikan perubahan Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet", termuat pada angka 1.
(2) Pasal 9 "Indonesische Comptabiliteitswet" yang telah diubah itu pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1954.
(3) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 2.
PASAL III.
Berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang mungkin dapat timbul dalam melaksanakan dengan segera seluruh peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka Menteri Keuangan untuk ini berhak MENETAPKAN peraturan-peraturan peralihan seperlunya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI.
MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Januari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 1954
