Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957 tentang PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN

UUDRT No. 9 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pasal 8 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".

Pasal 2

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 11 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd GA.MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 51 TAHUN 1957