Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 1
(s. d. u. dg. S.1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd.1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)
Alinea kedua gugur berdasarkan S.1938-276.
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB I
PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG
BAB II
PEMBUKUAN
BAB III
BEBERAPA JENIS PERSEROAN
Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum
BAB IV
BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR
Bagian 1 Bursa Perdagangan
Bagian 2 Makelar
Bagian 3 Kasir
BAB V
KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Bagian 1 Komisioner
Bagian 2 Ekspeditur
Bagian 3 Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman
BAB VI
SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel
Bagian 2 Endosemen
Bagian 3 Akseptasi
Bagian 4 Aval (Perjanjian Jaminan)
Bagian 5 Hari jatuh Tempo
Bagian 6 Pembayaran
Bagian 7 Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran
Bagian 8 Perantaraan
Sub 1 Ketentuan Umum
Sub 2 Akseptasi Dengan Perantaraan
Sub 3 Pembayaran Dengan Perantara
Bagian 9 Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang
Sub 1 Lembaran Wesel
Sub 2 Salinan Wesel
Sub 3 Surat Wesel yang Hilang
Bagian 10 Perubahan
Bagian 11 Daluwarsa
Bagian 12 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 13 Surat Sanggup (Order)
BAB VII
CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK
Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Cek
Bagian 2 Pengalihan
Bagian 3 Aval (Perjanjian Jaminan)
Bagian 4 Pengajuan dan Pembayaran
Bagian 5 Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan
Bagian 6 Hak Regres Dalam Hal Non-pembayaran
Bagian 7 Lembaran Cek Dan Cek yang Hilang
Bagian 8 Perubahan
Bagian 9 Daluwarsa
Bagian 10 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 11 Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk
BAB VIII
REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN
BAB IX
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA
BAB X
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN, TERHADAP BAHAYA-BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGAN JIWA
Bagian 1 Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran
Bagian 2 Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni
Bagian 3 Pertanggungan Jiwa
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
KETENTUAN UMUM
BAB I
KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
BAB II
PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
BAB III
NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG
Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 2 Nakhoda
Bagian 3 Anak Buah Kapal
Bagian 4 Penumpang
BAB IV
PERJANJIAN KERJA-LAUT
Bagian 1 Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Perjanjian Kerja Laut Nakhoda
Sub 3 Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal
Bagian 2 Dinas Di Kapal
Sub 1 Dinas Nakhoda Di Kapal
Sub 2 Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal
BAB V
MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Pencarteran Menurut Waktu
BAB V-A
PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Dinas perhubungan Tetap
Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu
Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan
Sub 5 Pengangkutan Barang-barang Potongan
BAB V-B
PENGANGKUTAN ORANG
Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Sub 2 Dinas Pelayaran Tetap
Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu
Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan
Sub 5 Pengangkutan Orang-orang Perseorangan
BAB VI
TUBRUKAN KAPAL
BAB VII
KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
BAB VIII - Telah dihapus dengan Staatblad 1933-47 juncto Staatblad 1938-2.
BAB IX
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Bagian 1 Bentuk Dan Isi Pertanggungan
Bagian 2 Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan
Bagian 3 Permulaan Dan Akhir Bahaya
Bagian 4 Hak-Hak Dan Kewajiban Si Penanggung Dan Si Tertanggung
Bagian 5 Abandonemen
Bagian 6 Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut
BAB X
PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
BAB XI
KERUGIAN LAUT (AVARIJ)
Bagian 1 Avarij Pada Umumnya
Bagian 2 Pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum
BAB XII
HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT
BAB XIII
KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
=== PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG ===
←
Halaman depan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Bab II
→
5276
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
— BUKU KESATU - DAGANG PADA UMUMNYA
BAB I PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB I
PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG
Pasal 2
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 3
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 4
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 5
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
=== PEMBUKUAN ===
←
Bab I
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Bab III
→
5277
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
— BUKU KESATU - DAGANG PADA UMUMNYA
BAB II PEMBUKUAN
BAB II
PEMBUKUAN
Pasal 6
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang
sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd.1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pasal 7
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. (KUHPerd.1881; KUHD 12, 35, 67, 86.)
Pasal 8
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 9
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat berada di tempat lain daripada tempat kedudukan hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan kepada hakim dari tempat lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendaki terhadap hal itu dan membuat berita acara tentang pendapat pendapatnya serta mengirimkannya. (No.33; KUHD 35.)
Pasal 10
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 11
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 12
(s.d.u. dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd.573, 1082; KUHD 35, 67.)
Pasal 13
Dihapus dg. S.1927-146.
=== BEBERAPA JENIS PERSEROAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB III BEBERAPA JENIS PERSEROAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5278
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB III BEBERAPA JENIS PERSEROAN
Bagian
1
Ketentuan-Ketentuan
Umum
Pasal 14
Dihapus dg. S.1938-276.
Pasal 15
Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini
dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab
Undang-undang ini dan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Bagian
2
Perseroan
Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan
Komanditer
Pasal 16
Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang
didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak
diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima
uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak
ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan,
atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk
mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero
bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan
perseroannya.
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud
perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan
komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang
terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh
digunakan dalam firma.
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan
pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan
pemberian kuasa sekalipun.
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada
jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus
dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah
dinikmatinya.
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan
alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan
itu.
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan
dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak
ketiga, bila akta itu tidak ada.
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu.
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan
untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau
petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
Pasal 26
Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus
memuat:
1.
nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
persero firma;
2.
pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah
perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan
tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
3.
penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda
tangan atas nama firma;
4.
saat mulai berlakunya perseroan dan saat
berakhirnya;
5.
dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para persero.
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari
pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk
mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan
pasal 26.
Pasal 29
Selama pendaftaran dan pengumuman belum
terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai
perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak
untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan
dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang
berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah
dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero
yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli
warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus
dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi
atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta
dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku,
jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero
komanditer.
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum
waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan
dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini
berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi
seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa
pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku
terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan
mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan
pasal 29.
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang
tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan
itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain
, atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat
seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara
terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie
mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk
kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan
tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka
mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang
seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut
bagiannya masing-masing.
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan
dari kas perseroan, harus dibagikan sementara.
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila
tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang
dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang
terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie
karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para
persero atau para penerima hak untuk melihatnya.
Bagian
3
Perseroan
Terbatas
Pasal 36
Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan
tak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para persero, melainkan
mendapat namanya hanya dari tujuan perusahaan saja.
Sebelum perseroan tersebut dapat didirikan,
akta pendiriannya atau rencana pendiriannya harus disampaikan kepada Gubernur
Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau penguasa yang ditunjuk oleh Presiden
untuk memperoleh izinnya.
Untuk tiap-tiap perubahan syarat-syarat dan
untuk perpanjangan waktu perseroan, harus juga terdapat izin seperti itu.
Pasal 37
Bila perseroan itu tidak bertentangan dengan
kesusilaan atau dengan ketertiban umum, dan selain itu tidak ada
keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya, pun pula aktanya tidak
memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam
pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka izinnya diberikan.
Bila izin itu tidak diberikan,
alasan-alasannya diberitahukan kepada para pemohon agar diketahuinya, kecuali
sekiranya pemberitahuan itu dianggap tidak seyogyanya.
Pemberian izin itu, bila ada alasan-alasannya,
dapat digantungkan pada syarat bahwa perseroan itu akan bersedia dibubarkan,
bila menurut pertimbangan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Kehakiman)
hal itu dianggap perlu untuk kepentingan umum.
Bila izin itu diberikan tanpa syarat, maka
perseroan tidak dapat dibubarkan atas kekuasaan umum, kecuali setelah
Hooggerechtshof (kini: Mahkamah Agung), yang pendapatnya dalam hal ini harus
didengar, menyatakan, bahwa para pengurusnya telah tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat akta perseroan itu.
Pasal 38
Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk
otentik dengan ancaman akan batal.
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Segala sesuatu yang tersebut di atas berlaku
terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada perpanjangan waktu
perseroan.
Ketentuan-ketentuan pasal 25 berlaku juga
terhadap ini.
Pasal 39
Selama pendaftaran dan pengumuman seperti yang
termaktub dalam pasal yang lalu belum terjadi, maka para pengurus atas
perbuatan mereka, terikat secara pribadi untuk keseluruhannya terhadap pihak
ketiga.
Pasal 40
Modal perseroan dibagi atas saham-saham atau
Sero-sero atas nama atau blangko.
Para persero atau pemegang saham atau sero
tidak bertanggung jawab lebih daripada jumlah penuh saham-saham itu.
Pasal 41
Tiada sero atau saham blangko dapat
dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan.
Pasal 42
Dalam akta ditentukan cara bagaimana sero-sero
atau saham-saham atas nama dioperkan; hal itu dapat dilakukan dengan
Pemberitahuan suatu pernyataan kepada para pengurus dari Persero bersangkutan
dan pihak penerima pengoperan, atau dengan pernyataan seperti itu yang dimuat
dalam buku-buku perseroan itu dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua
belah pihak.
Pasal 43
Bila jumlah penuh sero atau saham demikian
belum disetor, para persero aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang
memperoleh hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang
pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada,
menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak
yang baru itu, dan demikian persero lama menjadi bebas dari segala tanggung
jawab.
Pasal 44
Perseroan itu diurus oleh para pengurus, para
persero, atau lain-lainnya yang diangkat oleh para persero, dengan atau tanpa
menerima upah, dengan atau tanpa pengawasan komisaris.
Para pengurus tak dapat diangkat dengan cara
yang tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 45
para pengurus tidak bertanggung jawab lebih
daripada untuk menunaikan sebaik-baiknya tugas yang diberikan kepada mereka;
mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga atas
perikatan perseroan.
Akan tetapi bila mereka melanggar suatu
ketentuan dalam akta atau perubahan syarat-syaratnya yang diadakan kemudian,
maka mereka terhadap pihak ketiga bertanggung jawab masing-masing secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya untuk kerugian-kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga karenanya.
Pasal 46
Perseroan terbatas itu harus didirikan untuk
jangka waktu tertentu, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk
memperpanjangnya, setiap kali setelah waktu itu lampau.
Pasal 47
Bila nyata bagi para pengurus, bahwa telah
diderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modal perseroan, maka mereka
berkewajiban untuk mengumumkannya dalam register yang diselenggarakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie, dan demikian pula dalam surat kabar resmi.
Bila kerugian itu berjumlah tujuh puluh lima
persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurus bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga atas perjanjian-perjanjian yang telah mereka adakan
setelah mereka tahu atau harus mereka tahu tentang kerugian itu.
Pasal 48
Untuk menghindari pembubaran menurut peraturan
tersebut di atas, aktanya harus memuat ketentuan-ketentuan untuk membentuk kas
cadangan yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan uang itu untuk sebagian
atau untuk seluruhnya.
Pasal 49
Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga
tetap.
Pembagian pembagiannya harus diambil dari
pendapatan setelah dipotong dengan segala pengeluaran.
Akan tetapi dapat diadakan perjanjian, bahwa
pembagian-pembagian itu tidak akan melebihi suatu jumlah tertentu.
Pasal 50
Izin termaksud dalam pasal 36 tidak akan
diberikan, kecuali bila ternyata bahwa para pendiri pertama bersama-sama
mewakili paling sedikit seperlima dari modal perseroan; selanjutnya akan
ditentukan suatu jangka waktu, dimana sisa sero-sero atau saham-saham harus
sudah ditempatkan.
Jangka waktu itu atas permohonan para pendiri
selalu dapat diperpanjang oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau
oleh pejabat yang berwenang atas penunjukan Presiden berdasarkan pasal 36
alinea kedua.
Pasal 51
Perseroan itu tidak akan dapat mulai berjalan
sebelum paling sedikit sepuluh persen dari modal bersama disetor.
Pasal 52
Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas
pada pengawasan terhadap para pengurus, dan dengan demikian sama sekali tidak
ikut serta dalam pengurusan, maka mereka dalam akta dapat diberi kuasa untuk
memeriksa dan mengesahkan perhitungan dan pertanggungjawaban para pengurus,
atas nama para persero.
Dalam hal yang sebaliknya, pemeriksaan dan
pengesahan itu harus dilakukan oleh para persero atau orang-orang yang ditunjuk
dalam akta.
Pasal 53
Pada perseroan asuransi atas benda-benda
tertentu harus ditentukan dalam akta suatu maksimum, yang tidak boleh dilampaui
untuk mengasuransikan telah menyerahkan kepada keputusan para pengurus, dengan
atau tanpa para suatu benda yang sama, kecuali para persero dalam akta dengan
perjanjian tegas komisaris.
Pasal 54
(1)
Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan
suara.
Setiap pemegang
saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2)
Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham
dengan harga nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan
suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.
(3)
Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham
dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak
mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil
dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang
dimiliki pemegang.
Sisa suara yang
belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4)
Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak
dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan
ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam
suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak
dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam
kurang dari seratus saham.
(5)
Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan
bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
Pasal 55
para pengurus diwajibkan setiap tahun membuat
laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh atau diderita dalam tahun yang
telah lampau.
Laporan itu dapat dilakukan, baik dalam rapat
umum, maupun dengan mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing persero,
ataupun dengan menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan
memberitahukannya kepada para persero, dengan jangka waktu tertentu yang
ditetapkan dalam akta.
Pasal 56
Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh para
pengurus, kecuali bila dalam akta hal itu ditentukan cara lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku untuk hal ini.
Pasal 57
Dihapus dg. s. 1938-276.
Pasal 58
Dihapus dg. s. 1938-276.
=== BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB IV BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5279
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB IV BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR
Bagian
1
Bursa
Perdagangan
Pasal 59
Bursa perdagangan adalah pertemuan para
pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang
bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan
Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan).
Pasal 60
Dari perundingan-perundingan dan
kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan
kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan
janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri,
dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk
menetapkan kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam
itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat.
Pasal 61
Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa, dan
segala sesuatu yang berkenaan dengan ketertibannya yang baik diatur oleh
Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan peraturan tersendiri.
Bagian
2
Makelar
Pasal 62
Makelar adalah pedagang perantara yang
diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa
yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan
perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal
64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama
orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan,
mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di mana Ia termasuk dalam
daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan
jujur.
Pasal 63
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara
yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh
daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
Pasal 64
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan
pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan,
kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek lainnya dan obligasi,
surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya,
menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan
pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.
Pasal 65
Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dalam
segala bidang, atau dalam akta pengangkatan disebutkan bidang atau
bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu boleh dilakukan.
Dalam bidang atau bidang-bidang di mana ia
menjadi makelar, Ia tidak diperbolehkan berdagang, baik sendiri maupun dengan
perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama dengan pihak-pihak lain, ataupun
secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan yang dilakukan
dengan perantaraan mereka.
Pasal 66
para makelar diwajibkan untuk segera mencatat
setiap perbuatan yang dilakukan dalam buku-saku mereka, dan selanjutnya setiap
hari memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa bidang-bidang kosong,
garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan menyebutkan dengan jelas
nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan atau waktu penyerahan,
sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan perbuatan yang
dilakukan.
Pasal 67
Para makelar diwajibkan untuk memberikan
kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini
menghendaki, petikan-petikan dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang
mereka catat berkenaan dengan perbuatan yang menyangkut pihak tersebut.
Hakim dapat memerintahkan para makelar untuk
membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan untuk mencocokkan petikan-petikan
yang dikeluarkan dengan aslinya, dan mereka dapat menuntut penjelasan tentang
itu.
Pasal 68
Bila perbuatannya tidak seluruhnya dipungkiri,
maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke
buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai
waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya, mengenai sifat-sifat dan
jumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya yang menjadi dasar
pelaksanaan perbuatan itu.
Pasal 69
Bila tidak dibebaskan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, maka para makelar harus menyimpan contoh dari tiap-tiap partai
barang yang telah dijual atas dasar contoh dengan perantaraan mereka, hingga
pada waktunya terselenggara penyerahan, dengan dibubuhi catatan yang cukup
untuk mengenalinya.
Pasal 70
Setelah menutup jual-beli surat wesel atau
efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar menyerahkannya kepada
pembeli, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada di
atasnya.
Pasal 71
Para makelar yang bersalah karena melanggar
salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai mereka, akan
dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang mengangkat mereka,
menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan tidak mengurangi
hukuman-hukuman yang ditentukan untuk itu, demikian pula penggantian
biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga yang menjadi kewajibannya
sebagai penerima amanat.
Pasal 72
Seorang makelar dihentikan sementara dari
tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya
oleh hakim.
Dalam hal pelanggaran larangan yang termuat
dalam pasal 65 alinea kedua, seorang makelar yang telah dinyatakan pailit,
harus dipecat dari jabatannya.
Pasal 73
Makelar yang telah dihentikan dari jabatannya
tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya.
Bagian
3
Kasir
Pasal 74
Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan
untuk menyimpan dan membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi
tertentu.
Pasal 75
Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya
atau jatuh pailit dianggap karena kesalahannya sendiri menjatuhkan usahanya.
=== KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB V KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5280
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB V KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Bagian
1
Komisioner
Pasal 76
Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau
firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas
beban pihak lain.
Pasal 77
Komisioner tidak berkewajiban untuk
memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang menanggung
beban tindakannya itu.
Ia langsung bertanggung jawab terhadap sesama
rekan dalam perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri.
Pasal 78
Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan
terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang
bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat.
Pasal 79
Akan tetapi bila seorang komisioner telah
bertindak atas nama pemberi amanat, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya,
juga terhadap pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dalam Bab "Pemberian Amanat".
Ia tidak mempunyai hak mendahului seperti
dimaksud dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 80
Untuk tagihan-tagihan terhadap pemberi amanat
sebagai komisioner, demikian pula dalam hal uang yang telah dibayarkan lebih
dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga untuk
perikatan-perikatannya yang masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului
atas barang-barang yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat untuk
dijual, atau untuk disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang telah
dibeli olehnya untuk pemberi amanat dan telah diterimanya, selama barang-barang
itu masih ada dalam kekuasaannya.
Hak mendahului ini mengalahkan segala hak
lainnya, kecuali dari pasal 1139-1 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 81
Bila barang-barang yang dimaksud dalam pasal
80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner membayar
pada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yang ada hak mendahuluinya
menurut pasal tersebut, yang diambilkan dari hasil penjualannya.
Pasal 82
Bila pemberi amanat telah mengirimkan
barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk menyimpannya sampai
ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya,
atau bila amanat untuk menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut pertama tidak
memenuhi tagihan-tagihan komisioner terhadapnya yang diberi hak mendahului oleh
pasal 80, maka dengan memperlihatkan surat-surat bukti yang perlu, atas surat
permohonan sederhana komisioner dapat memperoleh izin dari raad van justitie
tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian
dengan cara yang ditentukan dalam surat keputusan hakim.
Komisioner tersebut berkewajiban untuk
memberitahukan kepada pemberi amanat baik tentang permohonan izin itu, maupun
tentang penjualan yang telah terjadi berdasarkan izin itu paling lambat hari
berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tidak
demikian, dengan pos pertama yang berangkat. Pemberitahuan dengan telegrap atau
dengan surat tercatat berlaku sebagai pemberitahuan yang sah.
Pasal 83
Seorang komisioner yang untuk pemberi amanat
telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh raad van
justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal di atas
untuk menjual barang-barang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi
tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak
mendahului.
Alinea terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal
ini.
Pasal 84
Dalam hal pailitnya pemberi amanat, maka
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan
mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berutang berlaku bagi dan
terhadap komisioner.
Penundaan pembayaran yang diberikan kepada
pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan baginya untuk menggunakan
wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.
Pasal 85
Pemberian wewenang-wewenang tersebut dalam
pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan
kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 85
Bila seseorang atas namanya sendiri atau
firmanya dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas
beban orang lain, mengadakan perjanjian tanpa menjadikannya sebagai perusahaan,
maka terhadapnya berlaku juga pasal-pasal 77, 78, 80 sampai dengan 85, 240 dan
241.
Bagian
2
Ekspeditur
Pasal 86
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya
menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di
darat atau di perairan.
Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam
register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang
atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang
nilainya.
Pasal 87
Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan
secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya
untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk
menjamin pengiriman yang baik.
Pasal 88
Ia juga harus menanggung kerusakan atau
kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang
disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
Pasal 89
Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara
yang digunakannya.
Pasal 90
Surat muatan merupakan perjanjian antara
pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain
apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti
misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian
dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1.
nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus
diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya;
2.
nama yang dikirimi barang-barang itu;
3.
nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan
kapal;
4.
jumlah upah pengangkutan;
5.
tanggal penandatanganan;
6.
penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian
oleh ekspeditur.
Bagian
3
Pengangkut
Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman
Pasal 91
Para pengangkut dan juragan kapal harus
bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan
atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu
disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan
mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian pengirim atau ekspeditur sendiri.
Pasal 92
Pengangkut atau juragan kapal tidak
bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh
keadaan yang memaksa.
Pasal 93
Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang
dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima,
maka gugurlah segala hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan
kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat
dilihat dari luar.
Jika kerusakan atau kekurangannya tidak dapat
dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan setelah
barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau belum dibayar upah
pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua kali dua puluh
empat jam setelah penerimaan, dan ternyata barang-barang itu masih dalam wujud
yang semula.
Pasal 94
Bila terjadi penolakan penerimaan
barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan
tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau bila tidak ada, hakim
karesidenan atau jika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di tempat, maka kepala
pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pemohonan sederhana untuk
diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh
ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar,
dan dengan demikian pula dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara
memuaskan, agar dari itu dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya
lainnya kepada pengangkut dan juragan kapal.
Raad van justitie atau Hakim Karesidenan atau
Kepala Daerah setempat berwenang dengan cara seperti ditentukan di atas untuk
memberi kuasa menual di depan umum barang-barang yang mudah rusak atau sebagian
dari barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya
lain.
Pasal 95
Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur,
pengangkut atau juragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya,
kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barang-barang dagangan atau
barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah
Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari
Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang,
terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan
barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian,
terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat
tujuan.
Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal adanya
penipuan atau ketidakjujuran.
Pasal 96
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin
diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula
terhadap para pengusaha kendaraan umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban
menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
Bila barang-barang itu terdiri dari uang,
emas, perak, permata, mutiara, batu-batu mulia, efek-efek, kupon-kupon atau
surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan
nilai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan hal itu dalam
register tersebut.
Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka
dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian tentang nilainya
hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu
dapat dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, dan malahan hakim
berwenang untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat
dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan
pemberitahuan itu.
Pasal 97
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan
pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal 98
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku
terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual.
Pasal 99
Dihapuskan.
=== SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER) ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5281
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Bagian
1
Pengeluaran
Dan Bentuk Surat Wesel
Pasal 100
Surat wesel memuat:
1.
pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat
dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat
itu;
2.
perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah
uang tertentu;
3.
nama orang yang harus membayar (tertarik);
4.
penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
5.
penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
6.
nama orang kepada siapa pembayaran harus
dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus
dilakukan;
7.
pernyataan hari ditandatangani beserta tempat
penarikan surat Wesel itu;
8.
tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel
itu (penarik).
Pasal 101
Suatu surat demikian, di mana satu dari
pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum,
tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti
tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh
tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus,
maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat
pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat
penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping
nama penarik.
Pasal 102
Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang
ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban pihak
ketiga.
Penarik dianggap menarik atas beban diri
sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak
ternyata atas beban siapa hal itu terjadi.
Pasal 102
Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel
pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso",
"diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka
untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari
surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada
secara mengamanatkannya.
Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel
hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya
dapat mereka gunakan terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso
tidak berakhir karena meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi
amanat menjadi tidak cakap menurut hukum.
Pasal 103
Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman
pihak ketiga, baik di tempat domisili tertarik, maupun di tempat lain.
Pasal 104
Dalam surat Wesel yang harus dibayar atas
pengunjukan atau dalam suatu jangka waktu tertentu setelah pengunjukan, penarik
dapat menentukan, bahwa jumlah uang itu membawa bunga.
Dalam tiap-tiap surat Wesel lain, Klausula
bunga ini dianggap tidak ditulis. Bunga itu berjalan terhitung dari hari
penandatanganan surat Wesel itu, kecuali bila ditunjuk hari lain.
Pasal 105
Surat Wesel yang jumlah uangnya dengan lengkap
ditulis dengan huruf dan juga dengan angka, maka bila terdapat perbedaan,
berlaku menurut jumlah uang yang ditulis lengkap dengan huruf.
Surat Wesel yang jumlahnya berkali-kali
ditulis dengan lengkap baik dengan huruf maupun dengan angka, maka bila
terdapat perbedaan, hanya berlaku sebesar jumlah yang terkecil.
Pasal 106
Bila surat Wesel memuat tanda tangan
orang-orang yang menurut hukum tidak cakap untuk mengikatkan diri dengan
menggunakan surat Wesel, memuat tanda tangan palsu, tanda tangan dari orang
rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan-alasan lain apa pun
juga tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan atau
orang yang atas nama siapa telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan
orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat dalam surat Wesel itu, berlaku
sah.
Pasal 107
Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya
di atas surat Wesel sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai
wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat berdasarkan surat Wesel itu, dan
setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya ada pada
orang yang katanya diwakilinya itu. Hal itu berlaku juga terhadap seorang wakil
yang melampaui batas wewenangnya.
Pasal 108
Penarik menjamin akseptasinya dan
pembayarannya.
Ia dapat menyatakan dirinya bebas dari
-penjaminan akseptasi; tiap-tiap Klausulaa yang membebaskannya dari kewajiban
penjaminan pembayaran, dianggap tidak ditulis.
Pasal 109
Bila surat wesel yang pada waktu pengeluarannya
tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian
yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak
memenuhi perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh surat
wesel itu dengan itikad buruk atau disebabkan oleh kesalahan yang besar.
Pasal 109
Penarik berkewajiban untuk menetapkan atas
pilihan penerima, apakah harus dibayarkan kepada penerima surat wesel itu,
ataukah kepada orang lain; dalam hal kedua-duanya itu kepada tertunjuk atau
tanpa tambahan kata "kepada tertunjuk ", ataupun dengan penambahan
suatu istilah seperti dimaksud dalam pasal 110 alinea kedua.
Pasal 109
Penarik atau seseorang atas tanggungan siapa
surat wesel ditarik, berkewajiban untuk berusaha agar tertarik mempunyai dana
yang cukup guna membayar, sekalipun jika surat wesel itu harus dibayar pada
pihak ketiga, tapi dengan pengertian, bahwa penarik sendiri secara pribadi
bagaimanapun bertanggung jawab pada pemegang dan para endosan sebelumnya.
Pasal 109
Tertarik dianggap telah mempunyai dana yang
diperlukan itu, bila pada waktu jatuh tempo pembayaran surat wesel itu, atau
pada saat di mana berdasarkan pasal 142 alinea ketiga pemegang dapat
menggunakan hak regresnya, tertarik berutang kepada penarik atau kepada orang
yang atas bebannya telah ditarik wesel, suatu jumlah uang yang sudah dapat
ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada surat wesel itu.
Bagian
2
Endosemen
Pasal 110
Setiap surat wesel, juga yang tidak dengan
tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat dipindahkan ke tangan orang lain dengan
jalan endosemen.
Bila penarik mencantumkan dalam surat wesel
itu: "tidak kepada tertunjuk" atau pernyataan lain semacam itu, maka
surat wesel itu hanya dapat dipindahkan ke tangan orang lain dalam bentuk sesi
biasa beserta akibat-akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada surat wesel
yang demikian berlaku sebagai sesi biasa.
Endosemen itu bahkan dapat dilakukan untuk
keuntungan tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan, untuk keuntungan
penarik atau setiap debitur wesel. Orang-orang ini dapat mengendosemenkan lagi
surat wesel itu.
Pasal 111
Endosemen itu harus tidak bersyarat. Setiap
syarat yang dimuat padanya dianggap tidak ditulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai
endosemen dalam blangko.
Pasal 112
Endosemen itu harus diadakan di atas surat
wesel itu atau pada lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Hal
itu harus ditandatangani oleh endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang
diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu terdiri dari tanda tangan
belaka dari endosan (endosemen blangko).
Dalam hal yang terakhir, agar dapat berlaku
sah, endosemen itu harus dibuat di halaman belakang surat wesel itu atau pada
lembaran sambungannya.
Pasal 113
Dengan endosemen itu semua hak-hak yang
bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain.
Bila endosemen itu dalam blangko, maka
pemegangnya dapat:
1.
mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri
ataupun nama orang lain;
2.
mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam
blangko atau kepada orang lain;
3.
menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga
tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya.
Pasal 114
Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan
menjamin akseptasi dan pembayarannya.
Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal
itu Ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa
surat wesel itu diendosemenkan kemudian.
Pasal 115
Barangsiapa memegang surat wesel, dianggap
sebagai pemegang yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan
deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat
sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal
itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka
penanda tangan endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh surat wesel itu
karena endosemen dalam blangko.
Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah
kehilangan surat wesel yang dikuasainya, maka pemegangnya yang menunjukkan
haknya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea di atas, tidak diwajibkan
untuk melepaskan surat wesel itu, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan
itikad buruk, atau karena suatu kesalahan yang besar.
Pasal 116
Mereka yang ditagih berdasarkan surat wesel
terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang
berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang
terdahulu, kecuali bila pemegang tersebut pada waktu memperoleh surat wesel itu
dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
Pasal 117
Bila endosemen itu memuat pernyataan:
"nilai untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain
yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat
menggunakan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi Ia tidak
dapat mengendosemenkannya secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur wesel hanya dapat
menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya
dapat digunakan terhadap endosan.
Amanat yang termuat dalam endosemen inkaso
tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi
amanat menjadi tak cakap menurut hukum.
Pasal 118
Bila suatu endosemen memuat pernyataan:
"nilai untuk jaminan", “nilai untuk gadai" atau pernyataan lain
yang membawa arti pemberian jaminan gadai, maka pemegangnya dapat mempergunakan
segala hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi endosemen yang
dilakukan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan cara pemberian amanat.
Para debitur wesel terhadap pemegangnya tidak
dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadi mereka
terhadap endosan, kecuali bila pada waktu memperoleh surat wesel itu pemegang
dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
Pasal 119
Endosemen yang dilakukan setelah jatuh tempo
pembayaran, mempunyai akibat-akibat yang sama seperti endosemen yang dibuat
sebelum jatuh tempo itu. Akan tetapi endosemen yang dilakukan setelah protes
non-pembayaran atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan untuk membuat
protes itu, hanya mempunyai akibat-akibat sebagai sesi biasa.
Dengan kemungkinan untuk membuktikan
kebalikannya, maka endosemen tanpa tanggal dianggap dibuat sebelum lewatnya
jangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes tersebut.
Bagian
3
Akseptasi
Pasal 120
Sampai hari jatuh tempo pembayaran, surat
wesel dapat diajukan oleh pemegang yang sah atau oleh orang yang semata-mata
hanya memegangnya belaka, kepada tertarik di tempat tinggalnya untuk akseptasi.
Pasal 121
Dalam setiap surat wesel dapat ditentukan oleh
penarik, dengan atau tanpa penetapan suatu jangka waktu, bahwa surat wesel itu
harus diajukan untuk akseptasi.
Ia dapat melarang dalam surat wesel itu
diajukan untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang harus dibayar
oleh pihak ketiga, atau harus dibayar di tempat lain dari tempat domisili
tertarik atau yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan.
Ia dapat juga menentukan, bahwa mengajukannya
untuk akseptasi tidak dapat dilakukan sebelum suatu hari tertentu.
Setiap endosan dapat menentukan, dengan atau
tanpa penetapan jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk
akseptasi, kecuali bila penarik telah menerangkan, bahwa surat wesel itu tidak
dapat dimintakan akseptasi.
Pasal 122
Surat wesel yang harus dibayar suatu waktu
setelah ditunjukkan harus diajukan untuk akseptasi dalam satu tahun setelah
hari ditandatangani.
Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang
hal itu.
Para endosan dapat memperpendek jangka-jangka
waktu tersebut.
Pasal 123
Tertarik dapat meminta untuk mengadakan
pengajuan kedua pada keesokan harinya setelah pengajuan hari pertama. Mereka
yang berkepentingan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih,
bahwa oleh mereka permintaan itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila
permintaan itu tercantum dalam protesnya.
Pemegang tidak berkewajiban untuk melepaskan
kepada tertarik surat wesel yang diajukan olehnya untuk akseptasi.
Pasal 124
Akseptasi dibuat di atas surat wesel. Hal itu
dinyatakan dengan perkataan: "diakseptasi", atau dengan kata semacam
itu; Ia ditandatangani oleh tertarik. Sebuah tanda tangan saja dari tertarik
yang dibubuhkan di halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai akseptasi.
Bila surat wesel itu harus dibayar suatu waktu
tertentu setelah ditunjukkan, atau bila ia berdasarkan persyaratan tegas harus
diajukan untuk akseptasi dalam jangka waktu tertentu, maka dalam akseptasi
harus termuat tanggal hari penyelenggaraannya, kecuali pemegangnya minta hari
pengajuannya. Bila tanggal itu tidak tercantum, pemegangnya harus menyuruh
menetapkan kelalaian itu dengan jalan protes pada saatnya, dengan ancaman
hukuman kehilangan hak regres terhadap para endosan dan terhadap penariknya
yang telah menyediakan dananya.
Pasal 125
Akseptasi itu tidak bersyarat, akan tetapi
tertarik dapat membatasinya sampai sebagian dari jumlahnya.
Setiap perubahan lain yang diadakan oleh
akseptan berkenaan dengan hal yang dinyatakan dalam surat wesel itu, berlaku
sebagai penolakan akseptasi. Akan tetapi akseptan terikat sesuai dengan isi
akseptasinya.
Pasal 126
Bila penarik menetapkan pada surat wesel itu,
bahwa pembayarannya harus dilakukan di tempat lain dari tempat domisili
tertarik, tanpa menunjuk orang ketiga di mana pembayaran harus dilakukan, maka
tertarik dapat menunjuknya pada akseptasinya. Dalam hal kelalaian penunjukan
demikian, akseptan dianggap mengikatkan diri untuk membayar pada tempat
pembayaran.
Bila surat wesel itu harus dibayar di tempat
domisili tertarik, maka ia dalam akseptasinya dapat menunjuk alamat di tempat
itu juga di mana pembayarannya harus dilakukan.
Pasal 127
Dengan akseptasi itu tertarik mengikat diri
untuk membayar surat weselnya pada hari jatuh tempo pembayarannya.
Dalam kelalaian pembayaran, pemegang sekalipun
Ia penarik, mempunyai tagihan langsung yang timbul dari surat wesel itu
terhadap akseptan, untuk segala sesuatu yang dapat ditagih berdasarkan
pasal-pasal 147 dan 148.
Pasal 127
Barangsiapa memegang dana secukupnya yang
khusus disediakan untuk pembayaran surat wesel yang telah ditarik, diwajibkan
melaksanakan akseptasinya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian
dan bunga terhadap penarik.
Pasal 127
Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat
wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik
untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi
kesanggupannya.
Kerugian terdiri dari biaya protes dan
penarikan surat wesel baru, bila surat wesel itu telah ditarik atas beban
penarik sendiri.
Bila penarikan telah dilakukan atas beban
pihak ketiga, kerugian dan bunga itu terdiri dari biaya protes dan penarikan
surat wesel baru, dan dari jumlah yang atas kredit surat wesel itu telah
dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan penyanggupan yang diperoleh dari
penyanggup, kepada pihak ketiga itu.
Pasal 127
Penarik berkewajiban untuk memberikan advis
pada saatnya kepada tertarik tentang surat wesel yang ditarik olehnya, dan bila
melalaikan hal itu, Ia berkewajiban mengganti biaya akibat penolakan akseptasi
atau pembayaran yang terjadi karena itu.
Pasal 127
Bila surat wesel itu ditarik atas beban orang
ketiga, maka hanya orang inilah yang terikat pada akseptan.
Pasal 128
Bila tertarik mencoret akseptasi yang telah
dilakukan atas surat wesel sebelum penyerahan kembali surat tersebut, dianggap
akseptasinya telah ditolak. Dengan kemungkinan pembuktian sebaliknya maka
pencoretan itu dianggap telah terjadi sebelum penyerahan kembali surat wesel
itu.
Akan tetapi bila tertarik telah menyatakan
secara tertulis tentang akseptasinya kepada pemegangnya atau kepada seseorang
yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu, maka Ia terikat terhadap
orang ini sesuai dengan isi akseptasinya.
Bagian
4
Aval
(Perjanjian Jaminan)
Pasal 129
Pembayaran suatu surat wesel dapat dijamin
dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang wesel
itu.
Pesan tersebut dapat diberikan oleh pihak
ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel
itu.
Pasal 130
(1)
Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada
lembaran sambungan.
(2)
Hal itu dinyatakan dengan kata-kata "baik
untuk aval" atau dengan pernyataan semacam itu; hal itu ditandatangani
oleh pemberi aval.
(3)
Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman
depan surat wesel itu, berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari
tertarik atau penarik.
(4)
Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah
tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu
diberikan.
(5)
Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal
itu diberikan. Bila hal itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik.
Pasal 131
(1)
Pemberi aval terikat dengan cara yang sama seperti
orang yang diberi aval.
(2)
Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang
dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk.
(3)
Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak
yang berdasarkan surat wesel itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi
aval, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat wesel itu terikat padanya.
Bagian
5
Hari
jatuh Tempo
Pasal 132
Surat wesel dapat ditarik:
a.
Pada waktu ditunjukkan;
b.
Pada waktu tertentu setelah pengunjukan;
c.
Pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya;
d.
Pada hari tertentu;
e.
Surat-surat wesel dengan hari jatuh tempo yang
ditentukan lain atau dapat dibayar dengan angsuran adalah batal.
Pasal 133
Surat wesel yang ditarik sebagai wesel
atas-tunjuk harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus
diajukan untuk dibayar dalam jangka satu tahun setelah hari tanggalnya. Penarik
dapat memperpendek atau memperpanjang jangka waktu itu. para endosan dapat
memperpendek jangka waktu itu.
Penarik dapat menetapkan, bahwa suatu surat
wesel tidak boleh diajukan untuk dibayar sebelum hari tertentu. Dalam hal demikian
jangka waktu itu berjalan mulai hari itu.
Pasal 134
Hari jatuh tempo pembayaran suatu surat wesel
yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu tertentu setelah pengunjukan,
ditentukan oleh hari tanggal akseptasi, atau hari tanggal protesnya.
Bila tidak ada protes maka akseptasi yang
tidak bertanggal, terhadap akseptan dianggap telah dilakukan pada hari terakhir
dari jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukannya untuk akseptasi.
Pasal 135
(1)
Surat wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau
beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, jatuh temponya
ialah pada hari dari bulan seperti yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran
itu. Bila tidak terdapat hari seperti yang dimaksud maka surat wesel demikian
mencapai jatuh tempo pembayarannya pada hari terakhir bulan itu.
(2)
Pada surat wesel yang ditarik dengan jatuh tempo
pembayaran pada satu atau beberapa bulan ditambah setengah bulan setelah hari
tanggalnya atau setelah pengunjukan, dihitung lebih dahulu bulan-bulannya yang
penuh.
(3)
Bila hari jatuh tempo itu ditentukan pada awal,
pertengahan (pertengahan Januari, pertengahan Februari dsb.) atau pada akhir
suatu bulan, maka pernyataan-pernyataan demikian harus diartikan: tanggal satu,
tanggal lima belas, hari terakhir bulan itu.
(4)
Pernyataan-pernyataan: "delapan hari",
"lima belas hari", harus diartikan bukan satu atau dua minggu,
melainkan suatu jangka waktu dari delapan atau lima belas hari.
(5)
Pernyataan: "setengah bulan" berarti
jangka waktu lima belas hari.
Pasal 136
Hari jatuh tempo suatu surat wesel yang harus
dibayar pada suatu hari tertentu, pada suatu tempat, di mana tarikhnya
berlainan dengan tarikh tempat pengeluarannya, dianggap telah ditetapkan
menurut tarikh tempat pembayaran.
Hari pengeluaran suatu surat wesel yang
ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang berbeda dan harus dibayar pada
waktu tertentu setelah pengunjukan, dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh
tempat pembayaran, dan hari jatuh tempo pembayarannya ditetapkan sesuai dengan
itu.
Jangka waktu pengajuan surat wesel dihitung
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam alinea yang lalu.
Pasal ini tidak berlaku bila dari Klausula
yang termuat dalam surat wesel itu atau dari kata-katanya dapat ditarik
kesimpulan tentang adanya maksud lain.
Bagian
6
Pembayaran
Pasal 137
(1)
Pemegang suatu surat wesel, yang harus dibayar pada
hari tertentu atau pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus mengajukannya
untuk pembayaran, pada hari surat itu harus dibayar, atau satu dari antara dua
hari kerja berikutnya.
(2)
Pengajuan suatu surat wesel kepada suatu badan
pemberesan berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran. Oleh Gubernur Jenderal
(dalam hal ini Presiden) akan ditunjuk badan-badan yang akan dipandang sebagai
badan pemberesan dalam arti bab ini.
Pasal 138
(1)
Di luar hal seperti yang tercantum dalam pasal
167b, tertarik sambil membayar surat wesel itu, dapat menuntut penyerahan surat
wesel itu kepadanya lengkap dengan tanda pelunasan yang sah dari pemegangnya.
(2)
Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.
(3)
Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat
menuntut, bahwa tentang pembayaran itu dinyatakan di atas surat wesel itu dan
bahwa untuk itu Ia mendapat tanda pembayaran.
Pasal 139
(1)
Pemegang surat wesel tidak dapat dipaksa untuk
menerima pembayaran sebelum hari jatuh temponya.
(2)
Tertarik yang membayar sebelum hari jatuh temponya,
melakukan hal itu atas tanggung jawabnya sendiri.
(3)
Barangsiapa membayar surat wesel pada hari jatuh
temponya, telah terbebas dengan sempurna, asalkan dari pihaknya tidak ada
penipuan atau kesalahan yang besar. ia berkewajiban memeriksa tertibnya deretan
endosemen-endosemen, tetapi tidak terhadap tanda tangannya.
(4)
Bila ia, setelah melakukan pembayaran tanpa
dibebaskan, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka Ia mempunyai
hak-menagih kepada mereka yang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad
buruk, atau mereka yang telah memperoleh karena kesalahannya yang besar.
Pasal 140
Surat wesel yang pembayarannya dipersyaratkan
untuk dilakukan dengan uang lain dari yang berlaku di tempat pembayarannya,
dapat dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari jatuh
temponya. Bila debitur lalai, pemegang dapat menuntut menurut pilihannya, bahwa
jumlah pada surat wesel itu dibayar dalam uang negerinya menurut kursnya, baik
dari hari jatuh temponya ataupun dari hari pembayarannya.
Nilai uang asing itu, ditetapkan menurut
kebiasaan di tempat pembayarannya. Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa
jumlah uang yang harus dibayar harus dihitung menurut kurs yang ditetapkan
dalam surat wesel tersebut.
Hal yang tercantum di atas tidak berlaku bila
penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu
yang ditunjuknya (klausula pembayaran sungguh dalam uang asing).
Bila jumlah dalam wesel itu dinyatakan dalam
uang yang mempunyai nama sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam
negeri pengeluarannya dan negeri tempat pembayarannya, maka dianggap bahwa yang
dimaksud adalah uang dari tempat pembayarannya.
Pasal 141
Bila tidak terjadi pengunjukan surat wesel
untuk pembayaran, dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 137, maka tiap-tiap
debitur mempunyai wewenang untuk menyerahkan jumlah itu kepada yang berwajib
untuk disimpan atas biaya dan tanggung jawab pemegangnya.
Bagian
7
Hak
Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran
Pasal 142
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak
regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel
lainnya:
Pada hari jatuh temponya:
Bila pembayarannya tidak terjadi.
Bahkan sebelum hari jatuh temponya:
1.
bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
2.
dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan
ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran;
3.
dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang
tidak dapat dimintakan akseptasinya.
Pasal 143
(1)
Penolakan akseptasi atau pembayaran harus
ditetapkan dengan akta otentik (protes nonakseptasi atau nonpembayaran).
(2)
Protes nonakseptasi harus diselenggarakan dalam
jangka waktu yang ditetapkan untuk pengajuan untuk akseptasi. Bila dalam hal
seperti yang diatur dalam pasal 123 alinea pertama, pengajuan pertama dilakukan
pada hari terakhir dari jangka waktu itu, maka protes itu masih dapat dilakukan
pada hari berikutnya.
(3)
Protes nonpembayaran suatu surat wesel yang harus
dibayar pada hari tertentu, atau pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya
atau setelah pengunjukan, harus dilakukan pada salah satu dari dua hari kerja
yang berikut dari hari surat wesel itu harus dibayar. Bila ini mengenai surat
wesel yang harus dibayar atas-tunjuk, maka protesnya harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam alinea di atas untuk membuat
protes nonakseptasi.
(4)
Protes nonakseptasi menjadikan Pengajuan untuk
pembayaran dan protes nonpembayaran tidak perlu lagi.
(5)
Dalam pengangkatan para pengurus atas permintaan
tertarik, akseptasi atau bukan akseptan, untuk penundaan pembayaran, maka
pemegangnya tidak dapat melakukan hak regresnya, sebelum surat wesel itu diajukan
kepada tertarik untuk pembayaran dan dibuat protes.
(6)
Bila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, telah
dinyatakan pailit, atau bila penarik surat wesel yang tidak dapat dimintakan
akseptasi, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, pemegangnya
cukup dengan memperlihatkan keputusan hakim, di mana dinyatakan kepailitan itu.
Pasal 143
Permintaan pembayaran surat wesel dan protes
yang menyusulnya kemudian, harus dilakukan di tempat tinggal tertarik.
Bila surat wesel itu ditarik untuk dibayar di
tempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang yang ditunjuk, baik di dalam
afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang sama maupun dalam kabupaten
lain, maka permintaan pembayaran dan pembuatan protes harus dilakukan di tempat
tinggal yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.
Bila orang yang harus membayar surat wesel itu
tidak dikenal sama sekali atau tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus
dilakukan pada kantor pos di tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan
bila di sana tidak ada kantor pos, di daerah Gubernemen di Jawa dan Madura
kepada asisten-residen dan di luar itu kepada Kepala Pemerintahan Daerah
setempat. Demikianlah juga harus dilakukan seperti itu, bila surat wesel
ditarik untuk dibayar di luar kabupaten yang bukan tempat tinggal tertarik, dan
tidak ditunjuk tempat tinggal untuk melakukan pembayarannya.
Pasal 143
Semua protes, baik protes nonakseptasi maupun
protes nonpembayaran harus dibuat oleh notaris atau oleh juru sita. Hal itu
harus disertai dua saksi.
Protes-protes itu memuat:
1.
salinan kata demi kata dari surat weselnya, dari
akseptasinya, dari endosemen-endosemen, dari avalnya dan dari alamat-alamat
yang dibuat di atasnya;
2.
pernyataan, bahwa mereka telah memintakan akseptasi
itu atau pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam
pasal yang lalu dan tidak memperolehnya;
3.
pernyataan tentang alasan yang telah dikemukakan
tentang nonakseptasi atau nonpembayaran;
4.
peringatan untuk menandatangani protes itu, dan
alasan-alasan penolakannya;
5.
pernyataan, bahwa ia, notaris atau juru sita,
karena nonakseptasi atau nonpembayaran itu telah memprotes.
Bila protes itu mengenai surat wesel yang
hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi surat wesel
itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam 10 dari alinea yang lalu.
Pasal 143
Para notaris atau juru sita dengan ancaman
untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan
protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam, dan membukukannya dalam
register khusus, menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan
oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di
mana raad van justitie itu berada, dan di luar itu, oleh hakim pengadilan
karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di
daerah Gubernemen di Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh
Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Mereka juga berkewajiban, bila
dikehendaki, untuk menyerahkan selembar atau lebih dari salinan-salinan protes
itu kepada mereka yang berkepentingan.
Pasal 143
Sebagai protes nonakseptasi, dan
berturut-turut juga sebagai protes nonpembayaran, berlakulah keterangan yang
dibuat di atas surat wesel dengan izin pemegangnya, ditanggali dan
ditandatangani oleh orang yang diminta akseptasinya atau pembayarannya, yang
berisi bahwa ia menolak, kecuali bila penarik telah mencatat, bahwa ia
menghendaki protes otentik.
Pasal 144
Pemegangnya harus memberitahu kepada
endosannya dan kepada penariknya tentang nonakseptasi atau nonpembayaran itu
dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau bila surat wesel itu
telah ditarik dengan klausula tanpa biaya, berikut pada hari pengajuan. Setiap
endosan harus memberitahukan tentang pemberitahuan yang diterimanya dalam dua
hari kerja berikut pada hari penerimaan pemberitahuan tersebut, dengan
menunjukkan nama dan alamat mereka yang telah melakukan pemberitahuan yang
terdahulu, dan demikian selanjutnya kembali pada penariknya. Jangka-jangka
waktu ini berjalan mulai hari penerimaan pemberitahuan-pemberitahuan yang lebih
dahulu.
Bila sesuai dengan alinea yang lalu
disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada
surat wesel itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu
itu juga kepada pemberi avalnya.
Bila seorang endosan tidak menyatakan
alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah
dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.
Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan,
dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya
mengirimkan kembali surat weselnya.
Ia harus membuktikan, bahwa ia telah melakukan
pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu
tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu
dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos.
Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak
dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak;
bila ada alasannya, ia bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan
oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu tidak mungkin
melampaui jumlah pada wesel tersebut.
Pasal 145
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi
aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes nonakseptasi atau
nonpembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya, dengan jalan klausula
"tanpa biaya", "tanpa protes" atau Klausula lain semacam
itu yang ditulis dan ditandatangani di atas surat wesel itu.
Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari
pengajuan surat wesel itu dalam jangka-jangka waktu yang ditetapkan ataupun
dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka
waktu itu harus diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu
terhadap pemegang.
Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka
hal itu berakibat terhadap mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada
surat wesel itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau pemberi aval, maka hal
ini hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Bila pemegang
mengadakan juga protes, meskipun ada Klausula itu yang dibuat oleh penarik,
maka biaya-biayanya untuk itu adalah atas bebannya. Bila Klausula itu berasal
dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka bila diadakan protes,
biayanya dapat ditagih pada mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada
surat wesel itu.
Pasal 146
Semua orang yang menarik, mengakseptasi,
mengendosemen, atau menandatangani surat wesel untuk aval, terikat pada
pemegangnya secara tanggung-renteng. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas
bebannya telah ditarik surat wesel itu dan telah menikmati nilainya,
bertanggungjawab pula terhadap pemegang.
Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik
masing-masing tersendiri, maupun bersama-sama, tanpa berkewajiban untuk
mengindahkan urutan waktu mereka mengikatkan diri.
Hak itu pun diberikan juga kepada setiap orang
yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu dan telah membayarnya untuk
memenuhi kewajiban regresnya.
Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang
debitur wesel, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun
mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang digugat paling Pertama.
Pasal 146
Pemegang surat wesel yang diprotes tidak
mempunyai hak apa pun atas uang cadangan penarik yang ada pada tertarik.
Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka
dalam hal kepailitan penarik, uang wesel termasuk harta bendanya.
Dalam hal akseptasi, tetaplah dana itu pada
tertarik sampai jumlah dalam surat wesel itu, dengan tidak mengurangi
kewajibannya terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.
Pasal 147
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka,
terhadap siapa Ia melaksanakan hak regresnya:
1.
jumlah surat wesel yang tidak diakseptasi atau
tidak dibayar dengan bunganya bila hal ini dipersyaratkan;
2.
bunga sebesar enam persen, terhitung dari hari
jatuh tempo pembayarannya;
3.
biaya-biaya protes, pemberitahuan-pemberitahuan
yang telah dilakukan beserta biaya-biaya lainnya.
Bila penggunaan hak regres dilaksanakan
sebelum hari jatuh tempo, maka dilakukan pemotongan terhadap jumlah uang wesel
itu. Potongan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku di
tempat tinggal pemegang, pada hari pelaksanaan hak regres.
Pasal 148
Barangsiapa telah membayar surat wesel untuk
memenuhi kewajiban regresnya, dapat menagih kepada orang yang mempunyai
kewajiban regres terhadapnya:
1.
seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;
2.
bunga sebesar enam persen terhitung dari hari
pembayarannya;
3.
biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.
Pasal 149
Setiap debitur wesel, terhadap siapa dilakukan
atau dapat dilakukan hak regres, dapat menuntut dengan pembayaran sebagai
pemenuhan kewajiban regresnya, untuk penyerahan surat wesel itu dengan
protesnya beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai tanda pelunasan.
Setiap endosan yang telah membayar surat wesel
untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan
endosemen-endosemen berikutnya.
Pasal 150
Dalam hal akseptasi sebagian dapatlah orang
yang telah membayar bagian nilai wesel yang tidak diakseptasi untuk memenuhi
kewajiban regresnya, menuntut, bahwa pembayaran itu disebutkan dalam surat
wesel itu dan padanya diberi tanda pelunasan. Di samping itu pemegang harus
menyerahkan kepadanya salinan surat wesel itu yang sama bunyinya beserta
protesnya, untuk memungkinkannya melaksanakan hak-hak regres selanjutnya.
Pasal 151
Setiap orang yang dapat melakukan hak regres,
kecuali dipersyaratkan kebalikannya, dapat mendapatkan bagi dirinya penggantian
kerugian-kerugian itu dengan jalan surat wesel baru (surat wesel ulangan) yang
ditarik sebagai surat wesel untuk salah seorang dari mereka yang berkewajiban
regres terhadapnya, dan harus dibayar di tempat tinggalnya.
Wesel ulangan itu meliputi kecuali
jumlah-jumlah uang yang disebut dalam pasal-pasal 147 dan 148, juga
jumlah-jumlah uang provisi dan meterai dari wesel ulangan.
Bila wesel ulangan itu ditarik oleh pemegang,
maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk, yang
ditarik dari tempat surat wesel asli harus dibayar, di tempat tinggal wajib
regres. Bila wesel ulangan itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah
uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk yang ditarik dari tempat
tinggal penarik wesel ulangan itu di tempat tinggal wajib regres.
Pasal 152
Setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan:
untuk pengajuan sebuah surat wesel yang
ditarik atas-tunjuk atau untuk waktu tertentu setelah pengunjukan;
untuk membuat protes nonakseptasi atau
nonpembayaran;
untuk pengajuan buat pembayaran dalam hal ada
persyaratan tanpa biaya,
gugurlah hak pemegang terhadap endosan,
terhadap tertarik dan terhadap para debitur wesel lainnya, dengan pengecualian
terhadap akseptan.
Bila terjadi kelalaian mengajukan untuk
akseptasi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh penarik, gugurlah hak regres
Pemegang, baik karena nonpembayaran maupun nonakseptasi, kecuali bila dari
kata-kata surat wesel itu ternyata, bahwa penarik hanya menghendaki untuk
membebaskan diri dari kewajiban untuk menjamin akseptasinya.
Bila ketentuan jangka waktu untuk mengajukan
dimuat dalam endosemen, maka hanya endosan itu saja yang dapat menggunakannya
sebagai landasan.
Pasal 152
Surat wesel nonakseptasi atau nonpembayaran
yang diprotes, namun penarik berkewajiban untuk membebaskan, walaupun protes
itu dilakukan tidak pada saatnya, kecuali bila penarik membuktikan, bahwa pada
hari jatuh tempo pembayarannya pada tertarik ada tersedia dana untuk pembayaran
surat wesel itu. Bila dana yang harus disediakan hanya ada sebagian, maka
penarik bertanggung jawab untuk kekurangannya.
Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka
jikalau protes dilakukan tidak pada saatnya, penarik yang dengan ancaman wajib
membebaskan, berkewajiban untuk melepaskan dan menyerahkan kepada pemegangnya
tagihan terhadap dana itu, yang telah diterima dari padanya oleh tertarik pada
hari jatuh tempo pembayaran, dan meliputi jumlah wesel itu; dan ia harus
memberikan kepada pemegang atas biayanya, bukti-bukti secukupnya untuk
memungkinkan berlakunya tagihan itu. Bila penarik dinyatakan pailit, maka para
pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap
lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah
surat wesel itu.
Pasal 153
Bila pengajuan surat wesel atau
penyelenggaraan protesnya dalam jangka waktu yang ditentukan terhalang oleh
rintangan yang tidak dapat diatasi (peraturan undang-undang dari suatu negara
atau lain hal di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.
Pemegangnya berkewajiban untuk segera
memberitahukan kepada endosannya tentang keadaan yang di luar kekuasaannya itu,
dan mencantumkan pemberitahuannya pada surat wesel itu atau halaman
sambungannya dengan tanggal dan tanda tangannya; untuk selebihnya berlaku
ketentuan pasal 144.
Setelah berakhirnya keadaan yang di luar
kekuasaannya, pemegangnya harus segera terus mengajukan surat wesel itu untuk
akseptasi atau pembayaran, dan mengajukan protes bila ada alasannya.
Bila keadaan di luar kekuasaannya itu
berlangsung lebih dari tiga puluh hari terhitung dari hari jatuh tempo
pembayarannya, maka dapatlah dilakukan hak regresnya tanpa memerlukan pengajuan
atau pembuatan protes.
Untuk surat-surat wesel yang ditarik sebagai
wesel atas-tunjuk atau dengan jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu
setelah penunjukan, berjalannya jangka waktu tiga puluh hari itu mulai hari
ketika pemegang memberitahukan tentang keadaan di luar kekuasaannya itu kepada
endosannya, meskipun belum berakhir jangka waktu pengajuan; untuk surat-surat
wesel yang ditarik dengan jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah
pengajuan, maka jangka waktu tiga puluh hari diperpanjang dengan jangka waktu
pengunjukannya yang dinyatakan dalam surat wesel itu.
Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi
pemegangnya, atau untuk orang yang ditugaskan olehnya untuk mengajukan surat
wesel itu atau untuk mengadakan protes, tidak dianggap sebagai hal-hal yang ada
di luar kekuasaannya.
Bagian
8
Perantaraan
Sub
1
Ketentuan
Umum
Pasal 154
Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi
aval dapat menunjuk seseorang yang dalam keadaan darurat untuk mengakseptasi
atau membayar.
Surat Wesel itu dapat diakseptasi atau dibayar
dengan syarat-syarat yang ditetapkan di bawah ini oleh seseorang yang memberi
perantaraan untuk seorang debitur yang terhadapnya dapat dilakukan hak regres.
Perantara itu bisa seorang ketiga, bahkan
tertarik, atau orang yang telah terikat berdasarkan surat Wesel itu, kecuali
akseptan.
Perantara itu memberitahukan dalam jangka
waktu dua hari tentang perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan
olehnya. Bila ia tidak Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan
untuk itu, ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh
kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah
uang dalam surat Wesel itu.
Sub
2
Akseptasi
Dengan Perantaraan
Pasal 155
Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi
dalam segala keadaan, di mana Pemegang surat Wesel yang dapat diakseptasi, sebelum
hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres,
Bila pada surat Wesel ditunjuk seseorang untuk
mengakseptasinya atau membayar di tempat pembayarannya, dalam keadaan darurat,
maka pemegang tidak dapat melakukan haknya terhadap orang yang telah melakukan
penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda
tangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya, kecuali
bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang ditunjuk itu
dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk mengakseptasi.
Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang
perantaraan, pemegang dapat menolak akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi
bila ia menerimanya, ia kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari
jatuh tempo terhadap orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan
terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat
Wesel itu.
Pasal 156
Akseptasi dengan perantaraan dicantumkan pada
surat Wesel; hal itu ditandatangani oleh perantara. Hal itu menunjuk orangnya
untuk siapa akseptasi itu telah diberikan; bila tidak ada penunjukan itu,
dianggap hal itu telah dilakukan untuk penarik.
Pasal 157
Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang
dan terhadap para endosan yang telah mengendosemenkan surat Wesel itu setelah
orang untuk siapa perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama
seperti mereka yang tersebut di atas ini.
Meskipun ada akseptasi dengan perantaraan,
orang untuk siapa hal itu telah dilakukan dan mereka yang wajib regres terhadap
orang itu dapat menuntut dari pemegangnya penyerahan surat Wesel itu, protesnya
dan perhitungan yang ditandatangani sebagai pelunasan, dengan pembayaran
kembali jumlah uang yang dimaksud dalam pasal 147, bila ada alasan untuk itu.
Sub
3
Pembayaran
Dengan Perantara
Pasal 158
Pembayaran dengan perantaraan dapat dilakukan
dalam semua keadaan, di mana pemegang mempunyai hak regres, baik pada hari
jatuh tempo, maupun sebelum hari jatuh tempo.
Pembayaran itu harus meliputi seluruh jumlah
uang yang harus dilunasi oleh orang untuk siapa hal itu dilakukan.
Hal itu harus berlangsung paling lambat pada
hari terakhir, di mana protes nonpembayaran dapat diselenggarakan.
Pasal 159
Bila Surat Wesel itu diakseptasi oleh
perantara, yang mempunyai domisili pada tempat pembayaran, atau bila disebut
orang dengan domisili di tempat itu juga yang dalam keadaan darurat akan
membayar, pemegang harus mengajukan surat Wesel itu kepada mereka semua, dan
bila ada alasan untuk itu, harus menyelenggarakan protes nonpembayaran paling
lambat pada hari yang berikut pada hari terakhir waktu hal ini dapat dilakukan.
Bila tidak terjadi protes dalam jangka waktu
tersebut, maka orang yang telah memberikan alamat darurat atau untuk siapa
surat Wesel itu diakseptasi, dan endosan yang kemudian, terbebas dari segala
ikatan mereka.
Pasal 160
Pemegang yang menolak pembayaran dengan
perantaraan, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya akan
terbebas oleh itu.
Pasal 161
Pembayaran dengan perantaraan harus dinyatakan
dengan tanda pelunasan, dibubuhkan pada surat Wesel dengan menunjuk kepada
orang, untuk siapa hal itu dilakukan. Bila penunjukan itu tidak ada, maka
dianggap pembayaran itu dilakukan untuk penarik.
Surat Wesel dan protesnya, bila ini diadakan,
harus diserahkan kepada orang yang membayarnya selaku perantara.
Pasal 162
Barangsiapa membayar selaku perantara,
memperoleh hak yang bersumber dari surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa
ia telah melakukan pembayaran, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel
terikat pada orang yang tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh
mengendosemenkannya kembali.
Para endosan yang berikut untuk siapa telah
dilakukan pembayaran, terbebas dari segala ikatan.
Bila ada beberapa orang yang mengajukan untuk
pembayaran dengan perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkan jumlah
pembebasan yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini,
kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas.
Bagian
9
Lembaran
Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang
Sub
1
Lembaran
Wesel
Pasal 163
Surat Wesel dapat ditarik dalam beberapa
lembaran yang bunyinya sama.
Lembaran itu harus dibubuhi nomor dalam teks
sendiri dari atas-hak, dan bila hal ini tidak ada, maka setiap lembar dianggap
sebagai surat Wesel tersendiri.
Tiap pemegang suatu surat Wesel, di mana tidak
dicantumkan, bahwa hal itu ditarik dalam satu lembar saja, dapat menuntut atas
biayanya untuk menyerahkan beberapa lembar. Untuk hal itu ia harus menghubungi
endosan yang langsung mengendosemenkan padanya, yang wajib memberikan
bantuannya untuk meminta kepada endosannya sendiri, dan demikian seterusnya
sampai kembali pada penariknya. para endosan juga wajib menulis endosemen itu
pada lembaran yang baru.
Pasal 164
Pembayaran yang dilakukan atas salah satu
lembar mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran
tersebut menggugurkan kekuatan berlakunya lembaran-lembaran lainnya. Akan
tetapi tertarik tetap terikat oleh setiap lembaran yang diakseptasi dan tidak
diserahkan kepadanya.
Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu
kepada berbagai orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh
lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan.
Pasal 165
Barangsiapa telah mengirimkan salah satu
lembaran untuk akseptasi, harus menunjukkan pada lembaran yang lain, nama orang
pada siapa lembaran itu berada. Orang ini berkewajiban untuk menyerahkan
lembaran itu kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.
Bila ia menolak, maka pemegang baru dapat
melakukan hak regresnya, setelah dia dengan protes mengatakan:
1.
bahwa lembaran yang dikirimkan untuk akseptasi
setelah diminta tidak diserahkan;
2.
bahwa ia telah tidak berhasil memperoleh akseptasi
atau pembayaran atas lembaran lain.
Sub
2
Salinan
Wesel
Pasal 166
Setiap pemegang surat wesel mempunyai hak
untuk membuat beberapa salinannya. Salinannya harus dengan saksama
menggambarkan aslinya dengan endosemennya dan semua penyebutan lainnya, yang
terdapat padanya. Salinan tersebut harus menunjukkan, di mana salinan itu
berakhir.
Salinan dapat diendosemenkan dan di tanda
tangan untuk aval dengan cara dan dengan akibat yang sama seperti aslinya.
Pasal 167
Salinan harus menyebutkan orang pada siapa
lembaran aslinya berada.
Orang ini wajib menyerahkan lembaran aslinya
kepada pemegang yang sah dari salinannya.
Bila ia menolak hal ini, maka pemegang baru
hanya dapat melakukan hak regresnya terhadap mereka, yang telah
mengendosemenkan salinannya atau menandatanganinya untuk aval, setelah dengan
protes ia menyelenggarakan pernyataan, bahwa lembaran asli yang telah diminta
tidak diserahkan kepadanya.
Bila setelah endosemen yang terakhir diadakan
di atasnya, sebelum salinannya dibuat, lembaran aslinya memuat klausula; “mulai
dari sini endosemen hanya berlaku pada salinannya”, atau Klausula lain semacam
itu, maka endosemen yang kemudian diadakan pada lembaran aslinya adalah batal.
Sub
3
Surat
Wesel yang Hilang
Pasal 167
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang
pemegangnya adalah ia, hanya dapat meminta Pembayaran dari tertarik dengan
mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
Pasal 167
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang
pemegangnya adalah ia, dan sudah jatuh tempo pembayarannya dan di mana perlu
telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap akseptan dan terhadap
penarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
Bagian
10
Perubahan
Pasal 168
Bila ada perubahan dalam teks suatu surat
wesel, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangannya pada surat wesel
itu, terikat menurut teks yang telah diubah; mereka yang telah membubuhkan
tanda tangannya sebelum itu terikat menurut teks yang asli.
Bagian
11
Daluwarsa
Pasal 168
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal
berikut, maka utang wesel dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang wesel
yang tercantum dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata.
Pasal 169
Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat
wesel terhadap akseptan, kedaluwarsa karena lampaunya waktu tiga tahun,
terhitung dari hari jatuh temponya.
Tuntutan hukum pemegang terhadap para endosan
dan terhadap penariknya kedaluwarsa karena lampaunya waktu satu tahun,
terhitung dari tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dari hari jatuh
temponya bila ada Klausula tanpa biaya.
Tuntutan hukum endosan yang satu terhadap
endosan yang lain dan terhadap penarik kedaluwarsa karena lampaunya waktu enam
bulan terhitung dari hari pembayaran surat wesel itu oleh endosan untuk
memenuhi wajib regresnya, atau dan hari endosan sendiri digugat di depan
pengadilan.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama
tidak dapat digunakan oleh akseptan, bila atau sejauh ia telah menerima dana
atau telah memperkaya diri secara tidak adil; demikian pula daluwarsa yang
dimaksud dalam alinea kedua dan ketiga tidak dapat digunakan oleh penarik, bila
dan sejauh ia selama tidak menyediakan dana, dan tidak dapat pula digunakan
oleh penarik atau para endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil,
semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
Pasal 170
Pencegahan daluwarsa hanya berlaku terhadap
orang yang terhadapnya dilakukan tindakan pencegahan daluwarsa itu.
Menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal
yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada
dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi
hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau
pengampu mereka.
Bagian
12
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 171
Pembayaran suatu surat wesel yang hari jatuh
temponya pada hari raya resmi, baru dapat ditagih pada hari kerja berikutnya.
Demikian pula semua tindakan lain berkenaan dengan surat wesel, yaitu
pengajuannya untuk akseptasi dan protesnya, tidak dapat dilakukan selain pada
hari kerja.
Bila salah satu tindakan itu harus dilakukan
dalam jangka waktu tertentu yang hari terakhirnya adalah hari raya resmi, maka
jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir
jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat di antara itu dimasukkan dalam
perhitungan jangka waktu.
Pasal 171
Yang dianggap hari raya resmi menurut bagian
ini ialah: Minggu, Tahun Baru, Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua hari
Natal, Kenaikan Isa Almasih, beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun
kembali yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Penunjukan tanggal
semua hari raya dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap
tahun dengan surat ketetapan yang dimuat dalam dalam surat kabar resmi sebelum
permulaan tahun.
Pasal 172
Dalam jangka waktu yang ditetapkan
undang-undang atau Perjanjian, tidak termasuk hari permulaan jangka waktu itu.
Pasal 173
Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan,
baik menurut undang-undang, maupun menurut keputusan hakim.
Bagian
13
Surat
Sanggup (Order)
Pasal 174
Surat sanggup memuat:
1.
baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat
sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri
dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2.
penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
3.
penunjukan hari jatuh tempo;
4.
penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.
nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus
dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan;
6.
penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu
ditandatangani;
7.
tanda tangan orang yang mengeluarkan atas hak itu
(penandatanganan).
Pasal 175
Atas-hak yang tidak memuat salah satu
pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai Surat
sanggup, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.
Surat sanggup yang hari jatuh tempo
pembayarannya tidak ditunjuk, dianggap harus dibayar atas-tunjuk.
Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat
penandatanganannya Surat itu dianggap sebagai tempat pembayarannya dan juga
sebagai domisili penandatangan.
Surat sanggup yang tidak menyebutkan tempat
penandatangannya, dianggap ditandatangani di tempat yang disebut di samping
nama dari penandatangan.
Pasal 176
Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup,
maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang:
endosemen;
hari jatuh tempo;
pembayaran;
hak regres dalam hal nonpembayaran;
pembayaran dengan perantaraan;
salinan Surat Wesel;
Surat Wesel yang hilang;
perubahan;
daluwarsa;
hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan
larangan hari penangguhan.
Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku
ketentuan tentang Surat Wesel yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di
tempat lain dari domisili penarik, Klausula bunga, Perbedaan pernyataan
berkenaan dengan jumlah uang yang harus dibayar, akibat pembubuhan tanda tanpa
adanya keadaan dimaksud dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang
yang bertindak tanpa wewenangnya dan Surat Wesel blangko.
Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku
ketentuan mengenai aval; bila sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130
alinea terakhir, aval itu tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan,
dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup itu.
Pasal 177
Penandatangan Surat sanggup terikat dengan
cara yang sama seperti akseptan Surat Wesel.
Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu
tertentu setelah pengunjukan, harus diajukan kepada penandatangan untuk
ditandatangani sebagai tanda "telah dilihat " dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pasal 122. Jangka waktu pengunjukan berlangsung mulai pada
tanda itu, yang harus dibuat oleh penandatangan pada Surat sanggup itu.
Penolakan untuk memberikan tanda tangan itu,
harus dinyatakannya dengan protes (pasal 124) yang tanggalnya merupakan
permulaan berlangsungnya jangka, waktu pengunjukan.
=== CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5282
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK
Bagian
1
Pengeluaran
Dan Bentuk Cek
Pasal 178
Cek memuat:
1.
Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya
sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2.
perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu
jumlah uang tertentu;
3.
nama orang yang harus membayar (tertarik);
4.
penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.
pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat
cek itu ditarik;
6.
tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu
(penarik).
Pasal 179
Atas-hak yang di dalamnya tidak memuat salah
satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai
cek, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.
Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat
yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayarannya.
Bila ditulis beberapa tempat di samping nama penarik, maka cek itu harus
dibayar di tempat yang ditulis pertama.
Bila tidak terdapat penunjukan itu atau
penunjukan lain apa pun, maka cek itu harus dibayar di tempat kedudukan kantor
pusat tertarik.
Cek yang tidak menunjukkan tempat ditarik,
dianggap telah ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama penarik.
Pasal 180
Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang
menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau
secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan
dana itu dengan menarik cek. Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak
diindahkan, maka atas-hak itu tetap berlaku sebagai cek.
Pasal 181
Cek tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan
akseptasi yang dibuat pada cek itu dianggap tidak ditulis.
Pasal 182
Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:
-
kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa
Klausula tegas: "kepada tertunjuk";
-
kepada orang yang namanya disebut dengan klausula:
"tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu;
-
atas-tunjuk.
Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada
orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk",
atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya
berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
Pasal 183
Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh
penarik.
Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari
Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.
Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri.
Pasal 183
Bila penarik memuat dalam cek pernyataan:
"nilai untuk diinkaso”, "untuk inkaso", "diamanatkan",
atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima
dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat
mengendosemenkannya, selain dengan cara mengamanatkannya.
Dalam cek demikian para debitur cek hanya
dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang
semestinya dapat digunakan terhadap penarik.
Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak
berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi
tak cakap menurut hukum.
Pasal 184
Klausula bunga yang dimuat dalam cek dianggap
tidak ditulis.
Pasal 185
Cek dapat ditentukan bahwa dapat dibayar di
tempat tinggal pihak ketiga, baik di tempat tinggal tertarik, ataupun di tempat
lain.
Pasal 186
Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam
huruf dan juga dengan angka, bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang
ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumlah uangnya ditulis beberapa kali,
baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya
berlaku jumlah yang terkecil.
Pasal 187
Bila cek itu memuat tanda tangan orang yang
tidak cakap menurut hukum untuk mengikatkan diri dengan menggunakan cek, tanda
tangan palsu, atau tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan
orang-orang yang karena alasan lain apa pun juga, tidak dapat mengikat
orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan mereka atau orang yang atas
namanya telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan dari orang-orang
lain yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, berlaku sah.
Pasal 188
Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya
di atas cek sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai
wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat karena cek itu, dan setelah
membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya harus dipunyai oleh
orang yang diwakili olehnya. Hal itu berlaku juga terhadap wakil yang melampaui
batas wewenangnya.
Pasal 189
Penarik menjamin pembayarannya. Setiap
Klausula yang meniadakan kewajiban ini, dianggap tidak ditulis.
Pasal 190
Bila cek, yang pada waktu pengeluarannya tidak
lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang
telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenuhi
perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh cek itu dengan
itikad buruk atau karena kesalahan yang besar.
Pasal 190
Penarik atau seseorang yang atas tanggungannya
cek itu ditarik, wajib berusaha agar dana yang diperlukan untuk pembayaran pada
hari pengajuannya ada di tangan tertarik, sekalipun bila cek itu ditetapkan
harus dibayar oleh pihak ketiga, dengan tidak mengurangi kewajiban penarik
sesuai dengan pasal 189.
Pasal 190
Tertarik dianggap mempunyai dana yang
diperlukan, bila pada waktu pengajuan cek itu kepada penarik atau kepada orang
yang atas tanggungannya cek itu ditarik, ia mempunyai utang sejumlah uang yang
sudah dapat ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada cek itu.
Bagian
2
Pengalihan
Pasal 191
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan
kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula yang tegas
"kepada tertunjuk", dapat dialihkan dengan jalan endosemen.
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan
kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada
tertunjuk", atau Klausula semacam itu, hanya dapat dialihkan dalam bentuk
sesi biasa beserta akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada cek demikian
berlaku sebagai sesi biasa.
Endosemen itu bahkan dapat ditetapkan untuk
keuntungan penarik atau setiap debitur cek lainnya. Orang ini dapat
mengendosemenkan lagi cek itu.
Pasal 192
Endosemen harus tidak bersyarat. Setiap syarat
yang dimuat di dalamnya dianggap tidak ditulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Demikian juga endosemen dari tertarik adalah
batal.
Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai
endosemen blangko.
Endosemen kepada tertarik hanya berlaku
sebagai pemberian pernyataan lunas, kecuali bila tertarik mempunyai beberapa
kantor dan bila endosemen itu ditetapkan untuk keuntungan kantor lain daripada
kantor yang atasnya cek itu ditarik.
Pasal 193
Endosemen harus dibuat di atas cek atau pada
lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan).
Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang
diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu hanya terdiri dari tanda
tangan endosan (endosemen blangko). Dalam hal terakhir, agar dapat berlaku sah,
endosemen itu harus dibuat di halaman belakang cek itu atau pada lembaran
sambungannya.
Pasal 194
Dengan endosemen itu dipindahkan semua hak
yang bersumber pada cek itu. Bila endosemennya itu dalam blangko, pemegangnya
dapat:
1.
mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri
ataupun dengan nama orang lain;
2.
mengendosemenkan lagi cek itu dalam blangko atau kepada
orang lain;
3.
menyerahkan cek itu kepada orang ketiga tanpa
mengisi blangkonya dan tanpa mengendosemenkannya.
Pasal 195
Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan
menjamin pembayarannya.
Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal
itu ia tidak menjamin pembayarannya terhadap mereka kepada siapa cek itu
diendosemenkan kemudian.
Pasal 196
Barangsiapa memegang cek yang dapat dialihkan
dengan endosemen, dianggap sebagai pemegangnya yang sah, bila Ia menunjukkan
haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila
endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang
dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti
oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah
memperoleh cek itu karena endosemen blangko.
Pasal 197
Endosemen yang terdapat pada cek atas-tunjuk
membuat endosan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan mengenai hak regres;
selanjutnya hal itu tidak membuat menjadi cek kepada tertunjuk.
Pasal 198
Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah
kehilangan cek yang dikuasainya, maka pemegang cek tersebut, tidak wajib untuk
menyerahkan kembali, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk
atau mendapatnya karena kesalahan yang besar, dan hal itu tidak dibedakan
apakah mengenai cek atas-tunjuk atau cek yang dapat diendosemenkan, yang haknya
alas cek itu dibuktikan oleh pemegang dengan cara yang diatur dalam pasal 196.
Pasal 199
Mereka yang ditagih berdasarkan cek terhadap pemegangnya
tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan
pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pada
waktu memperoleh cek itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan
debitur.
Pasal 200
Bila endosemen memuat pernyataan: "nilai
untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan" atau
pernyataan yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya
dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat
mengendosemenkannya secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur cek hanya dapat
menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya
dapat digunakan terhadap endosan.
Amanat yang dimuat dalam endosemen inkaso tidak
berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat
menjadi tak cakap menurut hukum.
Pasal 201
Endosemen yang dilakukan pada cek setelah
protes atau keterangan yang sama dengan itu, atau setelah habis jangka waktu
pengajuan, hanya mempunyai akibat dari sesi biasa.
Dengan pengecualian pembuktian kebalikannya,
endosemen tanpa tanggal dianggap telah dibuat sebelum protes atau keterangan
yang sama dengan itu, atau sebelum lampaunya jangka waktu yang dimaksud dalam
alinea yang lalu.
Bagian
3
Aval
(Perjanjian Jaminan)
Pasal 202
Pembayaran cek dapat dijamin dengan perjanjian
jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang cek itu.
Penjaminan tersebut dapat diberikan oleh pihak
ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu,
kecuali oleh tertarik.
Pasal 203
Aval itu ditulis dalam cek itu atau di atas
lembaran sambungannya.
Hal itu dinyatakan dengan kata-kata:
"baik untuk aval", atau dengan pernyataan semacam itu; yang
ditandatangani oleh pemberi aval.
Tanda tangan saja dari pemberi aval pada
halaman depan cek itu berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari
penarik.
Hal itu dapat juga dilakukan dengan naskah
tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu
diberikan.
Dalam aval harus dicantumkan untuk siapa hal
itu diberikan. Bila hal ini tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik.
Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan
yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk.
Dengan membayar, pemberi aval memperoleh
hak-hak yang berdasarkan cek itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi
aval dan terhadap mereka yang berdasarkan cek itu terikat padanya.
Bagian
4
Pengajuan
dan Pembayaran
Pasal 205
Cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan.
Setiap pernyataan sebaliknya dianggap tidak
ditulis.
Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum
tanggal yang disebut sebagai tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari
pengajuannya.
Pasal 206
Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus
dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh
hari.
Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan
sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya.
Pasal 207
Hari pengeluaran cek yang ditarik antara dua
tempat dengan tarikh yang berbeda dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh
tempat pembayaran.
Pasal 208
Pengajuan kepada lembaga pemberesan
(verrekeningskamer) berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran.
Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Pemerintah) akan ditunjuk badan-badan yang dianggap sebagai lembaga tersebut
dalam arti bab ini.
Pasal 209
Penarikan kembali cek itu hanya berlaku
setelah jangka waktu pengajuan berakhir.
Bila tidak ada penarikan kembali, maka
tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka waktu berakhir.
Pasal 210
Baik kematian penarik maupun ketidakcakapannya
menurut hukum yang timbul setelah pengeluaran cek itu, tidak berpengaruh pada
akibat-akibat dari cek.
Pasal 211
Diluar hal dimaksud dalam pasal 227a, tertarik
yang telah membayar dapat menuntut penyerahan cek tersebut lengkap dengan tanda
pelunasan secukupnya dari pemegang.
Pemegang tidak boleh menolak pembayaran
sebagian.
Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat
menuntut, bahkan pembayaran dinyatakan dalam cek dan bahwa untuk itu ia
mendapat tanda pembayaran.
Pasal 212
Tertarik yang membayar cek dengan endosemen,
wajib meneliti tertibnya deretan endosemen, akan tetapi tidak tanda tangan para
endosemen.
Bila ia, setelah membayar yang tidak
membebaskan, wajib membayar untuk kedua kalinya, maka Ia berhak menagih kepada
mereka semua yang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk, atau yang
memperolehnya karena kesalahan yang besar.
Pasal 213
Cek yang pembayarannya dipersyaratkan dalam
uang lain dari uang di tempat pembayarannya dapat dibayar dalam jangka waktu
pengajuan dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari pembayaran. Bila
pembayaran itu tidak terjadi pada waktu diajukan, pemegang dapat menuntut
sesuai dengan pilihannya, bahwa jumlah pada cek itu dibayar dalam uang
negerinya menurut kurs, baik dari hari pengajuan, maupun dari hari pembayaran.
Nilai uang asing itu ditetapkan menurut kurs
pada tempat pembayarannya. Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah
yang harus dibayar diperhitungkan menurut kurs yang ditetapkan dalam cek itu.
Hal yang tercantum di atas tidak berlaku, bila
penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu
yang ditunjuk (Klausula pembayaran sesungguhnya dalam uang asing).
Bila jumlah dari cek itu dinyatakan dalam uang
yang mempunyai nama yang sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam
negeri pengeluarannya dan dalam negeri tempat pembayarannya, maka dianggap,
bahwa yang dimaksud adalah uang dari tempat pembayaran.
Bagian
5
Cek
Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan
Pasal 214
Penarik atau pemegang cek dapat menyilangnya
dengan akibat yang disebut dalam pasal berikut.
Penyilangan dilakukan dengan menempatkan dua
garis sejajar di halaman depan cek itu. Penyilangan ada yang umum atau ada
juga yang khusus.
Penyilangan itu umum, bila tidak memuat di
antara dua garis itu suatu penunjukan pun, atau pernyataan: "bankir "
atau kata semacam itu; penyilangan itu khusus, bila terdapat nama seorang
bankir di antara dua garis itu.
Penyilangan umum dapat diubah menjadi
penyilangan khusus, tapi penyilangan khusus tidak dapat diubah menjadi
penyilangan umum.
Pencoretan penyilangan atau nama bankir yang
ditunjuk dianggap tidak pernah terjadi.
Pasal 215
Cek dengan penyilangan umum oleh tertarik
hanya dapat dibayar kepada bankir atau kepada nasabah tertarik.
Cek dengan penyilangan khusus oleh tertarik
hanya dapat dibayar kepada bankir yang ditunjuk, atau bila bankir ini tertarik
hanya kepada salah seorang nasabahnya. Akan tetapi bankir yang disebut dapat
mengalihkan cek itu kepada bankir lain untuk diinkaso.
Seorang bankir hanya boleh menerima cek
bersilang dari salah seorang nasabahnya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak
boleh menagih atas beban orang lain selain dari orang tersebut.
Cek yang memuat lebih dari satu penyilangan
khusus, hanya boleh dibayar oleh tertarik, bila tidak memuat lebih dari dua
penyilangan yang satu di antaranya bertujuan untuk penagihan oleh suatu lembaga
pemberesan.
Tertarik atau bankir yang tidak menaati
ketentuan di atas, harus bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari
cek itu.
Pasal 216
Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang
pembayaran dalam uang tunai dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah
miring: "untuk dimasukkan dalam rekening" atau pernyataan semacam
itu.
Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi
alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening koran, giro atau
kompensasi). Pembukuan berlaku sebagai pembayaran.
Pencoretan pernyataan: "untuk dimasukkan
dalam rekening" dianggap tidak pernah terjadi.
Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas,
bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu.
Bagian
6
Hak
Regres Dalam Hal Nonpembayaran
Pasal 217
Pemegang dapat melakukan hak regresnya
terhadap para endosan, penarik dan para debitur cek yang lain, bila cek yang
diajukan tepat pada waktunya tidak dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan:
1.
baik dengan akta otentik (protes);
2.
atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal
dan ditulis di atas cek dengan pernyataan hari pengajuannya;
3.
ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari
suatu lembaga pemberesan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat
pada waktunya dan tidak dibayar.
Pasal 217
Bila nonpembayaran dari cek ditetapkan dengan
protes atau dengan keterangan yang disamakan dengan itu, maka bagaimanapun juga
penarik wajib menjamin ganti rugi, meskipun protes atau keterangan tidak
diberikan pada waktunya, kecuali bila dibuktikan bahwa pada hari cek diajukan
dana yang diperlukan untuk pembayaran ada di tangan tertarik. Bila dana yang
dibutuhkan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab atas
kekurangannya.
Dalam hal protes atau keterangan yang tidak
diberikan pada waktunya, maka penarik dengan ancaman hukuman, wajib menjamin
ganti rugi, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang, tagihan atas dana
penarik, yang ada di tangan tertarik pada hari pengajuan sebesar jumlah cek
itu; dan Ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang
diperlukan untuk membuat tagihan itu berlaku sah. Bila penarik dinyatakan dalam
kepailitan, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama seperti
itu, kecuali bila mereka lebih suka untuk mengizinkan tampil sebagai penagih
untuk jumlah cek itu.
Pasal 218
Protes atau keterangan yang disamakan dengan
itu harus dilakukan sebelum akhir jangka waktu pengajuan.
Bila pengajuan terjadi pada hari terakhir
jangka waktu tersebut, protes atau keterangan yang disamakan dengan itu dapat
dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 218
Pembayaran cek harus diminta dan protes yang
menyusul kemudian harus dilakukan di tempat tinggal tertarik.
Bila cek ditarik untuk dibayar di tempat lain
yang ditunjuk atau oleh orang lain yang ditunjuk, baik di kabupaten yang sama,
maupun di kabupaten lain, maka permintaan pembayaran harus diminta dan protes
dibuat di tempat yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.
Bila orang yang harus membayar cek tidak
dikenal sama sekali atau tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus dilakukan
pada kantor pos di tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di
sana tidak ada kantor pos, di daerah Gubernemen Jawa dan Madura kepada
assisten-residen, dan di luar itu kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat.
Demikian pulalah harus dilakukan seperti itu, bila suatu cek ditarik untuk
dibayar di kabupaten lain daripada tempat tinggal tertarik, dan tempat tinggal
di mana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk.
Pasal 218
Protes nonpembayaran dilakukan oleh notaris
atau juru sita. Hal itu harus disertai dengan dua saksi.
Protes itu memuat:
1.
Salinan kata demi kata dari cek itu, dari
endosemen-endosemen, dari avalnya, dan dari alamat-alamat yang ditulis di
atasnya;
2.
pernyataan, bahwa mereka telah meminta
pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang
lalu dan tidak memperolehnya;
3.
pernyataan alasan yang telah dikemukakan tentang
nonpembayaran;
4.
penerimaannya untuk menandatangani protes itu, dan
alasan penolakannya;
5.
pernyataan, bahwa la, notaris atau juru sita,
karena penolakan itu telah memprotes.
Bila protes itu mengenai cek yang hilang,
cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi cek itu, untuk
mengganti apa yang ditentukan dalam nomor 1 alinea yang lalu.
Pasal 218
Para notaris atau para juru sita dengan
ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat
salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam salinan, dan
membukukannya dalam register khusus menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan
tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam
kabupaten di mana raad van justitie itu berada dan di luar itu, oleh hakim
pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin
bertindak, di daerah Gubernemen Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di
luar itu oleh Kepala Pemerintahan Daerah, setempat. Mereka juga wajib, bila
dikehendaki, menyerahkan selembar atau lebih dari salinan protes itu kepada
mereka yang berkepentingan.
Pasal 219
Pemegangnya harus memberitahukan kepada
endosannya dan kepada penariknya tentang nonpembayaran itu dalam empat hari
kerja berikut dari hari protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu dan,
bila cek itu ditarik dengan Klausula tanpa biaya, berikut dari hari pengajuan.
Setiap endosan harus memberitahukan kepada endosannya dalam dua hari kerja yang
berikut dan hari penerimaan pemberitahuan itu, tentang pemberitahuan yang
diterima olehnya, dengan menyebut nama dan alamat mereka yang telah melakukan
pemberitahuan yang lebih dahulu, dan demikian seterusnya kembali pada
penariknya. Jangka waktu ini berjalan mulai dari penerimaan pemberitahuan yang
lebih dahulu.
Bila sesuai dengan alinea yang lalu
disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada
cek itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga
kepada pemberi avalnya.
Bila seorang endosan tidak menyatakan
alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah
dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.
Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan,
dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya
mengirimkan kembali cek itu. Ia harus membuktikan, bahwa Ia telah melakukan
pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu
tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu
dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos.
Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak
dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak;
bila ada alasannya, Ia bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan
oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu, tidak mungkin
melampaui jumlah cek itu.
Pasal 220
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi
aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes atau keterangan yang
disamakan dengan itu untuk melakukan hak regresnya, dengan jalan klausula:
"tanpa biaya", "tanpa protes" atau Klausula lain semacam
itu yang ditulis dan ditandatangani di atas cek itu.
Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari
pengajuan cek itu dalam jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari
penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka
waktu itu harus diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu
terhadap pemegang.
Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka
hal itu berakibat terhadap mereka Semua yang tanda tangannya terdapat pada cek
itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau oleh pemberi aval, maka hal ini
hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Meskipun ada Klausula
yang ditetapkan oleh penarik, bila pemegang menyuruh juga menetapkan penolakan
pembayaran itu dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, maka
biaya menjadi bebannya. Bila Klausula itu berasal dari endosan atau pemberi
aval, maka biaya untuk protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, bila
dibuat akta semacam itu, dapat ditagih dari mereka yang tanda tangannya
terdapat pada cek itu.
Pasal 221
Semua orang yang terikat berdasarkan cek,
masih terikat untuk sepenuhnya terhadap pemegangnya. Di samping itu juga pihak
ketiga yang atas bebannya cek itu ditarik dan yang telah menikmati nilainya,
bertanggung jawab pula terhadap pemegang.
Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik
masing-masing maupun bersama-sama, tanpa wajib memperhatikan urutan ikatan
mereka.
Hak yang sama ada pada setiap orang yang tanda
tangannya terdapat pada cek dan yang telah membayar untuk memenuhi kewajiban
regresnya.
Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang
debitur cek, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka
mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang ditagih pertama.
Pasal 221
Pemegang cek yang nonpembayarannya ditetapkan
dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, sama sekali tidak
mempunyai hak atas dana yang ada di tangan tertarik dari penariknya.
Dalam hal kepailitan penarik, uang itu
termasuk hartanya.
Pasal 222
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka,
terhadap siapa ia melaksanakan hak regresnya:
1.
jumlah uang cek itu yang tidak dibayar;
2.
bunga enam persen terhitung dari hari pengajuan;
3.
biaya protes atau keterangan yang disamakan dengan
itu biaya pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya lain.
Pasal 223
Orang yang untuk memenuhi kewajiban regresnya,
telah membayar cek itu, dapat menagih mereka yang berkewajiban regres
terhadapnya:
1.
seluruh jumlah yang telah dibayarkan olehnya;
2.
bunga enam persen terhitung dari hari
pembayarannya;
3.
biaya yang telah dikeluarkan olehnya.
Pasal 224
Setiap debitur cek, terhadap siapa dilakukan
atau dapat dilakukan hak regres, dengan membayar untuk memenuhi kewajiban
regresnya, dapat menuntut penyerahan ceknya dengan protes, atau keterangan yang
disamakan dengan itu, beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai
pelunasan.
Setiap endosan yang telah membayar cek untuk
memenuhi kewajiban regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan
endosemen-endosemen berikutnya.
Pasal 225
Bila pengajuan cek itu atau pembuatan protes
atau keterangan yang disamakan dengan itu dalam jangka waktu yang ditetapkan
terhalang oleh rintangan yang tidak dapat diatasi (peraturan perundang-undangan
dari suatu negara atau hal lain di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu
diperpanjang.
Pemegangnya wajib segera memberitahukan kepada
endosannya tentang keadaan yang di luar kekuasaan itu, dan mencantumkan pemberitahuannya
pada cek itu atau lembaran sambungannya dengan diberi tanggal dan
ditandatangani; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 219.
Setelah berakhirnya keadaan yang di luar
kekuasaannya, pemegangnya harus segera mengajukan cek itu untuk pembayaran,
dan, bila ada alasan untuk itu, menyuruh menetapkan penolakan pembayaran dengan
protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.
Bila keadaan di luar kekuasaannya itu
berlangsung lebih dari lima betas hari terhitung dari hari sewaktu pemegang
memberitahukan tentang keadaan yang di luar kekuasaannya kepada endosannya,
meskipun sebelum akhir jangka waktu pengajuan, maka hak regres dapat dilakukan
tanpa diperlukan pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.
Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi
pemegangnya, atau untuk orang yang ditugaskan olehnya untuk mengajukan cek itu
atau untuk mengadakan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, tidak
dianggap sebagai hal-hal yang di luar kekuasaannya.
Bagian
7
Lembaran
Cek Dan Cek yang Hilang
Pasal 226
Kecuali cek atas-tunjuk, setiap cek yang
dikeluarkan dalam suatu negara dan harus dibayar di negara lain atau di daerah
seberang laut dari satu negara yang sama dan sebaliknya, atau dikeluarkan dan
harus dibayar di daerah seberang laut yang sama atau di daerah seberang laut
dari satu negara, dapat ditarik dalam lembaran-lembaran lebih dari satu yang
bunyinya sama. Bila cek ditarik dalam beberapa lembar, lembaran itu harus
diberi nomor dalam atas-haknya, yang dianggap bahwa setiap lembar merupakan cek
tersendiri, bila pemberian nomor itu tidak ada.
Pasal 227
Pembayaran yang dilakukan atas salah satu dari
lembaran mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran
itu menghapuskan kekuatan lembaran lain.
Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu
kepada beberapa orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh
lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan.
Pasal 227
Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya
adalah ia sendiri, hanya dapat meminta pembayaran kepada tertarik dengan
mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
Pasal 227
Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya
adalah ia sendiri dan yang sudah gugur dan di mana perlu telah diprotes, hanya
dapat melakukan haknya terhadap penarik, dengan mengadakan jaminan untuk waktu
tiga puluh tahun.
Bagian
8
Perubahan
Pasal 228
Bila ada perubahan dalam atas-hak suatu cek,
maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangan pada cek itu, terikat
menurut atas-hak yang diubah; mereka yang sebelum itu membubuhkan tanda tangan
mereka pada cek itu, terikat menurut atas-hak aslinya.
Bagian
9
Daluwarsa
Pasal 228
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal
berikut, utang karena cek dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang yang
tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 229
Semua tuntutan regres pemegang terhadap para
endosan, penarik dan debitur cek lain, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam
bulan, terhitung dari akhir jangka waktu pengajuan.
Tuntutan regres dari berbagai debitur yang
satu terhadap yang lain, yang wajib terhitung dari hari pembayaran oleh debitur
cek itu untuk memenuhi kewajiban melakukan pembayaran cek, kedaluwarsa dengan
lampaunya waktu enam bulan, regresnya, atau dari hari Ia digugat di depan
pengadilan.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama
dan kedua tidak dapat digunakan oleh penarik, bila atau sejauh Ia tidak
menyediakan dana, dan tidak dapat digunakan oleh penarik atau para endosan,
yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.
Pasal 229
Pencegah daluwarsa hanya berlaku terhadap
orang yang terhadapnya dilakukan tindak pencegahan daluwarsa itu.
Menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1987 dan pasal 1988 berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam
pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang
berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak
mengurangi hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan
terhadap wali atau pengampu mereka.
Bagian
10
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal
229a.bis.
Bankir, yang tersebut dalam bagian-bagian
sebelum bab ini, disamakan dengan semua orang atau lembaga yang dalam pekerjaan
mereka secara tertib memegang uang untuk penggunaan langsung oleh orang lain.
Pasal 229
Pengajuan dan protes dari suatu cek tidak
dapat dilakukan selain pada hari kerja.
Bila hari terakhir jangka waktu yang
ditetapkan oleh Undang-undang untuk melakukan tindakan mengenai cek yaitu untuk
pengajuan dan untuk membuat protes atau keterangan yang disamakan dengan itu
adalah hari raya,maka jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama
berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat diantara itu
dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu.
Pasal
229b.bis.
Yang dianggap hari raya resmi dalam arti
bagian ini ialah Minggu, Tahun Baru, Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua
hari Natal, Kenaikan Isa Almasih, beserta hari-hari raya lainnya yang setiap
tahun kembali ditetapkan oleh Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman).
Penunjukan tanggal semua hari raya yang dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari
Minggu, dilakukan setiap tahun dengan Surat ketetapan yang dimuat dalam Surat
kabar resmi sebelum permulaan tahun.
Pasal 229
Dalam jangka waktu yang diatur dalam
bagian-bagian sebelum bab ini, tidak termasuk hari permulaan jalannya jangka
waktu ini.
Pasal 229
Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan,
baik menurut undang-undang maupun menurut keputusan hakim.
Bagian
11
Kuitansi
Dan Promes Atas-Tunjuk
Pasal 229
Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat
tanggal yang betul dari terbitan aslinya.
Pasal 229
Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus
dibayar oleh pihak ketiga, bertanggung jawab terhadap setiap pemegangnya untuk
memenuhinya selama dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak
termasuk.
Pasal 229
Akan tetapi tanggung jawab penerbit asli tetap
berlangsung, kecuali bila ia membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan
dalam pasal yang lampau mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang
diterbitkannya pada orang yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu.
Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggung
jawabnya akan berlangsung terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada
pemegang saham pada dana yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang
yang atas namanya Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada
Surat yang dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya
ini, bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila
penerbit asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban
yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang
itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu.
Pasal 229
Selain penerbit aslinya, setiap orang yang
telah memberikan Surat tersebut di atas sebagai pembayaran, tetap bertanggung
jawab selama waktu enam hari sesudahnya, tidak termasuk hari penerbitannya,
terhadap orang yang telah menerima Surat itu darinya.
Pasal 229
Pemegang promes atas-tunjuk wajib menagih
pemenuhannya dalam waktu enam hari setelah hari Surat itu diambil sebagai
pembayaran, di dalamnya tidak termasuk hari itu, dan bila tidak dilakukan
pembayaran, ia harus mengajukan promes itu untuk pencabutan, dalam jangka waktu
yang sama, kepada orang yang telah memberikan promes sebagai pembayaran
kepadanya, semua itu dengan ancaman hukuman akan kehilangan hak tagihnya
terhadap orang itu, akan tetapi dengan tidak mengurangi haknya terhadap orang
yang menandatangani promes itu.
Bila pada promes itu dinyatakan hari harus
dibayar, maka jangka waktu enam hari tersebut berjalan mulai satu hari setelah
hari pembayaran yang dinyatakan itu.
Pasal 229
Bila hari terakhir suatu jangka waktu, yang
terdapat dalam suatu ketentuan dalam bagian ini, jatuh pada hari raya resmi
dalam arti pasal 229b bis, kewajiban bertanggung jawab itu tetap berlangsung
sampai dengan hari pertama berikut yang bukan hari raya resmi.
Pasal 229
Semua tuntutan hak terhadap para penerbit
Surat yang disebut dalam bagian ini, atau terhadap mereka yang di samping
penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, kedaluwarsa
dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari hari penerbitan yang asli.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea yang lalu
tidak dapat digunakan oleh penerbit, bila dan selama ia tidak menyediakan
dananya, tidak dapat pula oleh penerbit atau oleh mereka, yang di samping
penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, bila mereka
telah memperkaya diri dengan cara yang tidak adil; semuanya tidak mengurangi
yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.
Terhadap daluwarsa yang disebut dalam pasal
ini berlaku pasal 229a alinea kedua.
=== REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB VIII REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5283
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB VIII REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN
BAB
VIII
REKLAME
ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN.
Pasal 230
Jika barang bergerak telah dijual dan
diserahkan, dan harga pembeliannya belum dilunasi sepenuhnya, dalam hal
kepailitan pembeli, penjual berhak untuk menuntut kembali barang itu menurut
ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 231
Untuk melakukan hak penuntutan kembali
disyaratkan, bahwa barang itu masih berada dalam keadaan yang sama seperti
waktu diserahkan.
Bukti untuk itu diizinkan, meskipun barang itu
sudah dikeluarkan dari bungkusannya, dibungkus kembali atau dikurangi.
Pasal 232
Barang bergerak, yang telah dijual baik dengan
penentuan waktu maupun tanpa penentuan waktu dapat dituntut kembali, bila
barang itu masih dalam perjalanan, baik di darat maupun di air, atau bila
barang itu masih berada pada orang yang jatuh pailit, atau pada pihak ketiga
yang menguasai atau menyimpan barang itu untuknya.
Dalam kedua hal, tuntutan kembali hanya dapat
dilakukan dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung dari hari barang itu di
simpan di bawah kekuasaan orang yang pailit atau pihak ketiga.
Pasal 233
Bila pembeli telah melunasi sebagian uang
pembeliannya, maka pada penuntutan kembali seluruhnya, penjual wajib memberikan
kembali uang yang telah diterimanya kepada harta pailit itu.
Pasal 234
Bila barang yang dijual hanya sebagian
didapatkan pada harta pailit, pemberian kembali dilakukan menurut imbangan dan
dalam perbandingan dengan harga pembelian dalam keseluruhannya.
Pasal 235
Penjual yang menerima kembali barangnya wajib
memberikan ganti rugi kepada harta orang yang jatuh pailit untuk semua yang
telah dibayar atau yang masih terutang karena bea, upah pengangkutan, komisi,
asuransi, avarij umum (kerugian laut umum), dan selanjutnya segala biaya yang
digunakan untuk keselamatan barang dagangan.
Pasal 236
Bila pembeli telah mengakseptasi dengan Surat
wesel atau Surat dagang lain jumlah penuh dari harga barang yang dijual dan
diserahkan, maka tidak terjadi penuntutan kembali.
Bila akseptasi itu dilakukan untuk sebagian
dari uang pembelian yang terutang, dapat dilakukan penuntutan kembali, asalkan
untuk kepentingan harta orang yang pailit diadakan jaminan untuk hal sebagai
akibat dari akseptasi itu, yang darinya dapat dituntut.
Pasal 237
Bila barang yang dituntut kembali diambil
dengan itikad baik sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga, penjual tetap
mempunyai hak menuntut kembali, akan tetapi sebaliknya mempunyai kewajiban
kepada pemberi utang untuk memenuhi jumlah yang dipinjamkan, dengan bunga dan
biaya yang terutang.
Pasal 238
Tuntutan kembali barang dihapus, bila barang
itu selama perjalanan dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas faktur
dan atas konosemen atau surat muatan.
Namun penjual aslinya dalam hal itu berhak
untuk menagih pada pembeli harga pembeliannya, selama belum dilunasi sebesar jumlah
tagihannya, dan Ia mempunyai hak mendahului terhadap uang itu, dengan tidak
diperbolehkan untuk mencampurkan uang itu dengan harta orang yang pailit.
Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga dalam
hal barang itu, setelah berada dalam penguasaan orang yang pailit atau
seseorang yang bertindak untuknya, akibat pembelian dan penyerahan dengan
itikad baik, telah menjadi milik pihak ketiga.
Pasal 239
Para pengurus harta pailit mempunyai wewenang
untuk mempertahankan harta itu, barang-barang yang dituntut kembali, asalkan
memenuhi harga pembelian kepada penjual yang olehnya telah dipersyaratkan pada
orang yang pailit.
Pasal 240
Selama barang bergerak yang diberikan dalam
komisi masih berada pada komisioner atau pada pihak ketiga yang menguasainya
atau menyimpan untuk orang yang pailit, barang-barang itu dapat dituntut
kembali oleh pemberi komisi, dengan kewajiban yang dinyatakan dalam pasal 235.
Hak menuntut kembali yang sama terjadi
terhadap harga pembelian barang-barang yang diberikan dalam komisi dan yang
telah dijual dan diserahkan oleh komisioner, asalkan harga pembeliannya tidak
dilunasi sebelum kepailitannya, walaupun komisioner telah memperhitungkan
keuntungan sebagai jaminan untuk pembelinya, atau yang dinamakan del credere.
Pasal 241
Jika barang-barang yang diberikan dalam komisi
diambil sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga dengan itikad baik, berlakulah
peraturan-peraturan dari pasal 237.
Pasal 242
Bila dalam harta pailit terdapat surat-surat
wesel, surat-surat dagang dan surat lain yang belum sampai jatuh tempo
pembayarannya, atau yang sudah sampai jatuh temponya dan belum dibayar, yang
diserahkan ke tangan orang yang pailit hanya dengan amanat untuk menagihkannya
dan memegang jumlah uangnya untuk penggunaan pengirim, atau untuk melakukan pembayaran
tertentu yang ditunjuk atau bila hal itu dimaksudkan untuk menjamin surat-surat
wesel yang ditarik atas orang yang pailit dan diakseptasi olehnya, atau
surat-surat yang harus dibayar di tempat tinggalnya, maka surat-surat wesel,
surat-surat dagang dan surat-surat lain itu dapat dituntut kembali, selama hal
ini masih berada pada orang yang pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai
atau menyimpan untuknya, namun semua tidak mengurangi hak atas harta itu untuk
minta jaminan yang untuknya mungkin dapat dituntut darinya karena
akseptasi-akseptasi orang yang pailit.
Pasal 243
Juga selain soal maksud atau akseptasi yang
disebut dalam pasal yang lalu, surat-surat wesel, atau surat-surat dagang atau
surat-surat lainnya yang dialihkan kepada orang yang pailit dapat dituntut
kembali, meskipun ada sesuatu yang dimasukkan dalam rekening koran, asalkan
pengirimnya pada waktu pengiriman, atau kemudian, tidak pernah berutang sama
sekali untuk sesuatu jumlah pada orang yang pailit dan tidak termasuk dalam hal
itu biaya yang timbul karena pengiriman itu.
Pasal 244
Dihapus dg. S. 1938-276.
Pasal 245
Dihapus dg. S. 1938-276.
=== ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5284
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA
Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian,
di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi,
untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau
tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita
karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Pasal 247
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai:
bahaya kebakaran;
bahaya yang mengancam hasil pertanian yang
belum dipanen;
jiwa satu orang atau lebih;
bahaya laut dan bahaya perbudakan;
bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan
perairan pedalaman.
Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam
buku berikutnya.
Pasal 248
Terhadap semua pertanggungan, baik yang
dibicarakan dalam buku ini maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Buku
Kedua ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal
berikut.
Pasal 249
Penanggung sama sekali tidak wajib menanggung
untuk kerusakan atau kerugian yang langsung timbul karena cacat, kebusukan
sendiri, atau karena sifat dan kodrat dari yang dipertanggungkan sendiri,
kecuali jika dipertanggungkan untuk itu dengan tegas.
Pasal 250
Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk
dirinya sendiri, atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak
ketiga, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang
dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian.
Pasal 251
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak
benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung,
meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga
perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat
yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal
itu, membuat pertanggungan itu batal.
Pasal 252
Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh
ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu
yang sama, dan untuk bahaya sang sama atas barang-barang yang telah
dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap
pertanggungan yang kedua.
Pasal 253
Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya
atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya
Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan
sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut
perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagi- yang tidak
dipertanggungkan.
Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas
untuk mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai
barang yang dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan
diganti sampai jumlah penuh yang dipertanggungkan.
Pasal 254
pelepasan yang dilakukan pada waktu mengadakan
pertanggungan atau selama berjalannya hal itu, atas hal yang menurut ketentuan
undang-undang dipersyaratkan untuk hakikat perjanjian itu, atau hal yang dengan
tegas dilarang, adalah batal.
Pasal 255
Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis
dengan akta, yang diberi nama polis.
Pasal 256
Semua polis, terkecuali polis pertanggungan
jiwa, harus menyatakan:
1.
hari pengadaan pertanggungan itu;
2.
nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas
beban sendiri atau atas beban orang lain;
3.
uraian yang cukup jelas tentang barang yang
dipertanggungkan;
4.
jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
5.
bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
6.
waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin
terjadi atas beban penanggung;
7.
Premi pertanggungan; dan
8.
pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya
tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang
diperjanjikan antara para pihak.
Polis itu harus ditandatangani oleh setiap
Penanggung.
Pasal 257
Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah
hal itu diadakan; hak mulai saat itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan
kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan
Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban
penanggung untuk menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan
menyerahkannya kepada tertanggung.
Pasal 258
Untuk membuktikan adanya perjanjian itu, harus
ada bukti tertulis; akan tetapi semua alat bukti lain akan diizinkan juga, bila
ada permulaan bukti tertulis.
Namun demikian janji dan syarat khusus, bila
timbul perselisihan tentang hal itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan
penyerahan polisnya, dapat dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi
dengan pengertian bahwa harus ternyata secara tertulis syarat yang
pernyataannya secara tegas diharuskan dalam polis, dengan ancaman hukuman
menjadi batal, dalam berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang.
Pasal 259
Bila Pertanggungan langsung diadakan antara
tertanggung, atau orang yang diamanatkan atau diberi wewenang untuk itu, dan
penanggung, polis itu dalam 24 jam setelah pengajuan oleh penanggung harus
ditandatangani dan diserahkan, kecuali bila ditentukan jangka waktu yang lebih
panjang oleh ketentuan undang-undang, dalam sesuatu hal khusus.
Pasal 260
Bila pertanggungan diadakan dengan perantaraan
seorang makelar asuransi, polisnya yang ditandatangani harus diserahkan dalam
delapan hari setelah mengadakan perjanjian.
Pasal 261
Bila ada kelalaian dalam hal yang ditentukan
dalam kedua pasal yang lalu, penanggung atau makelar untuk kepentingan
tertanggung, wajib mengganti kerugian yang mungkin dapat timbul karena
kelalaian itu.
Pasal 262
Orang yang setelah menerima perintah orang
lain untuk mempertanggungkan, menahan atas bebannya sendiri, dianggap menjadi
penanggung dengan syarat yang diajukan semula, dan bila tidak diajukan syarat
itu, maka dengan syarat sedemikian dapat dipakai untuk mengadakan pertanggungan
itu, di tempat ia seharusnya melaksanakan perintah itu atau bila ini tidak
ditunjukkan, pada tempat tinggalnya.
Pasal 263
Pada penjualan dan segala peralihan hak milik
atas barang yang dipertanggungkan, pertanggungannya berlangsung untuk
keuntungan pembeli atau pemilik baru, bahkan tanpa penyerahan, sepanjang
mengenai kerugian yang timbul setelah barang itu menjadi keuntungan atau
kerugian pembeli atau mereka yang haru memperolehnya; semua hal demikian
berlaku, kecuali bila dipersyaratkan sebaliknya antara penanggung dan tertanggung
yang asli.
Bila pada waktu penjualan atau peralihan hak
milik, pembeli atau pemilik baru menolak untuk mengambil alih pertanggungannya,
dan tertanggung asli masih tetap mempunyai kepentingan dalam barang yang
dipertanggungkan, maka pertanggungan itu akan tetap berjalan untuk
kepentingannya.
Pasal 264
Pertanggungan dapat diadakan tidak hanya atas
beban sendiri, akan tetapi juga atas beban pihak ketiga, baik berdasarkan
amanat umum atau khusus, maupun di luar pengetahuan yang berkepentingan
sekalipun, dan untuk hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 265
Pada pertanggungan untuk pihak ketiga, harus
dengan tegas dinyatakan dalam polisnya, adakah hal itu terjadi berdasarkan
pemberian amanat, ataukah di luar pengetahuan yang berkepentingan.
Pasal 266
Pertanggungan tanpa pemberian amanat dan di
luar pengetahuan yang berkepentingan, adalah batal, bila dan sejauh barang yang
sama itu telah dipertanggungkan oleh yang berkepentingan, atau oleh pihak
ketiga atas amanatnya, sebelum saat ia mengetahui tentang pertanggungan yang
diadakan di luar pengetahuannya.
Pasal 267
Bila dalam polisnya tidak dinyatakan, bahwa
pertanggungan itu diadakan atas beban pihak ketiga, tertanggung dianggap telah
mengadakannya untuk dirinya sendiri.
Pasal 268
Pertanggungan dapat menjadikan sebagai pokok
yakni semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya
dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 269
Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu
kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada
pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang
yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah
mengetahui tentang adanya kerugian itu.
Pasal 270
Persangkaan ada, bahwa orang telah mengetahui
tentang kerugian itu, bila hakim dengan mengindahkan keadaannya, berpendapat
bahwa sejak adanya kerugian itu telah lampau begitu banyak waktu, sehingga
tertanggung telah dapat mengetahuinya.
Dalam hal keragu-raguan, hakim bebas untuk
memerintahkan tertanggung dan pemegang amanatnya bersumpah, bahwa mereka pada
waktu mengadakan perjanjiannya tidak mengetahui tentang adanya kerugian itu.
Bila sumpah itu dibebankan oleh satu pihak
kepada pihak lawannya, maka sumpah itu dalam segala hal oleh hakim harus
diperintahkan.
Pasal 271
Penanggung selalu dapat mempertanggungkan lagi
hal yang telah ditanggung olehnya.
Pasal 272
Bila tertanggung membebaskan penanggung dari
kewajibannya untuk waktu yang akan datang melalui pengadilan ia dapat
mempertanggungkan lagi kepentingannya untuk bahaya itu juga.
Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi
batal, harus disebutkan dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama
maupun pemutusan melalui pengadilan.
Pasal 273
Bila nilai barang yang dipertanggungkan tidak
dinyatakan dalam polisnya oleh para pihak, hal itu dapat dibuktikan dengan
semua alat bukti.
Pasal 274
Meskipun nilai itu dinyatakan dalam polisnya,
hakim mempunyai wewenang untuk memerintahkan kepada tertanggung untuk menguraikan
dasar layaknya nilai yang dinyatakan, bila diajukan alasan yang menimbulkan
persangkaan yang mempunyai dasar karena pemberitahuan nilai yang terlalu
tinggi.
Penanggung dalam segala hal mempunyai
kekuasaan untuk membuktikan terlalu tingginya nilai yang dinyatakan itu di
depan hakim.
Pasal 275
Akan tetapi bila barang yang dipertanggungkan
sebelumnya telah dinilai oleh ahli yang diperuntukkan bagi itu oleh para pihak,
dan bila dituntut, disumpah oleh hakim, maka penanggung tidak dapat
membantahnya, kecuali dalam hal adanya penipuan; semuanya ini tidak mengurangi
pengecualian yang dibuat dalam ketentuan undang-undang.
Pasal 276
Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh kesalahan dari tertanggung sendiri, dibebankan pada penanggung. Bahkan ia
boleh tetap memegang atau menagih preminya, bila ia sudah mulai memikul bahaya.
Pasal 277
Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan
itikad baik terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai
yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikut dibebaskan.
Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung
nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai
selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.
Pasal 278
Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari
yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya,
mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani,
hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari
yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.
Pasal 279
Tertanggung dalam hal-hal yang disebut dalam
dua pasal yang lalu, tidak boleh membatalkan pertanggungan yang lama agar
dengan demikian penanggung yang kemudian terikat.
Bila tertanggung membebaskan
penanggung-penanggung pertama, ia dianggap menetapkan diri mengganti tempat
mereka sebagai penanggung untuk jumlah yang sama dan urutan yang sama.
Bila ia mengadakan pertanggungan ulang untuk
dirinya, maka para penanggung ulang mengganti tempatnya dalam urutan itu juga.
Pasal 280
Tak dianggap sebagai perjanjian yang tidak
diperkenankan, bila setelah pertanggungan suatu barang untuk nilai penuhnya,
yang berkepentingan selanjutnya mempertanggungkannya, untuk seluruhnya atau sebagian,
dengan ketentuan tegas, bahwa ia hanya akan dapat melakukan haknya terhadap
para penanggung, bila dan selama ia tidak akan dapat menagih ganti rugi pada
penanggung yang dahulu.
Dalam hal perjanjian yang demikian, perjanjian
yang diadakan sebelum itu, dengan ancaman hukuman akan menjadi batal, harus
diuraikan dengan jelas dan begitu pula akan berlaku ketentuan pasal 277 dan
pasal 278 terhadap itu.
Pasal 281
Dalam segala hal di mana perjanjian
pertanggungan untuk seluruhnya atau sebagian gugur, atau menjadi batal, dan
asalkan telah bertindak dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan
preminya, baik untuk seluruhnya atau sebagian yang sedemikian untuk mana Ia
belum menghadapi bahaya.
Pasal 282
Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal
busuk, penipuan atau kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya,
dengan tidak mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 283
Dengan tidak mengurangi ketentuan khusus yang
dibuat tentang berbagai macam pertanggungan, tertanggung wajib dengan giat
mengusahakan, agar kerugian terhindar atau berkurang, setelah kejadian tersebut
ia harus segera memberitahukan kepada penanggung; semua dengan ancaman
penggantian kerugian, biaya dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk
menghindari atau mengurangi kerugian menjadi beban penanggung, meskipun hal itu
bila ditambahkan pada kerugian yang diderita, melampaui jumlah uang yang
dipertanggungkan, atau daya upaya yang dilakukan itu telah sia-sia belaka.
Pasal 284
Penanggung yang telah membayar kerugian barang
yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh
tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan
tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak
penanggung terhadap pihak ketiga itu.
Pasal 285
Dihapus dg. s. igo6-348.
Pasal 286
Perseroan-perseroan pertanggungan atau
penjaminan timbal-balik harus menaati ketentuan dalam perjanjiannya dan
peraturan yang berlaku, dan bila tidak lengkap, harus menurut asas-asas hukum
pada umumnya. Larangan-larangan yang termuat dalam pasal 289 alinea terakhir,
secara khusus juga berlaku terhadap perseroan-perseroan ini.
=== ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN, TERHADAP BAHAYA-BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGAN JIWA ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB X ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN, TERHADAP BAHAYA-BAHAYAYANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGANJIWA
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5285
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
BAB X ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN, TERHADAP BAHAYA-BAHAYAYANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGANJIWA
Bagian
1
Pertanggungan
Terhadap Bahaya Kebakaran
Pasal 287
Selain menyatakan persyaratan dalam pasal 256,
polis kebakaran harus menerangkan:
1.
letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan;
2.
penggunaannya;
3.
sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang
berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya;
4.
nilai barang yang dipertanggungkan;
5.
letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang
bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk.
Pasal 288
Pada pertanggungan milik yang dibangun
dipersyaratkan, akan diganti kerugian yang diderita pada persil itu, atau
persil itu akan dibangun kembali atau diperbaiki paling tinggi sampai jumlah
yang dipertanggungkan.
Dalam hal yang pertama, kerugiannya dihitung
dengan memperbandingkan nilai persil sebelum bencana, dengan nilai sisanya
segera setelah kebakaran, dan kerugiannya diganti dengan uang tunai.
Dalam hal kedua, penanggung wajib membangun
kembali atau memperbaikinya. Penanggung mempunyai hak untuk mengawasi, bahwa
uang yang harus dibayar olehnya, dalam waktu yang ditentukan, kalau perlu oleh
hakim, sungguh digunakan untuk tujuan itu; hakim bahkan dapat memerintahkan
kepada tertanggung atas tuntutan penanggung, bila ada alasannya, untuk menjamin
hal itu secukupnya.
Pasal 289
Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai
penuh barang yang dipertanggungkan.
Dalam hal persyaratan pembangunan kembali,
dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan
kembali itu, akan diganti oleh penanggung.
Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan
sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu.
Pasal 290
Yang dibebankan pada penanggung adalah semua
kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang dipertanggungkan karena
kebakaran yang disebabkan oleh cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain,
apinya sendiri, kelalaian, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga,
musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apa pun, dengan cara apa pun
terjadinya kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau
tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan.
Pasal 291
Kerugian yang disebabkan oleh kebakaran
disamakan dengan kerugian sebagai akibat kebakaran, juga bila hal itu terjadi
dari kebakaran dalam bangunan-bangunan yang berdekatan, misalnya barang-barang
yang dipertanggungkan berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang
digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu
dari barang itu karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran
atau penyelamatannya; juga kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran
seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, yang terjadi atas
perintah pihak atasan untuk menahan menjalarnya kebakaran yang terjadi.
Pasal 292
Demikian pula kerugian yang disebabkannya oleh
ledakan mesiu, ketel uap, sambaran petir, atau sebab lainnya, meskipun
meledaknya, pecahnya atau sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran, disamakan
dengan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
Pasal 293
Bila sebuah bangunan yang dipertanggungkan
diperuntukkan bagi penggunaan lain, dan karena itu besar kemungkinan bahaya
kebakaran lebih banyak, sehingga bila hal itu telah ada sebelum
dipertanggungkan, penanggung tidak akan mempertanggungkan sama sekali atau
tidak atas dasar syarat yang sama seperti itu, maka berhentilah kewajibannya.
Pasal 294
Penanggung terbebas dari kewajibannya untuk
memenuhi penggantian kerugian, bila ia membuktikan, bahwa kebakaran itu
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar tertanggung sendiri.
Pasal 295
Pada pertanggungan atas barang-barang bergerak
dan barang-barang dagangan dalam rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain,
bila tidak ada atau tidak lengkap alat-alat bukti yang dinyatakan dalam
pasal-pasal 273, 274 dan 275, hakim dapat memerintahkan tertanggung untuk
bersumpah.
Kerugiannya dihitung menurut nilai
barang-barang yang ada pada waktu ada kebakaran.
Pasal 296
Bila tidak diadakan persyaratan khusus dalam
polis tentang barang-barang bergerak, harta dalam rumah, perkakas rumah dan
perhiasan rumah, maka pernyataan-pernyataan itu diberi arti sedemikian seperti
yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Kedua Bab I, Bagian
4.
Pasal 297
Bila pada suatu hipotek antara debitur dan
penagihnya dipersyaratkan, bahwa dalam hal ada kerugian menimpa persil yang
dihipotekkan yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang
asuransinya sampai jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan
hipotek itu, maka penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib
memperhitungkan ganti rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek.
Pasal 298
Persyaratan dalam pasal di atas tidak
mempunyai akibat, kecuali bila dan sepanjang penagih utang hipotek akan
mendapat keuntungan, seandainya kerugian itu tidak terjadi.
Bagian
2
Pertanggungan
Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni
Pasal 299
Selain syarat-syarat yang tercantum dalam
pasal 256, polis itu harus menyatakan:
1.
letak dan batas-batas tanah yang hasilnya
dipertanggungkan;
2.
penggunaannya.
Pasal 300
Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu
tahun atau lebih.
Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa
pertanggungan itu diadakan untuk satu tahun.
Pasal 301
Pada penyusunan penghitungan kerugian,
dihitung berapa nilai hasil pada waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya
bencana, dan nilainya setelah bencana itu. Penanggung membayar selisihnya
sebagai ganti rugi.
Bagian
3
Pertanggungan
Jiwa
Pasal 302
Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk
keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk
suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian.
Pasal 303
Yang berkepentingan dapat mengadakan
pertanggungan, bahkan di luar pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya
dipertanggungkan.
Pasal 304
Polis itu memuat:
1.
hari pengadaan pertanggungan itu;
2.
nama tertanggung;
3.
nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4.
waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan
berakhir;
5.
jumlah uang yang dipertanggungkan;
6.
premi pertanggungannya.
Pasal 305
Perencanaan jumlah uangnya dan penentuan
syarat pertanggungannya, sama sekali diserahkan kepada persetujuan kedua belah
pihak.
Pasal 306
Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada
waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia , gugurlah perjanjian itu,
meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali
bila dipersyaratkan lain.
Pasal 307
Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya
bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya.
Pasal 308
Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda,
perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa
timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan
hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau
sumbangan tertentu atau kedua-duanya.
=== KETENTUAN UMUM ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
KETENTUAN UMUM
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5286
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
KETENTUAN UMUM
Pasal 309
Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun
namanya dan apa pun sifatnya.
Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan
perjanjian lain, dianggap bahwa kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.
Dengan perlengkapan kapal diartikan segala
barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap
digunakan dengan kapal itu.
=== KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5287
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
Pasal 310
Kapal laut adalah semua kapal yang
dipergunakan untuk pelayaran di laut atau diperuntukkan bagi itu.
Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang
dimaksud dengan kapal semata-mata hanya kapal laut.
Pasal 311
Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap
sebagai kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan
pas kapal.
Pasal 312
Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri
ini, dianggap sebagai kapal Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada
orang yang atas bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya
dalam pelayaran atas bebannya sendiri.
Pasal 313
Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada
kapal, yang karenanya kapal itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia,
membutuhkan persetujuan semua, sesama-pemilik.
Bila pemilik saham pada kapal kehilangan
kewarganegaraan Indonesia atau berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila
hak milik suatu saham pada kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain
daripada penyerahan, beralih kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia
atau bukan penduduk Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai
kapal Indonesia, maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan
mempunyai hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya
kapal itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu.
Perintah itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota
perusahaan kapal itu. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh
panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan, yang
karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan untuk
kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan
kedudukannya sebagai kapal Indonesia.
Pasal 314
Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya
berukuran paling sedikit 20 m
3
dapat dibukukan dalam register kapal
menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri.
Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan
milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal
dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham
pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register
kapal dapat diadakan hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama
tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang
Perdata pasal 1977 tidak berlaku.
Pasal 315
Urutan tingkat antara hipotek-hipotek
ditentukan oleh hari pendaftarannya. Hipotek yang didaftarkan pada satu hari
yang sama, mempunyai tingkat yang sama.
Pasal 315
Bila piutangnya berbunga, maka hipotek itu
berlaku juga sebagai jaminan terhadap bunga dari jumlah pokok untuk tahun yang
berjalan, beserta dua tahun sebelumnya.
Pasal 315
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan
hipotek, dapat menuntut haknya atas kapal itu atau sahamnya atas kapal, di
tangan siapa pun kapal itu berada.
Pasal 315
Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini
dimungkinkan oleh sifat barang jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai
dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171
alinea ketiga dan keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177, 1178, 1180, 1186,
1187, 1189, 1190, 1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang hipotek.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185
berlaku juga baik terhadap soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran
menurut waktu dari kapal yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan
terhadap kebakaran atau terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga
Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298.
Pasal 315
Bila sebuah kapal karena lain daripada
sita-lelang tidak lagi sebagai kapal Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi
dapat ditagih, bila hal itu belum demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat
ditagih atas kapal itu, sampai telah lunas, dengan mendahulukan tagihan
kemudian, meskipun hal itu didaftar di luar Indonesia.
Pasal 315
Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia
terhadap kapal yang didaftarkan dalam register kapal, maka kapal itu tidak
dibebaskan dari hipotek yang membebaninya berdasarkan pasal sebelum ini,
kecuali bila para kreditur telah dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka
terhadap hasil lelang itu dan juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu.
Hipotek atas saham tetap berlaku setelah
pengalihan atau pembagian kapalnya.
Pasal 316
Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal,
dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318, adalah:
1.
biaya sita-lelang;
2.
tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul
dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu;
3.
upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya
pelabuhan, dan biaya pelayaran lain-lain;
4.
tagihan karena penubrukan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139
tidak berlaku terhadap kapal.
Pasal 316
Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului
ditentukan oleh nomor, yang menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini.
Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai
tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah
pertolongan, yang darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama.
Piutang yang mempunyai hak mendahului
didahulukan daripada hipotek.
Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal
yang lain, gugur, bila kapalnya memulai perjalanan baru.
Pasal 316
Piutang dengan hak mendahului meliputi bunga
dan biaya-biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam
nomor 1 pasal 316.
Pasal 316
Piutang yang mempunyai hak mendahului atas
kapal, juga berhak mendahului tagihan yang timbul dari perusahaan kapal,
seperti tagihan untuk pembayaran muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan,
bila kapalnya untuk dinas penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan
untuk dinas pemanduan.
Pasal 316
Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316
dan pasal 316c, meluas sampai ke penggantian yang terutang karena kerusakan
atau kehilangan kapalnya atau karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari
salah satu tagihan yang disebut dalam pasal 316c.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan
dari perjanjian pertanggungan.
Pasal 316
Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului
dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu
berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga
setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga.
Pasal 317
Piutang yang berhak mendahului atas muatan
adalah:
1.
biaya sita-lelang;
2.
tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian
laut umum;
3.
tagihan dari perjanjian pengangkutan.
Piutang ini mendahului piutang yang disebut
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139.
Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam
arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal.
Pasal 317
Urutan tingkat piutang yang berhak mendahului
ditentukan oleh nomor yang menyebutkan piutang itu dalam pasal sebelum ini.
Dari piutang yang tersebut dalam nomor 21
pasal di atas, yang lebih baru didahulukan terhadap yang lebih lama.
Pasal 317
Piutang yang berhak mendahului itu meliputi
bunga dan biaya berdasarkan undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam
nomor 11 pasal 317.
Hak mendahuluinya meluas sampai ke penggantian
yang terutang karena kerusakan atau kehilangan bagian dari muatan.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan
yang timbul dari perjanjian pertanggungan.
Pasal 318
Tagihan mengenai kapal atau mengenai
perusahaan kapal atau berdasarkan tanggung jawab pengusaha perkapalan yang
diuraikan dalam pasal 321, setelah piutang yang berhak mendahului yang disebut
dalam pasal 316, dan setelah tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal
itu dan penggantian yang disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena
hal lain.
Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan
dibayar menurut perimbangan. Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap
tagihan ini.
Pasal 318
Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal
316 dan pasal 318 dapat ditagih dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila
hal itu merupakan akibat dari pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh
orang lain daripada pemiliknya, kecuali bila orang yang menggunakan kapal,
untuk itu tidak berwenang terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad
baik.
Pasal 318
Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil
sebuah kapal asing terjadi di Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah
pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran
lain, bagaimanapun ditempatkan di tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh
pasal 316.
Pasal 319
Ketentuan pasal-pasal 311-318b tidak berlaku
terhadap kapal-kapal yang dimiliki oleh Negara atau badan resmi, yang
diperuntukkan bagi dinas umum.
=== PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB II PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5288
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB II PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
Pasal 320
Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan
kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau
menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja padanya.
Pasal 321
Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum,
yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu,
dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang
didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang
bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan
kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan
mereka.
Pasal 322
Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman
sebuah kapal terdaftar dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea
pertama pasal di atas memperoleh suatu tagihan terhadap penyewa atau peminjam,
dapat juga menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan
mereka, mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.
Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau
peminjam atas pembayaran tersebut di atas.
Pasal 323
Bila sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang
yang atas dasar lain daripada perjanjian perseroan seperti yang dimaksud Buku
Kesatu Bab III, mempergunakannya atas beban bersama untuk pelayaran di laut,
maka antara mereka terdapat sebuah perusahaan perkapalan.
Pasal 324
Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih
seluruhnya atau sebagian oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian
saham kapal.
Pasal 325
Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh
kepailitan atau m
eni
nggalnya salah
seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena
penyakit jiwa atau di bawah pengampuan.
Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak
dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat
dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.
Pasal 326
Anggota perusahaan perkapalan bertanggung
jawab untuk perikatan perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya
dalam kapal itu.
Pasal 327
Dalam perusahaan perkapalan dapat diangkat
seorang pemegang buku.
Sebuah perseroan dapat diangkat menjadi
pemegang buku.
Pasal 328
Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan
perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak
untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga
sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan
mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak.
Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila
pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak,
yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan.
Pasal 329
Pengangkatan dan penghentian pemegang buku
tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum
terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka
mengetahui hal ini.
Pasal 330
Bila dari register kapal tidak ternyata
tentang pengangkatan pemegang buku atau orang yang menurut register diangkat
untuk itu telah m
eni
nggal, dimasukkan
ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam pengampuan, dinyatakan
pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka perusahaan perkapalan
itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili dan untuknya dapat
dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari anggota-anggotanya, asalkan
sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik kapal itu untuk lebih dari
separuh bagian.
Bila dari register kapal tidak ternyata
tentang pengangkatan pemegang buku atau bila salah satu keadaan termaksud dalam
alinea pertama terjadi, maka perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum
berdomisili di kantor penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal.
Pasal 331
Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan
pihak ketiga untuk perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu
menurut penetapan tujuannya.
Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat
dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh
pihak tersebut.
Pasal 332
Keputusan hakim yang diperoleh terhadap
perusahaan perkapalan atau pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan
terhadap harta bersama dari anggota-anggota perusahaan kapal itu.
Pasal 333
Dari ketentuan pasal -pasal 324-332 tidak dapat
diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 334
Semua keputusan mengenai urusan perusahaan
perkapalan diambil dengan suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan
itu.
Saham yang terkecil memberi hak satu suara,
saham yang lebih besar sekian suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam
saham ini termasuk yang terkecil.
Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku,
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan,
bukan warga negara Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab
Undang-undang ini pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut
hal penualan kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan
pembubaran perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau
perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara.
Pasal 335
Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan
penggunaan kapal terhalang, atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota
perusahaan perkapalan, dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota
selayaknya, hakim dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum.
Pasal 336
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib
menanggung pengeluaran perusahaan tersebut menurut perimbangan sahamnya.
Pasal 337
Bila telah diputuskan untuk mengadakan
perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan
perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut
serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah
ikut serta menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya
dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap pengambilalihan
itu.
Ia harus memberitahukan harapannya untuk
pengambilalihan kepada pemegang buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada
mereka yang telah memberi suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu
diberitahukan kepadanya
Oleh masing-masing dari mereka yang wajib
mengambil alih, diperoleh sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan
sahamnya dalam kapal itu.
Pasal 338
Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku
itu senantiasa wajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan tentang
pengangkatan dan perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan
itu.
Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan
luar biasa atau pertanggungan kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian
nakhodanya, ia meminta keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan
itu, kecuali bila hal itu diperjanjikan lain.
Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam
hubungannya dengan perusahaan perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal
331 alinea pertama.
Pasal 339
Pemegang buku harus mengurus kepentingan
perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik
mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh
undang-undang kepada pengusaha perkapalan.
Ia bertanggung jawab terhadap para anggota
perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau
kesalahannya.
Pasal 340
Para anggota perusahaan perkapalan membagi
keuntungan atau kerugian menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu.
Pasal 340
Pemegang buku memberitahukan kepada setiap
anggota atas keinginannya, segala urusan mengenai perusahaan perkapalan dan
memperlihatkan semua buku, surat dan tulisan yang bersangkut-paut dengan
pengurusannya.
Pasal 340
Pemegang buku wajib setiap kali menurut
kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya setelah lewat 1 tahun, memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban kepada para anggota perusahaan perkapalan
tentang pengurusannya, dengan menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan
dengan itu, dan memberikan kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak
mereka.
Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan
perhitungan dan pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10
tahun setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu
harus dilakukan.
Pasal 340
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib
memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan
membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang
buku itu.
Pasal 340
Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban
oleh jumlah terbanyak anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang
melakukan hal itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan
yang tidak membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai
untuk membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan
dalam 3 tahun, setelah ia dapat mengetahuinya, dan setelah pembenaran tersebut
disetujui oleh jumlah terbanyak anggota dan diberitahukan secara tertulis
kepadanya.
Pasal 340
Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan
perkapalan, maka kapalnya harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan
menurut pasal 335, untuk menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan
untuk membubarkan perusahaan perkapalan itu.
Pasal 340
Setelah keputusan pembubaran, perusahaan
perkapalan masih tetap berdiri, selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya.
Pemegang bukunya, bila ini ada, ditugaskan untuk pemberesan itu.
Pasal 340
Dihapus dg. S. 1938-1 jo. 2.
=== NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5289
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG
Bagian
1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 341
Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal.
Anak buah kapal (ABK) adalah mereka yang
terdapat pada daftar anak buah kapal (monsterrol).
Perwira kapal adalah anak buah kapal yang oleh
daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira.
Pembantu anak buah kapal adalah semua anak
buah kapal selebihnya.
Penumpang yang diartikan dalam Kitab
Undang-undang ini ialah mereka semua yang berada di kapal kecuali nakhkodanya.
Terhadap kuli muatan dan para pekerja yang
melakukan pekerjaan di kapal, yang menurut sifatnya hanyalah sementara, berlaku
peraturan dalam bab ini yang berlaku untuk anak buah kapal, kecuali bila
ternyata sebaliknya.
Pasal 341
Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan
antara perwira kapal yang satu terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang
satu terhadap yang lain dan antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda
mengambil keputusan tentang hal itu.
Pasal 341
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku
terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 100 m3 bila kapal dilengkapi
dengan alat penggerak mekanis, dan yang isi kotornya kurang dari 300 m6 bila
hal itu tidak demikian.
Ketentuan-ketentuan bab ini juga tidak berlaku
bila sebuah kapal semata-mata berlayar untuk pelayaran percobaan.
Namun pasal 373a berlaku terhadap semua kapal
tanpa memandang besarnya atau penggunaannya.
Bagian
2
Nakhoda
Pasal 341
Dihapus dg. S. 1938-1, 2.
Pasal 341
Bila nakhoda berhalangan, atau bila ia ada
dalam keadaan tidak mungkin untuk memimpin kapalnya, maka selaku nakhoda
bertindaklah mualim pertama; dalam hal mualim pertama juga tidak hadir atau
berhalangan, bila di kapal ada seorang mualim atau lebih, yang berwenang untuk
bertindak sebagai nakhoda, yang lebih tinggi dalam pangkat, kemudian dari
mualim-mualim selebihnya yang lebih tinggi dalam pangkat, dan bila mereka juga
tidak hadir atau terhalang, orang yang ditunjuk oleh dewan kapal.
Pasal 341
Pengusaha kapal berwenang untuk setiap waktu
mencabut kekuasaan nakhoda atas kapalnya.
Pasal 342
Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian,
ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang
disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang
besar.
Pasal 343
Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan
yang lazim dan ketentuan yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan
keamanan kapal, keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya.
Ia tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali
bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya
dan diberi anak buah kapal secukupnya.
Pasal 344
Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun
bila peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.
Pasal 345
Nakhoda tidak boleh m
eni
nggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada bahaya mengancam,
kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar
penyelamatan diri.
Pasal 346
Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di
kapal milik penumpang yang m
eni
nggal
selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya
mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditandatangani olehnya dan oleh
dua orang penumpang tersebut.
Pasal 347
Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan:
(KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat ukur dan petikan dari register
kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan
terakhir dari pelabuhan Indonesia.
Daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter
partai dan konosemen, ataupun salinan surat itu.
Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang
berlaku di Indonesia terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang
diperlukan.
Terhadap carter partai dan konosemen,
kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan yang ditetapkan oleh Kepala
Departemen Marine.
Pasal 348
Nakhoda berusaha agar di kapal diselenggarakan
buku harian kapal (register harian atau jurnal), di mana semua hal yang penting
yang terjadi dalam perjalanan dicatat dengan teliti.
Nakhoda sebuah kapal yang digerakkan secara
mekanis, di samping itu harus berusaha agar oleh seorang personil kamar mesin
diselenggarakan buku harian mesin.
Pasal 349
Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan
menggunakan buku harian yang lembar demi lembar diberi nomor dan diberi tanda
pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh
pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan.
Buku harian itu bila mungkin diisi setiap
hari, diberi tanggal dan ditandatangani oleh nakhoda dan anak buah kapal yang
ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu.
Lain daripada itu tatanan buku harian itu
diatur oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine.
Pasal 350
Nakhoda dan pengusaha kapal wajib memberikan
kesempatan kepada orang-orang yang berkepentingan atas permintaan mereka untuk
melihat buku harian, dan dengan pembayaran biayanya memberikan salinannya.
Pasal 351
Bila nakhoda telah mengadakan pembicaraan
mengenai urusan penting dengan para anak buah kapal, maka nasihat yang
diberikan kepadanya disebutkan dalam buku harian.
Pasal 352
Nakhoda wajib dalam 48 jam setelah tibanya di
pelabuhan darurat atau di pelabuhan tujuan akhir, menunjukkan atau menyuruh
menunjukkan buku harian kapal atau buku harian kepada pegawai pendaftaran anak
buah kapal, dan minta agar buku itu ditandatangani oleh pegawai tersebut
sebagai tanda telah dilihatnya.
Menyimpang dari yang ditentukan pada alinea pertama,
dapat ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine, bahwa dalam hal
tertentu nakhoda harus menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal
atau buku harian pada saat yang tetap di pelabuhan tertentu yang ditunjuk untuk
itu.
Nakhoda di luar wilayah Indonesia wajib
menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada,
kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 352
Di kapal harus ada register hukuman yang
lembar demi lembar diparaf oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Dalam register ini dilakukan pencatatan yang
dimaksud dalam pasal 390, sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan
semua kejahatan yang dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu.
Atas permintaan atau atas nama nakhoda,
pegawai pendaftaran anak buah kapal membubuhkan pada register hukuman yang
ditunjukkan kepadanya tanda “telah melihat” yang ditandatangani dan diberi
tanggal olehnya.
Pasal 353
Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat
menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai
kejadian dalam perjalanan.
Bila kapal itu atau muatannya mendapat
kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda
dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang
pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat
setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul
oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari.
Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap
pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat
yang berwenang.
Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan
ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada
siapa saja yang menginginkan.
Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai
yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya.
Pasal 354
Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan
undang-undang yang tersebut dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua
pasal 353, ikut terhitung hari Minggu dan hari yang disamakan dengan itu
seperti dimaksud dalam alinea kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut
terhitung hari raya berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.
Pasal 355
Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh
nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan
memberikan keterangan tentang pendapat mereka.
Pasal 356
P
eni
laian
kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian
dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada
hakim.
Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai
kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk
penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea
pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam
pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian.
Pasal 357
Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal
atau muatannya, nakhoda berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis
perlengkapan kapal dan bagian dari muatan.
Pasal 358
Nakhoda dalam keadaan darurat selama
perjalanan berwenang untuk mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan
yang ada pada para penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi
kepentingan semua orang yang ada di kapal.
Pasal 358
Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada
orang-orang yang ada dalam bahaya, khususnya bila kapalnya terlibat dalam
tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orang-orang yang ada di atasnya,
dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri
dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.
Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin
baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu,
nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat
kedatangan dan tempat tujuannya.
Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh
nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal.
Pasal 358
Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke
Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke
Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia,
yang berada di sana dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk
mereka, atas keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat.
Biaya untuk ini adalah atas beban Negara.
Penetapan biaya itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen
Marine.
Pasal 359
Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah
kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal,
termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha
kapal tidak menugaskan orang lain.
Pasal 360
Di tempat-tempat pengusaha kapal tidak
diwakili dan ia sendiri dengan cara sederhana tidak dapat mengambil tindakan
yang perlu, maka nakhoda kapal berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan
segala yang dibutuhkannya, dan melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam
penggunaan kapal itu, sesuai dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal,
atau yang sangat diperlukan demi penyelamatan kapal itu.
Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad
baik telah melakukan perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan
bantahan dengan menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa
pengusaha kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang
sederhana dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
Pasal 361
Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang
menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat
bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu
dapat mengambil alih perkaranya.
Keputusan hakim terhadap nakhoda atas
perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal.
Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan
pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal.
Pasal 362
Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar
biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia
dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang
menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang
yang berwenang untuk bertindak atas namanya.
Penjualannya harus dilakukan di depan umum.
Pasal 363
Pembatasan wewenang nakhoda menurut
undang-undang tidak berlaku terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka
mengetahuinya.
Pasal 364
Terhadap pengusaha kapalnya, nakhoda selalu
wajib bertindak sesuai dengan ketentuan pengangkatannya dan perintah yang
diberikan kepadanya atas dasar pengangkatan itu, asalkan ketentuan dan perintah
itu tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan
perundang-undangan kepadanya sebagai pemimpin.
Ia harus terus-menerus memberitahukan kepada
pengusaha kapalnya tentang segala sesuatu mengenai kapal dan muatannya, dan
minta perintahnya, sebelum mulai dengan tindakan keuangan yang penting.
Lain daripada itu ketentuan pada pasal-pasal
359-362 berlaku juga terhadap hubungannya terhadap pengusaha kapal.
Pasal 365
Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak
mempunyai dana untuk menutupi pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan
perjalanannya, dan ia tidak dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas
pengusaha kapal ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil
pinjaman uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak
berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila
sekiranya mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang
berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum mulai
melakukan salah satu dari tindakan itu.
Terhadap orang yang dengan itikad baik telah
melakukan tindakan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan
tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan di sini.
Penjualan itu harus dilakukan di depan umum
atau pada bursa.
Pasal 366
Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan
hasil penjualan barang itu kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut
nilai barang dengan macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang
sama, di mana muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi
dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai
tersebut setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya.
Pasal 367
Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang
dibawanya berlayar telah menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak
memihak yang paling dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia
dapat berangkat secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari
pengusaha kapalnya untuk berangkat.
Pasal 368
Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan
yang ditentukan sebagai tujuan dibl
oki
r, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di sekitarnya.
Pasal 369
Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan,
ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya
dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian
tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya
bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.
Pasal 370
Nakhoda boleh menyimpang dari arah yang harus
diikutinya untuk menyelamatkan jiwa manusia.
Pasal 371
Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang
berhak atas muatannya selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu
untuk itu, dan bila perlu bertindak di depan pengadilan.
Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan
harus segera diberitahukan kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak
setelah berunding dan menurut perintah pencarter tersebut.
Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia
berwenang untuk menjual muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil
pinjaman uang dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah
dilakukan untuk keperluan muatan itu.
Pasal 371
Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang
yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan
tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda,
maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang
mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama.
Pasal 372
Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam
kapal untuk bebannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha
kapal atau izin darinya, dan bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan
dengan larangan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan
tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan
untuk barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti
kerugian yang terjadi di samping itu.
Pasal 373
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342
alinea kedua, nakhoda hanya terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau
dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi.
Pasal 373
Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap
tidak pantas terhadap kapal, muatan dan para penumpang, dengan keputusan
Mahkamah Pelayaran dapat dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda
kapal Indonesia, selama waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun.
Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan
pemeriksaan, kecuali atas pengaduan pengusaha kapal atau dari seorang penumpang
yang dimasukkan dalam tiga minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang
disinggahi oleh kapal setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia
yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya,
dan di luar Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia.
Pengaduan itu harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan
Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia:
kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk pertimbangan
sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah disesuaikan dengan
keadaan sekarang.)
Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan
tetapi Kepala Departemen Marine menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak
dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak menolak, atau bila Kepala Departemen
Marine tidak dapat menyetujui nasihat yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh
pejabat yang tersebut terakhir untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan
pengambilan keputusan, diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran.
Pasal 374
Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap
kapal yang isi kotornya kurang dari 500 m3.
Di atas kapal ini harus ada surat laut atau
pas kapal, petikan register kapal, bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah
kapal dan peraturan perundang-undangan dan reglemen-reglemen yang berlaku pada
kapal ini.
Bagian
3
Anak
Buah Kapal
Pasal 375
Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan
pegawai yang diangkat oleh pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua
orang yang harus melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah
kapal.
Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang
biasanya dilakukan oleh mereka, yang diterima untuk dinas di kapal kecuali
pekerjaan nakhoda.
Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan
segala pekerjaan kuli muatan dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal,
yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat dilakukan oleh para
penumpang selain anak buah kapal.
Pasal 376
Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua,
satu lembar diperuntukkan bagi pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar
lainnya bagi nakhoda.
Daftar anak buah kapal itu menyebut selain
nama para anak buah kapal dan dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain
tempat:
1.
nama kapalnya;
2.
nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;
3.
jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan
dinasnya di atas kapal dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat
perwira.
Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama
nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai.
Pasal 377
Bila terjadi pergantian nakhoda atau bila
terjadi perubahan dalam susunan personil yang termuat dalam daftar anak buah
kapal atau perubahan dalam jabatan yang dipegang oleh seorang anak buah kapal
yang berdinas di kapal, maka lembaran daftar anak buah kapal yang diperuntukkan
bagi nakhoda, diubah sesuai dengan itu, di pelabuhan pertama di mana hal itu
dapat dilakukan, di hadapan pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Perubahan itu diberi tanda pengesahan oleh
atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Pasal 378
Bila seorang anak buah kapal harus dimasukkan
dalam daftar anak buah kapal, oleh atau atas nama nakhoda ditunjukkan salinan
akta perjanjian kerja yang telah dibuat dengan anak buah kapal itu yang
sebelumnya harus diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah
kapal.
Salinan perjanjian kerja dari semua orang,
yang melakukan dinas anak buah kapal, harus selalu ada di kapal itu.
Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku
terhadap perjanjian kerja kolektif yang menjadi dasar bagi satu perjanjian
kerja atau, lebih yang diadakan dengan para anak buah kapal yang terdapat dalam
daftar anak buah kapal.
Pasal 379
Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi
kesempatan untuk melihat daftar anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut
dirinya.
Pasal 380
Dalam daftar anak buah kapal hanya boleh
dimuat mereka, yang telah membuat perjanjian kerja dengan pengusaha kapal atau
dengan majikan lain, yang mewajibkan mereka untuk melakukan dinas anak buah
kapal di atas kapal atau yang dengan izin pengusaha atas beban sendiri di atas
kapal menjalankan perusahaan.
Pasal 381
Pegawai pendaftaran anak buah kapal harus
mempunyai register dari daftar anak buah kapal yang dibuat di hadapan mereka.
Pasal 382
Kuli muatan dan pekerja yang untuk sementara
waktu melakukan pekerjaan di kapal, disebutkan dalam daftar yang ditandatangani
oleh nakhoda dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah
kapal.
Pasal 383
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal
371a dan dalam alinea berikut dari pasal ini, maka dinas anak buah kapal hanya
boleh dilakukan oleh mereka yang termuat dalam daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal boleh dilakukan oleh
pekerja yang diterima dalam perjalanan. Akan tetapi mereka harus mengadakan
perjanjian kerja-laut dan dimasukkan dalam daftar anak buah kapal di pelabuhan
pertama di mana hal itu dapat dilakukan.
Pasal 384
Selama anak buah kapal berada dalam dinas di
kapal, ia wajib melaksanakan perintah nakhoda dengan seksama.
Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan
hukum, di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut
perkiraan hal ini dapat dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta
bantuan kepada syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau
pegawai konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai.
Pasal 385
Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak
boleh m
eni
nggalkan kapal.
Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka
atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya
dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan
ini dalam dua belas jam.
Pasal 386
Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas
anak buah kapal.
Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat
mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan.
Pasal 387
Bila anak buah kapal m
eni
nggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal,
melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap
tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain,
dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang
ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh
hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah
untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan
denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi
tersebut.
Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.
Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam
perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun
pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u
tidak berlaku dalam hal ini.
Pasal 388
Di samping atau sebagai pengganti denda
seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak
buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara
bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang
anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu
ketertiban.
Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai
tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang
telah satu kali dihukum karena m
eni
nggalkan
kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak
melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu
perjalanan yang sama.
Pasal 389
Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam
pasal 387 nakhoda seketika menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa
itu tidak dapat sekaligus juga memberi hukuman.
Pasal 390
Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib
mendengar yang bersangkutan dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh
dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.
Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih
cepat dari dua belas jam dan tidak lebih lambat dari satu minggu setelah
terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan membuat penyimpangan menjadi sangat
diperlukan.
Tiap hukuman harus segera dicatat dalam
register hukuman, dengan menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan
hukuman dan tentang hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman.
Tiap pencatatan harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang
tersebut dalam alinea pertama.
Hukuman yang tidak dicatat dalam register
dianggap dikenakan dengan tidak sah.
Anak buah kapal dapat naik banding tentang
penjatuhan hukuman itu di Jawa dan Madura pada residentierechter (kini dapat
disamakan dengan hakim karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu
permohonan banding diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala
Pemerintahan Daerah setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima,
bila diajukan setelah sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi
hukuman dan berada untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.
Residentierechter atau Kepala Pemerintahan
Daerah setempat mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang
dijatuhkan. Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register
hukuman di samping hukuman yang dijatuhkan. Terhadap keputusan itu tidak
diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.
Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal
ini tidak diambil kecuali setelah mendengar atau pemanggilan secukupnya
pihak-pihak. Bila ketetapan itu mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam
bentuk seperti yang ditentukan dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.
Pasal 391
Anak buah kapal tidak boleh membawa atau
mempunyai minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nakhoda.
Barang yang kedapatan di kapal yang
bertentangan dengan ketentuan ini, dapat disita oleh nakhoda dan dihancurkan
atau dijual untuk keperluan lembaga bagi para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala
Dienst van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan undang-undang menentang hal ini.
Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap
barang selundupan, barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa
oleh anak buah kapal atau ada padanya di kapal.
Pasal 392
Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal,
tidak boleh ada minuman keras di kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh
atau atas nama Kepala Departemen Marine.
Minuman keras yang berada di kapal dan
bertentangan dengan ketentuan ini, yang didapati oleh polisi atau pejabat bea
dan cukai, dapat disita oleh mereka.
Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan
lembaga yang dimaksud dalam pasal 391 alinea kedua.
Bagian
4
Penumpang
Pasal 393
Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas
semua penumpang. Mereka wajib menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda
untuk kepentingan keamanan atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin.
Pasal 394
Penumpang tidak boleh mengangkut barang di
kapal atas beban sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal
atau izinnya, dan bila kapal itu dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan
dengan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang
dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan
ketentuan tujuan yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi
yang terjadi di samping itu.
Bila barang tersebut berbahaya untuk barang
lain atau untuk kapalnya ataupun dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda
berwenang menurunkan ke darat atau bila perlu melemparkannya ke laut.
Pasal 394
Terhadap para penumpang yang melakukan
kejahatan dalam kapal di luar perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil
semua tindakan pencegahan yang diharuskan oleh sifat perkaranya; bila
perhubungan bebas mereka membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan
penuntutan, maka bila mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal
yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka
dalam tahanan; ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya,
membuat laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil
dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi tugas
penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang dikumpulkan, bila
ia tiba di pelabuhan Indonesia.
Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar
Indonesia, pemberitahuan itu dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang
Indonesia, sekiranya ada di sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul
Indonesia, bila ini pun tidak ada, kepada pejabat setempat.
Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat
dan menetapkan tindakan, sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu,
dengan bukti yang dikumpulkan segera dan pasti dapat diserahkan kepada hakim
yang berwenang di Indonesia.
Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea
pertama juga berlaku, bila seseorang dalam perjalanan menjadi gila.
Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini
disebutkan juga dalam buku harian.
Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai
register hukuman di kapal, ia berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut
dalam pasal ini. Dalam hal itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di
Indonesia, ia wajib segera memberitahukan hal itu dan kejahatan yang dilakukan
di kapal kepada pejabat bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan
kejahatan.
=== PERJANJIAN KERJA-LAUT ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5290
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT
Bagian
1
Perjanjian
Kerja-Laut Pada Umumnya
Sub
1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 395
Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut
adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu
pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat
dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan
mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal.
Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain
dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas
anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah
kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404.
Pasal 396
Terhadap perjanjian kerja laut di samping
ketentuan bab ini berlaku ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Buku Ketiga, Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya
itu tidak dilarang.
Pasal 397
Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha
kapal dan majikan lainnya yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam
melaksanakan perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka.
Pasal 398
Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk
waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak
tertentu atau sampai pemutusan perjanjian.
Pasal 399
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan
seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus
diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi
beban pengusaha kapal.
Pasal 400
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan
seorang buruh yang akan bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan
ancaman hukuman menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang.
Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia
menyetujui perjanjian, pegawai menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu
kepada buruh dan meyakinkan bahwa ia telah mengerti isinya.
Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai
tersebut membuat akta perjanjian.
Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai
tersebut juga oleh pengusaha kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh
buruh atau dibubuhi cap jari.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi
beban pengusaha kapal. Perjanjian kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini.
Pasal 401
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan
orang yang akan menjadi anak buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di
tempat lain:
1.
nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya
atau setidak-tidaknya perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;
2.
tempat dan hari penutupan perjanjian itu;
3.
penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu
mengikat diri akan bekerja;
4.
perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan
dilakukan, bila ini sudah pasti;
5.
jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;
6.
penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk
melakukan pekerjaan di darat dan bila demikian pekerjaan apa;
7.
bila mungkin, hari dan tempat di mana akan
dimulainya dinas di kapal;
8.
ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari
libur;
9.
mengenai pengakhiran hubungan kerja:
a.
bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari
pengakhiran hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;
b.
bila perjanjian diadakan menurut perjalanan,
pelabuhan yang diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan
menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah pelabuhan
Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar disebut atau tidak
nama pelabuhan itu;
c.
bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak
tertentu, isi pasal 450 alinea pertama.
Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh
tidak diketahui, hal itu diberitahukan dalam perjanjian.
Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam
perjanjian di mana buruh mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga
dilakukan dengan menentukan, bahwa ia akan melakukan dinasnya di atas sebuah
kapal atau lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang
digunakan oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan
dari ketentuan pasal-pasal 415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau
452 pertama atau kedua, bila hal itu menurut undang-undang diperkenankan, untuk
gantinya pengaturan yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut.
Pasal 402
Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam
uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.
Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan
menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau
menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.
Salah satu cara dapat dilakukan dengan
peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan
yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.
Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m.
Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang
batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama
dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x
alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 403
Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal
387 alinea pertama, 416 alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea
ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa
waktu yang sama dengan lama rata-rata perjalanan itu.
Pasal 404
Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut
yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan
dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x
dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 405
Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat
menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea
pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a,
452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f,
420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g,
dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.
Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam
perjanjian yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang
hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak
mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk menyerahkan perselisihan kepada
putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 406
Residentierechter tidak memberikan putusan
berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g,
sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak
lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f
alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam
bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.
Pasal 407
Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas
di kapal yang isi kotornya kurang dari 100 M
3
, bila kapal itu
diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan yang isi kotornya kurang dari 300
M
3
, bila hal ini tidak demikian adanya.
Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila
kapal dipakai semata-mata untuk pelayaran percobaan di laut.
Sub
2
Perjanjian
Kerja Laut Nakhoda
Pasal 408
Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai
menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal
untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak
menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini
termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak
ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh
bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut.
Pasal 409
Kecuali bila perjanjian diadakan menurut
perjalanan, maka nakhoda, yang untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus
pada pihak yang lain, berhak atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari
atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan
tetap mendapat upah. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera
setelah berakhirnya tahun, kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas
lebih suka memberikan penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari
satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah m
eni
kmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan
dengan hubungan tahun dinas tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri
yang jatuh dalam tahun dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya
disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk
mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Nakhoda yang
bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia
menginginkan, yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas
singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan
dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak
meminta sebelum berakhirnya tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak
nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya,
ia berhak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang
diperolehnya terakhir.
Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda
tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari
libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea
pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan
premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau
hasil dari perusahaan, maupun dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang
harus dilakukan nakhoda, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau
muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar
penghitungan k
eni
kmatan makan
cuma-cuma atau yang menjadi dasar.
Pasal 410
Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan
persyaratan dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk
dalam perjanjian kerja itu, karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan
di dalamnya dan sampai jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya.
Penentuan tujuan denda itu harus disebut dalam perjanjian. Denda itu tidak
boleh menguntungkan pengusaha kapal.
Denda itu didahulukan terhadap bagian upah
nakhoda yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu,
dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda
secara pribadi.
Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u
dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 411
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan
dapat dianggap juga ada alasan mendesak:
1.
bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas
kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan
sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
2.
bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang
diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408;
3.
bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun
untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal;
4.
bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda
memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas
kapal.
Pasal 412
Pasal-pasal 416-416h dan 419-426 berlaku juga
terhadap perjanjian kerja nakhoda.
Sub
3
Perjanjian
Kerja Laut Para Anak Buah Kapal
Pasal 413
Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai
menurut perjanjian kerja, buruh wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal
untuk ditempatkan sebagai anak buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam
perjanjian. Bila tentang mulai berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan
apa-apa, maka mulai berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan
pengadaan perjanjian itu.
Pasal 414
Nakhoda dapat minta bantuan alat negara
terhadap buruh yang telah mengikat diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal,
bila ia menolak untuk datang di kapal atau m
eni
nggalkan kapalnya tanpa izin.
Pasal 415
Anak buah kapal yang telah mengadakan
perjanjian untuk sekurang-kurangnya satu tahun, untuk tiap tahun tanpa
terputus-putus dalam dinas pada pihak lain, ia mempunyai hak atas tujuh hari
libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali lima hari berturut-turut
dengan tetap mendapat upah, kecuali bila perjanjian diadakan menurut
perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah tahun
berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas pengusaha kapal lebih suka
memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu
tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak buah kapal harus sudah m
eni
kmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan
dengan hubungan kerja tertentu, boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang
jatuh dalam tahun kerja itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya
disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk
mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal
yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan,
di Indonesia yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas
singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan
dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah
kapal itu tidak memintanya sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi
haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak
buah kapal yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar
kepadanya, dia mendapat hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah
untuk satu hari yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan,
bila anak buah kapal itu tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya
untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea
pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan
premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau
hasil perusahaan, maupun kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus
dilakukan anak buah kapal itu, ataupun yang berhubungan dengan tatanan,
ketentuan tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan
jumlah yang menjadi dasar atau harus menjadi dasar penghitungan k
eni
kmatan makan cuma-cuma.
Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada
pasal 409.
Pasal 416
Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian
kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun
tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit
atau mendapat kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja
itu telah berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang
ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan
yang cukup selama ia ada di kapal.
Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal
buruh yang ditimpa penyakit atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di
mana buruh itu dapat memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal
juga dapat menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan
kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali atas
biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu,
beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya telah
berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian kerjanya telah
diadakan. Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan penginapan selama
perjalanan.
Terhitung dari hari buruh itu m
eni
nggalkan kapal tempat ia bekerja, maka ia
mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya
waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau kecelakaan, sampai ia
sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama 26 minggu.
Pasal 416
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja
untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa
terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat
kecelakaan sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit
atau kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut
lamanya waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan
tetapi paling tinggi selama 26 minggu.
Pasal 416
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian untuk
kurang dari satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus
bekerja pada pengusaha kapal, bila ia ditimpa penyakit atau kecelakaan,ia
mempunyai hak yang ditetapkan dalam pasal 416 dan pasal 416a, dengan
pengertian, bahwa pembayaran upahnya hanya perlu dilakukan selama perjanjian
kerjanya berlangsung, akan tetapi sekurang-kurangnya selama 4 minggu dan tidak
lebih lama dari 26 minggu,
Pasal 416
Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak
dimasukkan dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu premi dan tunjangan
lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus
dilakukan buruh itu ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan
atau muatan khusus dari kapal itu.
Pasal 416
Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya
mempunyai kapal yang isi kotor di bawah 300 m
3
, maka terhadap
kapal-kapal dari isi kotor sekurang-kurangnya 100 m
3
yang dilengkapi
dengan alat secara mekanis, pada penerapan pasal-pasal 416, 416a dan 416b
jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, dan
persentase 80 menjadi 50.
Pasal 416
Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur:
1.
bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan
dan pengobatannya, bila ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat
pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari
pengobatan dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan
oleh dokter;
2.
bila perawatan dan pengobatan menjadi beban
pengusaha kapal, bila ia lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya,
atau bila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah
dimulai tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di
tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan tidak
mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.
Pasal 416
Pembayaran upahnya dapat ditolak atau
dikurangi oleh pengusaha kapal, bila penyakit atau kecelakaan itu merupakan
akibat kesengajaan atau kesalahan besar dari buruh.
Atas permohonan buruh, residentierechter yang
berada dalam daerahnya, berwenang untuk mengambil keputusan menurut kelayakan
dan bila demikian, sampai sejumlah berapa buruh itu berhak atas pembayaran
upahnya.
Pasal 416
Ketentuan pasal-pasal 416-416f tidak berlaku
sejauh peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, juga untuk keperluan
buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja laut, diadakan peraturan tentang
pembayaran uang, perawatan atau pengobatan pada waktu sakit atau kecelakaan.
Pasal 416
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602c
dan pasal 1602h tidak berlaku di sini.
Pasal 417
Denda yang dimaksud dalam pasal 387
didahulukan atas bagian upah buruh yang harus dibayar dalam uang, yang dapat
ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan kepada bagian upah yang
dibayarkan kepada buruh pribadi.
Terhadap bagian upah yang menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602r diperkenankan untuk diadakan kompensasi
oleh pengusaha kapal sebelum berakhirnya hubungan kerja, dikurangkan uang yang
ditahan sebagai denda seperti yang dimaksud di sini.
Pasal 418
Kecuali dalam hal tersebut dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan
dapat dianggap ada alasan mendesak:
1.
bila buruh menganiaya nakhoda atau seorang
penumpang kapal, menghinanya dengan kasar, mengancam dengan sungguh-sungguh,
membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan undang-undang atau kesusilaan;
2.
bila setelah hubungan dinas mulai, buruh tidak
melaporkan diri di kapal pada waktu yang ditunjukkan oleh pengusaha kapal;
3.
bila wewenang buruh untuk sementara atau untuk
selamanya dicabut untuk melakukan dinas dalam jabatan yang untuk itu ia telah
mengikatkan diri untuk bekerja;
4.
bila di luar pengetahuan pengusaha kapal atau
nakhoda, buruh memasukkan barang selundupan ke kapal atau menyimpannya di situ.
Pasal 419
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata pasal 1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada
alasan mendesak:
1.
bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya
yang bertentangan dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang
dibebankan kepada buruh oleh undang-undang;
2.
bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke
pelabuhan suatu negara yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan
yang dibl
oki
r, kecuali bila hal ini
dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang diadakan setelah
pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan;
3.
bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi
perintah untuk berangkat ke pelabuhan musuh;
4.
bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh
menggunakan kapalnya untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan
yang terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di
negeri tujuan;
5.
bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk
pengangkutan barang terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur
hal ini dengan tegas dan diadakan setelah pecahnya perang;
6.
bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam,
bahwa ia akan dianiaya oleh nakhoda atau seorang penumpang;
7.
bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan
yang merusak kesehatan buruh;
8.
bila jatah makan yang menjadi haknya tidak
diberikan kepadanya atau tidak diberikan dalam keadaan baik;
9.
bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera
Indonesia;
10.
bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu
perjalanan tertentu atau lebih dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan
perjalanan lain.
Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan
51, tidak dianggap sebagai alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas
perintah Gubernur Jenderal (Pemerintah).
Pasal 420
Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum
hubungan dinasnya dimulai, karena alasan-alasan penting, berwenang untuk
menghadap kepada residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang
sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai
diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan
perjanjian kerjanya bubar.
Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini,
bila hal ini selayaknya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal.
Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal
1603v, dianggap pula sebagai alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah
perjanjian kerja atau yang timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat
tujuan atau keadaan untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan
dihadapkan kepada bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila
perjalanan itu diperintahkan oleh Gubernur Jenderal.
Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh
telah mengadakan perjanjian untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada
kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk
mengajukan permohonan dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan
penggantinya tanpa menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima
olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v
alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 421
Bila hubungan kerja diadakan menurut
perjalanan dan karena tindakan penguasa atau karena keadaan memaksa, sehingga
perjalanan itu tidak dapat dimulai atau setelah dimulai dihentikan, maka
berakhirlah hubungan kerja itu. Dalam hal yang tersebut terakhir, buruh
mempunyai hak atas upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu, sampai saat ia
dapat tiba kembali di tempat perjanjian kerja diadakan, dan bila ini diadakan
di luar Indonesia, di Jakarta, atau sampai saat ia telah mendapat pekerjaan lain
lebih dahulu. Dalam hal ada sengketa, jumlah upah ditetapkan oleh
residentierechter, yang di daerahnya perjanjian kerja itu diadakan atau
perusahaan perkapalan itu berkedudukan atau bila tempat kedudukan perusahaan
perkapalan itu ada di luar Indonesia, dari tempat di Indonesia dari mana
perusahaan perkapalan itu dipimpin, dan bila tempat demikian tidak dapat
ditunjuk, di Jakarta.
Bila buruh telah mengikat diri untuk bekerja
di kapal tertentu saja dan kapal itu tenggelam, berlaku ketentuan pada alinea
pertama, meskipun hubungan dinas tidak diadakan menurut perjalanan.
Pasal 422
Sejauh bagian upah yang dinyatakan dengan uang
ditetapkan menurut perjalanan, maka buruh mempunyai hak alas kenaikan upah yang
seimbang, bila perjalanan itu diperpanjang karena tindakan pengusaha kapal
melebihi waktu yang biasa.
Bagian upah yang dinyatakan dalam uang tidak
dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan biaya eksploitasi
kapal, hasil perusahaan atau muatan khusus kapal itu.
Pasal 423
Bila karena gangguan perang (molest) atau
karena tinggal dalam pelabuhan darurat, atau karena alasan lain semacam itu
waktu perjalanan itu diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh
mempunyai hak juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan
dalam uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan.
Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang,
selain premi dan tunjangan lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang
lampau, juga tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja
lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan
tatanan atau ketentuan tujuan khusus dari kapal itu.
Pasal 424
Bila hubungan kerja itu diadakan menurut
perjalanan dan perjalanan itu tidak dimulai karena tindakan pengusaha kapal,
atau dihentikan setelah dimulai, berakhirlah hubungan kerja. Buruh dalam hal
itu mempunyai hak atas penggantian kerugian yang ditentukan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603q.
Pasal 425
Jika hubungan kerja berakhir tidak karena
selesainya perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan
itu, karena pemutusan hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam
pasal 419, karena pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan
oleh pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera
diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas permintaan
buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak termasuk
alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p atau
dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal di Indonesia
berhak atas biaya angkutan ke tempat diadakannya perjanjian kerja, dan jika hal
itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta.
Bila buruh tidak bertempat tinggal di
Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan cuma-cuma ke
tempat hubungan kerjanya di kapal dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia
bertempat tinggal menurut pilihan pengusaha kapal.
Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan
keinginannya untuk diangkut dengan cuma-cuma sebelum keberangkatan kapal itu
dan paling lambat pada hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan
tidak ikut menghitung hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam
pengangkutan cuma-cuma termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak
berakhirnya hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya.
Pasal 426
Pengusaha kapal yang wajib mengangkut buruh
dengan cuma-cuma ke suatu pelabuhan, berhak untuk memenuhi kewajibannya itu
dengan memberikan pekerjaan kepadanya di kapal yang bertujuan ke pelabuhan
dimaksud, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya dalam dinas pengusaha kapal
itu, asalkan ia mampu bekerja.
Seorang buruh kawulanegara Belanda dapat
meminta, agar jabatan itu diberikan dalam kapal Belanda atau kapal Indonesia.
Perselisihan tentang pelaksanaan ketentuan ini
diputus di Indonesia oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan di dalam
wilayah kerajaan di luar Indonesia oleh pegawai yang berwenang dan di luar
kerajaan diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, atau bila ini tidak ada,
oleh penguasa yang berwenang.
Bagian
2
Dinas
Di Kapal
Sub
1
Dinas
Nakhoda Di Kapal
Pasal 427
Nakhoda dianggap berdinas sejak hari ia
menerima tugasnya di kapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas atau
meletakkannya.
Pasal 428
Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal
mengenai dinas itu di atas kapal bagi nakhoda mengikat, asalkan kepadanya
diberikan selembar, dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian
kerja yang diadakan olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal
1601j-1601m dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 429
Nakhoda selama berdinas di kapal mempunyai hak
atas makan dan penginapan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601p
dan pasal 1601r, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 430
Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah
menghambat nakhoda di suatu pelabuhan untuk menerima upahnya yang harus dibayar
selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda 3 gulden per
hari.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q,
dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 431
Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya,
sedangkan kapal yang dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil
tindakan yang perlu untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan
ancaman hukuman ganti rugi.
Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas
bagian upah nakhoda yang harus dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan
pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda
pribadi.
Pasal 432
Setelah berakhirnya suatu perjalanan, nakhoda
wajib menyerahkan surat-surat kapal kepada pengusaha kapalnya dengan mendapat
tanda bukti penerimaan.
Pasal 433
Pasal-pasal 437, 440, dan 445-452, berlaku
juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.
Sub
2
Dinas
Para Anak Buah Kapal Di Kapal
Pasal 434
Anak buah kapal dianggap bekerja di kapal
sejak hari ditunjukkan di dalam daftar anak buah kapal, atau bila itu tidak
ada, sejak hari daftar anak buah kapal itu dibuat, sampai dengan hari ia
dibebaskan dari pekerjaan di kapal atau meletakkannya.
Pasal 435
Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal
tentang dinas di kapal mengikat anak buah kapal, asalkan selembar digantung di
tempat yang setiap waktu dapat didatangi oleh anak buah janji dan tetap
tergantung di situ dan dapat dibaca dengan jelas dan sejauh isinya tidak
bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal
1601j-1601m, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 436
Pengusaha kapal wajib menyediakan makanan dan
tempat tinggal yang pantas di kapal untuk anak buah kapal.
Kecuali makanan pokok, maka makanan itu dapat
diganti dengan uang makan, asalkan Pengusaha kapal melakukan pembayaran di muka
untuk tidak lebih dari satu bulan.
Pasal 437
Untuk setiap hari bila uang makan tidak
diberikan atau tidak diberikan sepenuhnya, anak buah kapal mempunyai hak atas
ganti rugi yang jumlahnya ditentukan oleh Perjanjian kerja atau, bila ini tidak
menyebutkan apa-apa, ditentukan oleh kebiasaan atau kepantasan.
Pasal 438
Atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu
pertiga dari perwira-Perwira kapal atau dari anak buah kapal, diadakan
penyelidikan tentang baik dan cukup banyaknya bahan makanan dan minuman.
Pemeriksaan itu di Indonesia dilakukan oleh pegawai pendaftaran anak buah
kapal, di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, atau bila ini tidak
ada oleh pejabat yang berwenang.
Nakhoda wajib mengganti bahan makanan dan
minuman yang tak dapat digunakan dengan yang dapat digunakan dan menyediakan
apa yang diperlukan atau perintah pejabat tersebut.
Pasal 439
Oleh sekurang-kurangnya bagian yang sama dari
perwira-perwira kapal atau anak buah kapal dapat diadukan kepada pejabat
tersebut tentang kurang cukupnya tempat beristirahat atau ruangan, yang terjadi
setelah bertolaknya kapal, tentang hal itu diadakan penyelidikan.
Nakhoda wajib melengkapi apa yang kurang itu
atas perintah pejabat tersebut.
Nakhoda yang tidak memenuhi perintah yang
diberikan sesuai dengan pasal ini dan pasal yang lampau, dianggap telah
bersikap buruk terhadap anak buah kapal.
Pasal 440
Bila anak buah kapal m
eni
nggal di luar tempat tinggalnya sewaktu ia bekerja dalam kapal,
mayatnya dikubur atau dilemparkan ke laut atas biaya pengusaha kapal.
Pasal 441
Nakhoda wajib mengatur Pekerjaan anak buah
kapal sesuai dengan ketentuan mengenai itu yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan dan dalam batas peraturan-peraturan ini oleh perjanjian
kerjanya.
Dalam keadaan bagaimanapun pada hari Minggu
pekerjaan harus tetap dibatasi sampai pada yang sangat perlu saja dengan
mengindahkan kepentingan yang layak dari dinas.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602v,
dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 442
Anak buah kapal wajib melakukan pekerjaan yang
diperintahkan oleh nakhoda, akan tetapi mempunyai hak atas suatu tambahan upah
untuk waktu di mana ia melakukan pekerjaan dengan waktu kerja lebih lama
daripada yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian
kerjanya, kecuali bila nakhoda menganggap pekerjaan itu sangat perlu untuk
keselamatan, kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah itu
ditentukan oleh perjanjian kerjanya atau, bila tidak disebutkan tentang hal
itu, oleh kebiasaan Nakhoda menyuruh menyelenggarakan catatan tentang setiap
kerja lembur dalam register yang disediakan untuk itu.
Hak untuk menagih tambahan upah itu dihapus
dengan lampaunya waktu satu bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di
pelabuhan Indonesia, dan 6 bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di luar
Indonesia.
Peraturan-peraturan mengenai kerja lembur ini
tidak berlaku terhadap perwira kapal, juga kepala dinas, dokter, dan markonis.
Pasal 443
Bila kepada anak buah kapal setelah permulaan
perjalanan untuk sementara waktu diberikan pekerjaan lain daripada yang harus
dikerjakannya sesuai dengan jabatannya menurut perjanjian kerja untuk berdinas
di kapal, dan maka pekerjaan ini menurut perjanjian atau kebiasaan diberi upah
lebih tinggi,
Ia mempunyai hak atas upah yang lebih tinggi
sesuai dengan itu.
Pasal 444
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam
Kitab Undang -undang Hukum Perdata pasal 1602p, untuk macam-macam perjanjian
kerja tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal dapat ditentukan, bahwa
selama perjalanan tidak boleh dibayarkan kepada anak buah kapal lebih daripada
bagian upah dalam uang yang ditunjuknya.
Pasal 445
Bagian upah yang harus dibayar dalam uang yang
diperoleh karena dinas di kapal, harus dilakukan dalam mata uang yang
dinyatakan dalam perjanjian kerja, atau dalam mata uang yang berlaku di tempat
pembayaran menurut kurs pada hari bersangkutan. Kurs yang dalam hal terakhir
ini digunakan sebagai ukuran penghitungan, dicatat dalam buku harian dan atas
permintaan anak buah kapal diberitahukan kepadanya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602h,
dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 446
Hak atas bagian upah yang diperoleh dalam
dinas di kapal dan harus dibayar dalam uang, sejauh hal ini dikuasai olehnya,
oleh anak buah janji hanya dapat dilepaskan, termasuk digadaikan, untuk
keperluan istrinya sebanyak-banyaknya sepertiga, untuk keperluan anak-anaknya,
para pemelihara anak anaknya dan orang tuanya sebanyak-banyaknya separuh, dan
untuk keluarga sedarah lainnya sampai derajat keempat dan untuk keluarga semua
sampai bahwa jumlah yang diserahkannya tidak boleh melampaui dua pertiga bagian
derajat yang sama sebanyak-banyaknya sepertiga; semua dengan pengertian, dari
seluruh upah yang ditetapkan dalam uang.
Pembayaran upah berdasarkan alinea pertama ini
yang dilakukan dengan itikad baik atas permintaan anak buah kapal tersebut,
kepada orang lain daripada yang tersebut di situ, atau untuk bagian yang lebih
besar daripada mereka yang mempunyai hak atasnya, membebaskan pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602g
alinea kedua, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 447
Bila anak buah kapal m
eni
nggal dalam dinas di kapal, bagian upah yang ditetapkan menurut lamanya
waktu dibayarkan sampai akhir bulan di mana kematian itu terjadi, akan tetapi
tidak akan melampaui hari hubungan dinas itu menurut perjanjian kerjanya
seharusnya sudah akan berakhir.
Pasal 448
Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu
tertentu, dan ini berakhir sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas
berada dalam perjalanan, berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama
yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang
ditempatkan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e,
f, i bis, dan i ter, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 449
Hubungan yang diadakan menurut perjalanan,
berakhir bila perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang diadakan untuk
hubungan kerja itu sudah selesai.
Namun demikian anak buah kapal, setelah
melewati satu setengah tahun, dapat mengakhiri hubungan kerjanya dengan
pemberitahuan di setiap pelabuhan yang disinggahi kapal itu, di mana ada
pegawai pendaftaran anak buah kapal yang ditempatkan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal
1603e,f, i bis, i ter, dan u, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 450
Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tidak
tertentu, dapat diakhiri oleh masing-masing pihak selama anak buah kapal
berdinas di kapal, dengan pemberitahuan pemberhentian, dengan mengindahkan
jangka waktu yang ditetapkan untuk itu di setiap pelabuhan tempat kapal memuat
atau membongkar, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal. Kecuali bila
dibuat perjanjian untuk jangka waktu yang lebih panjang, maka hal itu adalah 3
kali 24 jam.
Jangka waktu untuk pengusaha kapal tidak boleh
menjadi lebih pendek daripada untuk anak buah kapal.
Hubungan kerja itu tidak berakhir karena
kematian pengusaha kapal. Namun ahli warisnya maupun anak buah kapal berwenang
untuk mengakhiri dengan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja untuk
waktu-waktu tertentu seakan-akan diadakan untuk waktu tak tertentu.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603h,
i, i bis, i ter, dan k, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 451
Selama perjalanan kapal, di mana anak buah
kapal berdinas, salah satu pihak hanya dapat mengakhiri hubungan kerjanya
sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603n
menjelang saat kapal berada dalam suatu pelabuhan.
Pasal 452
Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika
akan berakhir pada waktu kapal tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia
yang disebut namanya, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam
suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai
dengan cara lain dari. pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam.
Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan
didarati kembali oleh kapal tidak disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk
mengakhiri hubungan kerja dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat
diadakannya perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar
Indonesia, Jakarta, dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea
pertama.
Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari
setelah Pengakhiran hubungan kerja sampai hari yang berikut pada hari yang
seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha kapal harus membayarkan kepada anak buah
kapal, upah berdasarkan ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu,
beserta biaya pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan.
Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya
waktu dalam alinea yang lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang
berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh
anak buah kapal, dan dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal
itu.
Pasal 452
Bila pada akhir dinas di kapal timbul
perselisihan mengenai penyelesaian perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin
wajib menyerahkan kepada anak buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak
yang paling siap dapat menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu
tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa
dan menetapkan perhitungan itu.
Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia,
maka masing-masing pihak untuk memperoleh keputusan sementara dapat menghadap
pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal.
Pasal 452
Setelah perjalanan berakhir, anak buah kapal
yang hubungan kerjanya telah selesai, bagaimanapun juga wajib membantu membuat
suatu keterangan kapal atas keinginan nakhoda selama 3 hari kerja.
Pasal 452
Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah
menghambat perwira kapal atau anak buah kapal di suatu pelabuhan untuk menerima
upah mereka yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka
ia dikenakan denda per hari 3 gulden bagi perwira kapal dan satu setengah
gulden bagi anak buah kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q,
dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 452
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 16021
dan pasal 1602m, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 452
Para anak buah kapal wajib membantu
menyelamatkan kapal dan muatan. Mereka mempunyai hak atas upah luar biasa untuk
hari-hari kerja tersebut.
Bila ada perselisihan, maka upah itu
ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya telah dilakukan
penyelamatan itu. Di luar Indonesia penetapan itu dilakukan oleh pegawai
diplomatik atau konsulat Indonesia, yang dapat dicapai paling awal.
Pasal 452
Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan
melakukan pekerjaan menghela, telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal
lain yang dijumpainya di lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak
atas upah penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah
penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada
setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara tertulis.
Bagian dari upah penghelaan untuk anak para
anak buah kapal, dalam hal ada perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh
residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal
itu dibuat.
Pasal 452
Dalam hal hilangnya kapal karena kecelakaan,
bila karena itu anak buah kapal menganggur, pengusaha kapal wajib membayarkan
kepada anak buah kapal itu ganti rugi, akan tetapi untuk sebanyak-banyaknya
selama 2 bulan, sampai jumlah yang sama dengan bagian upah yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu dalam uang. Bila upah itu untuk seluruhnya
atau untuk sebagian tidak ditetapkan menurut lamanya waktu, maka harus dibayar
suatu yang sama dengan upah yang dibayar menurut kebiasaan karena suatu
perjalanan seperti itu, di mana kapalnya hilang, dengan menetapkan seluruh
menurut lamanya waktu; bila ada perselisihan, diambil keputusan oleh
residentierechter yang daerahnya dibuat daftar anak buah kapal itu atau
terletak tempat kedudukan perusahaan kapal itu, atau bila perusahaan itu ada di
luar Indonesia, diputuskan oleh residentierechter tempat perusahaan kapal itu
dipimpin di Indonesia, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjukkan, oleh
residentierechter Jakarta.
Dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya
waktu dalam alinea yang lampau, tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang
berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh
anak buah kapal dan dengan tatanan, ketetapan tujuan atau muatan khusus kapal
itu.
Bila anak buah kapal berdasarkan ketentuan
pasal 421 berhak atas upah, maka upah ini dikurangkan dari ganti rugi yang
dimaksud di sini.
Tuntutan ganti rugi itu diberi hak didahulukan
atas semua harta yang dapat dipindahkan dan harta tetap pengusaha kapal; hak
didahulukan itu mempunyai hak yang sama dengan yang dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1149-4.
Pengusaha kapal yang menyangka, bahwa seorang
anak buah kapal atau lebih mempunyai kesalahan besar terhadap kecelakaan kapal,
bila Mahkamah Pelayaran diperintahkan menyelidiki sebab kecelakaan kapal itu,
dapat menghadap residentierechter dengan permohonan untuk menangguhkan
kewajiban yang dimaksud dalam alinea pertama terhadap anak buah kapal tertentu,
sampai Mahkamah Pelayaran telah memberi keputusan tentang sebab bencana itu.
Residentierechter itu berhubung dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat
membebaskan pengusaha kapal untuk selamanya dari kewajibannya. (KUHD 4050,
406.)
=== MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB V MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang
berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB,
dan VI.
5291
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB V MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
Sub
1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 453
Yang diartikan dengan mencarterkan
(vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu
(carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).
Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di
mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan
penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar
digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu
harga yang dihitung menurut lamanya waktu.
Pencarteran menurut perjalanan adalah
perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk
menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk
sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau
barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga
tertentu untuk pengangkutan ini.
Pasal 454
Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari
perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.
Pasal 455
Barangsiapa mengadakan perjanjian pencarteran
untuk orang lain, bagaimanapun juga karena itu terikat terhadap pihak lainnya,
kecuali bila dalam perjanjian itu Ia bertindak dalam batas kuasanya dan
menyebutkan pemberi kuasanya.
Pasal 456
Dengan pemindahtanganan sebuah kapal,
perjanjian pencarteran yang diadakan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi
putus. Pemilik baru wajib memenuhi perjanjian tersebut di samping yang
memindahtangankan.
Pasal 457
Bila carter-partai dibuat atas nama, maka
pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan
endosemen dan penyerahan akta itu.
Bila carter-partai tidak dibuat atas nama,
maka setelah endosemen dan penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang
mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu.
Pasal 458
Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam
perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu,
dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain. Bagaimanapun juga Ia
mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai,
kecuali bila yang mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat
dipersalahkan kepadanya.
Pasal 459
Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam
carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh
seorang ahli atau lebih atas biayanya.
Para ahli diangkat oleh ketua raad van
justitie di daerah kapal itu berada, setelah mendengar atau memanggil yang
mencarterkan secukupnya atau orang yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan
dengan surat tercatat oleh panitera Di luar afdeling (kini dapat disamakan
dengan kabupaten) yang ada raad van justitie, para ahli itu diangkat oleh
kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang di daerahnya kapal itu berada.
Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila
perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.
Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya,
berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian pencarteran sebagai
bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang
mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan
yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa
kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup
atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai.
Sub
2
Pencarteran
Menurut Waktu
Pasal 460
Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang
mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan
selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup
terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk
penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai.
Ia menjamin kerugian yang diderita oleh
pencarter akibat keadaan kapal, kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi
kewajibannya dalam hal ini.
Bila perjanjiannya mengenai kapal yang
digerakkan secara mekanis, maka bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban
pencarter.
Pasal 461
Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu
selama berlangsungnya perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan
bagian yang menjadi hak orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan
pencarter.
Pasal 462
Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan
bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir.
Uang carternya tidak harus dibayar selama
kapal dalam keadaan tidak dapat digunakan akibat kerusakan yang diderita,
karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup.
Pasal 463
Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu
yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu,
asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak
lainnya.
Pasal 464
Masing-masing pihak dapat memutuskan
perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak
lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan
perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.
Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di
dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke
pelabuhan pertama yang dapat dicapai.
Pasal 465
Dalam segala kejadian di mana perjanjian
berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan
hari berakhirnya.
Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal
464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus
dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan.
=== PENGANGKUTAN BARANG-BARANG ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang
berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB,
dan VI.
5292
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
Sub
1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah
orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut
perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Pasal 467
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas
dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat
pengangkutan tertentu.
Pasal 468
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut
untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan
sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena
tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali
bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau
sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya
tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu
cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang
dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak,
batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga
terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut
hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai
barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya.
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan,
bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada
sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang
cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan,
maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap
barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari
suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila
kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada
waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat
mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya
diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab
pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa
untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan
yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu
adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan
dengan perjanjian.
Pasal 471
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab
pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada
kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang
dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan
tegas.
Pasal 472
Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut
karena tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari barang-barang, dihitung
menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu
barang itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea,
biaya dan biaya angkutan karena tidak adanya penyerahan.
Bila muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan
yang sama, sebagai akibat suatu sebab untuk hal mana pengangkut tidak
bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya, maka ganti ruginya dihitung
menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat dan pada waktu
barang itu didatangkan.
Pasal 473
Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti
jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal
472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang
dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.
Pasal 474
Bila pengangkut adalah pengusaha kapal, maka
tanggung jawab atas kerusakan yang diderita barang yang diangkut dengan kapal,
terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya,
sepanjang mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa
yang untuk menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang
ditempati oleh tenaga penggerak.
Pasal 475
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban
untuk ganti rugi menurut pasal 468 yang mengenai pengangkutan melalui laut,
terbatas sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan
ketentuan pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut
harus menunjukkan sampai seberapa batas pertanggungjawabannya.
Pasal 476
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal
472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan
oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri.
Persyaratan perjanjian yang bertentangan
dengan ini adalah batal.
Pasal 477
Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian
yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia
membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang
selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.
Pasal 478
Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang
diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat
yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu.
Ia bertanggung jawab untuk mematuhi
undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat
dan pemberitahuan yang diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu.
Pasal 479
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian
kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak
betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia
telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat itu.
Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan
dirinya dari barang-barang yang m
eni
mbulkan
bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa
diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap
barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut
diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai
barang-barang itu.
Pasal 480
Bila kapal karena keadaan setempat tidak
mencapai atau tidak dapat mencapai tempat tujuannya dalam waktu yang layak,
pengangkut wajib berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang ke tempat
tujuannya dengan tongkang atau dengan jalan lain.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu
pergi lebih jauh dari tempat yang dapat sampai dan berlabuh lancar dan aman,
maka pengangkut berwenang untuk menyerahkan barang-barang itu di tempat
terdekat pada tempat tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan
itu hanya bersifat sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan
kelambatan sedikit.
Pasal 481
Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang
diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi
penghitungan, pengukuran atau p
eni
mbangan
barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima
pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat
dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut.
Hasil penghitungan, pengukuran atau p
eni
mbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh
pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan
bahwa hal itu tidak benar.
Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada
pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak.
Pasal 482
Apa yang ditentukan pada alinea Pertama pasal
yang lalu tidak berlaku, bila dan sekedar karena itu pembongkaran janji
terlambat.
Pasal 483
Baik pengangkut maupun penerima berwenang
untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang
diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang
ditimbulkannya.
Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua
raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada
pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia
tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah
setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau
dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini
tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran
terganggu karenanya.
Pasal 484
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri
oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka
berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di
hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak
ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pasal 485
Bila barang-barang yang telah diterima tanpa
diadakan pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang
itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada
kesempatan penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak
kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima
telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang
adanya suatu kekurangan.
Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila
hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa
kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada
barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat
lain.
Pasal 486
Bila barang-barang yang tanpa diadakan
pemeriksaan pengadilan seperti termaksud dalam pasal 483, dianggap bahwa hal
itu telah diterima diserahkan menurut isi dari konosemennya, kecuali bila
sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang atau bila kekurangannya dari
luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan,
penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya
tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian
pada umumnya.
Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya
atau sebagian.
Pasal 487
Gugatan untuk penggantian kerugian harus
didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang
itu seharusnya diserahkan.
Pasal 488
Penerima barang mempunyai hak didahulukan
mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para kreditur,
kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita biaya
angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan penyitaan
itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi.
Bila tidak ada surat, penyitaan dapat
dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya barang-barang itu
diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan
penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak ketiga yang
barangnya disita.
Di luar kabupaten yang ada raad van justi
tien
ya penyitaan dapat dilakukan atas izin
residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang bersangkutan.
Pasal 489
Penerima barang yang menduga adanya kerusakan
pada barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan
sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan
tentang sebab kerusakannya.
Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua
raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan
kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala
pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau
memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan
dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya,
maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan
pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan
itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha
tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 490
Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud
dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon.
Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian
yang dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat membebankan biaya
pemeriksaan yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut.
Pasal 491
Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya,
penerima harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus
dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima
penyerahannya.
Pasal 492
Bila biaya angkutannya ditetapkan menurut
ukuran, berat atau bilangan barang-barang yang harus diangkut, maka hal itu
dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan yang ada pada barang-barang itu
pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran,
berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit,
yang dalam hal itu dilakukan.
Biaya pengukuran, p
eni
mbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan kepada
pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain.
Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan
usaha.
Pasal 493
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea
kedua pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang untuk menahan barang guna
menjamin apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai
sumbangan dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan usaha adalah batal.
Ia berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk
menuntut agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima harus dibayar
dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian umum.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau
sifat jaminan yang harus diadakan, diambil keputusan oleh ketua raad van
justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, bila
tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala
Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang
paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau
wakilnya.
Pasal 494
Bila pada waktu perhitungan akhir timbul
perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh penerima, apakah untuk
menentukan itu tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan, maka
penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya disetujui
oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian yang
diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.
Bila sesuai dengan pasal yang lalu telah
diadakan jaminan, penerima wajib mengusahakan agar jumlah jaminan itu tetap
dalam keadaan yang mencukupi.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau
sifat jaminan yang harus diadakan, atau mengenai jumlah yang untuk itu jaminan
yang harus diadakan itu harus diusahakan dalam keadaan tetap mencukupi, diambil
keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat
penyerahannya harus dilakukan, dan bila tidak ada, oleh residentierechter, atau
jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dan bagaimanapun
juga atas permohonan dari pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau
memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 495
Bila penerima tidak datang, menolak untuk
menerima barangnya, atau bila atas barang itu dilakukan penyitaan revindikatur
(yang barangnya dapat dituntut kembali oleh yang berhak), pengangkut wajib
menyimpan barang di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan
kerugian dari yang mempunyai hak.
Pengangkut dapat memutuskan untuk melakukan
penyimpanan, bila penerima menolak untuk mengadakan jaminan sesuai dengan
ketentuan pasal 493 atau timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan
yang harus diadakan.
Bila di tempat tujuannya tidak ada tempat
penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakil di sana,
pengangkut dalam hal tersebut dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang untuk
mengangkut barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan
dapat dilakukan paling sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana
dalam tempat yang sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang
mempunyai hak.
Pasal 496
Bila barang yang sudah disimpan, bila mudah
menjadi busuk, baik pengangkut maupun penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual
seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang dalam
alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat
dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van
justitie, yang di daerahnya barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah
mendengar atau memanggil dengan cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau
wakil mereka. Di luar daerah di mana ada ketua raad van justitie, pemberian
kuasa ini dilakukan oleh residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan,
oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.
Hasil penjualan barang, sekedar tidak
digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan
pada pengadilan.
Pasal 497
Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk
memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah
mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya.
Pasal 498
Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain
daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai
untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan
penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya.
Hasil penjualan barang-barang, setelah
dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada pengadilan.
Pasal 499
Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya
bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang menerima
penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan,
bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan
diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat
dipenuhi dengan barang tersebut.
Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat
dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang
adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 500
Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah
menerima izin dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu berada,
dapat menyita barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk
pembayarannya oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak
ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan
menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah penyerahannya.
Di luar kabupaten yang ada raad van justi
tien
ya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin
residentierechter.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata
berlaku terhadap penyitaan usaha.
Raad van justitie yang di dalam daerahnya
dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan
penyitaan.
Pasal 501
Bila pengangkut menyerahkan barang tanpa
menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu karena
pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia kehilangan
hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan perjanjian
pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan dasar
hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar harus
dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu kepadanya,
seandainya ia telah membayarnya.
Pasal 502
Penerima tidak berwenang untuk melepaskan hak
atas barang-barangnya untuk seluruhnya atau sebagian untuk membayar biaya
angkutannya.
Pasal 503
Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan
untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut.
Pasal 504
Pengirim dapat meminta agar pengangkut
mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan
menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.
Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada
waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya.
Pasal 505
Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen
barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali
jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya.
Pasal 506
Konosemen adalah surat yang diberi tanggal
yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima
barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat
yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian
pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan
dilakukan.
Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik
sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai
orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang
disebut dengan namanya.
Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja dianggap
menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.
Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang,
maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang memuat barang
itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa
menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu, maka pengirim dapat
mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh pengangkut nama kapalnya
dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi.
Pasal 507
Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang
dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang
dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar
yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian.
Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak
terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa
tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang
yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 508
Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan
endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang
telah dinikmati, begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda
tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup.
Pasal 509
Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat
dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan
penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila
tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang
mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat
jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim.
Pasal 510
Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan
barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi
pemegang tidak sah menurut hukum.
Surat-surat yang oleh pemegang konosemen
dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian
dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak
tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.
Pasal 511
Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan
carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk membantah
pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan
sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau
orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu
atau carter-partai itu.
Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea
berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar
karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu
ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada
waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau
konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai
dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh
tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian
yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini.
Pasal 512
Bila pemegang konosemen sendiri adalah
pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan
apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya
dalam konosemen tidak sesuai.
Pasal 513
Bila dalam konosemen dimuat klausula:
"isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui", atau
klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat pada konosemen mengenai
isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak mengikat pengangkut, kecuali
bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu tentang j
eni
s atau keadaan barang-barang itu atau barang-barang itu telah dihitung,
ditimbang atau diukur di hadapannya.
Pasal 514
Bila konosemennya tidak menyebut keadaan
barangnya, dianggap pengangkut telah menerima barangnya dalam keadaan baik,
sampai ada bukti kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan baik.
Pasal 515
Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri
untuk menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima
barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda
tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.
Bila diminta, ia wajib m
eni
tipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya,
sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.
Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu
ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di mana
penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika ia
tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas
permohonan pihak yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil
secukupnya pihak lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan
surat tercatat.
Pasal 516
Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas
biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila
pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di
tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.
Bila di tempat tujuan tidak ada tempat
penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka
pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama
yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang
mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang
sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.
Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha
berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat
diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat menjadi
lekas busuk.
Pasal 517
Yang mempunyai hak terkuat di antara para
pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut
pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah
pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran,
orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan
imbalan.
Pasal 517
Penyerahan konosemen sebelum pengangkut
menyerahkan barang-barang yang disebut di dalamnya, berlaku sebagai
pemindahtanganan barang-barang itu.
Pasal 517
Konosemen-konosemen yang isinya bertentangan
dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari
pelabuhan Indonesia.
Pasal 517
Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap
pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Hal itu juga
berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia,
kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak
berlaku terhadap hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di
situ berlaku sah menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan.
Pasal 517
Ketentuan-ketentuan bab usaha yang berhubungan
dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang selalu berlaku, bila
pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di pelabuhan Indonesia.
Sub
2
Dinas
perhubungan Tetap
Pasal 517
Terhadap pengangkutan oleh
perusahaan-perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua
tempat atau lebih (kapal-kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan-ketentuan
berikut.
Pasal 517
Bila pengangkut telah mengumumkan
syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut barang-barang yang
diajukan kepadanya dan yang dihubungkan sesuai dengan syarat-syarat dan tarif
itu, sekedar hal itu dimungkinkan oleh ruangan yang disediakan baginya untuk
jurusan yang diminta. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk
memperoleh daftar syarat-syarat dan tarif yang telah diumumkan. Usaha berlaku
terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan
ketentuan-ketentuan lain secara tertulis.
Pasal 517
Pengangkut tidak wajib mengangkut dengan
kesempatan tentu, dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya untuk kelambatan
pengangkutannya.
Pasal 517
Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan
kapal tertentu batal, bila barang-barang tidak disampaikan pada waktunya,
dengan tidak mengurangi hak pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya.
Pasal 517
Pengangkut harus menyerahkan barang-barang
angkutannya di tempat tujuan, di kapal atau di darat.
Ia wajib memberitahukan tentang datangnya
barang-barang dan tentang cara penyerahannya kepada mereka yang telah
melaporkan diri selaku penerima dan telah menunjukkan hak mereka.
Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan
pemberitahuan dengan cara yang lazim.
Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan
ketiga dalam hal usaha tidak berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat
tidak mengizinkan atau tidak ada gunanya.
Pasal 517
Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus
diterima oleh penerima dari alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut,
begitu hal itu diberitahukan oleh pengangkut kapal untuk diserahkan.
Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea
yang lalu tidak memulai dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak
melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan
kemampuan kapal untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk
membongkar barang-barang itu dan memasukkannya dalam tongkang-tongkang atau
menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko
penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang
dimaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di
tempat itu tidak mempunyai perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus
barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang-barang itu lalu
dilakukan di pelabuhan pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat
dilakukan paling sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam
tongkang-tongkang atau dalam tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua
atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu,
nakhoda mempunyai juga wewenang bila dianggapnya hal ini penting untuk
penerima, untuk menahan barang di kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya
singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang
dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya
angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti
yang dimaksud dalam alinea ketiga.
Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang,
mengangkut terus dan menahannya di kapal, pengangkut wajib memberitahukan
selekasnya kepada para penerima tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan
dengan cara pasal 517i telah dilakukan.
Pasal 517
Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai
perwakilan dan tempat penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus
diserahkan di darat harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam
alinea kedua pasal 517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka
menerima pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari
yang lebih kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya
paling lambat pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di
dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak
dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah pembongkaran
di darat.
Bila penerima pada hari yang ditunjukkan
baginya dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaan atau setelah
menerimanya tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang
pantas, pengangkut berwenang untuk tetap menyimpan barang-barang itu dalam
tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu.
Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di
tempat itu atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima
oleh penerima di darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk
diterima.
Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak
memulai dengan penerimaan pada waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan
lagi barang-barang ke kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran
tetap pertama berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan
secara sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di
sana ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk
itu, semua atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang
lalu, maka nakhoda juga mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha
penting untuk penerima, untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya
kembali di kapal - dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat
tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di
samping biaya angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari
tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud
dalam alinea keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar.
Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di
sini berlaku juga.
Pasal 517
Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran
atau penyimpanan yang telah dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan
pasal-pasal yang lalu, bila penerima masih mau datang melaporkan diri untuk
menerima dan mengambil tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya.
Pasal 517
Pada waktu penerimaan, maka penerima akan
berlaku menurut ketentuan-ketentuan yang diberikan pengangkut mengenai waktu
dan caranya, kecuali bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga
selayaknya tidak dapat dituntut dari penerima untuk menaatinya.
Pasal 517
Bila pengangkut tidak dapat menggunakan
wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan
penerimaan yang tidak pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka
penerima wajib mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan
olehnya.
Pasal 517
Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan
barang, jika penerima melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan
di atas, atau menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang
disebabkan penghambatan itu.
Pasal 517
Biaya angkutan harus dibayar setelah
penyerahan barang pada tempat tujuan.
Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar
untuk barang yang sedemikian rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak
berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau
oleh sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri.
Pasal 517
Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan
harus dibayar di tempat pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu
hanya dapat ditagih pada pengirimnya dan menjadi utangnya, juga bila barangnya
tidak sampai di tempat tujuan.
Pasal 517
Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena
kapal yang bermuatan barang itu tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan
perjalanannya dalam jangka waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan
selanjutnya ke tempat tujuan atas bebannya.
Pasal 517
Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum
keberangkatan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutannya:
1.
peraturan penguasa menghalangi keluarnya kapal itu;
2.
pengeluaran barang-barang dari tempat keberangkatan
atau pemasukan di tempat tujuan dilarang;
3.
pecah perang, sehingga kapal atau barang-barangnya
menjadi tidak bebas;
4.
pelabuhan keberangkatan atau tempat tujuan dibl
oki
r;
5.
dilakukan embargo terhadap kapal atau oleh
peraturan penguasa dicabut penguasaan pengangkut atas ruang kapal yang
diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang itu.
Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2
dan nomor 3 untuk pembongkaran barang-barang itu diperlukan pengaturan kembali
muatan lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para
pemuat barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti kerusakan
yang diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali.
Pasal 517
Bila setelah permulaan perjalanan timbul
hal-hal yang disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada
pelabuhan tujuan dibl
oki
r, kapalnya
oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang disinggahi,
atau usaha dibl
oki
r, pengangkut
berwenang untuk membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang
yang berhak di pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat
yang aman yang dapat dicapainya.
Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut
penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di
pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.
Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga
disini.
Pasal 517
Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam
hal-hal dari pasal yang lalu.
Namun bila yang berhak telah memperoleh
manfaat dari pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan,
bahwa biaya angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak.
Pasal
517u bis
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal
517s, setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat
menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu
peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah
kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari
penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali
dalam waktu yang layak.
Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut
berwenang untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang
berhak di pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman
yang dapat dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan
barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan
pertama yang dimasuki kapal tersebut.
Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam
pasal usaha tidak harus dibayar.
Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang
dan yang berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut
dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya
secara layak.
Pasal 517
Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk
dalam dinas tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk
diangkut atau menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak
termasuk dalam dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian
pengangkutannya tidak lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan,
sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu.
Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen
(konosemen terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya
dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada
jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar
pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
-ketentuan perjanjian pengangkutan atau kkonosemennya, demikian pula agar
surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya
atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila
surat-surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya
harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan
kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya.
Pasal 517
Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima
barang-barang untuk diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui
jurusan dinas pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum
yang berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan.
Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen
terusan menentukan mengenai pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab
berbagai-bagai pengangkut terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan
masing-masing saja, maka tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan
selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan
atau Konosemen, begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu,
disampaikan kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima
surat-surat itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa
barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk
dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemen terusan itu.
Pasal 517
penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari
biaya angkutan yang harus dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada
barang-barang selama pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar.
Pengangkut yang memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat
dituntut untuk membayar kerugian itu.
Pasal 517
Pasal-pasal 517f, 517p-517x berlaku baik
terhadap pengangkutan lewat laut, dari maupun ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Sub
3
Pencarteran
Menurut Waktu
Pasal 517
Terhadap carter menurut waktu untuk
pengangkutan barang-barang berlaku pasal-pasal 518-518f.
Pasal 518
pencarter berwenang untuk mengadakan dengan
pihak ketiga, baik pencarteran menurut waktu maupun pencarteran menurut
perjalanan, dengan tidak mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang
mencarterkan untuk memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya.
Pasal 518
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang
kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya
tidak boleh diangkut barang atau penumpang tanpa izinnya.
Pasal 518
Bila dalam carter-partai daya muat kapal
dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, uang carternya dikurangi
secara sebanding dan yang mencarterkan di samping itu wajib mengganti kerugian
yang disebabkan oleh itu terhadap pencarter, kecuali bila pencarter telah
mengetahui besar daya muat yang sesungguhnya.
Pasal 518
Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh
carter-partai, nakhoda harus menurut perintah-perintah pencarter dalam segala
hal mengenai penerimaan, pengangkutan dan penyerahan muatan.
Ia berwenang mengenai hal usaha untuk
bertindak atas nama pencarter, kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha
pencarter menugaskan orang-orang lain.
Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda
menurut itu, kecuali kepada pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal.
Pasal 518
Pencarter berwenang menerima barang-barang
pihak ketiga untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang
dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan
untuk barang-barang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda,
pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat
kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut
Carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter.
Pasal 518
Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal
memuat, membongkar dan lain-lain sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak
dapat dicapainya dengan lancar dan berlabuh dengan aman.
Pasal 518
Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu
perjalanan tertentu atau lebih, uang carter mulai diperhitungkan sejak hari
kapal disediakan bagi pencarter di pelabuhan di mana perjalanan pertama akan
dimulai dan kepadanya oleh yang mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara
tertulis. Uang carter harus dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu
setelah pembongkarannya diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453,
533n.)
Pasal 518
Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal
yang memakai bendera Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku
ketentuan-ketentuan paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya
pencarteran.
Sub
4
Pencarteran
Menurut Perjalanan
Pasal 518
Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam
pasal 453, pencarter hanya dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan
pihak ketiga asalkan carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya.
Pasal 518
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang
kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang, bila telah diadakan
perjanjian tentang pengangkutan keseluruhan suatu muatan. Dalam ruang kapal
selebihnya tanpa izinnya tidak boleh diangkut barang-barang atau penumpang.
Pasal 518
Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau
ruang kapal yang dicarterkan disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya,
yang mencarterkan wajib mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan
karena itu, kecuali bila pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang
sesungguhnya; di samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila
untuk itu ditetapkan suatu jumlah tetap.
Pasal 518
Pencarter berwenang untuk menerima
barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam
carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan
untuk barang-barang itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda,
pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya
untuk mengganti kerugian.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat
kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut
carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter.
Pasal 518
Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh
untuk diberi muatan.
Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk
memuat yang biasa digunakan, yang tersedia dan di mana kapal itu dapat datang
dan tetap berlabuh dengan aman dan lancar.
Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih
dari satu tempat untuk memuat, biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti
rugi karena kehilangan waktu, dibebankan kepadanya.
Pasal 518
Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu
pada waktunya, atau para pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat
kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri
tempat muatnya. Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa
digunakan.
Pasal 518
Barang tidak boleh dimuat di atas geladak atau
perahu-perahu tanpa izin pencarter.
Pasal 518
Pencarter harus membawa barang-barang yang
harus dimuat ke dekat kapal dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus
disediakan oleh yang mencarterkan.
Pasal 518
Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang
yang diantarkan untuk dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan.
Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan
hambatan, maka ia wajib mengganti kerugian terhadap pencarter.
Pasal 518
Yang mencarterkan memberitahukan kepada
pencarter secara tertulis tentang hari siapnya kapal di tempat muat untuk
dimuati.
Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi
tidak sebelum hari pertama setelah pemberitahuan.
Pasal 518
Bila waktu muat tidak ditentukan dalam
carter-partai, yang berlaku adalah waktu selama pemuatan dapat selesai, bila
barang-barang selama jam-jam kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat
itu dibawa ke dekat kapal, dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak
menurut keadaan yang ada dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya.
Pasal 518
Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan
yang telah diperjanjikan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau
wakilnya ia dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai.
ia wajib mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh
pemutusan itu.
Pasal 518
Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum
dimulai dengan mengantarkan barang-barang untuk dimuatkan dan tidak
dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat
menganggap perjanjian dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara
tertulis kepada pihak lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian
bea berlabuh tambahan dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu.
Pasal 518
Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan,
setelah lewat waktu muat, maka yang mencarterkan masih harus menunggu sampai
hari berlabuh tambahan lewat.
Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila
barang-barang belum diantarkan juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut
cara yang ditunjukkan dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak
atas bea berlabuh tambahan dan penggantian kerugian.
Pasal 518
Bila carter-partai menentukan hari berlabuh
tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila
ada perselisihan, hal itu ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh
tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan,
maka jumlah usaha dianggap sebanyak 8 hari.
Pasal 518
Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh
tambahan ditetapkan dalam carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu
hari-hari di mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan,
tidak ikut dihitung. (KUHD 454, 518p, u.)
Pasal 518
Bila waktu muat sudah lewat atau bila
hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya
diantarkan sebagian, maka tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan
dapat memulai perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang
lain (muatan tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang
diderita oleh yang mencarterkan, oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan
hanya diadakan sebagian, demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan,
bila dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan.
Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah
yang pasti, hal usaha tetap harus dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya
angkutan untuk muatan tambahan yang sekiranya dimuat.
Pasal 518
Bila ada pencarter lebih dari satu orang,
masing-masing mereka yang menggunakan hari-hari berlabuh tambahan yang
dipersyaratkan, wajib membayar bea berlabuh tambahan kepada yang mencarterkan,
dengan tidak mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah
menghalanginya untuk mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan
hari-hari berlabuh tambahan.
Pasal 518
Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan
wajib memulai perjalanan dengan sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan
pencarter memberi jaminan untuk segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut
oleh yang mencarterkan dalam hal pengangkutan seluruh muatan yang
diperjanjikan.
Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau
sifat jaminan yang harus diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad
van justitie, bila ada dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak
ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan
Daerah setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia,
setelah mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau
wakilnya.
Pasal 519
Juga setelah muatan yang diperjanjikan
sebagian atau seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat
memutuskan perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya
pembongkaran kembali dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita
oleh yang mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu.
Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha
berlaku.
Pasal 519
Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka
tidak seorang pun dari mereka dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu keberangkatan
kapal terlambat, kecuali bila yang lainnya memberikan izin.
Pasal 519
Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan
kapal setelah pemuatan selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan
kecepatan yang pantas.
Ia wajib mengganti kerugian, bila karena
kesalahannya atau kesalahan orang yang dipekerjakannya, kapal disita atau
ditahan.
Pasal 519
Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan
kapal ditahan, wajib mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun
terhadap lain-lainnya yang berkepentingan pada muatannya.
Pasal 519
Bila kapal karam atau mendapat kerusakan
sedemikian rupa, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau
tidak pantas diperbaiki, hapuslah perjanjian pencarteran, kecuali bila yang
mencarterkan bersedia untuk mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada
kesempatan lain ke tempat tujuannya.
Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang
pantas.
Pasal 519
Bila kapal tidak dapat menyelesaikan
perjalanan karena sejak permulaan tidak laik laut dan tidak sesuai untuk
perjalanan, maka yang mencarterkan wajib mengganti kerugian terhadap pencarter.
Pasal 519
Bila seluruh muatan di tengah perjalanan
dijual karena rusak, hapuslah perjanjian carter, dengan tidak mengurangi
ketentuan pasal 519x.
Pasal 519
Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal
harus dibongkar.
Untuk itu ia harus menunjukkan tempat
pembongkaran yang biasa digunakan, di mana kapal dapat masuk dan berlabuh
dengan aman dan lancar.
Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat
pembongkaran berturut-turut, maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi
juga penggantian kerugian karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan
pencarter.
Pasal 519
Bila pencarter lalai memberikan penunjukan
pada waktunya, atau para pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak
mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri
tempat pembongkaran. Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang
biasa digunakan.
Pasal 519
Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran
dan telah siap untuk penyerahan muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal
itu kepada pencarter atau wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib
memberitahukan hal itu dengan cara yang biasa digunakan, bila
konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat
ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda.
Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di
sini, bila keadaan setempat tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu
tidak akan bermanfaat.
Pasal 519
Yang mencarterkan wajib menyerahkan
barang-barang secepatnya sesuai dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya.
Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan
barang-barang, maka ia wajib mengganti kerugian.
Pasal 519
Pencarter harus menerima barang-barangnya dari
alat pembongkar yang harus diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib
memulainya pada hari pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam
pasal 519i, dan melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh
keadaan yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam
alinea terakhir pasal 519i tidak diadakan, pencarter harus menerima
barang-barang, segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahannya.
Pasal 519
Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam
pasal yang lalu, yang mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke
dalam tongkang atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan
risiko pencarter.
Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud
dalam alinea yang lain tidak mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus
barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam
pelabuhan, yang paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di
tempat penyimpanan yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus,
yang mencarterkan wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan
para pemegang konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara
seperti dimaksud dalam pasal 519i.
Pasal 519
Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang
termaksud dalam alinea pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran
dan penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan
mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya secepatnya.
Pasal 519
Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti
peraturan-peraturan yang mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan,
kecuali bila peraturannya adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat
dituntut dari pencarter untuk menaatinya.
Pasal 519
Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan
wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter
wajib mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak
dilakukan pada waktunya.
Pasal 519
Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah
tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan
baru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila
setelah hari-hari itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal.
Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak
diikutkan hari-hari pada waktu mana yang mencarterkan lalai atau terhalang
untuk menyerahkan muatan.
Pasal 519
Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus
membayar bea berlabuh tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak
menentukan bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha
ditetapkan oleh hakim sebagaimana layaknya.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh
tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka
jumlah usaha dianggap 8 hari.
Pasal 519
Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari
berlabuh tambahan yang diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal,
maka pencarter wajib mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang
mencarterkan.
Pasal 519
Bila untuk barang-barang yang dimuat,
dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama
pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya
kepada carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang
memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya,
ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam
pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut.
Tiap pemegang konosemen wajib memulai
penerimaan, segera bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum
hari pertama berikut setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea
pertama, pada hari apa pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai
mulai. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea
terakhir pasal 519i, tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera
bila barang tersedia untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter
tanpa memandang pada hari apa partai mulai.
Para pemegang konosemen yang barang-barangnya
masih ada di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang
mencarterkan untuk bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila
dalam carter-partai disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau
hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang
konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan
dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang
lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu
mengganti kerugian.
Pasal 519
Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan
perjanjian carter tersendiri, untuk penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap
tersendiri.
Pasal 519
Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat
tujuan dari kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d
diantarkan di sana atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan
sepenuhnya.
Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk
barang yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga,
kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena
sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri.
Pasal 519
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
pasal-pasal 519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang
yang tidak diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak
dengan kapal yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d.
Pasal 519
Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk
barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang
mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat
ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk
itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang
mungkin diderita olehnya.
Ia tidak wajib menyerahkannya, bila
perjalanannya akan terhambat karenanya.
Pasal 519
Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk
barang-barang yang dijual di tengah perjalanan, karena kerusakannya tidak
mengizinkan untuk pengangkutan lebih lanjut, kecuali bila penjualannya
menghasilkan keuntungan bagi pencarter, yang dalam hal itu jumlah biaya
angkutan yang harus dibayar ditetapkan oleh hakim menurut layaknya.
Yang mencarterkan mempunyai hak untuk
mengambil barang-barang lain (muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang
dijual itu. Biaya angkutan muatan tambahan menjadi haknya.
Pasal 519
Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357
dipakai oleh nakhoda atau dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan
sepenuhnya, kecuali bila ada alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak
akan harus dibayar seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang
itu.
Pasal 519
Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah
yang pasti, maka jumlah usaha dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian
barang-barang yang dimuat tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang
ditentukan dalam pasal 519u, alinea kedua, 519v dan 519x.
Pasal 520
Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di
tempat tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan
bila tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya
angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak
harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil.
Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya,
bila diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi.
Pasal 520
Bila karena tindakan yang diambil oleh
penguasa terhadap kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak
bebas, perjalanan tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat
dilanjutkan setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila
oleh tindakan dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari
penguasaan yang mencarterkan.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam
suatu pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk
singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di
sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan
yang mencarterkan.
Pasal
520a bis
Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu
jumlah yang tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan
penguasa sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan
yang mencarterkan.
Pasal 520
Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan
barang-barang yang diuraikan dalam carter-partai terhalang oleh tindakan
penguasa atau karena pecah perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka
pencarter berwenang untuk mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai
pengganti barang-barang tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi
yang mencarterkan tidak mendatangkan beban yang lebih berat.
Bila pencarter tidak menggunakan wewenang
usaha, maka masing-masing pihak memberitahukan dengan tertulis kepada pihak
lawan dapat memutuskan perjanjian itu.
Pasal 520
Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal
yang lain timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan
tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam
pelabuhan, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan
aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan
pencarter.
Pasal 520
Bila tindakan yang diambil hanya mengenai
sebagian muatan atau bila hanya sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang
mencarterkan dapat mulai membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan
meminta pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya
untuk singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter.
Yang mencarterkan berhak menerima
barang-barang dari orang lain, sebagai pengganti barang-barang yang dibongkar,
dan menerima biaya angkutannya.
Pasal 520
Untuk barang-barang yang dibongkar menurut
ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan
menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya
angkutan.
Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan
dari pengangkutan barang-barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian
pencarteran itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya
angkutan, atau keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi
alasan untuk hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat
memutuskan, bahwa harus dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut
kelayakan.
Pasal 520
pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e
berlaku di sini, bila perjanjian pencarteran mengenai baik kapal yang memakai
bendera Indonesia, maupun pengangkutan barang -barang dari atau ke pelabuhan
Indonesia.
Sub
5
Pengangkutan
Barang-barang Potongan
Pasal 520
Pengangkutan barang-barang potongan berarti
pengangkutan berdasarkan perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran.
Terhadap pengangkutan barang-barang potongan,
selama hal usaha tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku
ketentuan berikut.
Pasal 520
Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama
kapalnya berlabuh untuk pemuatan.
Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak
diberitahukan lebih dahulu, setiap pengirim dapat menuntut agar kapalnya
berangkat, setelah lalunya 3 minggu sejak barang-barangnya dimuat, atau bila
pengangkut tidak bersedia untuk itu, menuntut agar barang-barangnya dibongkar
kembali atas biaya pengangkut.
Pasal 520
Pengirim harus mengantarkan barang-barang
untuk dimuat, segera bila pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan
barang-barang yang tidak diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian
kerugian, bila kapal berangkat tanpa barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p
berlaku juga di sini juga.
Pasal 520
Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat
meminta agar barang-barangnya dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal
tidak terhambat karenanya.
Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya
penyusunan kembali muatan lainnya, bila sekiranya perlu.
Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan
oleh penyusunan kembali harus diganti olehnya.
Pasal 520
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519b-519e di
sini berlaku juga.
Pasal 520
Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar.
ia wajib menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan
memberitahukan dengan cara yang lazim kedatangan kapalnya di tempat
pembongkaran itu. Kewajiban pemberitahuan usaha dihapus, bila keadaan setempat
tidak memungkinkan atau hal itu tidak berguna.
Pasal 520
Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan
itu, penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat
pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib
memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang
yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin
dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk
penyerahan.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam
alinea terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima
barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.
Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam
alinea pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang
itu ke dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas
biaya dan risiko penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang
dimaksud dalam alinea yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang
untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang
itu lalu dilakukan di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau
di tempat penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus,
pengangkut wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali
bila telah dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.
Pengangkut yang menggunakan wewenang yang
diberikan dalam alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan
itu, bila penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan
mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang
menjadi syaratnya.
Pasal 520
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519j, 519n dan
519o di sini berlaku juga.
Pasal 520
Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah
tertentu tentang hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh
tambahan, pengangkut haru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan dan
pengangkutan terus barang-barang yang disebut dalam konosemen, bila setelah
lewat hari-hari itu seluruhnya atau sebagian barang-barang masih ada di dalam
kapal.
Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh
atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan itu berkenaan dengan
pembongkaran seluruh muatan, maka hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada
hari pertama berikut pada pemberitahuannya, yang diatur dalam pasal 5201. Bila
tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan alinea kedua pasal 5201, maka
hari-hari berlabuh ku mulai berlaku pada hari pertama berikut pada hari tibanya
kapal itu.
Bila ketentuan itu semata-mata mengenai
pembongkaran barang-barang yang disebut dalam konosemen, maka hari-hari
berlabuh itu tidak mulai berlaku lebih awal daripada hari ketika pengangkut itu
siap untuk penyerahan barang-barang itu.
Pasal 520
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519p alinea
kedua, 519q dan 519r di sini berlaku juga.
Pasal 520
Pemegang-pemegang konosemen yang ada
ketentuannya tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari
berlabuh tambahan yang berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila
mereka mempergunakan hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara
tanggung renteng tentang penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r,
masing-masing selama masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di
kapal.
Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib
menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m.
Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk
menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya.
Pasal 520
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519u-519y,
520, 517s-517u bis di sini berlaku juga.
Pasal 520
Bila dengan sebuah kapal dilakukan
pengangkutan barang-barang untuk melaksanakan perjanjian pencarteran dan untuk
barang-barang yang dimuat dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani
oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhodanya, yang
mengenai pembongkarannya tidak menunjuk kepada carter-partai, maka berlaku mengenai
pembongkarannya ketentuan dalam pasal-pasal 520n-520q.
Pasal 520
Pasal-pasal 520k, 520r dan 520s berlaku baik
terhadap pengangkutan lewat laut dari maupun pengangkutan ke
pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
=== PENGANGKUTAN ORANG ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB V-B PENGANGKUTAN ORANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yangberlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB,dan VI.
5300
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB V-B PENGANGKUTAN ORANG
Sub
1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 521
Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah
orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau
menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan
pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut.
Pasal 522
perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan
pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun
dari kapal.
Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang
disebabkan oleh cedera yang m
eni
mpa
penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa
cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah
atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri.
Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka
pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau
istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu.
Bila penumpang itu diangkut berdasarkan
perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap
pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan
mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain.
Pasal 523
pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan
orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada
pengangkutan itu.
Pasal 524
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan,
bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai
jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha
pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau
sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang
cukupnya pengawasan di kapal.
Pasal 524
Persyaratan-persyaratan untuk membatasi
pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk
membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk
alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang
diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian
adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.
Dalam hal usaha tidak dapat diadakan
penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 525
Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha
kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang
diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada
jumlah f. 50, - tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai
kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk
menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh
alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang
atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut
keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527.
Pasal 526
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal,
kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang dalam
soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada
pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut
harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya.
Pasal 526
Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli
warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha.
Pasal 527
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan
pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan
oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang bertentangan
dengan usaha adalah batal.
Pasal 528
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan
bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak
dapat dicegah atau dihindari olehnya.
Pasal 529
Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak
atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut
wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan
lain atas biayanya.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi
lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman
dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari
kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila
halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya
menyebabkan kelambatan sedikit sekali.
Pasal 530
Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh
pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket
perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang
lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu.
Pasal 531
Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama
penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk.
Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka
berlakulah pasal 508.
Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi
kepada atas-tunjuk.
Pasal 532
Penumpang tidak dapat memindah tangankan
haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia
menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk dan belum naik
di kapal.
Pasal 533
Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku
ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.
Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang
terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila
ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.
Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama
penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha.
Pasal 533
Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500,
maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja
biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri.
Pasal 533
Tiket-tiket perjalanan yang isinya
bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan
untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia.
Pasal 533
Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap
pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk
pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan
pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang
dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana pemasukannya
dalam kapal dilakukan.
Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau
pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal
yang terjadi di pelabuhan Indonesia -ketentuan bab usaha yang berlaku pada
waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari
kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia.
Sub
2
Dinas
Pelayaran Tetap
Pasal 533
Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan
pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal
pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut.
Pasal 533
Bila pengangkut telah memberitahukan
syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan
diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat
mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar
untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal.
Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada
umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha
berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak
ditetapkan ketentuan secara tertulis.
Pasal 533
Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena
kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat
melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan
selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya.
Pasal 533
Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan
sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar
harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi
yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu.
Pasal 533
Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut
penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak
dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak
untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan
kembali.
Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha,
maka pengangkut wajib mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal
pertama berikutnya yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu.
Pasal 533
Biaya angkutan harus dibayar lebih dahulu.
Pasal 533
Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama
pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan
penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia
bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga
yang layak.
Pasal 533
Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu
melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada
di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau
sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan
suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada
perselisihan.
Pasal 533
Untuk penumpang yang m
eni
nggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa m
eni
nggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya
angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah
dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali.
Pasal 533
Bila perjalanan telah dimulai dan karena
tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau
tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di
pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat
dicapainya.
Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali
bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan
pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan
menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena
pemeliharaan yang telah dinikmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya
angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.
Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang
ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali.
Pasal
533m bis
Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang
kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penumpang dari penguasaan
pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.
Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian
itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang
terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini
berlaku juga.
Sub
3
Pencarteran
Menurut Waktu
Pasal 533
Terhadap pencarteran menurut waktu untuk
pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.
Perawatan para penumpang menjadi beban
pencarter.
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk
diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.
Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas
nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha
kapal maupun pencarter bertanggung jawab.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat
kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena
itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter.
Pasal 533
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang
dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya,
maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu
pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali
bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut
dengan kapal itu.
Pasal 533
Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai
kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku
ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran
diadakan.
Sub
4
Pencarteran
Menurut Perjalanan
Pasal 533
Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk
pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l.
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk
diangkut dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan
biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan
kelima pasal 533n.
Pasal 533
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang
dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata
disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus
mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila
pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya
mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang
tetap.
Pasal 533
Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya,
sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada
gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia
untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan
lain ke tempat tujuan mereka.
Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu
dalam waktu yang layak.
Pasal 533
Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang
lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang
carter karena pemeliharaan yang dinikmati para penumpang yang jika ada
perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang
telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.
Bila yang mencarterkan menyuruh untuk
mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua
pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut
menjadi bebannya.
Pasal 533
Bila karena tindakan penguasa atau karena
pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam
waktu yang layak, atau setelah dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing
pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak
lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut
penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang
dicarterkan.
Bila kapal itu tidak berada dalam suatu
pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat
dicapai dan menurunkan para penumpang di sana.
Pasal 520e berlaku dalam hal ini.
Sub
5
Pengangkutan
Orang-orang Perseorangan
Pasal 533
Terhadap pengangkutan orang-orang
perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran
tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 533
Bila hari keberangkatan kapal tidak
ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah
penutupan perjanjian pengangkutan.
Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka
pihak lawannya dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah
dilunasi harus dibayarkan kembali.
Pasal 533
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519e, 533g,
533i-5331, 533m, 533s, dan 533t, berlaku juga di sini.
Pasal 533
Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau
karena pecahnya perang tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu
yang layak, batallah perjanjian pengangkutan itu.
Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah
satu sebab itu tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu
yang layak, maka perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada
atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di
sini.
Pasal 533
Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal
untuk melaksanakan suatu perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau
ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau
ditandatangani oleh salah seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara
pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain
dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku
ketentuan-ketentuan paragraf usaha.
=== TUBRUKAN KAPAL ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VI TUBRUKAN KAPAL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang
berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB,
dan VI.
5293
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VI TUBRUKAN KAPAL
Pasal 534
Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut
sebuah kapal laut, pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada
kapal-kapal dan pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur
oleh ketentuan-ketentuan dalam bab usaha.
Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau
sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya.
Pasal 535
Bila tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang
tidak disengaja, oleh hal di luar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan
mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang
menderita.
Pasal 536
Bila tubrukan kapal itu adalah akibat
kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain,
pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh
kerugian.
Pasal 537
Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua
belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan
kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa
ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat
ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian
yang sama.
Bila ada seorang yang m
eni
nggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya.
pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih daripada bagian yang
dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan demikian
mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama.
Pasal 538
Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret,
karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal
itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap kerugiannya.
Pasal 539
Tanggung jawab yang diatur dalam pasal -pasal
yang lain juga ada, bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan
bila penggunaan pandu itu diwajibkan.
Pasal 540
Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan,
menuju ke pelabuhan darurat atau tempat lain yang aman dan karam sebelum
mencapai tujuannya, dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap
sebagai akibat tubrukan kapal.
Pasal 541
Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena
kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,-
setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang
digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati
mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor.
Bila pengusaha kapal karena kerugian yang
ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut,
maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah
tersebut dalam alinea pertama, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam
pasal 476 dan pasal 527.
Pasal 542
penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran
ganti rugi yang harus dibayar, dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua
raad van justitie di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.
Di luar daerah yang ada raad van justi
tien
ya, penyitaan kapal untuk menjamin ganti rugi
yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di daerah
kapal berada pada saat permohonan izin.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata
berlaku terhadap penyitaan usaha.
Pasal 543
Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat
menggugat menurut pilihannya:
Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat,
atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;
Di hadapan hakim di tempat terjadinya
tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam
register kapal;
Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya
penyitaan dilakukan atas kapal itu.
Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim
di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk
dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut
pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ.
Pasal 544
Apa yang ditentukan dalam bab usaha berlaku
pula, bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan
undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau
barang-barang yang ada di situ, tanpa terjadi tubrukan kapal.
Pasal 544
Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan
barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula.
Kapal yang membentur atau menyentuh barang
lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan
atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi
secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal.
=== KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5294
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
Pasal 545
Tiada seorang pun diperkenankan untuk datang
ke atas kapal tanpa izin tegas dari nakhoda, juga dengan dalih hendak
menyelamatkan atau menolong sekalipun.
Pasal 546
Kapal-kapal yang karam atau kandas di pantai,
dan barang-barang yang diangkat dari laut atau dari pantai, tidak boleh
ditolong atau diselamatkan, kecuali dengan izin nakhoda, bila ia hadir di situ.
Pasal 547
Bila nakhoda, pemilik muatan atau pemegang
konsinyasi ada di tempat, kapal dan barang-barang tersebut di atas harus
diserahkan kepada penguasaan mereka, dan diserahkan para penolong dengan segera
dan dengan jaminan secukupnya untuk upah penolongan kepada mereka.
Pasal 548
Barangsiapa menahan kapal-kapal atau
barang-barang yang kandas, yang ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa
tidak segera memenuhi tuntutan nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan
untuk menyerahkan barang-barang ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya,
kehilangan semua haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti
semua kerugian yang disebabkan oleh penahanan demikian.
Pasal 549
Biaya dan uang yang dikeluarkan untuk
pengangkutan barang-barang dari tempat penyimpanan ke tempat tujuan dalam hal
yang disebut dalam pasal-pasal yang lain, dibayar oleh mereka yang menerima
barang-barang itu; dengan tidak mengurangi tagihan mereka bila ada
alasan-alasan untuk itu.
Pasal 550
Bila kapal-kapal atau barang-barang di laut
atau di pantai diselamatkan, ditolong atau diangkat dari laut, tanpa kehadiran
atau pengetahuan nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi oleh para
penolong, kapal atau barang-barang itu akan secepatnya dipindahkan ke tempat
yang terdekat, dan diserahkan kepada pejabat yang oleh atau atas nama Gubernur
Jenderal (pemerintah) ditugaskan mengurus hal itu, atau bila di sana tidak ada
orang demikian, maka diserahkan kepada pejabat yang harus ditunjuk oleh kepala
pemerintahan Daerah setempat.
Bila melanggar, para penolong kehilangan hak
atas upah penolongan mereka, dan mereka wajib mengganti kerugian, dengan tidak
mengurangi kemungkinan tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 551
Kapal-kapal yang karam atau kandas, atau
barang-barang yang dipungut dari laut atau di pantai, atau dikumpulkan, atau
jika usaha tidak ada tujuan lain dengan pengecualian semua lainnya harus
diselamatkan dan ditolong oleh atau di hadapan pejabat yang ditunjuk, atau
dalam tidak ada pejabat, oleh atau di hadapan seorang pejabat yang ditunjuk
oleh Kepala pemerintahan Daerah setempat di tempat kandasnya kapal atau
dipungutnya barang-barang tersebut.
Tetapi jika karena percampuran barang-barang
itu atau karena sebab lain tidak dapat dipastikan siapa pemilik barang yang
diselamatkan atau dipungut, atau karena ada perbedaan maka penyelamatan dan
penolongan harus dilakukan oleh pejabat yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh
Kepala pemerintahan Daerah setempat.
Pasal 552
pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk
untuk mengurus barang-barang yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari
laut, mereka wajib membuat inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan
barang-barang itu mereka mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong
yang telah mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka
memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam
peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal
(pemerintah).
Para nakhoda dan para pemilik kapal atau
barang-barang terhadap pejabat tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam
soal upah penolongan, mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para
penolong.
Pasal 553
Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib
memberi laporan tentang apa yang telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan
Daerah setempat dalam waktu dua kali 24 jam.
Pasal 554
Barang-barang yang sedemikian keadaannya
hingga tidak dituntut kembali dan yang karena kerusakan atau dari sifatnya
lekas menjadi busuk, atau yang penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa
bertentangan dengan kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan
(otorisasi) cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera
mereka suruh agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat.
Pasal 555
Pejabat-pejabat tersebut selekasnya akan
memberitahukan tentang penyelamatan yang telah dilakukan dalam surat kabar
resmi, bila berkedudukan di Jawa dan Madura, dan di daerah luar Jawa dan Madura
dengan cara yang harus ditentukan oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dengan
menyebutkan semua merek dan tanda pengenal, sambil di samping itu memanggil
setiap orang yang merasa berhak atas barang-barang yang diselamatkan, untuk
meminta kembali barang-barang itu.
Pemanggilan itu akan diulangi tiga kali, yaitu
tiap sebulan sekali.
Namun bila karena kurang pentingnya
barang-barang itu adalah sepantasnya, pemanggilan dengan izin kepala
pemerintahan Daerah setempat, sementara akan ditangguhkan untuk
menggabungkannya kemudian dengan panggilan untuk barang-barang lainnya dalam
satu panggilan bersama-sama.
Pasal 556
Bila seseorang membuktikan haknya atas
barang-barang yang diamankan, dengan konosemen atau surat-surat lain yang
benar, maka para pejabat tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang
kepadanya setelah memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala
pemerintahan Daerah setempat dengan membayar upah penolongan dan
biaya-biayanya.
Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang
yang menuntut kembali atau ada penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan
tentang upah penolongan dan biaya-biayanya, para pihak harus mengambil jalan
hukum yang biasa; dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan
barang-barang itu dengan jaminan secukupnya.
Pasal 557
Bila setelah pemanggilan ketiga tidak seorang
pun datang untuk menuntut kembali barang-barang yang diselamatkan atau diangkat
dari laut, setelah diperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala
pemerintahan Daerah setempat, barang-barang itu akan dijual di depan umum, dan
pendapatannya setelah dipotong dengan upah penolongan dan biaya-biayanya,
dipertanggungjawabkan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dan sementara
disimpan di kas negara.
Pengesahan pertanggungjawaban itu sekali-kali
tidak mengurangi hak yang berkepentingan sekiranya ia hendak menggunakannya
terhadap pertanggungjawaban itu.
Pasal 558
Bila dalam waktu 10 tahun seseorang dapat
membuktikan diri sebagai pemilik barang-barang yang diamankan, uang pendapatan
itu akan diberikan kepadanya.
Bila dalam waktu itu tidak ada orang yang
datang, maka uang pendapatan itu dianggap sebagai barang yang tidak bertuan.
Barang-barang musuh yang disita dan dinyatakan
menjadi milik negara sekalikah tidak dapat dituntut kembali.
Pasal 559
Tidak sekali-kali akan dipungut suatu bea
pantai atas kapal yang kandas atau barang-barang yang diselamatkan.
Ketentuan usaha tidak menghalang-halangi hak
untuk merampas kapal musuh atau barang-barangnya yang terdampar.
Pasal 560
Untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal
yang dalam bahaya, barang-barang yang ada di kapal, muatan dan penumpangnya,
untuk menyelamatkan jiwa orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan untuk
mengamankan barang-barang temuan di laut dan barang-barang bekas kapal karam,
harus dibayar upah penolongan.
Kecuali bila pihak-pihaknya mengadakan
perjanjian lain, diberikan juga upah penolongan bila pemberian pertolongan itu
berhasil baik.
Pasal 561
Upah penolongan yang diperselisihkan,
ditetapkan oleh hakim menurut kepantasan.
Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian
lain, bila pemberian pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang
menolong diberi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
Pasal 562
Upah penolongan tidak boleh melebihi nilai
barang-barang yang diselamatkan.
Pasal 563
Setiap perjanjian tentang upah penolongan,
yang diadakan selama dan di bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan
atau diubah atas tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang
diperjanjikan tidak layak.
Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti
tersebut dalam alinea pertama, perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat
dibatalkan atau diubah, bila ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak
diberikan di bawah pengaruh p
eni
puan
atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada keseimbangan antara upah
yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan.
Pasal 564
Para penumpang tidak mempunyai hak atas upah
penolongan karena pemberian penolongan oleh mereka kepada sesama penumpang,
kapal atau muatannya, kecuali oleh mereka diberikan jasa yang selayaknya tidak
dapat dianggap bahwa mereka wajib untuk itu.
Pasal 565
Kapal yang menyeret tidak mempunyai hak atas
upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang diseret, penumpangnya
atau muatannya, kecuali bila diberikan jasa luar biasa olehnya, yang tidak
dapat dianggap sebagai pelaksanaan perjanjian penyeretan.
Pasal 566
Meskipun kepada sebuah kapal,
penumpang-penumpangnya atau muatannya diberikan pertolongan oleh sebuah kapal
yang pengusaha kapalnya sama, harus dibayar juga upah penolongan. Dalam hal
usaha setiap orang yang mempunyai kepentingan pada upah itu dapat menuntut
penetapannya oleh hakim, meskipun telah diadakan perjanjian tentang upah itu.
Hal yang sama berlaku juga bila antara pengusaha kedua kapal ada kepentingan
bersama.
Pasal 567
Bila pertolongan itu diberikan oleh
orang-orang atau kelompok orang yang bertindak lepas satu dari yang lain, maka
masing-masing mereka mempunyai hak atas upah penolongan dan masing-masing untuk
dirinya, dan dalam hal ada perselisihan, dapat menuntut penetapannya.
Pasal 568
Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan,
maka pengusaha kapal, nakhoda dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya
yang telah ikut membantu pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah
penolongan tersebut.
Pasal 568
Pengusaha kapal berwenang untuk mengadakan
perjanjian tentang upah penolongan itu atau bila tidak ada perjanjian, untuk
menuntut penetapannya oleh pengadilan, perjanjian yang dibuat olehnya mengikat
semua yang berhak atas upah itu. ia wajib memberitahukan kepada mereka
masing-masing, bila diminta secara tertulis, tentang jumlah upah dan
pembagiannya.
Bila pengusaha kapal tidak ada di tempat,
nakhodalah yang bertindak, kecuali bila untuk itu pengusaha kapal menunjuk
orang lain.
Pasal 568
Bila ada perselisihan mengenai pembagian upah
penolongan, pembagian itu atas permohonan pihak yang paling bersedia ditetapkan
oleh hakim setelah mendengar atau setidak-tidaknya setelah memanggil secukupnya
lain-lainnya yang berhak.
Pasal 568
Pelepasan hak oleh nakhoda atau oleh seorang
anak buah kapal terhadap bagian dalam upah penolongan yang dapat diperoleh atau
telah diperoleh oleh kapalnya, adalah batal, kecuali bila kapal digunakan
semata-mata untuk pekerjaan pengamanan dan penyeretan.
Pasal 568
Untuk pertolongan yang diberikan kepada sebuah
kapal beserta para penumpang dan muatannya, upah penolongan harus dibayar oleh
pengusaha kapal.
Pasal 568
Bila mereka yang telah memberikan pertolongan,
telah membuat pemberian pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau
telah bersalah karena pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang m
eni
pu, maka hakim dapat menentukan upah
penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau bahkan menghapuskan semua hak
atas upah pemotongan itu.
Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian
pertolongan, meskipun dilarang dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal
yang ditolong, atau bila ia tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu
atau pada muatannya, maka mereka tidak berhak atas upah penolongan.
Pasal 568
Jika sebuah kapal ditinggalkan oleh nakhoda
dan para anak buah kapalnya, dan diterima oleh para pengaman, nakhoda setiap
waktu bebas untuk kembali ke kapal itu dan mengambil kembali pimpinan atasnya,
yang dalam hal itu para pengaman harus menyerahkan pimpinannya kepada nakhoda
itu, dengan ancaman akan kehilangan hak atas upah penolongan mereka dan akan
wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh
atas upah penolongan.
Pasal 568
Kapal-kapal atau barang-barang yang telah
diberi pertolongan atau yang telah diamankan, dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam pasal-pasal 550, 551 dan 568f, boleh ditahan oleh mereka yang telah
memberikan pertolongan atau telah melakukan pengamanan, selama pembayarannya
belum dilakukan atau belum diberikan jaminan untuk itu.
Penyitaan kapal atau kapal dan muatannya untuk
menjamin utang karena upah penolongan dilakukan setelah memperoleh izin dari
ketua raad van justitie, yang di dalam daerahnya kapal itu berada pada saat
izin itu diminta.
Di luar daerah afdeling, di mana ada raad van
justitie, penyitaan dimaksud dalam alinea di atas dapat dilakukan dengan izin
residentierechter, dalam wilayah mana kapal berada sewaktu izin tersebut
diminta.
Untuk jaminan tuntutan atas barang-barang yang
diamankan, dengan izin yang sama, barang-barang usaha dapat disita, selama
belum jatuh di tangan pihak ketiga, yang telah memperolehnya dengan itikad baik
dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata
berlaku atas sitaan-sitaan usaha.
Pasal 568
Barangsiapa menerima barang-barang yang
diamankan dan mempergunakannya, sedangkan diketahuinya bahwa padanya masih
dibebani utang karena upah penolongan, bertanggung jawab secara pribadi untuk
pelunasan utang itu, sepanjang utang itu dapat ditagih atas barang-barang
tersebut.
Dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya,
penerima dianggap telah mengetahui, bahwa utangnya masih membebani
barang-barang itu, dan bahwa itu dapat ditagih atasnya.
Pasal 568
Upah penolongan untuk penyelamatan khusus pada
para penumpang sebuah kapal harus dibayar oleh pengusaha kapal, juga bila
kapalnya karam.
Upah itu berjumlah sebesar-besarnya f. 300,-
untuk tiap orang yang diselamatkan.
Pasal 568
Dalam penentuan upah penolongan, maka yang
mempunyai wewenang yang sama adalah:
hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila
tergugat lebih dari satu orang, di tempat tinggal salah seorang dari mereka;
hakim, yang di dalam daerah hukumnya telah
diberikan pertolongan atau telah diantarkan orang-orang atau- barang-barang
yang diselamatkan;
hakim, yang di dalam daerah hukumnya untuk
penuntutan upah penolongan telah dilakukan penyitaan.
Alinea kedua pasal 543 berlaku dalam hal
usaha.
Pasal 568
Ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku, bila
diberikan pertolongan kepada atau oleh kapal-kapal laut.
Ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bila
diberikan pertolongan di laut kepada sebuah pesawat terbang atau kepada
penumpangnya.
=== ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5295
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Bagian
1
Bentuk
Dan Isi Pertanggungan
Pasal 592
Selain syarat- syarat yang disebut dalam pasal
256, polis harus menyatakan:
1.
nama nakhoda, nama kapal, dengan menyebutkan
macamnya, dan pada pertanggungan kapalnya, pernyataan apakah kapal itu terbuat
dari kayu cemara, atau keterangan bahwa tertanggung tidak mengetahui tentang
keadaan itu;
2.
tempat barang-barang dimuat atau harus dimuat;
3.
pelabuhan tempat kapal seharusnya berangkat, atau
harus berangkat;
4.
pelabuhan atau pantai tempat kapal harus memuat
atau membongkar;
5.
pelabuhan atau pantai yang harus disinggahi kapal;
6.
tempat permulaan berlangsungnya bahaya yang menjadi
beban penanggung;
7.
nilai kapal yang dipertanggungkan.
Semua dengan tidak mengurangi
pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam bab usaha.
Pasal 593
Pertanggungan laut berpokok khusus pada:
badan dan lunas kapal, kosong atau bermuatan,
dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal
lain;
alat-alat perlengkapan dan tali-temali;
alat-alat perlengkapan perang;
bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya
yang telah dikeluarkan untuk kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut;
barang-barang muatannya;
keuntungan yang diharapkan;
biaya angkutan yang akan diperoleh;
bahaya perbudakan.
pada pertanggungan atas kapal, tanpa
penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan lunas kapal,
alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya.
Pasal 594
Pertanggungan dapat diadakan:
pada keseluruhan atau sebagian barang,
bersama-sama atau sendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum
atau selama perjalanan kapal;
untuk perjalanan pergi-pulang; untuk salah satu
dari kedua itu; untuk seluruh perjalanan, atau untuk waktu tertentu;
untuk semua bahaya laut;
untuk berita baik dan buruk.
Pasal 595
Bila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal
mana barang-barang akan dimuat, pernyataan nakhoda atau kapal tidak akan
dijadikan syarat, asalkan dalam polis diterangkan ketidaktahuan tertanggung
tentang hal itu, beserta pernyataan tanggal dan penandatanganan surat pengantar
atau surat-tunjuk terakhir.
Kepentingan tertanggung dengan cara ini hanya
dapat dipertanggungkan untuk waktu tertentu.
Pasal 596
Bila tertanggung tidak mengetahui terdiri dari
apakah barang-barang yang dikirimkan atau dikonsinyasikan kepadanya, ia boleh
menyuruh untuk mengadakan pertanggungan atas barang-barang itu di bawah nama
umum: "barang-barang ".
Dalam pertanggungan demikian tidak termasuk
emas dan perak dalam bentuk mata uang, batangan emas dan perak, permata,
mutiara atau perhiasan-perhiasan, dan keperluan-keperluan perang.
Pasal 597
Bila suatu pertanggungan diadakan atas
kapal-kapal atau barang-barang yang pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah
sampai dengan selamat di tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang
kerugiannya dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka
berlaku ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila
ada dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh
penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau
pemegang amanat tentang adanya kerugian.
Pasal 598
Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap
tertanggung tidak ada, bila pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik
atau buruk, asalkan dalam hal usaha, dalam polis dinyatakan berita terakhir
yang diterima oleh tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan
pada pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada
kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh pemegang
amanat itu untuk mengadakan pertanggungan.
Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru
dapat dibatalkan, bila dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada
waktu diadakan perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya.
Pasal 599
pertanggungan batal bila diadakan:
1.
Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
2.
Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
3.
Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
4.
atas barang-barang yang menurut undang-undang dan
peraturan-peraturan pemerintah tidak boleh diperdagangkan; 51. atas
kapal-kapal, baik kapal Indonesia maupun asing yang dipergunakan untuk
pengangkutan barang-barang tersebut dalam 40.
Pasal 600
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 601
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 602
Pertanggungan atas badan dan lunas kapal dapat
diadakan untuk nilai sepenuhnya kapal itu, beserta semua alat perlengkapannya,
dan semua biayanya sampai ke laut.
Pasal 603
Pertanggungan boleh diadakan atas kapal-kapal
dan barang-barang, yang telah berangkat atau diangkut dari tempat bahayanya
seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, asalkan dalam polisnya
dinyatakan, baik tentang saat yang sesungguhnya keberangkatan kapal itu atau
pengangkutan kapal itu atau pengangkutan barang-barangnya, maupun tentang
ketidaktahuan tertanggung mengenai hal itu.
Bagaimanapun juga dalam polis harus dinyatakan,
dengan ancaman hukuman menjadi batal, berita terakhir yang diterima oleh
tertanggung dari kapal atau barang-barangnya, dan bila pertanggungan itu
diadakan atas beban pihak ketiga, tanggal surat-tunjuk atau surat pengantar,
atau pernyataan dengan tegas, bahwa pertanggungannya telah diadakan tanpa
pemberian amanat yang berkepentingan.
Pasal 604
Bila tertanggung dalam polis membuat
keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang
lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah
kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas
beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung,
tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah.
Pasal 605
Bila dalam polis tidak disebutkan, baik
tentang keberangkatan kapal, maupun tentang ketidaktahuannya, hal itu dianggap
sebagai pengakuan, bahwa pada keberangkatan pos terakhir yang telah tiba
sebelum pembuatan polis itu, atau jika tidak ada pos teratur, pada kesempatan
baik yang terakhir untuk mengirimkan berita, kapal itu masih berlabuh di tempat
ia harus berangkat.
Pasal 606
Bila diadakan pertanggungan atas kapal-kapal
yang belum ada di tempat di mana bahayanya harus mulai terjadi, atau kapal yang
belum siap untuk memulai perjalanan atau untuk dimuati, atau atas barang-barang
yang tidak seketika dapat dimuatkan, pertanggungan itu batal; kecuali bila
keadaan itu disebut dalam polisnya, atau dalam hal itu dinyatakan, bahwa
tertanggung tidak mengetahui hal itu, dengan menyebutkan surat pengantarnya
atau surat-tunjuknya, atau keterangan bahwa surat itu tidak ada, dan di samping
itu, bagaimanapun juga, menyebutkan berita terakhir yang diterimanya tentang
kapal atau barang.
Tertanggung dan pemegang amanat, dalam hal ada
kerugian, wajib menguatkan ketidaktahuannya dengan sumpah.
Pasal 607
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 608
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 609
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 610
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 611
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 612
Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk
nilai sepenuhnya pada waktu dan di tempat pengiriman, dengan semua biayanya
sampai di kapal, termasuk di situ premi pertanggungan, tanpa dapat dituntut
untuk memberikan rencana perkiraan tiap barang tersendiri.
Pasal 613
Nilai sesungguhnya barang-barang yang
dipertanggungkan boleh dinaikkan dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan
biaya-biaya lain yang pada waktu tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan
tentang hal itu disebut dalam polisnya.
Pasal 614
Kenaikan yang diuraikan dalam pasal yang lain
tidak mengikat, bila yang dipertanggungkan tidak sampai di tempat tujuan,
sepanjang karena itu pembayaran biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya
lainnya hapus seluruhnya atau sebagian.
Akan tetapi bila biaya angkutan menurut
perjanjian yang diadakan sebelum keberangkatan kapal harus dibayar lebih dahulu
maka pertanggungan mengenai hal itu tetap tidak berubah. Dalam hal ada bencana atau
kerugian, maka pembayaran lebih dahulu itu harus dibuktikan.
Pasal 615
pertanggungan atas keuntungan yang diharapkan
harus dibuatkan rencana perkiraan tersendiri pada polisnya, dengan penyebutan
tersendiri atas barang-barang mana hal itu dilakukan. Bila hal usaha tidak ada,
maka pertanggungannya batal.
Bila nilai barang yang dipertanggungkan
dinyatakan secara umum, dengan ketentuan pasti, bahwa semua yang melebihi nilai
barang dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan, pertanggungannya berlaku
untuk nilai barang yang dipertanggungkan; akan tetapi yang selebihnya akan
dikembalikan kepada perhitungan besarnya keuntungan yang diharapkan dan dapat
dibuktikan, dihitung menurut ukuran yang disebut dalam pasal 621 dan pasal 622.
Pasal 616
Biaya angkutan dapat dipertanggungkan untuk
jumlah sepenuhnya.
Pasal 617
Bila kapal karam atau kandas, maka karena
kecelakaan itu pertanggungannya dikurangi dengan jumlah biaya perjalanan yang
harus dibayarkan oleh nakhoda atau pemilik kapal, kurang daripada yang seharusnya
dibayar bila kapal itu tiba dengan selamat.
Pasal 618
pertanggungan terhadap perbudakan diadakan
sampai jumlah uang tertentu, yang dapat digunakan untuk menebus orang yang
dijatuhkan dalam perbudakan dan yang kebebasannya dipertanggungkan.
Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang
dipertanggungkan menjadi keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya
dipersyaratkan jumlah yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam
perjanjiannya, maka ia cukup dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya.
Bagian
2
Anggaran
Barang-barang yang Dipertanggungkan
Pasal 619
Jumlah penuh, yang dipertanggungkan atas badan
atau lunas kapal, meskipun sebelum itu sudah diperkirakan, dapat ditentukan
lagi atau dikurangi dengan keputusan pengadilan, bila perlu, setelah laporan
para ahli:
1.
bila kapal dalam polis diperkirakan menurut harga
pembelian, atau menurut yang telah dikeluarkan sebagai biaya pembuatannya, dan
kapal itu telah mempunyai nilai yang lebih rendah, baik karena umur maupun
karena banyaknya perjalanan yang telah dilakukannya;
2.
bila kapal yang dipertanggungkan untuk berbagai
perjalanan, setelah melakukan satu perjalanan atau lebih dan dengan demikian
telah memperoleh biaya angkutan, kemudian karam dalam salah satu perjalanan
yang dipertanggungkan.
Pasal 620
Bila pertanggungan diadakan untuk perjalanan
kembali dari Suatu negara, yang perdagangannya hanya dilakukan dengan cara
tukar-menukar, maka anggaran barang-barang yang dipertanggungkan dihitung atas
dasar berapa yang telah dikeluarkan untuk barang-barang yang telah ditukarkan,
dengan ditambahkan biaya-biaya pengangkutan.
Pasal 621
Keuntungan yang diharapkan dibuktikan dengan
daftar harga yang diakui resmi, atau bila hal itu tidak ada, dengan anggaran
para ahli, yang menunjukkan keuntungan yang selayaknya akan dihasilkan di
tempat tujuan oleh barang-barang yang dipertanggungkan, bila tiba dengan
selamat setelah melakukan perjalanan biasa.
Pasal 622
Bila dari daftar harga itu, atau dari anggaran
para ahli ternyata, bahwa bila tiba dengan selamat, keuntungan akan berjumlah
lebih kecil daripada jumlah yang disebutkan dalam polis oleh tertanggung, maka
penanggung cukup membayar jumlah yang lebih kecil itu. ia tidak perlu membayar
apa pun, bila barang-barang yang dipertanggungkan mungkin sama sekali tidak
menghasilkan keuntungan.
Pasal 623
Jumlah biaya angkutan dibuktikan dengan
carter-partai atau konosemen-konosemennya.
Bila tidak ada carter-partai atau konosemen,
atau bila mengenai barang-barang pemilik kapal sendiri, untuk jumlah biaya
angkutan dibuatkan anggaran oleh para ahli.
Bagian
3
Permulaan
Dan Akhir Bahaya
Pasal 624
Pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi
penanggung dimulai sejak nakhoda mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau,
bila ia harus berangkat dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai
memuatkan beban pemberatnya.
Pasal 625
Pada pertanggungan tersebut dalam pasal yang
lain, bahaya bagi penanggung berakhir 21 hari setelah kapal yang
dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat
bersamaan dengan pembongkaran barang-barang dagangan atau muatan terakhir.
Pasal 626
Pada Pertanggungan kapal untuk perjalanan
pergi dan pulang, atau untuk lebih dari satu perjalanan, bahaya bagi penanggung
berlangsung terus-menerus, sampai dengan hari kedua puluh satu setelah
perjalanan terakhir diselesaikan, atau kurang beberapa hari sampai
barang-barang dagangan muatan terakhir dibongkar.
Pasal 627
Bila yang dipertanggungkan adalah
barang-barang lain atau barang-barang dagangan, bahaya yang menjadi beban
penanggung mulai berlangsung segera setelah barang-barangnya diantar di dermaga
atau di darat, agar dari situ dimuatkan atau diangkut ke kapal-kapal
barang-barang itu akan dimuat, dan berakhir 15 hari setelah kapal tiba di
tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran
barang-barang di sana yang dipertanggungkan dan ditempatkan di dermaga atau di
darat.
Pasal 628
Pada pertanggungan atas barang-barang lain dan
barang dagangan, bahaya berlangsung terus tanpa terputus, meskipun nakhoda terpaksa
memasuki pelabuhan darurat, dan di sana membongkar dan melakukan perbaikan,
sampai perjalanan dihentikan secara sah, atau diberi perintah oleh tertanggung
untuk tidak memasukkan kembali barang-barangnya ke kapal, ataupun perjalanan
sama sekali telah diakhiri.
Pasal 629
Bila nakhoda atau tertanggung atas
barang-barang terhalang oleh alasan-alasan yang sah untuk membongkar muatan
dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 627, tanpa bersalah karena kelambatan,
maka bahaya bagi penanggung tetap berlangsung sampai barang-barang dibongkar.
Pasal 630
Pada pertanggungan untuk memperoleh uang dari
biaya angkutan, bahaya bagi penanggung mulai berlangsung sejak saat
barang-barang dan barang-barang dagangan yang biaya angkutannya telah dibayar,
telah dimuat ke dalam menjadi busuk atau akan menulari barang-barang lainnya.
Kerugian umum, demikian pula kerugian karena
pembuangan barang ke laut, perampasan, perampokan, atau lainnya semacam itu,
atau karena karamnya kapal, meskipun masuk dalam persyaratan perjanjian, dipikul
oleh penanggung.
Pasal 631
Dihapuskan
Pasal 632
Apabila perjalanan dihentikan si penanggung
mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya
pertanggungan atas barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan
atas kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian
perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barang-barang
dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya.
Pasal 633
Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam
halnya keuntungan yang diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang
ditentukan untuk itu terhadap barang-barang yang bersangkutan.
Pasal 634
Dalam segala pertanggungan, kedua belah pihak
bebas untuk membuat persyaratan-persyaratan lain tentang permulaan dan akhir
waktu yang tepat tentang adanya bahaya.
Bagian
4
Hak-Hak
Dan Kewajiban Si Penanggung Dan Si Tertanggung
Pasal 635
Apabila perjalanan dihentikan sebelum si
penanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya.
Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung,
ataupun harus dikembalikan oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh
si penanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi si
penanggung sejumlah setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau
separuh dari pada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.
Pasal 636
Apabila perjalanan dihentikan setelah si
penanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat
pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka
haruslah kepada si penanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang
ditanggung apabila preminya berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila
premi itu berjumlah kurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya
kepada si penanggung.
Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar
apabila si tertanggung menuntut sesuatu ganti-ganti yang manapun juga.
Pasal 637
Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung
yaitu segala kerugian dan kerusakan yang m
eni
mpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan,
hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal,
penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena
pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan,
bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan
perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena
kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada
umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga,
kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam
polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.
Pasal 638
Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal,
maka kewajiban si penanggung berhenti apabila haluan atau perjalanannya diubah
tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa, dan dalam halnya pertanggungan atas upah
pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi, apabila haluan atau perjalanannya
diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa atau apabila kapalnya diganti,
dalam kedua-duanya hal apabila perubahan atau penggantian tadi dilakukan oleh
nakhoda karena kemauannya sendiri atau atas perintah dari para pemilik kapal;
kecuali mengenai nakhoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila
sebaliknya telah diperjanjikan di dalam polis.
Dalam halnya suatu pertanggungan atas
barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan,
atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si
tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam.
Suatu perjalanan dianggap telah diganti,
segera setelah nakhoda mulai mengarahkan kapalnya ke suatu tempat tujuan yang
lain daripada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan.
Pasal 639
Penggantian haluan secara sewenang-wenang
tidak terdiri atas suatu penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nakhoda,
sedangkan itu menurut anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan
tanpa sesuatu alasan yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri
sesuatu pelabuhan yang terletak di luar haluan ataupun apabila nakhoda itu
mengikuti suatu rencana perjalanan lain daripada yang harus diturutnya.
Jika timbul perselisihan tentang ini maka
Hakim akan memutuskannya setelah mendengar para ahli.
Pasal 640
Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah
kapal dan upah pengangkutan maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian
yang disebabkan karena kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain
di dalam polisnya.
Janji yang seperti itu adalah terlarang
apabila nakhoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal ataupun apabila ia
mempunyai bagian dari padanya.
Pasal 641
Dalam hanya suatu pertanggungan barang-barang
yang menjadi kepunyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu
dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan
nakhoda, maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena
diubahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara
sewenang-wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan di luar salahnya atau
pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain di dalam polis.
Pasal 642
Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah
pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penanggung tidak bertanggung jawab
untuk kerugian yang timbul sejak nakhoda, sedangkan segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan
yang sah untuk kepentingan kapal serta muatannya, telah melalaikan kesempatan
untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah
menanggung untuk itu.
Pasal 643
Apabila yang dipertanggungkan itu berupa
barang-barang yang cair, seperti anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain
sebagainya, ataupun garam atau gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung
jawab untuk sesuatu kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya
barang-barang tersebut, kecuali apabila itu terjadi karena penyentuhan, pecahnya
kapal, ataupun terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang
dipertanggungkan tadi telah dibongkar disuatu pelabuhan darurat kemudian dimuat
lagi.
Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan si
penanggung mengganti kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya
barang-barang tadi, maka kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan
jumlah yang mana barang-barang semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya
merosot harganya.
Pasal 644
Apabila, dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut
undang-undang, telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan
atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting
bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas
barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung
tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di
tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika
terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah
mendengar para ahli.
Apabila di antara barang-barang yang tersebut
di atas itu ada barang-barang yang di tempat dibuatnya pertanggungan tadi
lazimnya tidak dipertanggungkan selainnya dengan bebas dari avarij, kebocoran
atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung
dari pembayaran kerugian tersebut.
Pasal 645
Apabila barang-barang dari macam sebagaimana
disebutkan dalam pasal yang lalu, di dalam polis disebutkan dengan namanya
masing-masing, maka, dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si
penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu avarij yang kurang daripada
tiga prosen.
Pasal 646
Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan
janji "bebas dari kerusakan" tak peduli apakah ditambahkan perkataan
"apabila barang-barang tiba dengan selamat" ataupun tidak, maka si
penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung
itu tiba di tempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak.
Pasal 647
Dalam pertanggungan dengan persyaratan
"bebas dari molest", penanggung bebas seketika bila barang yang
dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan,
pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang,
dan pembalasan.
Pertanggungan hapus seketika bila barang yang
dipertanggungkan dengan molest tertahan atau dibelokkan dari arah tujuannya.
Semua hal itu tidak mengurangi kewajiban
penanggung untuk mengganti kerugian yang terjadi sebelum molest itu.
Pasal 648
Bila dalam persyaratan "bebas dari
molest", oleh tertanggung dipersyaratkan, bahwa meskipun kapal digiring,
bahaya yang biasa tetap berlangsung, penanggung memikul, bahkan setelah molest
itu, semua kerugian biasa yang m
eni
mpa
barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan membuang
jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikian yang tanpa diragukan
timbul dari molest itu.
Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka
dianggap bahwa kapal yang dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa,
untuk hal mana penanggung bertanggung jawab.
Pasal 649
Bila sebuah kapal atau barang yang
dipertanggungkan dengan persyaratan "bebas dari molest" berlabuh di
suatu pelabuhan dan sebelum keberangkatannya diduduki oleh musuh, atau bila
kapal itu ditahan, maka hal itu disamakan dengan penggiringan dan bahayanya
berhenti bagi penanggung.
Pasal 650
Dalam pertanggungan yang diadakan untuk waktu
tertentu seperti dimaksud dalam pasal 595, tertanggung harus membuktikan bahwa
barang yang dipertanggungkan telah dimuat dalam waktu yang ditentukan ke kapal
yang telah mengalami kecelakaan atau karam.
Pasal 651
Pada penggantian kerugian untuk barang-barang
yang dibeli atau dimuatkan oleh nakhoda, baik untuk bebannya maupun untuk beban
kapalnya , harus ditunjukkan bukti pembeliannya dan suatu konosemen tentang itu
yang ditandatangani oleh dua orang anak buah kapal yang terkemuka.
Bila mengenai barang-barang perdagangan yang
harus dimuat dalam berbagai-bagai kapal yang ditunjuk, pertanggungannya
diadakan dengan cara terbagi-bagi, dengan menyatakan jumlah yang
dipertanggungkan alas tiap kapal, dan bila seluruh muatan dimuat dalam satu
kapal, atau dalam sejumlah kapal yang lebih kecil daripada yang ditentukan
dalam perjanjian, penanggung tidak bertanggung jawab lebih jauh daripada untuk jumlah
uang yang ditanggung olehnya atas kapal atau kapal-kapal yang telah mengangkut
muatan itu, meskipun semua kapal tersebut telah mendapat kecelakaan; dan
meskipun demikian, ia menurut pembedaan dari pasal 635, akan menerima setengah
perseratus atau kurang dari jumlah uang yang pertanggungannya dianggap tidak
berlaku.
Pasal 653
Penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya,
dan berhak alas premi, bila tertanggung mengirimkan kapal ke tempat lebih jauh
daripada yang disebut dalam polis.
Pertanggungan mempunyai akibat sepenuhnya bila
perjalanan diperpendek.
Pasal 654
Tertanggung wajib segera memberitahukan kepada
penanggung, atau bila ada beberapa orang penanggung yang menandatangani suatu
polis yang sama, kepada penanda tangan pertama, segala berita yang diterimanya
mengenai bencana yang m
eni
mpa kapal
atau barang, dan harus mengirimkan salinan atau petikan surat yang memuat
berita itu, kepada siapa saja dari para penanggung, sekiranya dikehendakinya.
Bila hal itu dilalaikan, tertanggung wajib
mengganti semua biaya, kerugian dan bunganya.
Pasal 655
Selama tertanggung tidak berhak untuk
melepaskan kepada penanggung haknya atas barang yang dipertanggungkan, dan
karena itu tidak sungguh-sungguh melepaskannya, bila kapal karam, kandas,
digiring, atau ditahan, ia wajib melakukan segala daya upaya untuk
menyelamatkan atau membebaskannya.
Untuk itu ia tidak perlu mendapat kuasa khusus
dari penanggung, bahkan ia berhak untuk menuntut darinya sejumlah uang yang
cukup untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelamatan atau
penuntutan kembali.
Pasal 656
Tertanggung, yang harus berdaya upaya
menyelamatkan dan menuntut kembali dan yang untuk itu telah memberi amanat
kepada teman biasa dalam usahanya, atau kepada badan atau orang lain yang
terkenal mempunyai nama baik, tidak bertanggung jawab terhadap pemegang amanat,
akan tetapi wajib melepaskan tuntutan terhadapnya kepada penanggung.
Pasal 657
Dalam pertanggungan untuk perhitungan yang tak
tertentu, yaitu bila dalam polis tidak dinyatakan kebangsaan pemilik barang
yang dipertanggungkan, tertanggung ikut wajib melakukan penuntutan kembali,
bila penggiringan atau penahanannya melawan hukum, kecuali bila ia dibebaskan
dalam polis.
Pasal 658
Keputusan hakim negara asing, yang menyatakan
bahwa kapal-kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan sebagai barang yang
tak berpihak, sebagai bukan milik yang tak berpihak dan karena itu dinyatakan
dirampas, tidak cukup untuk membebaskan penanggung dari pembayaran kerugian,
bila tertanggung membuktikan, bahwa yang dipertanggungkan adalah sungguh milik
tak berpihak, dan bahwa ia di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan itu telah
melakukan segala daya upaya dan memajukan semua surat bukti untuk mencegah
pernyataan perampasan demikian.
Pasal 659
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 660
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 661
Bila untuk keadaan perang atau kejadian lain
yang akan timbul, dipersyaratkan kenaikan premi, maka bila besarnya kenaikan
premi tidak dinyatakan dalam polisnya, jika perlu, ditentukan oleh hakim,
setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan dan
persyaratan yang dibuat dalam polisnya.
Pasal 662
Dalam segala hal, baik bila barang-barang yang
dipertanggungkan tidak dikirimkan, maupun dikirimkan dalam jumlah yang lebih kecil,
ataupun karena salah perkiraan telah dipertanggungkan terlalu banyak, dan
selanjutnya pada umumnya dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 281, penanggung
memperoleh setengah perseratus jumlah uang yang dipertanggungkan, atau separuh
dari preminya, dan hal itu dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam
pasal 635, kecuali bila dalam hal yang khusus, kepadanya diberikan lebih oleh
ketentuan undang-undang atau perjanjian.
Orang yang telah mengadakan pertanggungan
untuk orang lain tanpa menyebutkan nama orang itu dalam polis, tidak dapat
menuntut kembali premi atas dasar, bahwa yang berkepentingan tidak mengirimkan
barang-barang yang dipertanggungkan atau mengirimkan dalam jumlah kurang.
Bagian
5
Abandonemen
Pasal 663
Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat
diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu:
karam;
kandas dan remuk;
tak dapat dipakai karena kerusakan di laut;
musnah atau hancur karena bencana laut;
digiring atau ditahan oleh negara asing;
ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda
setelah permulaan perjalanan.
Semua hal itu tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 664
Abandonemen dengan alasan kapal tidak dapat
digunakan, tidak dapat dilakukan bila kapal itu setelah terbentur atau kandas,
dapat diperbaiki dan berlayar kembali, untuk melanjutkan perjalanannya ke
tempat tujuan, dan biaya perbaikan tidak melampaui 3/4 dari nilai yang
diperkirakan dalam pertanggungan kapal itu.
Pasal 665
Bila kapal-kapal atau barang-barang terdampar,
digiring atau ditahan, maka abandonemennya dapat dilakukan seketika, bila
penanggung menolak, atau lalai memberikan lebih dahulu sejumlah uang yang cukup
untuk menutup biaya penyelamatan atau penuntutan kembali.
Bila ada perselisihan, jumlah uang usaha
ditetapkan oleh hakim.
Jumlah itu dibebankan kepada penanggung,
meskipun bila biaya itu ditambahkan pada jumlah kerugian yang harus dibayar,
melampaui jumlah yang dipertanggungkan untuk itu.
Pasal 666
Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak
dapat dilakukan kecuali bila kerugian atau kerusakan berjumlah 3/4 jumlah yang
dipertanggungkan, atau melampaui itu.
Pasal 667
Tertanggung juga dapat mengadakan abandonemen
dan selanjutnya menuntut pembayaran, tanpa diperlukan bukti tentang karamnya
kapal, bila terhitung dari hari keberangkatan kapal ke luar, atau dari hari
yang disebut dalam berita-berita yang terakhir diterima, sama sekali tidak
datang kabar tentang kapal itu, yaitu;
Setelah lalu 6 bulan untuk perjalanan dalam
wilayah Indonesia;
setelah lalu 12 bulan untuk perjalanan dari
Indonesia ke Australia, pantai selatan Asia, pantai timur Afrika, Tanjung
Harapan, ke pulau-pulau yang terletak antara negara-negara itu dan Indonesia,
dan ke pulau-pulau di Samudera pasifik di sebelah barat Tanjung Hoorn, dan
sebaliknya;
Setelah lalu 18 bulan untuk
perjalanan-perjalanan ke luar Indonesia ke bagian-bagian lain dunia, dan
sebaliknya.
Pada perjalanan-perjalanan dari dan ke
pelabuhan-pelabuhan yang keduanya terletak di luar Indonesia, jangka waktunya
dihitung menurut jarak termaksud di atas yang jaraknya paling mendekati
kesamaan satu sama lain antara pelabuhan itu.
Dalam semua hal usaha, tertanggung dapat
dianggap cukup dengan menerangkan, dengan mengajukan kesediaan untuk disumpah,
bahwa ia tidak menerima berita langsung atau tidak langsung dari kapal yang
dimuati barang yang dipertanggungkan, dengan tidak mengurangi pembuktian
tentang kebalikannya.
Pasal 668
Bila kapal digiring atau ditahan, abandonemen
dapat dilakukan, bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan tidak
diberikan atau dibebaskan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
pasal yang lain, terhitung dari hari menurut tempat penggiringan atau penahanan
itu terjadi dan dari hari tertanggung mendapat berita mengenai hal itu.
Bila kapal atau barang yang digiring atau
ditahan dinyatakan dirampas, maka segera dapat dilakukan abandonemen.
Pasal 669
Bila barang-barang yang busuk atau kapal-kapal
yang telah dinyatakan tak dapat digunakan, dijual di tengah perjalanan, tertanggung
dapat mengabandonir haknya kepada para penanggung, bila, meskipun telah
dilakukan daya upaya olehnya, uang pembeliannya tidak diperhitungkan dengannya
dalam waktu yang tersebut dalam pasal 667; semua terhitung dari hari menurut
tempat penjualannya, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu.
Pasal 670
Dalam hal-hal tersebut dalam tiga pasal yang
lain, abandonemen kepada penanggung harus diberitahukan dengan resmi 3 bulan
setelah waktu yang ditentukan dalam pasal-pasal itu lewat.
Pasal 671
Dalam hal-hal lain, pemberitahuan resmi itu
harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut dalam pasal 667, terhitung dari
hari menurut tempat terjadinya malapetaka itu, dan dari hari tertanggung
menerima berita tentang hal itu.
Pasal 672
Setelah waktu yang ditentukan dalam kedua
pasal yang lain lewat, tertanggung tidak lagi mempunyai hak abandonemen.
Pasal 673
Dalam hal yang atasnya dapat dilakukan
abandonemen, tertanggung wajib memberitahukan berita yang diterimanya kepada
penanggung dalam 5 hari setelah diterimanya, dengan ancaman hukuman penggantian
biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 674
Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu
tertentu, maka dalam hal-hal dan setelah jangka waktu tersebut dalam pasal 667
lewat, karamnya kapal dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya.
Namun bila kemudian terbukti, bahwa
kerugiannya telah jatuh di luar waktu pertanggungannya, abandonemen itu gugur,
dan penggantian kerugian yang telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya
yang resmi.
Pasal 675
Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib
melaporkan semua pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang
dipertanggungkan, atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman
uang yang telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya.
Bila usaha dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung
bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah memberikan
laporan tersebut di atas, tanpa hal itu m
eni
mbulkan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang
untuk melakukan abandonemen.
Bila diberikan laporan secara curang, maka
tertanggung tidak menerima keuntungan pertanggungan.
Pasal 676
Tertanggung juga wajib melaporkan kepada
penanggung dalam melakukan abandonemen apa yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan atau membebaskan apa yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau
teman usaha yang telah dipekerjakan olehnya untuk itu.
Pasal 677
Abandonemen tidak dapat dilakukan baik untuk
sebagian maupun bersyarat.
Bila kapal atau barang-barang tidak
dipertanggungkan untuk jumlah penuh, dengan demikian tertanggung sendiri telah
menghadapi sebagian dari bahayanya, abandonemen tidak meluas lebih jauh
daripada sampai jumlah yang dipertanggungkan seimbang dengan bagian yang tidak
dipertanggungkan.
Pasal 678
Bila abandonemen dilakukan menurut peraturan
undang-undang, barang-barang yang dipertanggungkan menjadi kepunyaan
penanggung, terhitung dari hari pemberitahuannya dengan resmi, dengan tidak
mengurangi bagian tertanggung, dalam hal alinea kedua pasal yang lain.
Pasal 679
Penanggung dengan dalih bahwa kapal atau
barang-barang yang dipertanggungkan setelah abandonemen dibebaskan, tidak dapat
membebaskan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan.
Pasal 680
Bila waktu pembayaran tidak ditentukan dalam
perjanjian, maka penanggung, 6 minggu setelah abandonemennya diberitahukan
dengan resmi, harus membayar jumlah uang yang dipertanggungkan, beserta biaya
abandonemen. Setelah waktu itu, ia juga membayar bunga-bunga resmi.
Barang-barang yang diabandonir terikat untuk
pembayaran itu.
Bagian
6
Hak
Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut
Pasal 681
Para makelar pertanggungan laut wajib:
1.
menyampaikan suatu nota yang ditandatangani kepada
penanggung, berisi pemberitahuan tentang barang-barang yang dipertanggungkan,
syarat-syarat dan preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah
mengadakan satu pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling
lambat dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu
polisnya belum dibuat dan dikeluarkan. Nota usaha di antara para pihak berlaku
sebagai permulaan bukti tertulis;
2.
menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang
syarat-syarat, keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang
diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis;
3.
menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam
register yang diadakan untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan
perantaraan mereka;
4.
memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan
singkat catatan-catatan, surat-surat dan naskah-naskah, yang pada waktu
penagihan kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan
berita-berita serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka
diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya perjanjiannya atau
kemudian;
5.
pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada
penanggung yang pertama menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga
sebuah daftar yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan
naskah-naskah untuk membenarkan perhitungan kerugian itu;
6.
memberikan kepada para tertanggung atau penanggung,
setiap kali bila mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan
polis-polis, berita-berita, surat-surat dan catatan-catatan tersebut di atas
yang ditandatangani sebagai salinan yang sah.
Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya,
kerugian dan bunganya.
Pasal 682
Bila premi pada penandatanganan polis
pertanggungan laut tidak dibayarkan, maka makelar yang merupakan perantaraan
pengadaan pertanggungan itu, wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun
tidak mengurangi hak tagih penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia
tidak membuktikan, bahwa premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun
juga kewajiban penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku.
Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi,
bila dalam polis diperjanjikan, bahwa premi itu tidak akan segera dibayar.
Pasal 683
Bila tertanggung telah membayarkan premi
kepada makelar, dan dalam waktu 1 bulan setelah pembayaran jatuh pailit
penanggung mempunyai hak atas uang itu, didahulukan daripada para penagih lain
dari makelar itu, kecuali biaya pelaksanaan putusan hakim dan biaya
penyelamatan harta pailit.
Pasal 684
Makelar yang telah melunaskan preminya kepada
penanggung, tidak perlu menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada
tertanggung, selama ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh
makelar.
Pada kepailitan tertanggung, makelar yang
masih memegang polisnya, berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar
oleh penanggung untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak
mengurangi kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta
pailit.
Pasal 685
Bila polis telah diserahkan kepada
tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum
seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang
telah melunasi lebih dahulu preminya mempunyai hak mendahului atas uang yang
berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu
terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya.
=== PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5296
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 686
polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal
256, harus menyatakan:
1.
Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah
selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan;
2.
Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau
tidak;
3.
nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah
menerima pengangkutan.
Pasal 687
Pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya
pada pengangkutan di darat, atau di sungai-sungai dan perairan-perairan
pedalaman, pada umumnya dan menurut keadaan diatur oleh peraturan
perundang-undangan tentang pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi
ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 688
Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk
beban penanggung mulai berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan
atau dikirimkan ke kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain
sedemikian yang biasa menerima barang-barang untuk dikirim. Bahaya berakhir
bila barang-barang telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya,
atau diserahkan kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya.
Pasal 689
Bila barang yang dipertanggungkan harus
diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau
berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan
itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang
biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula.
Pasal 690
Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat
angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib
membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang
selesai diangkut.
Pasal 691
Pada pertanggungan atas barang-barang yang
harus diangkut lewat darat, atau berganti-ganti melalui darat dan air, maka
bahaya untuk beban penanggung tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam
perjalanan, dipindahkan ke dalam kendaraan atau kapal lain.
Pasal 692
Hak yang seperti itu terjadi pada
pertanggungan barang-barang yang harus diangkut lewat sungai atau perairan
pedalaman, bila barang-barang itu dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila
pertanggungannya mungkin diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat
dalam kapal tertentu.
Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada
pemindahan barang-barang ke kapal lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban
penanggung, bila hal itu terjadi untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air
surut, atau atas dasar alasan lain yang tak dapat dihindari.
Pasal 693
Pada pertanggungan barang-barang yang
dikirimkan lewat darat, penanggung juga bertanggungjawab atas kerusakan dan
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan
untuk penerimaan, pengangkutan dan pengantaraan.
Pasal 694
Ketentuan bagian 5 Bab IX berlaku juga
terhadap pertanggungan tersebut dalam bab usaha.
Pasal 695
Para pihak mempunyai kebebasan untuk
mengadakan persyaratan yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas dalam
pasal 688 dan berikutnya.
=== KERUGIAN LAUT (AVARIJ) ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARIJ)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5297
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARIJ)
Bagian
1
Avarij
Pada Umumnya
Pasal 696
Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal
dan barang-barang yang dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri, semua
kerugian yang m
eni
mpa kapal dan
barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX, mengenai
permulaan dan akhir bahaya, dimasukkan sebagai avarij.
Pasal 697
Bila antara para pihak tidak diperjanjikan
lain, maka avarij diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 698
Ada dua macam avarij:
avarij-grosse atau avarij umum, dan
avarij sederhana atau avarij khusus.
Yang pertama harus diperhitungkan pada kapal
dan biaya angkutan dan muatan; yang kedua dibebankan pada kapal, atau pada
barang masing-masing sendiri-sendiri yang mendapat kerugian, atau yang
menyebabkan biaya-biayanya.
Pasal 699
Avarij umum adalah:
1.
Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut
untuk pembebasan atau penebusan kapal dan muatan. Dalam hal ada keragu-raguan,
selalu dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan
muatan;
2.
Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan
bersama dari kapal dan muatan dibuang ke laut atau habis dipakai;
3.
kawat besar, tiang, layar, dan perkakas lain yang
dipotong atau dipatahkan untuk keperluan seperti di atas;
4.
sauh, kawat, dan barang lain, yang juga untuk
kepentingan yang Santa terpaksa harus dilemparkan ke laut;
5.
kerugian pada barang yang tersisa di kapal karena
harus dilempar ke laut;
6.
kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal
untuk memudahkan pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan
barang, atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu
itu telah ditimbulkan oleh air pada muatan;
7.
penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan
penggantian kerugian kepada semua orang yang ada di kapal, yang dalam
mempertahankan kapal terluka atau menjadi cacat;
8.
Penggantian kerugian atau pemberian makan bagi
mereka yang dalam dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim ke laut
atau ke darat, ditangkap, ditahan atau dijadikan budak;
9.
Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah
kapal selama kapal terpaksa berada dalam pelabuhan darurat;
10.
Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang harus
dibayar pada waktu masuk dan ke luar pelabuhan darurat;
11.
Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang
yang karena selama perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap
berada di kapal, harus disimpan;
12.
biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan
ditahan atau digiring, dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda;
13.
gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah
kapal selama penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan;
14.
biaya pembongkaran, upah pemindahan ke kapal kecil,
beserta biaya untuk membawa kapal ke pelabuhan atau sungai, bila hal itu
terpaksa karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab
lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan kerusakan yang
diderita pada barang karena pembongkaran dan pemuatannya ke dalam kapal-kapal
kecil karena terpaksa, dan karena pemuatan kembali ke kapalnya;
15.
kerugian pada kapal atau muatan, atau pada
keduanya, disebabkan karena waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman,
kapal dengan sengaja dikandaskan di pantai; demikian pula, bila hal itu terjadi
dalam keadaan bahaya lain yang mendesak demi keselamatan kapal dan muatan;
16.
biaya untuk memperlancar kembali kapal yang
dikandaskan tersebut di atas dan upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang
diberikan untuk itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada
kapal dan muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya;
17.
kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang
yang pada waktu keadaan darurat dimuatkan ke kapal kecil atau kapal biasa,
termasuk di situ bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik
barang kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya
kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan di kapal
utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah pemindahan
muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij umum;
18.
gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah
kapal, bila kapal itu setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh negara
asing atau oleh pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari
perikatan kedua belah pihak;
19.
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
20.
premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk
avarij umum, dan atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian muatan
di pelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij;
21.
biaya pembuatan dan penentuan apa yang termasuk
avarij umum;
22.
biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan
pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantina luar
biasa dan tidak dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila
kapal dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya;
23.
pada umumnya, semua kerugian yang dalam keadaan
darurat ditimbulkan dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari
itu, dan biaya yang dalam keadaan yang sama dikeluarkan demi keselamatan dan
kepentingan kapal dan muatan.
Pasal 700
Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan
kapal untuk melakukan perjalanan, atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau
para anak buah kapal, telah menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang
disebut terakhir usaha, meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan
muatan, bukanlah avarij umum.
Pasal 701
Avarij khusus adalah:
1.
semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada
kapal dan muatannya karena taufan, perampasan, karamnya kapal, atau kekandasan
yang tak disengaja;
2.
upah dan biaya pengamanan;
3.
hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat
besar, jangkar, kawat biasa, layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan
layar, perahu, dan perkakas perahu, yang disebabkan oleh taufan dan malapetaka
lain di laut;
4.
biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta
gaji nakhoda dan anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal
atau muatannya yang ditahan;
5.
perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya
penyelamatan barang perdagangan yang rusak, bila usaha tidak ada yang menjadi
akibat langsung dari bencana yang menyebabkan avarij umum;
6.
biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang,
bila, dalam hal tersebut pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan
7.
pada umumnya, semua kerusakan, kerugian, dan biaya
yang tidak disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan
kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat untuk
kepentingan kapal saja, atau muatannya saja, dan yang karena itu berhubung
dengan pasal 699, tidak termasuk avarij umum.
Pasal 702
Bila sebuah kapal, karena musim kering yang
panjang, tempat dangkal atau pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat
dijalankan, baik dari tempat keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan
karena itu sebagian muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau
dibongkar ke dalam kapal kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak
dianggap sebagai avarij.
Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo.
S. 1938-2.
Pasal 703
Ketentuan pasal-pasal 698, 699, 700 dan 701
mengenai avarij umum dan khusus, berlaku juga terhadap kapal kecil tersebut
tadi, dan terhadap barang yang dimuat di dalamnya.
Pasal 704
Bila selama pelayaran, baik pada kapal kecil
itu maupun pada barang yang dimuat di dalamnya, timbul kerugian, yang termasuk
avarij umum, hal usaha dipikul untuk 1/3 oleh kapal kecil itu, dan untuk 2/3
oleh barang yang berada dalam kapal itu.
Yang 2/3 selanjutnya secara avarij umum
dibebankan kepada kapal utamanya, biaya angkutannya, dan seluruh muatannya,
termasuk muatan kapal kecil itu.
Pasal 705
Sebaliknya, barang yang dimuat di kapal kecil
tetap merupakan kesatuan dengan kapal yang utama dan muatan selebihnya, dan
ikut memikul avarij umum yang mungkin terjadi pada kapal itu dan muatannya,
sampai saat barang itu dibongkar di tempat tujuannya dan diserahkan kepada
pemegang konosemen.
Pasal 706
Barang yang belum dimuat, baik ke kapal yang
utama, maupun ke kapal yang ditentukan untuk mengantar barang itu ke kapal
utama, sekali-kali tidak ikut memikul beban bencana yang m
eni
mpa kapal utama yang harus memuat barang itu.
Pasal 707
Kerugian yang terjadi pada barang perdagangan
karena kelalaian nakhoda untuk menutup jendela, menambatkan kapalnya dengan
baik, menyediakan perkakas yang baik untuk mengangkat barang, dan karena
malapetaka lain yang timbul dari kesengajaan atau kelengahan nakhoda atau para
anak buah kapal, merupakan avarij umum, yang pemuatannya mempunyai hak-tagih
terhadap nakhoda, kapalnya dan biaya angkutannya.
Pasal 708
Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya
lainnya untuk masuk dan ke luar pelabuhan dan sungai, segala bea dan
pengeluaran pada waktu bertolak dan lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh,
bea mercusuar, dan bea rambu, dan semua bea lain yang berhubungan dengan
pelayaran, bukanlah avarij, melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali
bila dalam konosemen atau carter partai diperjanjikan lain.
Biaya-biaya usaha tidak sekali-kali dibebankan
pada para penanggung, kecuali bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat
dari suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul
dalam perjalanan.
Pasal 709
Untuk menemukan avarij khusus yang harus
dibayar oleh penaggung yang menanggung barang-barang untuk semua bahaya,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apa yang di tengah perjalanan dirampok,
hilang, atau yang dijual karena rusak oleh bencana laut, atau oleh sebab lain
yang dipertanggungkan, ditaksir menurut harga fakturnya, atau bila usaha tidak
ada, menurut harga yang dipertanggungkan untuk itu menurut peraturan
perundang-undangan, dan penanggung membayar jumlah usaha;
bila barang yang dipertanggungkan tiba dengan
selamat, dan barang itu seluruhnya atau sebagian rusak, maka ditentukan oleh
para ahli berapa nilai barang itu, seandainya barang itu diantarkan dalam
keadaan utuh, dan selanjutnya berapa harganya sekarang; dan penanggung membayar
bagian jumlah yang ditandatangani yang berimbang dengan selisih antara kedua
nilai itu, beserta biaya untuk membuat penaksiran kerugian itu.
Semuanya dengan tidak mengurangi perkiraan
keuntungan yang diharapkan, bila hal itu dipertanggungkan.
Pasal 710
Sekali-kali penanggung tidak dapat memaksa
tertanggung untuk menjual barang yang dipertanggungkan untuk menentukan
harganya, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 711
Bila kerugian itu harus ditetapkan di luar
Indonesia, maka diikuti undang-undang yang ada dan kebiasaan yang berlaku di
tempat penetapan itu harus dibuat.
Pasal 712
Bila barang yang dipertanggungkan sampai di
Indonesia dalam jumlah yang kurang atau rusak, dan kerusakan itu kelihatan dari
luar, maka pemeriksaan barang dan perencanaan perkiraan kerusakannya harus
dilakukan oleh para ahli sebelum barang diberikan kepada pengurusan
tertanggung.
Bila kerusakan atau kekurangan pada waktu
pembongkaran dari luar tidak kelihatan, pemeriksaannya dapat dilakukan setelah
barang ada di bawah pengurusan tertanggung, asalkan dilakukan dalam tiga kali
24 jam setelah pembongkaran, dengan tidak mengurangi apa yang selanjutnya dari
suatu pihak atau lainnya dianggap perlu untuk pembuktian.
Pasal 713
Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah
kapal karena bencana laut, penanggung hanya memikul 2/3 dari biaya yang diminta
untuk pembetulan, sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu
seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan
yang 1/3 tinggal untuk beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari
lama menjadi baru.
Pasal 714
Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah
biayanya dibuktikan dengan rek
eni
ng
dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh
para ahli.
Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan
jumlahnya direncanakan oleh para ahli.
Pasal 715
Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila
karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3,
penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh
biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan
oleh perbaikan itu.
Pasal 716
Bila sebaliknya, jika perlu, setelah
perencanaan perkiraan seperti sebelum usaha, tertanggung membuktikan, bahwa
perbaikan itu tidak membawa perbaikan atau penambahan nilai kapal sama sekali,
khususnya karena kapalnya baru, dan pada perjalanannya yang pertama menderita
kerusakan atau karena mendapat kerusakan pada layar-layar baru atau peralatan
kapal baru, atau pada jangkar, rantai, atau pada kulit tembaga yang baru, maka
tidak dilakukan pemotongan 1/3, dan penanggung wajib mengganti seluruh biaya
perbaikan seimbang dengan apa yang tersebut dalam pasal 713.
Pasal 717
Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi
3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa
kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila
tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang
dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak atau
bangkai kapal.
Pasal 718
Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan
darurat, dan kemudian karam dengan suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai
kewajiban lebih jauh daripada membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal
itu.
Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila
sebuah kapal karena berbagai perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak
untuk perbaikan daripada jumlah yang dipertanggungkan.
Pasal 719
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
pasal-pasal 643, 644 dan 645, penanggung tidak wajib memikul suatu avarij umum
atau khusus, bila jumlah hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan
perkiraan dan penyusunan, tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang
yang rusak, tanpa mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan
persyaratan-persyaratan.
Pasal 720
para penanggung, baik atas kapal maupun atas
biaya angkutan ataupun alas muatannya, untuk avarij umum masing-masing membayar
sebanyak yang harus dipikul berturut-turut oleh barang-barang itu dalam avarij
umum, bila atasnya diadakan pertanggungan, dan hal itu seimbang antara bagian
yang dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan.
Pasal 721
Bila avarij umum dan avarij khususnya telah
diatur, perhitungan kerugian beserta surat-surat yang bersangkutan harus
diserahkan kepada para penanggung. Mereka wajib melunasi apa yang harus dibayar
oleh mereka dalam 6 minggu kemudian, dan setelah lalunya waktu itu harus
dibayar bunga resminya.
Bagian
2
pembagian
Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum
Pasal 722
Perhitungan dan pembagian avarij umum terjadi
di tempat berakhirnya perjalanan, kecuali jika para pihak dalam hal usaha telah.
membuat persyaratan lain.
Pasal 723
Bila perjalanan dihentikan atau kapal kandas
di Indonesia, perhitungan dan pembagian tersebut dibuat di tempat keberangkatan
kapal itu di Indonesia, atau seharusnya berangkat.
Pasal 724
Perhitungan dan pembagian avarij umum
dilakukan atas permintaan nakhoda dan oleh para ahli.
Para ahli diangkat oleh para pihak atau oleh
raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya perhitungan dan pembagian itu
harus dilakukan.
Para ahli harus disumpah sebelum mereka
memulai pekerjaan mereka.
Pembagiannya harus disahkan oleh raad van
justitie.
Di luar Indonesia avarij umum itu dibuat oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 725
Bila perjalanannya dihentikan sama sekali di
tengah perjalanan, atau muatannya dijual dalam pelabuhan darurat, kedua-duanya
terjadi di Indonesia, penuntutan, perhitungan dan pembagian kerugiannya
dilakukan di tempat terjadinya penghentian atau penjualan itu.
Pasal 726
Bila nakhoda lalai melakukan penuntutan
tersebut dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal atau pemilik barangnya
dapat melakukan sendiri penuntutan itu, dengan tidak mengurangi hak mereka atas
ganti rugi dari nakhoda.
Pasal 727
Avarij umum dipikul oleh:
harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah
dengan apa yang diberikan pada penggantian avarij umum;
biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan
pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal; dan
harga barang-barang yang pada waktu terjadinya
kerusakan ada di kapal atau di kapal-kapal kecil atau perahu, atau yang ada
sebelum bencana dalam keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang
untuk menutup biaya avarij telah dijual.
Uang dalam avarij umum dinilai menurut kurs
tempat perjalanan itu berakhir.
Pasal 728
Barang-barang yang dimuat diperkirakan menurut
harganya di tempat pembongkaran, dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk,
dan biaya pembongkaran, beserta biaya avarij khusus yang selama perjalanan
dibebankan padanya.
Ada kekecualiannya dalam hal-hal berikut:
Bila perhitungan dan pembagiannya harus dibuat
di Indonesia di tempat kapal itu berangkat, atau seharusnya berangkat, harga
barang yang dimuat dihitung, menurut harga pada waktu dimuat, tanpa dihitung di
dalamnya segala biaya sampai di kapal, dan premi pertanggungan; dan bila
barang-barang itu rusak, dihitung menurut harga yang sesungguhnya;
Bila di luar Indonesia perjalanannya
dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, dan avarijnya tidak dapat
dibuat di tempat itu, maka harga yang ada pada barang-barang itu di tengah
perjalanan, atau yang di tempat penjualan telah menghasilkan bersih, dihitung
sebagai modal yang ikut memikul.
Pasal 729
Barang-barang yang dibuang dari kapal dinilai
menurut harga pasaran di tempat pembongkaran kapal, atau bila tidak ada harga
pasaran, menurut perkiraan para ahli, setelah dikurangi dengan biaya angkutan,
bea masuk, dan biaya biasa. Sifat dan keadaan barang-barang itu disimpulkan
dari konosemen, faktur dan bukti lainnya.
Pasal 730
Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam
konosemen disebutkan secara keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih
tinggi, kerugiannya dibebankan kepada barang tersebut atas dasar nilai yang
sesungguhnya, seandainya barang-barang itu tetap selamat.
Akan tetapi jika barang-barang itu hilang
karena dibuang, maka ganti rugi diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan
dalam konosemen.
Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada
apa yang disebutkan dalam konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut
memikul bagian kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen.
Hal itu dibayar menurut harga yang
sesungguhnya, bila barang-barang itu dibuang ke laut.
Pasal 731
Bahan makanan, pakaian nakhoda dan para anak
buah kapal, dan pakaian harian para penumpang, demikian pula mesiu yang harus
ada untuk pertahanan kapal, tidak ikut memikul kerugian pembuangan
barang-barang. Harga dari semuanya yang semacam itu, yang telah dibuang ke
laut, diganti dengan membagi bebannya atas semua barang lain.
Pasal 732
Barang-barang yang tidak berkonosemen atau
tidak terdapat dalam daftar muatan, tidak dibayar bila dibuang ke laut.
Barang-barang itu ikut memikul kerugian, bila tetap selamat.
Pasal 733
Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut
memikul kerugian, bila tetap selamat.
Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat,
nakhoda telah menempatkan barang-barang di gang kapal, dan barang-barang itu
dibuang ke laut atau rusak karena pembuangan itu, pemuat berhak menuntut
pembagian ganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak semua orang yang
berkepentingan untuk menuntut pada kapal dan nakhodanya.
Pasal 734
Bila kapal karam, meskipun telah dilakukan
pembuangan barang-barang ke laut, atau pemotongan perlengkapan kapal, maka
tidak dilakukan pembagian ganti kerugian.
Barang-barang yang selamat atau diamankan
tidak wajib membayar atau mengganti kerugian yang diderita barang-barang yang
dibuang ke laut, rusak, atau dipotong.
Pasal 735
Bila kapal, karena pembuangan ke laut dan
pemotongan itu tetap selamat, kemudian dalam melanjutkan perjalanannya karam,
dan pada waktu itu ada barang-barang yang diamankan, hanya barang-barang yang
diamankan itulah ikut memikul beban pembuangan barang, menurut nilai yang ada
padanya setelah dikurangi dengan upah dan biaya pengamanannya.
Pasal 736
Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan
atau kerusakan lain yang dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan
tetapi barang-barangnya kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak
mempunyai hak-tagih terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang
konsinyasi barang-barang itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan
atau kerusakan itu.
Pasal 737
Akan tetapi bila barang-barang musnah karena
kesalahan atau perbuatan pemuat atau para pemegang konsinyasi, mereka ikut
memikul avarij umum.
Pasal 738
Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu
ikut memikul tanggung jawab dalam avarij umum lebih daripada nilai
barang-barang pada waktu tibanya, tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah
karamnya kapal, atau penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan
oleh nakhoda dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa
pun dari barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa
dalam penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil.
Pasal 739
Bila setelah dilakukan pembagian beban,
barang-barang yang dibuang ke laut diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka
wajib menyerahkan kepada nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa
yang telah mereka terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan
kerugian, biaya dan upah serta biaya pengamanan.
Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima
oleh kapal dan oleh mereka yang berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti
dalam hal mereka ikut memikul kerugian karena pembuangan barang.
Pasal 740
Bila pemilik barang-barang yang dibuang ke
laut memperolehnya kembali, tanpa minta penggantian apa pun, ia sekali-kali
tidak ikut memikul beban dalam avarij umum yang setelah pembuangan ke laut
barang-barang yang tetap selamat.
=== HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB XII HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5298
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB XII HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT
Pasal 741
Dengan berlalunya waktu 1 tahun, kedaluwarsa
semua tuntutan hukum:
1.
untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh
penerima dalam urusan pengangkutan;
2.
untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh para
penumpang;
3.
terhadap pengangkut karena urusan pengangkutan
penumpang dan barang-barang;
4.
untuk pelaksanaan tuntutan tersebut dalam alinea
ketiga pasal 537.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sebagai
berikut:
nomor 1 dan nomor 2 setelah berakhirnya
perjalanan;
nomor 3 setelah tibanya kapal atau, bila
kapalnya tidak tiba di tempat, di tempat penumpang-penumpang harus diturunkan
atau barang-barang harus diserahkan, setahun setelah permulaan pengangkutannya;
nomor 4 setelah pembayaran kerugiannya.
Pasal 742
Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa
semua tuntutan hukum:
1.
untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh
tubrukan kapal, maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a
alinea pertama;
2.
untuk pembayaran upah penolongan.
Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut:
nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau
timbulnya kerusakan;
nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian
pertolongan.
Bila kreditur atau perusahaannya bertempat
tinggal di Indonesia, juga bila ia di sana diwakili dengan cukup dan mengenai
semua yang disyaratkan untuk pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan
makanan atau pemuatan kapalnya dilakukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya
ditangguhkan sampai terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu
di Indonesia untuk jaminan tuntutannya.
Pasal 743
Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa
semua tuntutan hukum karena penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi
penyediaan bahan makanan, pemeliharaan dan perbaikan kapal.
Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari
penyerahan dilakukan atau pekerjaannya selesai.
Pasal 744
Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua
tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari
piutangnya dapat ditagih.
Pasal 745
Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua
tuntutan hukum:
1.
yang timbul dari perjanjian kerja nakhoda dan para
anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal;
2.
untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea
pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran;
3.
untuk perhitungan dan pembagian avarij umum;
4.
untuk pembayaran avarij umum.
Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai
berjalan:
nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;
nomor 2, bila kapal yang untuknya harus
dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih;
bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaan jaminan
atasnya di Indonesia;
nomor 3, setelah berakhir perjalanan;
nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan
dan pembagian avarij umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van
justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 746
Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus,
karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila
barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan
cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak
ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan dalam waktu
yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 747
Ketentuan pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum
perdata berlaku terhadap segala daluwarsa tersebut dalam pasal-pasal 741, 742,
743, dan 744.
=== KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat
petunjuk gaya
dan
dokumentasi templat
).
←
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB XIII KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
→
5299
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BAB XIII KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 748
Untuk kapal-kapal yang semata-mata
dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1
Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 749
Kapal yang isi kotornya berukuran
sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal menurut
peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur
cara pemindahtanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar dalam register
kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal
dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam
pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat
diadakan hipotek.
Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak
dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak
berlaku terhadap kapal yang didaftar.
Pasal 750
Ketentuan dalam pasal-pasal 315-319 berlaku
juga terhadap kapal-kapal yang termaksud dalam bab usaha, bila kapal-kapal
tersebut didaftar.
Pasal 751
Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322
berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320
kata-kata "untuk pelayaran di laut" dibaca "pelayaran yang
dimaksudkan dalam pasal 748".
Pasal 752
Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku
usaha berlaku atas semua kapal-kapal termaksud dalam pasal 748.
Pasal 753
Tentang daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang
timbul dari pasal-pasal 740-752 berlaku ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal
itu berhubungan dengan hak-tagih sej
eni
s, dalam urusan pelayaran di laut.
Pasal 754
Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam
pasal 748 diatur oleh peraturan-peraturan dan kebiasaan yang ada dalam urusan
tersebut.
STAATSBLAD
TAHUN 1847 NOMOR 23
