(1) Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Desa adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Desa untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Desa.
(2) Desa/Kelurahan yang untuk selanjutnya disebut Desa, adalah Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Pasal 1
Pasal 2
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksana ini bertujuan mendorong dan menggerakkan usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat dalam membangun desanya.
(2) Bantuan Pembangunan Desa digunakan untuk pengadaan bahan-bahan pembangunan yang tidak terdapat di desa untuk pembangunan proyek-proyek prasarana produksi, perhubungan, pemasaran, dan sosial desa serta pembinaan kesejahteraan keluarga.
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa.
(2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Desa.
(3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Desa dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan nasional.
Pasal 4
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 88.431.000.000,- (delapan puluh delapan milyard empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).
(2) Bantuan tersebut terdiri atas :
a. Bantuan langsung kepada Desa masing-masing Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan P.K.K.
b. Bantuan keserasian untuk :
1. menunjang pelaksanaan pembangunan desa dalam Kecamatan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP);
2. menjamin keserasian pembangunan desa yang didasarkan kepada usaha-usaha masyarakat yang mencerminkan besarnya potensi swadaya gotong royong desa;
c. Bantuan khusus untuk pemenang perlombaan desa;
d. Bantuan untuk pembinaan pada tingkat kecamatan.
(3) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Penggunaan bantuan untuk kegiatan P.K.K. dikoordinasikan oleh Menteri Muda Urusan Wanita.
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Desa dilakuka oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui :
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 6
(1) Gubernur Kepada Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa;
b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Daerah Tingkat II;
c. Ketertiban pelaksaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas :
a. Pengarahan penggunaan Pembangunan Desa;
b. Penentuan jumlah Bantuan Pembangunan Desa untuk masing-masing Kecamatan;
c. Ketertiban pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat desa bertanggung jawab atas :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Desa;
b. Pemeliharaan prasarana yang telah dibangun.
Pasal 7
Penyediaan Bantuan Pembangunan Desa tidak mengurangi :
a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Desa untuk menyediakan dana untuk pembangunan desa;
b. Usaha Pemerintah Daerah menggali dana dari sumber-sumber lain untuk pembangunan desa;
c. Usaha swadaya gotong royong masyarakat desa yang lain.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
