Langsung ke konten

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981

INPRES No. 10 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Daerah Tingkat II untuk penunjangan jalan Kabupaten.

Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di Daerah; (2) Bantuan digunakan untuk a. Perbaikan badan jalan dan perkerasan permukaan jalan Kabupaten yang tingkat pelayanannya sudah berkurang; b. Perbaikan dan penggantian jembatan yang sudah tua pada jalan Kabupaten.

Pasal 3

(1) Menteri dalam Negri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupateh; (2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten; (3) Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas perencanaan dan pembinaan tehnis Bantuang Penunjang Jalan Kabupaten. (4) Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Ketua BAPPENAS bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.

Pasal 4

(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan Bantuan sebesar Rp 26,000.000.000,- untuk; a. Penunjagan jalan Kabupaten; b. Pendidikan dan latihan Tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II. (2) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tinqkat I dan Daerah Tingkat Il ditetapkan secara bersama oleh Nenteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.

Pasal 5

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan pada pengutamaan jalan yang menunjang kegiatan ekonomi rakyat seperti produksi pangan, perkebunan rakyat, kerajinan rakyat dan perdagangan; jalan yang membantu Pembukaan daerah terisolasi; jalan yang rusak akibat bencana.

Pasal 6

Penyediaan Bantuan Penunjanqan Jalan Kabupaten dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui: a. Bank Rakyat INDONESIA. b. Bank Exspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya Pasal 7 Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten secara keseluruhan dimaksudkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

Pasal 8

(1) Gubernur Kepala Daerah Tinqkat I bertanggung jawab atas pembinaan, penilaian, pengawasan, pelaporan, dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten. (2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas perencanaan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan ketertiban, administrasi Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten.

Pasal 9

Penyediaan Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten tidak Mengurangi: a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa membangun dan memelihara jaringan jalan Kabupaten dengan dana dari Pemerintah maupun dari Pendapatan asli Daerah sendiri; b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sam atau sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negari, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik- baiknya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO