Langsung ke konten

PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH

INPRES No. 10 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan.

Pasal 2

Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1999 INDONESIA, ttd.