PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH
Ditetapkan: 1999-01-01
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan
Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
Pasal 2
Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994
tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh
Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di
Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi
Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
INDONESIA,
ttd.
