Langsung ke konten

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982

INPRES No. 3 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta.

Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan.
(2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan dan produksi serta proyek-proyek lain yang meningkatkan mutu lingkungan hidup dan serasi dengan proyek-proyek pembangunan lain di daerah yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II,
(2) Menteri Keuangan bertanggungjawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II.
(3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggungjawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.

Pasal 4

(1) Dalam Tahun Anggaran 1981 / 1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 162.650.000.000,- (seratus enam puluh dua milyard enam ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Besarnya bantuan yang diberikan kepada masing-masing Daerah Tingkat II didasarkan atas jumlah penduduk dengan perhitungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tiap penduduk, dengan ketentuan bahwa besarnya bantuan sedikitnya berjumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Kepada Daerah Tingkat II yang realisasi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1979/1980 paling sedikit mencapai jumlah yang telah ditentukan, diberikan tambahan bantuan sebagai perangsang.
(4) Kepada setiap Daerah Tingkat II diberikan bantuan peralatan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
(5) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA;
Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.

depkumham.go.id

Pasal 6

Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

Pasal 7

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas:
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
c. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas:
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.

Pasal 8

Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tidak mengurangi:
a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa meningkatkan penerimaan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pendapatan asli Daerah sendiri;
b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
BABV LAIN-LAIN

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersamasama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik- baiknya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO

depkumham.go.id