Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan daerah Tingkat I adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Daerah Tingkat I untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan daerah Tingkat I.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Pasal 1
Pasal 2
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil-hasil pembangunan, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan.
(2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I terdiri atas :
a. Bantuan yang ditetapkan penggunaannya untuk pembangunan proyek-proyek tertentu;
b. bantuan yang diarahkan penggunaannya untuk berbagai kegiatan pembangunan.
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri bertangggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
(2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyeluran dana Bantuan Pembangunan daerah Tingkat I.
(3) Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan teknis pembangunan proyek-proyek yang memperoleh dana dari Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
Pasal 4
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 253.000.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga milyard rupiah).
(2) Bantuan tersebut terdiri atas :
a. Bantuan yang ditetapkan untuk :
i. penunjang jalan dan jembatan serta penggantian jembatan;
ii. perbaikan dan peningkatan irigasi;
iii. eksploitasi dan peningkatan dan pemeliharaan pengairan.
b. Bantuan yang diarahkan.
(3) Besarnya bantuan untuk masing-masing daerah Tingkat I sedikitnya-dikitnya berjumlah Rp.
9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah).
(4) Jumlah bantuan bagi masing-masing daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan kepada masing-masing Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 6
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingka I yang bersangkutan.
Pasal 7
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :
a. Perencanaan, pelaksanaan. pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Pasal 8
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I tidak mengurangi kewajiban Pemerintah daerah Tingkat I untuk senantiasa meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
