Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/!981 kepada Daerah Tingkat I untuk pembangunan proyek-proyek dalam lingkungan Daerah Tingkat I,
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1980 / 1981
Pasal 1
Pasal 2
(1) Bantuan tersebut pada Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meratakan hasil-hasil pembangunan, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan.
(2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I terdiri atas :
a. Bantuan yang ditetapkan penggunaannya untuk pembangunan proyek- proyek tertentu ;
b. Bantuan yang diarahkan penggunaannya untuk berbagai kegiatan pembangunan;
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I.
(2) Menteri Keuangan bertangung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Daerah Tingkat I.
(3) Menteri Pekerjaan umum bertanggung jawab atas pembinaan teknis pembangunan proyek-proyek yang memperoleh dana dari Bantuan Pambangunan Daerah Tingkat 1, sesuai dengan bidanganya.
(4) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPENAS, bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar
166.590.000.000,-
(2) Bantuan tersebut terdiri atas :
a. Bantuan yang ditetapkan untuk :
i. penunjangan jalan dan jembatan.
ii. perbaikan dan peningkatan irigasi.
iii. eksploitasi dan permeliharaan pengairan.
b. Bantuan yang diarahkan.
(3) Besarnya bantuan untuk masing-masing Daerah Tingkat I sedikit-dikitnya berjumlah Rp 5.000.000.000,
(4) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPPENAS.
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan kepada masing-masing Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 6
Batuan Pembangunan Daerah Tingkat I secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 7
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Pasal 8
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I untuk senantiasa meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPENAS dengan memperhatikan paraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
www.djpp.kemenkumham.go.id
