Langsung ke konten

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982

INPRES No. 5 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana pendidikan sebagai berikut:
a. Pembangunan gedung Sekolah Dasar (termasuk perabot sekolah, fasilitas penyediaan air bersih dan rumah dinas penjaga sekolah) yang dilengkapi dengan penyediaan guru dan penjaga sekolah;
b. Pembangunan ruang kelas baru;
c. Pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil;
d. Rehabilitasi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang ada;
e. Penyediaan buku bacaan anak-anak dan lemari buku bagi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (Negerii dan Swasta);
f. Penyediaan bahan pelajaran untuk Sekolah Dasar Kecil.

Pasal 2

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk:
a. Memperluas kesempatan belajar guna mempercepat penuntasan keikutsertaan anak usia 7(tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar dalam rangka persiapan mewujudkan pelaksanaan kewajiban belajar;
b. Memantapkan dan memulihkan prasarana kesempatan belajar yang tersedia tetapi yang tidak lagi atau kurang memenuhi persyaratan;
c. Memenuhi kebutuhan Sekolah Dasar di daerah transmigrasi daerah pemukiman baru serta daerah perkebunan inti.

Pasal 3

(1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp 374.360.000,000,- (tiga ratus tujuh puluh empat milyard tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk:
a. Pembangunan 15.000 (lima belas ribu) buah gedung Sekolah Dasar baru yang terdiri atas:
1. Pembangunan 11,200 (sebelas.ribu dua ratus) buah gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu yang terdiri atas:
i. tiga ruang kelas;
ii. satu ruang guru;
iii. kamar kecil;

depkumham.go.id

iv. perabot sekolah
v. fasilitas air bersih;
vi. rumah dinas penjaga sekolah.
2. Pembangunan 3.500 (tiga ribu lima ratus) buah gedung Sekolah Dasar baru unit kedua yang terdiri atas:
i. tiga ruang kelas;
ii. kamar kecil;
iii. perabot sekolah; dan
3. Pembangunan 150 (seratus lima puluh) buah gedung Sekolah Dasar baru bertingkat yang terdiri atas unit kesatu dan unit kedua;
b. Pembangunan 25,000 (dua puluh lima ribu) buah ruang kelas baru, lengkap dengan perabotannya;
c. Pembangunan 9.500 (sembilan ribu lima ratus) buah rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil yang terdiri atas:
1. Pembangunan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) buah rumah dinas Kepala Sekolah;
2. Pembangunan 2.000 (dua ribu) buah perumahan guru;
d. Rehabilitasi 25.000 (dua puluh lima ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, yang terdiri atas:
1. Rehabilitasi berat 5.000 (lima ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri;
2. Rehabilitasi ringan 20.000 (dua puluh ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri, Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, masing-masing:
i. 11.775 (sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) buah gedung Sekolah Dasar Negeri;
ii. 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) buah gedung Sekolah Dasar Swasta;
iii. 6.000 (enam ribu) buah gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta;
e. Penyediaan 15,000.000 (lima belas juta) buah buku bacaan untuk;
i. Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Pendidikan Guru dan Sekolah Luar Biasa
11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu) buah buku;
ii. Sekolah Dasar Swasta 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) buah buku;
iii. Madrasah Ibtidaiyah 2.400.000 (duajuta empat ratus ribu) buah buku;
f. Penyediaan 500.000 (lima ratus ribu) buah bahan pelajaran dalam bentuk modul untuk Sekolah Dasar Kecil.
(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan inii didasarkan pada:
a. Perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada tahun ajaran 1982/1983 di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
b. Untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang merupakan daerah transmigrasi, daerah pemukiman baru dan daerah perkebunan inti kebutuhan Sekolah Dasar disediakan dengan memperhitungkan secara tersendiri.

Pasal 5

Penyediaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan

depkumham.go.id

Negara (KPN) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 6

Bantuan pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah, perumahan guru, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

Pasal 7

(1) Gubernur Kepala-Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar dai daerah masing-masing.
(2) Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas pembinaan pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing-masing.

Pasal 8

Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai beriku:
a. Dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum 6 (enam) ruang kelas ditambah halaman;
b. Dalam pembangunan rumah Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai.

Pasal 9

Apabila bantuan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

Pasal 10

Pemanfaatan, pengelolaan, dan pemeliharaan gedung Sekolah Dasar yang telah dibangun tersebut, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat.

Pasal 11

Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tidak meniadakan atau mengurangi:
a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan sekolah dasar dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri;
b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan sekolah dasar di Daerah Tingkat II.

depkumham.go.id

BABV LAIN-LAIN

Pasal 12

Pembangunan gedung Sekolah Dasar dan ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah perumahan guru dan rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar ini diselesaikan sebelum akhir Juni 1982, sehingga dapat dipergunakan untuk tahun ajaran 1982/1983.

Pasal 13

Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyediaan dan penyaluran biaya, pelaksanaan pembangunan gedung Sekolah. Dasar ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah perumahan guru dan rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, penyediaan guru bagi Sekolah- sekolah Dasar yang baru dan yang sudah ada, penyediaan buku bacaan anak-anak dan lemari buku, penyediaan bahan pelajaran dalam bentuk modul serta koordinasi dan keserasian kelancaran bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

depkumham.go.id