Langsung ke konten

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981

INPRES No. 6 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud. dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Daerah Tingkat II untuk pembangunan sarana pendidikan sebagai berikut:
a. Pembangunan gedung Sekolah Dasar (termasuk perabot sekolah, fasilitas penyediaan air bersih dan rumah dinas penjaga sekolah) yang dilengkapi dengan penyediaan guru;
b. Pembangunan ruang kelas baru;
c. Pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah di daerah terpencil;
d. Rehabilitasi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang ada;
e. Penyediaan buku bacaan anak-anak bagi Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah (Negeri dan Swasta).

Pasal 2

Bantuan tersebut pada Pasal I Pedoman ini diberikan, dengan tujuan untuk:
a. Memperluas kesempatan belajarr bagi anak-anak umur 7 - 12 tahun dalam rangka persiapan kearah pelaksanaan kewajiban belajar terutama anak-anak yang akan memasuki kelas I Sekolah Dasar tetapi tidak dapat ditampung di Sekolah Dasar yang ada;
b. Memantapkan dan memulihkan prasarana kesempatan belajar yang tersedia tetapi yang tidak lagi atau kurang memenuhi persyaratan:
c. Mengatasi kebutuhan Sekolah Dasar di daerah Transmigrasi daerah pemukiman baru serta daerah perkebunan inti.

Pasal 3

(1) Dalam Tahun anggaran 1980/1981 disediakan sebesar Rp. 250.800.000.000,- untuk:
a. Pembangunan 14.000 gedung Sekolah Dasar baru yang terdiri atas:
1. Pembangunan 4.000 Gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu yang terdiri atas
i. tiga ruang kelas;
ii. satu ruang guru;
iii. kamar kecil, iv. perabot sekolah;

v. fasilitas air bersih vi. rumah dinas penjaga sekolah; dan
2. Pembangunan 10.000 Gedung Sekolah Dasar baru unit kedua yang terdiri atas:
i. tiga ruang kelas;
ii. kamar kecil;
iii. perabot sekolah.
b. Pembangunan 20.000 ruang kelas baru, lengkap dengan perabotannya;
c. Pembangunan 7.500 rumah dinas Kepala Sekolah didaerah terpencil;
d. Rehabilitasi 20.000 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, masing-masing:
i. 11.750 Sekolah Dasar Negeri.
ii. 3.750 Sekolah Dasar Swasta.
iii. 4.500 Madrasah Ibtidaiyah Swasta.
e. Penyedian 14,6 juta buku bacaan untuk:
i. Sekolah Dasar Negri dan Sekolah Pendidikan Guru 10,4juta buku.
ii. Sekolah Dasar Swasta 1,2 juta buku.
iii. Madrasah Ibtidaiyah Swasta 2,4 juta buku.
(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Menteri Agama, dan Menteri Koordinator, Bidang EKUIN/Ketua BAPENAS MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Derah Tingkat II.

Pasal 4

Penentuan jumlah dan macam bantuan dimaksud pada Pasal 3 didasarkan pada:
a. perkiraan jumlah pertambahan kebutuhan tempat belajar untuk menampung semua anak usia sekitar 7 tahun di kelas 1 pada awal tahun pelajaran 1981/1 982 di masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II,
b. Untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang merupakan Daerah transmigrasi, daerah pemukiman baru dan daerah Perkebunan Inti kebutuhan Sekolah Dasar disediakan dengan perhitungan secara tersendiri.

Pasal 5

Penyedian Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui:
a. Bank Rakyat INDONESIA;
b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I irian jaya;
c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 6

Bantuan pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas kepala sekolah, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah swasta secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat penerimaan dan pasal pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.

Pasal 7

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pengguna Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.

Pasal 8

Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut:
a. Dalam Pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum 6 (enam) ruang kelas ditambah halamannya.
b. Dalam pembangunan rumah Kepala Sekolah di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai.

Pasal 9

Apabila bantuan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleb Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

Pasal 10

Pemanfaatan, pengelolaan dan pemeliharaan gedung Sekolah yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setem pat bersama wasyarakat setem pat,

Pasal 11

Penyediaan biaya Pembangunan Sekolah Dasar tidak meniadakan atau mengurangi.
a. Kewaliban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan sekoiah dasar dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri;
b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan sekolah Dasar di Daerah Tingkat II.

Pasal 12

Pembangunan gedung Sekolah Dasar dan ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta dengan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar ini diselesaikan sebelum akhir Juni 1981 sehingga dapat dipergunakan untuk tahun ajaran 1981/1982.

Pasal 13

Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan penyediaan dan penyaluran biaya pelaksanaan pembangunan gedung Sekolah Dasar, ruang kelas baru, rumah dinas Kepala.
Sekolah, rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah lbtidaiyah Swasta, penyediaan guru bagi Sekolah-sekolah Dasar yang dibangun, penyediaan buku bacaan, serta keserasian kelancaran bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

SOEHARTO