Langsung ke konten

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

INPRES No. 8 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah Bantuan Langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, kepada:
a. Daerah. Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi;
b. Daerah Tingkat II adalah pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan,

Pasal 2

(1) Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara atau di areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak diperuntukkan hutan.
(2) Reboisasi meliputi penanaman atau permudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.

Pasal 3

Bantuan tersebut pada Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk. menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam, tanah, hutan dan air, terutama di daerah kritis, yaitu daerah- daerah yang yang ditinjau dari segi hidroologi dapat membahayakan kelangsungan Pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah lain.

Pasal 4

(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar Rp. 48.642.000.000,- untuk:
a. pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 680 ribu ha;
b. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 240 ribu ha;
c. Pengadaan bibit sedikitnya 1.350 juta batang dan 1.020 ton biji untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi;
d. petugas lapangan sedikitnya 5.200 orang;
e. penyelengaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 1.570 orang;
f. Pembinaan Umum
(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri. Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPENAS MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

Pasal 5

Penentuan jumlah dan macam bantuan dimaksud pada Pasal 4 didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan dan air, terutama didaerah-daerah kritis, sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan tanah-tanah kritis, yaitu tanah- tanah yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa bentuknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan atau merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya.

Pasal 6

Penyediaan bantuan Penghijauan dan Reboisasi dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui Bank Rakyat INDONESIA.

Pasal 7

(1) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan reboisasi secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat I yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
(2) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukan bagi penghijauan secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Peneriman dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito,

Pasal 8

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas:
a. pembinaan, Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;
b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi;
c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas:
a. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan, pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan;
b. pengamanan hasil penghijuan dan reboisasi;
c. pemeliharaan hasil penghijauan;
d. bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharan hasil penghijauan dan reboisasi.

Pasal 9

(1) Apabila bantuan untuk pelaksanaan Reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2) Apabila bantuan untuk pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan para pemilik tanah.

Pasal 10

Penyediaan biaya bantuan Penghijauan dan Reboisasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa:
a. Meningkatkan penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi dengam sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri;
b. Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan da lain-lain, termasuk para pemegang Hak Pengusahaan hutan.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan langsung oleh penduduk setempat, sedang pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung pada penduduk setempat.

Pasal 12

Hal-Hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan, penyediaan dan penyaluran biaya, penyediaan tenaga teknis dan petugas lapangan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan hasilhasil Kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta keserasian kelancaran bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan,

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas Serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIk INDONESIA

ttd,

SOEHARTO