Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan bantuan bibit/benih kelapa hibrida dalam Instruksi PRESIDEN ini adalah bantuan 2 (dua) buah bibit/benih kelapa hibrida kepada setiap peserta Keluarga Berencana Lestari di seluruh INDONESIA secara bertahap.
Pasal 2
Bantuan bibit/benih kelapa hibrida kepada peserta Keluarga Berencana Lestari bertujuan:
a. meluaskan areal penanaman kelapa hibrida pada lahan pekarangan dalam rangka peningkatan produksi kelapa hibrida;
b. meningkatkan gizi dan pendapatan masyarakat pada umumnya, bagi peserta keluarga berencana lestari pada khususnya;
c. merangsang masyarakat untuk menjadi peserta Keluarga Berencana.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup kegiatan bantuan bibit/benih kelapa hibrida kepada peserta Keluarga Berencana Lestari meliputi:
a. pengembangan kelapa hibrida;
b. penyelenggaraan latihan penyuluhan kepada para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tentang tata cara penanaman dan pemeliharaan kelapa hibrida dan program Keluarga Berencana.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan evaluasi.
Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan bantuan bibit/benih kelapa hibrida kepada peserta Keluarga Berencana Lestari diselenggarakan secara bersama-sama dan terpadu sesuai dengan fungsi masing-masing, yaitu:
a. Menteri Pertanian dan aparatnya di daerah:
1. memberikan bibit/benih kelapa hibrida dan kantong plastik kepada peserta Keluarga Berencana Lestari;
2. mendidik dan melatih para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di bidang teknis budidaya kelapa hibrida;
3. memberikan bimbingan teknis tentang pembudidayaan kelapa hibrida kepada PLKB dan peserta Keluarga Berencana;
4. melakukan pembinaan dan memonitor pengembangan kelapa hibrida;
5. memberikan petunjuk-petunjuk teknis bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas,
b. Menteri Dalam Negeri dan aparatnya di daerah:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelapa hibrida di tingkat daerah;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan kelapa hibrida melalui Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan aparatnya di daerah:
1. menyelenggarakan latihan dan pendidikan di tingkat Propinsi sampai tingkat Kecamatan;
2. mengadakan pemilihan peserta Keluarga Berencana Lestari untuk calon peserta program pengembangan bantuan bibit/ benih kelapa hibrida;
3. memonitor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan program bantuan bibit/benih kelapa hibrida yang dilakukan oleh peserta Keluarga Berencana Lestari;
4. membina para peserta Keluarga Berencana yang mendapat paket program bantuan bibit/benih kelapa hibrida.
Pasal 5
Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, beserta aparat masing-masing di daerah secara bersama-sama melakukan kegiatan:
a. evaluasi kegiatan kerja sama pada masing-masing tingkat dan melaporkan hasilnya secara hirarkis kepada atasan masingmasing;
b. menelaah kegiatan bersama sebagai bahan pengembangan program bantuan bibit/benih kelapa hibrida;
c. pertemuan bersama untuk menyusun kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan di bidang pemerintahan pada umumnya dan program pertanian serta program Keluarga Berencana pada khususnya.
Pasal 6
(1) Pembiayaan untuk pengadaan bibit/benih kelapa hibrida dan kantong plastik ("poly bag") bagi keperluan bantuan bibit/ benih kelapa hibrida dibebankan pada anggaran Departemen Pertanian.
(2) Pembiayaan bagi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan masing-masing pada anggaran Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 7
Pedoman ini secara teknis operasional dilaksanakan bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
