Langsung ke konten

TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

KEPMEN No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di
bidang pengembangan kompetensi ASN.
1. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan
Kompetensi adalah ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada
instansi pemerintah.
1. Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut
Penyesuaian adalah pengangkatan PNS yang telah
dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang
pengembangan kompetensi ASN ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar
kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier
meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan
pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan
evaluasi Pengembangan Kompetensi.

---

1. Pelatihan bagi Analis Pengembangan Kompetensi yang
Diangkat melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan
Penyesuaian yang selanjutnya disebut Pelatihan Analis
Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang
diberikan kepada Analis Pengembangan Kompetensi yang
diangkat melalui Penyesuaian untuk pemenuhan
kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi
jabatan dan rencana pengembangan karier.
1. Calon Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang
dipersiapkan oleh instansi pemerintah untuk diusulkan
dan/atau diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian.
1. Peserta adalah Calon Analis Pengembangan Kompetensi
yang mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen
aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pengkajian dan
pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara
sebagaimana diatur dalam undang-undang yang
mengatur mengenai ASN yang berkedudukan sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas
di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pengusul adalah Instansi Pemerintah yang
menjadi tempat kedudukan bagi Calon Analis
Pengembangan Kompetensi yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi dalam
rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian akademis dan
administratif untuk menentukan kelayakan Calon Analis
Pengembangan Kompetensi dalam menduduki atau
mengisi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur,

---

dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas
jabatannya.
1. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen tertulis yang
menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi
telah memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
1. Rekomendasi adalah dokumen tertulis yang menyatakan
Calon Analis Pengembangan Kompetensi layak untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Pasal 2

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian dilakukan
untuk pengangkatan dalam jenjang ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya.

Pasal 3

(1) Instansi Pengusul yang memiliki kebutuhan JF Analis

Pengembangan Kompetensi dapat mengusulkan PNS
untuk mengikuti proses Penyesuaian.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang telah
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
Rekomendasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.

Pasal 4

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian harus
memenuhi syarat meliputi:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma
empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2
(dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

---

Pengembangan Kompetensi jenjang ahli pertama
dan ahli muda; dan
1. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi jenjang ahli madya.

(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan:
- PNS yang tidak sedang menduduki dalam jabatan
fungsional tapi telah dan/atau masih menjalankan
tugas di bidang Pengembangan Kompetensi;
dan/atau
- PNS yang menduduki pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan
antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang
akan diduduki.

(3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan

tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dibuktikan dengan penetapan tertulis dari pejabat
berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama.

Bagian Kedua
Tata Cara

Paragraf 1
Tahapan

Pasal 5

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian, dilakukan
melalui tahapan:
- pengusulan;
- seleksi administrasi;
- Uji Kompetensi ;
- penetapan hasil;
- pengangkatan dan pelantikan; dan
- pelaporan.

Paragraf 2
Pengusulan

Pasal 6

(1) PPK atau PyB Instansi Pengusul menyampaikan dokumen

surat usulan dan berkas persyaratan administrasi Calon
Analis Pengembangan Kompetensi kepada Kepala LAN.

(2) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- salinan ijazah pendidikan terakhir;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan SKP paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;

---

- daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh
atasan langsung dan PNS yang bersangkutan;
- surat keterangan integritas, meliputi:
1. keterangan tidak sedang dalam proses
dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin;
atau
1. tidak pernah dan/atau sedang menjalani
hukuman pidana; dan
- portofolio pengalaman dalam tugas bidang
pengembangan kompetensi paling singkat 2 (dua)
tahun.

(3) Format surat usulan dan berkas persyaratan administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta daftar riwayat
hidup dan surat keterangan integritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.

(4) Format formulir dan tata cara pengisian Portofolio

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum
dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 7

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat mengajukan
permohonan Penyesuaian secara tertulis dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi dan
usulan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi
melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

(2) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengusul sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi
Pusat, Instansi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat
berwenang.

Paragraf 3
Seleksi Administrasi

Pasal 8

(1) Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan

validasi berkas persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh tim.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh

Deputi.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peserta dinyatakan:
- lolos; dan
- tidak lolos.

---

(2) Bagi Peserta yang dinyatakan lolos sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, LAN memberitahukan
dan memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti Uji
Kompetensi.

Paragraf 4
Uji Kompetensi

Pasal 10

(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh LAN.

(2) Uji Kompetensi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh

Kepala LAN.

(3) Uji Kompetensi terdiri atas:

  • pembekalan;
  • penilaian portofolio;
  • ujian tertulis;
  • presentasi; dan/atau
  • wawancara.

(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

merupakan kegiatan penyampaian informasi mengenai
tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.

(5) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b merupakan kegiatan mengukur kompetensi dan
kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.

(6) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan dengan memperhatikan aspek antara lain:
- kualifikasi pendidikan;
- riwayat pelatihan;
- pengalaman jabatan;
- pengalaman tugas;
- pelaksanaan kegiatan terkait analisis pengembangan
kompetensi;
- penghargaan; dan
- rekam jejak.

(7) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur
kemampuan Peserta dalam:
- memahami tugas jabatannya sebagai Analis
Pengembangan Kompetensi; dan
- menganalisis penyelesaian permasalahan dalam
bidang Pengembangan Kompetensi.

(8) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d

merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur
kemampuan Peserta dalam menyampaikan pemaparan
konsep Pengembangan Kompetensi pada instansinya.

(9) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e

merupakan kegiatan untuk memperdalam dan
mengonfirmasi kompetensi dan pemahaman Peserta
terkait penguasaan bidang Pengembangan Kompetensi.

---

Paragraf 5
Penetapan Hasil

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Peserta dinyatakan:

  • lulus; dan
  • tidak lulus.

(2) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, LAN memberikan
Rekomendasi dan sertifikat kompetensi.

(3) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, LAN memberikan
pemberitahuan.

Pasal 12

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat

(2) ditetapkan oleh Kepala LAN.

(2) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui

Penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa Penyesuaian
berakhir.

(3) Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah ditetapkan
kenaikan pangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), LAN menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan

pangkat golongan terakhir yang ditetapkan.

(4) Pertimbangan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan penetapan rekomendasi kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
berdasarkan atas usulan tertulis dari PPK atau PyB
Instansi Pengusul.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/
Inpassing diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi.

Pasal 13

(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia

lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi berdasarkan kebutuhan yang
telah ditetapkan oleh Menteri, Instansi Pengusul dapat
langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional.

(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak

terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi, Instansi Pengusul dapat
mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi berdasarkan pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi.

---

(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan

Kompetensi berdasarkan Rekomendasi Instansi Pembina
dilakukan setelah penetapan kebutuhan ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 14

PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui
Penyesuaian/Inpassing dapat diusulkan menjadi Analis
Pengembangan Kompetensi melalui proses pengangkatan dari
jalur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 6
Pengangkatan dan Pelantikan

Pasal 15

(1) PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat

Analis Pengembangan Kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

Analis Pengembangan Kompetensi melalui
Penyesuaian/Inpassing dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

Analis Pengembangan Kompetensi melalui
Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada pejabat yang
bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada:
- pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
- Kepala LAN;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala
kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai
dengan wilayah kerja yang bersangkutan;
- kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang
bersangkutan; dan
- pejabat lain yang dianggap perlu.

(4) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

Analis Pengembangan Kompetensi melalui
Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mencantumkan pangkat, jabatan, dan besaran

angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat
Rekomendasi dari Instansi Pembina.

(5) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan

pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan
Rekomendasi dari Instansi Pembina sebelum masa berlaku
Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi berakhir.

Pasal 16

Periode pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

Pasal 17

(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan

Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui
Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh PPK atau PyB di
Instansi Pemerintah kepada Kepala LAN.

(2) Format laporan PPK atau PyB di Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.

(3) Kepala LAN menyampaikan laporan pengangkatan PNS

dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing kepada
Menteri dan tembusan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.

(4) Format laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam huruf D Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022

KEPALA

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ADI SURYANTO

Salinan ini sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TRI ATMOJO SEJATI

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

NOMOR: 710/K.1/HKM.02.2/2022

TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN

KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA

MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

A. FORMAT SURAT USULAN DAN BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI

CALON ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI SERTA DAFTAR RIWAYAT

HIDUP DAN SURAT KETERANGAN INTEGRITAS

1. Format Surat Usulan

KOP SURAT

INSTANSI PEMERINTAH

Nomor : Tempat, Tanggal
Sifat :
Lampiran : 1 (satu) berkas *)
Hal : Pengajuan usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Penyesuaian/
Inpassing

Yth. Kepala Lembaga Administrasi Negara
di –
Tempat

Menindaklanjuti Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor … Tahun
2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi ASN Melalui Penyesuaian/Inpassing, bersama ini dengan hormat kami
sampaikan pengajuan usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui Penyesuaian/Inpassing sebagai berikut:

No. Nama Lengkap dan Gelar NIP Pangkat/Golongan
1. ......... .... ..........
1. ......... .... ..........
1. .......... .... ..........

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diproses untuk dapat diikutkan
tahapan seleksi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi ASN melalui Penyesuaian/Inpassing, sebagaimana berkas terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima
kasih.

(PPK atau PyB)

(tanda tangan, stempel dinas, atau tanda
tangan elektronik)

(…………..Nama……………)

Tembusan :
1. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN; dan
1. PNS yang bersangkutan

*) Lampiran dari surat merujuk pada berkas persyaratan administrasi dari tiap-tiap PNS yang
diusulkan menjadi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN

---

1. Format Berkas Persyaratan Administrasi

DAFTAR BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI

Nama :

NIP :

Pangkat/Gol. :

Unit Kerja/Instansi :

No Berkas Persyaratan Administrasi Kelengkapan*)
1. Salinan Ijazah Pendidikan terakhir
1. Salinan SK kenaikan pangkat terakhir
1. Salinan SK jabatan terakhir
1. Salinan SKP (2 tahun terakhir)
1. Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani oleh
atasan langsung dan yang bersangkutan
1. Surat keterangan integritas:
1. keterangan tidak sedang dalam proses atau sedang
menjalani hukuman disiplin
1. tidak pernah atau sedang menjalani hukuman
pidana
1. Portofolio pengalaman dalam tugas bidang
pengembangan kompetensi berbentuk kumulatif
paling singkat 2 (dua) tahun.

Dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen dan berkas persyaratan yang saya
sampaikan adalah benar.

Tempat ……., Tanggal……20…

Meterai

………………………………….

NIP. …………………………..

---

1. Format Daftar Riwayat Hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

I. DATA PRIBADI

1. Nama Lengkap :

2. NIP :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
1. Pangkat/Gol. Ruang :
1. Tempat dan Tanggal Lahir :
1. Unit Kerja :
1. Instansi :
1. Alamat Instansi/Unit Kerja :
1. E-mail :
1. Nomor Telepon :

II. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

No Jenjang Nama Sekolah/ Jurusan/ Tahun
Universitas Program Studi
1

III. PELATIHAN/SEMINAR

No Nama Pelatihan/ Lama Pelatihan/ Tempat Pelatihan/ Tahun
Seminar Seminar Seminar
1

IV. RIWAYAT KEPANGKATAN

No Jenis Kenaikan Pangkat/ TMT No. SK
Pangkat Gol. Ruang Kepangkatan KP
1

V. RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL

No Jabatan No. SK TMT Jabatan Uraian Tugas
Jabatan Jabatan
1

VI. RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL

No Jabatan No. SK TMT Jabatan Uraian Tugas
Jabatan Jabatan
1

VII. TANDA JASA/PENGHARGAAN

No Nama Tanda No. SK TMT Perolehan Instansi yang
Jasa/Penghargaan Menetapkan
1

---

VIII. CAPAIAN PRESTASI

No Nama Prestasi/ Tahun Lingkup (Daerah/Nasional Instansi yang
Penghargaan /Internasional) Menetapkan
1

Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana
bukti pendukung terlampir, dan apabila di kemudian hari terdapat keterangan
yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.

Tempat ……….., Tanggal………20….
Mengetahui, Yang membuat pernyataan,
Atasan Langsung,

(………………………………………)

(………………………………………) NIP. ....................................

NIP. ....................................

---

1. Format Surat Keterangan Integritas

KOP SURAT INSTANSI PEMERINTAH

SURAT KETERANGAN INTEGRITAS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :

NIP :

Pangkat/Gol. Ruang :
Jabatan :
Instansi/Unit Kerja :

Dengan ini menyatakan bahwa,
Nama :

NIP :

Pangkat/Gol. Ruang :
Jabatan :
Instansi/Unit Kerja :

Yang bersangkutan:
1. tidak sedang dalam proses atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
1. tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Tempat …….., Tanggal…………20….
Pejabat yang Berwenang,

(………………………………………)

NIP. ....................................

---

B. FORMAT FORMULIR DAN TATA CARA PENGISIAN PORTOFOLIO

1. Formulir Penilaian Portofolio

Pasfoto
CALON PEJABAT FUNGSIONAL Terbaru

ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

AHLI ………. Berwarna

Ukuran 3x4

1) DATA DIRI

1. Nama Lengkap (gelar) :

2. NIP :

1. Usia :
1. Masa Kerja :
1. Pangkat/Gol. Ruang/TMT :
1. Jabatan :
1. Pendidikan Terakhir/Jurusan :
1. Instansi :
1. Unit Kerja :

2) INSTRUMEN PORTOFOLIO

Uraian Tugas di bidang Bukti No Jabatan Waktu Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Dukung *)
1. Tanggal... bulan ...
Tahun .... sampai dengan
tanggal... bulan ... tahun ....
2.

*) Bukti Dukung dapat berupa Surat Tugas/SK Tim/Disposisi/Laporan dan sesuai dengan Hasil
Kerja/Output yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi ASN.

Demikian formulir penilaian uji Portofolio ini saya buat untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tempat……….., Tanggal………20….
Mengetahui, Yang membuat pernyataan,
Atasan Langsung,

(………………………………………)

(………………………………………) NIP. ....................................

NIP. ....................................

1. Tata Cara Pengisian Portofolio

Penilaian Portofolio dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan
yang dilakukan dengan bukti hasil pekerjaan. Bukti yang
diberikan adalah Salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat
Keputusan Tim/Surat Tugas/Disposisi/Laporan/Sertifikasi Pelatihan. Tata
cara pengisian Portofolio:
1. Calon Analis Pengembangan Kompetensi ASN melakukan pengisian
Portofolio dengan diketik sebagaimana pada format terlampir;
1. Calon Analis Pengembangan Kompetensi ASN mengisi data diri dengan
sebenar-benarnya;
1. Calon Analis Pengembangan Kompetensi ASN mengisi tabel instrumen
Portofolio dengan ketentuan memiliki pengalaman bidang
pengembangan kompetensi ASN secara kumulatif.

---

C. FORMAT LAPORAN PPK ATAU PYB DI INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN

FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KOP INSTANSI PEMERINTAH

LAPORAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DI INSTANSI PEMERINTAH

NO NAMA JENJANG JABATAN/PANGKAT TANGGAL TANGGAL PENERBITAN SURAT TANGGAL

GOL. RUANG PENGUSULAN REKOMENDASI PELANTIKAN

1
2
3
4
5
6
7
8
9
Total ….. (orang) ….. (orang) ….. (orang)

Pejabat Pembina Kepegawaian
Atau Pejabat yang Berwenang*)

………………………………………
*) Pilih salah satu
*) Dilampiri dengan salinan surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional Analis Pengembangan Kompetensi

---

D. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN

KOMPETENSI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

KOP INSTANSI PEMBINA

LAPORAN REKAPITULASI PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

USULAN DILANTIK

NO INSTANSI PENGUSUL JENJANG JABATAN Pusat Daerah Pusat Daerah
(orang) (orang) (orang) (orang)
Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya

Pejabat Pembina Kepegawaian
Atau Pejabat yang Berwenang*)

………………………………………
*) Pilih salah satu

KEPALA

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ADI SURYANTO