Langsung ke konten

TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

KEPMEN No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. 1. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada instansi pemerintah. 1. Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah pengangkatan PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan kompetensi ASN ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. 1. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi. --- 1. Pelatihan bagi Analis Pengembangan Kompetensi yang Diangkat melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian yang selanjutnya disebut Pelatihan Analis Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang diberikan kepada Analis Pengembangan Kompetensi yang diangkat melalui Penyesuaian untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 1. Calon Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang dipersiapkan oleh instansi pemerintah untuk diusulkan dan/atau diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian. 1. Peserta adalah Calon Analis Pengembangan Kompetensi yang mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN yang berkedudukan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 1. Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pengusul adalah Instansi Pemerintah yang menjadi tempat kedudukan bagi Calon Analis Pengembangan Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya. 1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian akademis dan administratif untuk menentukan kelayakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi dalam menduduki atau mengisi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, --- dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 1. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen tertulis yang menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi telah memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. 1. Rekomendasi adalah dokumen tertulis yang menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi layak untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi. 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Pasal 2

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.

Pasal 3

**(1) Instansi Pengusul yang memiliki kebutuhan JF Analis** Pengembangan Kompetensi dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian. **(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan Rekomendasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN. Bagian Kesatu Persyaratan

Pasal 4

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat meliputi: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun; - mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis --- Pengembangan Kompetensi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan 1. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi jenjang ahli madya. **(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** merupakan: - PNS yang tidak sedang menduduki dalam jabatan fungsional tapi telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi; dan/atau - PNS yang menduduki pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang akan diduduki. **(3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan** tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan penetapan tertulis dari pejabat berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama. Bagian Kedua Tata Cara Paragraf 1 Tahapan

Pasal 5

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian, dilakukan melalui tahapan: - pengusulan; - seleksi administrasi; - Uji Kompetensi ; - penetapan hasil; - pengangkatan dan pelantikan; dan - pelaporan. Paragraf 2 Pengusulan

Pasal 6

**(1) PPK atau PyB Instansi Pengusul menyampaikan dokumen** surat usulan dan berkas persyaratan administrasi Calon Analis Pengembangan Kompetensi kepada Kepala LAN. **(2) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - salinan ijazah pendidikan terakhir; - salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; - salinan surat keputusan jabatan terakhir; - salinan SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; --- - daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan PNS yang bersangkutan; - surat keterangan integritas, meliputi: 1. keterangan tidak sedang dalam proses dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin; atau 1. tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman pidana; dan - portofolio pengalaman dalam tugas bidang pengembangan kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun. **(3) Format surat usulan dan berkas persyaratan administrasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta daftar riwayat hidup dan surat keterangan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A