TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di
bidang pengembangan kompetensi ASN.
1. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan
Kompetensi adalah ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada
instansi pemerintah.
1. Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut
Penyesuaian adalah pengangkatan PNS yang telah
dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang
pengembangan kompetensi ASN ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar
kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier
meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan
pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan
evaluasi Pengembangan Kompetensi.
---
1. Pelatihan bagi Analis Pengembangan Kompetensi yang
Diangkat melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan
Penyesuaian yang selanjutnya disebut Pelatihan Analis
Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang
diberikan kepada Analis Pengembangan Kompetensi yang
diangkat melalui Penyesuaian untuk pemenuhan
kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi
jabatan dan rencana pengembangan karier.
1. Calon Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang
dipersiapkan oleh instansi pemerintah untuk diusulkan
dan/atau diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian.
1. Peserta adalah Calon Analis Pengembangan Kompetensi
yang mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen
aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pengkajian dan
pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara
sebagaimana diatur dalam undang-undang yang
mengatur mengenai ASN yang berkedudukan sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas
di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Instansi Pengusul adalah Instansi Pemerintah yang
menjadi tempat kedudukan bagi Calon Analis
Pengembangan Kompetensi yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi dalam
rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian akademis dan
administratif untuk menentukan kelayakan Calon Analis
Pengembangan Kompetensi dalam menduduki atau
mengisi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur,
---
dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas
jabatannya.
1. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen tertulis yang
menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi
telah memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
1. Rekomendasi adalah dokumen tertulis yang menyatakan
Calon Analis Pengembangan Kompetensi layak untuk
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Pasal 2
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian dilakukan
untuk pengangkatan dalam jenjang ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya.
Pasal 3
**(1) Instansi Pengusul yang memiliki kebutuhan JF Analis**
Pengembangan Kompetensi dapat mengusulkan PNS
untuk mengikuti proses Penyesuaian.
**(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang telah
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
Rekomendasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 4
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian harus
memenuhi syarat meliputi:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma
empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2
(dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
---
Pengembangan Kompetensi jenjang ahli pertama
dan ahli muda; dan
1. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi jenjang ahli madya.
**(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
merupakan:
- PNS yang tidak sedang menduduki dalam jabatan
fungsional tapi telah dan/atau masih menjalankan
tugas di bidang Pengembangan Kompetensi;
dan/atau
- PNS yang menduduki pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan
antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang
akan diduduki.
**(3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan**
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dibuktikan dengan penetapan tertulis dari pejabat
berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama.
Bagian Kedua
Tata Cara
Paragraf 1
Tahapan
Pasal 5
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian, dilakukan
melalui tahapan:
- pengusulan;
- seleksi administrasi;
- Uji Kompetensi ;
- penetapan hasil;
- pengangkatan dan pelantikan; dan
- pelaporan.
Paragraf 2
Pengusulan
Pasal 6
**(1) PPK atau PyB Instansi Pengusul menyampaikan dokumen**
surat usulan dan berkas persyaratan administrasi Calon
Analis Pengembangan Kompetensi kepada Kepala LAN.
**(2) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- salinan ijazah pendidikan terakhir;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan SKP paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
---
- daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh
atasan langsung dan PNS yang bersangkutan;
- surat keterangan integritas, meliputi:
1. keterangan tidak sedang dalam proses
dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin;
atau
1. tidak pernah dan/atau sedang menjalani
hukuman pidana; dan
- portofolio pengalaman dalam tugas bidang
pengembangan kompetensi paling singkat 2 (dua)
tahun.
**(3) Format surat usulan dan berkas persyaratan administrasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta daftar riwayat
hidup dan surat keterangan integritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A
