PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III yang selanjutnya disebut
Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan
sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang
diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara
dan/atau Lembaga Pelatihan Pemerintah yang
terakreditasi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2065) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 853), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 2
Januari 2018.
---
---
