(1) Batas wilayah administrasi Desa Cisampih Kecamatan
Jatigede sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Batas Desa Cisampih dengan Desa Cintajaya Kecamatan
Jatigede sebagai berikut:
1. dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa
Cintajaya, dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2003-26.2004-
26.2009-000 dengan tanda batas As Median Line
Sungai Cipaingeun pada koordinat 6° 52' 41.132" LS
dan 108° 9' 39.057" BT; dan
2. dilanjutkan kearah Barat Daya Mengikuti Jalan yang
terletak pada TK32.11.26.2004-26.2009-001 pada
koordinat 6° 52' 56.521" LS; 108° 9' 28.587" BT; dan
3. dilanjutkan ke arah Barat Laut Menyusuri Kawasan
Hutan sampai Bertemu Simpul Batas Desa Cintajaya,
Desa Cipicung, Desa Cisampih dan Desa Jemah
Kecamatan
Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2004-26.2005-26.2009-26.2010-000
dengan tanda batas Blok Tanah Beureung Pinus pada
koordinat 6° 52' 40.904" LS dan 108° 8' 59.852" BT;
b. Batas Desa Cisampih dengan Desa Lebaksiuh Kecamatan
Jatigede sebagai berikut;
1. dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa
Cintajaya dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2003-26.2004-
26.2009-000 dengan tanda batas As Median Line
Sungai Cipaingeun pada koordinat 6° 52' 41,132" LS
dan 108° 9' 39,057" BT; dan
2. dilanjutkan ke arah Tenggara Mengikuti As Median
Line Sungai Cipaingen sampai bertemu Simpul Batas
Desa Lebaksiuh, Desa Cisampih dan Desa Kadu
Kecamatan
Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2003-26.2009-26.2012-000
dengan
tanda batas As Median Line Sungai Cipaingen, Legok
Terong, Pasir Walet pada koordinat 6° 53' 5,986" LS
dan 108° 10' 19,690" BT;
c. Batas Desa Cisampih dengan Desa Kadu Kecamatan
Jatigede sebagai berikut:
1. dimulai dari titik simpul Batas Desa Lebaksiuh, Desa
Cisampih dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang
terletak pada TK32.11.26.2003-26.2009-26.2012-000
dengan tanda batas As Median Line Sungai Cipaingen,
Legok Terong, Pasir Walet pada koordinat 6° 53' 5,986"
LS dan 108° 10' 19,690" BT;
2. dilanjutkan ke arah Tenggara Mengikuti As Median
Sungai
Cipaingen
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2009-26.2012-001 dengan tanda batas
Sungai Cipaingen, Winduwangi pada koordinat 6° 53'
15,065" LS dan 108° 10' 35,250" BT;
3. dilanjutkan …
3. dilanjutkan
ke
arah
Barat
Daya
Menyusuri
Kehutanan,
Winduwangi
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2009-26.2012-002 dengan tanda batas
Winduwangi pada koordinat 6° 53' 24,118" LS dan
108° 10' 25,856" BT; dan
4. dilanjutkan ke arah Tenggara Menyusuri Kehutanan,
Blok Panenjoan sampai bertemu Simpul Batas Desa
Cimanintin Kecamatan Jatinunggul, Desa Cisampih
dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak
pada TK32.11.02.2009-26.2009-26.2012-000 dengan
tanda batas As Median Line Jalan Pamoyanan-
Palasari pada koordinat 6° 53' 50,175" LS dan 108°
10' 41,164" BT;
d. Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede dengan Desa
Cimanintin Kecamatan Jatinunggal sebagai berikut:
1. dimulai dari titik simpul batas Desa Sukamanah,
Desa Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, dan Desa
Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada
TK32.11.02.2007-02.2009-26.2009-000 degan tanda
batas as Median Line Sungai Cidongdong pada
koordinat 6° 54' 24.505" LS dan 108° 10' 35.584" BT;
dan
2. dilanjutkan ke arah Timur Laut Menyusuri Aliran
Sungai Cidongdong hingga bertemu simpul Desa
Cimanintin Kecamatan Jatinunggal, Desa Cisampih,
dan Desa Kadu Kecamatan Jatigede yang terletak
pada TK32.11.02.2009-26.2009-26.2012-000 dengan
tanda batas as Median Line Jalan Pamulyan Palasari
pada koordinat 6° 53' 50.175" LS dan 108° 10' 41.164"
BT;
e. Batas Desa Cisampih Kecamatan Jatigede dengan Desa
Sukamanah Kecamatan Jatinunggal sebagai berikut:
1. dimulai dari titik simpul batas Desa Sukamanah
Kecamatan Jatinunggal, Desa Ciranggem, dan Desa
Cisampih Kecamatan Jatigede yang terletak pada
TK32.11.02.2007-26.2008-26.2009-000
dengan
tanda batas kantor desa Sukamanah pada koordinat
6° 54' 31.959" LS dan 108° 9' 42.215" BT; dan
2. dilanjutkan ke arah timur laut menyusuri selokan
Blok
Sudaria
hingga
bertemu
simpul
Desa
Sukamanah,
Desa
Cimanintin
Kecamatan
Jatinunggal, Dan Desa Cisampih Kecamatan Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.02.2007-02.2009-
26.2009-000 dengan tanda batas Tepi Perkebunan
Pasirwangi pada koordinat 6° 54' 24.505" LS dan 108°
10' 35.584" BT;
f. Batas
Desa
Cisampih
dengan
Desa
Ciranggem
Kecamatan Jatigede sebagai berikut:
1. dimulai dari titik simpul Desa Sukamanah Kecamatan
Jatinunggal, Desa Ciranggem dan Desa Cisampih
Kecamatan
Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.02.2007-26.2008-26.2009-000
dengan
tanda batas Pohon Asem pada koordinat 6° 54'
31.959" LS dan 108° 8' 42.215" BT;
2. dilanjutkan …
2. dilanjutkan ke arah Barat Laut Menyusuri Kehutanan
Gunung Jagat, Mengikuti As (Median Line) Sungai
Ciagung, dan Menyusuri Perkebunan Blok Kebun
Dengkeng Kunci yang terletak pada TK32.11.26.2008-
26.2009-001 dengan tanda batas As (Median Line)
Sungai Cingonggolang pada koordinat 6° 53' 42.047"
LS dan 108° 8' 32.362" BT; dan
3. dilanjutkan ke arah Timur Laut Mengikuti As (Median
Line) Sungai Cingonggolang, Menyusuri Kebun Blok
Pasir Cabe, Mengikuti Tepi Utara Jalan Pasir Cabe,
Menyusuri Sawah Blok Mbah Terel, Mengikuti Sungai
Cikandang dan Menyusuri Sawah Blok Cikandang
sampai bertemu simpul batas Desa Ciranggem, Desa
Cisampih Dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang
terletak pada TK32.11.26.2008-26.2009-26.2010-000
dengan tanda batas Jalan Setapak pada koordinat 6°
53' 10.139" LS dan 108° 8' 50.668" BT;
g. Batas Desa Cisampih dengan Desa Jemah Kecamatan
Jatigede sebagai berikut:
1. Dimulai dari titik simpul Desa Ciranggem, Desa
Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede yang
terletak pada TK32.11.26.2008-26.2009-26.2010-000
dengan tanda batas Jalan Setapak pada koordinat 6°
53' 10.139" LS dan 108° 8' 50.668" BT; dan
2. Dilanjutkan ke arah Timur Laut Sesuai Peraturan
Bupati Sumedang Nomor 75 Tahun 2018, sampai
bertemu Simpul Batas Desa Cintajaya, Desa Cipicung,
Desa Cisampih dan Desa Jemah Kecamatan Jatigede
yang
terletak
pada
TK32.11.26.2004-26.2005-
26.2009-26.2010-000 dengan tanda batas Blok Tanah
Beureung Pinus pada koordinat 6° 52' 40.904" LS dan
108° 8' 59.852" BT.
(2) Peta Batas desa cisampih kecamatan jatigede sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.