Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran
terkait tarrarnan perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan
barang dhn/atau jasa Perkebunan.
1. Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau
tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira
ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
1. I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah
hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung
gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau
peternakan.
1. Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG
adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan,
hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang
berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang
mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
1. Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang
digunakan trntuk memperbanyak clan/atau
mengernbangbiakkah t.rnaman.
1. Varietas
SK No 094803 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut
Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
1. Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan
dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta
menjaCr milik masyaraka.t.
pemulia-an 9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln
kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah
ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman
baru yang lebih baik.
1. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk
dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada
dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia.
pRG 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat
adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru
dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
1. Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah
benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil
perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih
penjenis.
1. Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah
ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu
atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
1. Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah
keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar
mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
1. Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah
ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar
mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
1. Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang
digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
1. F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk
menghasilkan benih bermutu.
1. Peredaran
SK No 094804 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian
kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada
masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik
untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
1. sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat
terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian
pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar
muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
1. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang
mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai
pada selunlah benih atau setiap kenrasan.
2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara
Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang
berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia
dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola
Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
1. Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi,
baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan
hukum.
1. Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya
disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan
negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap
va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
1. Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut
Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara
kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau
memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum
lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu..
2.1. Kantor
SK No 094805 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya
disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas
melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran
varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan
rekomendasi teknis pertanian.
1. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat
kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan
varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai
dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh
Kantor PVT.
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air
]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati,
dan/ atau bahan estetika.
1. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi
petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan
yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk
badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang
menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan
tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati dan/atau bahan estetika.
1. Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis
Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan
sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.
1. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut
Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh
pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam
potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
1. Benih. .
SK No 094806 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang
selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang
varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan
diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai
mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status
kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau
persyaratan teknis minimal.
1. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT
adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah
terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan
perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
1. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP
adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang
varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber
penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas
tersebut.
1. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan
fenotip dan genotip dengan PIT.
1. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman
melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
1. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman
tanpa melalui perkawinan.
1. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang
selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, 'usaha badan atau badan hukum yang melaksanakan
usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
1. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut
Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau
badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih
tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka
menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk
pengeluaran benih.
1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau
yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh
perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan
penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga
ternak dapat leluasa berkembang biak.
1. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT
adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang
dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman
pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<.
1. Hijauan
SK No 094807 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
1. Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT
adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman
yang dapat dimakan oleh ternak.
1. Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ
tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau
dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang
fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses
pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.
46 Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme
secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam
jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
48 Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak
mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan
pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu...
49 Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk
menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih
lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis
suatu penyakit.
50 obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk
mengobati hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r,
sediaan Obat Hewan alami.
51 Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan
untuk pembuatan Obat Hewan.
52 Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah
melalui seluruh tahap proses pembuatan.
53 Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan
pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi
dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar
negeri.
1. Cara
SK No 094808 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya
disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r,
yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk
memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat
Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan
persyaratan dan tujuan penggunaannya.
1. Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan,
pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal
menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi
dan/atau menjadi Produk Jadi.
1. Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan
untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan
dan/atau penyerahan Obat Hewan.
1. Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan
untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara
Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
1. Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan
memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
1. Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan
memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
1. Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau
korporasi baik yang berhadan hukum tidak -aupun berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di
bidang peternakan.
1. Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan
atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak
lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di
bidang Obat Hewan.
1. Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan
obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan
secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen
dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan
luar negeri.
1. Pembuatan . .
SK No 094809 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang
selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll
Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh
penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara
penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan
jangka waktu yang ditetapkan.
1. Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang
memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan
identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda
keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian
