Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN

KEPMEN No. 26 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat
dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran
terkait tarrarnan perkebunan.
1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan
barang dhn/atau jasa Perkebunan.
1. Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau
tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira
ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
1. I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah
hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung
gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau
peternakan.
1. Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG
adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan,
hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang
berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang
mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
1. Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang
digunakan trntuk memperbanyak clan/atau
mengernbangbiakkah t.rnaman.

1. Varietas

SK No 094803 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut
Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan
ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama
oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
1. Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan
dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta
menjaCr milik masyaraka.t.
pemulia-an 9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut
adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln
kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah
ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman
baru yang lebih baik.
1. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk
dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada
dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia.
pRG 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat
adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru
dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
1. Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah
benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil
perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih
penjenis.
1. Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah
ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu
atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
1. Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah
keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar
mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
1. Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah
ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar
mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
1. Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang
digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
1. F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk
menghasilkan benih bermutu.
1. Peredaran

SK No 094804 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian
kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada
masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik
untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
1. sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat
terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian
pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar
muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
1. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang
mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai
pada selunlah benih atau setiap kenrasan.
2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau
perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra
Perkebunan.
1. Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara
Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang
berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia
dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola
Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
1. Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi,
baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan
hukum.
1. Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya
disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan
negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap
va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
1. Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut
Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara
kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau
memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum
lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu..

2.1. Kantor

SK No 094805 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya
disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas
melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran
varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan
rekomendasi teknis pertanian.
1. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat
kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan
varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai
dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh
Kantor PVT.
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air
]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati,
dan/ atau bahan estetika.
1. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi
petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan
yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk
badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang
menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan
tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati dan/atau bahan estetika.
1. Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis
Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan
sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.
1. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut
Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh
pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam
potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.

1. Benih. .

SK No 094806 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang
selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang
varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan
diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai
mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status
kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau
persyaratan teknis minimal.
1. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT
adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah
terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan
perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
1. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP
adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang
varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber
penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas
tersebut.
1. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan
fenotip dan genotip dengan PIT.
1. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman
melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
1. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman
tanpa melalui perkawinan.
1. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang
selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, 'usaha badan atau badan hukum yang melaksanakan
usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
1. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut
Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau
badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih
tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka
menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk
pengeluaran benih.
1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau
yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh
perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan
penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga
ternak dapat leluasa berkembang biak.
1. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT
adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang
dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman
pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<.

1. Hijauan

SK No 094807 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA.

1. Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT
adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman
yang dapat dimakan oleh ternak.
1. Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ
tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau
dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang
fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses
pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.
46 Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme
secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam
jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
48 Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak
mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan
pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu...
49 Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk
menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih
lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis
suatu penyakit.
50 obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk
mengobati hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi
jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r,
sediaan Obat Hewan alami.
51 Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan
untuk pembuatan Obat Hewan.
52 Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah
melalui seluruh tahap proses pembuatan.
53 Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan
pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi
dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar
negeri.

1. Cara

SK No 094808 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya
disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r,
yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk
memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat
Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan
persyaratan dan tujuan penggunaannya.
1. Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan,
pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal
menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi
dan/atau menjadi Produk Jadi.
1. Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan
untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan
dan/atau penyerahan Obat Hewan.
1. Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan
untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara
Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
1. Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan
memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
1. Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah
keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan
memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
1. Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau
korporasi baik yang berhadan hukum tidak -aupun berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di
bidang peternakan.
1. Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan
atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak
lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di
bidang Obat Hewan.
1. Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan
obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan
secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen
dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan
luar negeri.

1. Pembuatan . .

SK No 094809 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang
selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll
Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh
penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara
penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan
jangka waktu yang ditetapkan.
1. Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang
memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan
identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda
keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian

Pasal 2

(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan

batasan luas maksimum dan minimum.

(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana

dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas
Perkebunan strategis tertentu.

(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus rnempertimbangkan:
- jenis tanaman; darr/atau
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.

Pasal 3. .

SK No 094810 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Pemsahaan

Perkebunan meliputi:
- kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu)
hektare;
- kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu)
hektare;
- karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
- kakao maksimum 13.OO0 (tiga belas ribu) hektare;
- kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- tebu maksirnum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu)
hektare;
- teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
- tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan
secara nasional.

Pasal 4

(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan

yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman
Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya
terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.
(21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan
meliPrrti:
- kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
- tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan
- teh minimurn 600 (enam ratus) hektare.

(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud

pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha
Perkebunan.

(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan
Perkebunan.

Pasal 5

(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi

batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.

(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki
lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
yang diusahakan sendiri.

Pasal 6

Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas
strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan peru ndang-undangan.

Pasal 7

Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan
dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan
yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (21.

Pasal 8

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau

Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Sanksi administratif
berupa:
- peringatan tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Pasal 9

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan
masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut.

Pasal 10. . .

SK No 094812 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2_

Pasal 10

(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan

luas maksimum atau batasan luas minimum setelah
diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dikenai denda.

(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

- kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan
rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan
(per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2
(dua); atau
- kekurangan luas minimum dihitung menggunakan
rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per
hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua).

(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan

dalam bentuk surat tagihan.

(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.

(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peratu ran perundang-undangan.

Pasal 1 1

Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan:

- telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas
maksimirm atau luas minimum; atau
- tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas
maksimum atau luas minimum,
dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan.
Paragtaf 2
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Pasal 10

(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99

ayat (21paling sedikit memuat:
- nomor sertifikat Hak PVT;
- jenis tanaman;
- nama varietas tanaman;
- nama dan alamat perrregang Hak PVT;
- nama pemulia tanaman;
- tanggal pemberian FIak PVT; dan
- jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT.
(21 Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oieh kepala Kantor PVT.

Pasal 12

(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan

Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian
lahannya berasal dari:

  • area

SK No 094813 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-13_
- area penggunaan lain yang berada di luar HGU;
dan/atau
- area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
tersebut.

(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha
Perkebunan diberikan HGU.

Pasal 13

Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud

dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang
tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis
komoditas Perkebunan.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berupa:
- kelompok tani;
- gabungan kelompok tani;
- lemhaga ekonomi petani; dan/atau
- koperasi.

Pasal 15

Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
ayat (1) wajib:
- mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi;
- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah
sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr
- melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi
daya yang baik.

Pasal 16

Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui:

- pola kredit;
- pola bagi hasil;
- bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak;
dan/atau
- bentuk kemitraan lainnya.

Pasal 17

Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 18

(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16

huruf a terdiri atas:
- pola kredit program; dan
- pola kredit komersial.
(21 Pola kredit program dan pola kredit komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

' Pasal 19

( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian
atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun.

(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)

berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang
diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.

Pasal 20

(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah.

(21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak
diperhitungkan sebagai:
- biaya pelaksanaan kemitraan; dan
- pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan.

(3) Hibah...

SK No 094815 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif

Perkebunan.

(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- subsistem hulu;
- subsistem kegiatan budi daya;
- subsistem hilir;
- subsistempenunjang;
- fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan
masyarakat sekitar; dan/atau
- bentuk kegiatan lainnya.

(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal
setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan
seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata
kebun dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 22

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan melalui
tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pembiayaan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun
sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan
- tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud daiam pasal 22,
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi
perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 25

(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan

mengenai:
- kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen)
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 12; danlatau j
- pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat
sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24,
dikenai sanksi administratif.
(2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Pasal 26

(1) Perusahaan Perkebunan yang- melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a
atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus:
, LA x BPK.
(21 Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
- LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil
Perkebunan; dan
- BPK = biaya pembang.rnan kebtrn per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

dalam bentuk surat tagihan.
(41 Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerhit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.

(5) Denda...

SK No 094817 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:

- selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua
puluh persen); atau
- selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Pasal 28

Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 tetap tidak:
- memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu
- menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar,
dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan selama 6 (enam) bulan.

Pasal 29

Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi
kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha

Perkebunan.

Paragraf 3
Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu
dan Jangka Waktu Tertentu

Pasal 30

(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang

berbahan baku impor wajib membangun kebun paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil
Perkebunan tertentu beroperasi.

(2) Unit

SK No 094818 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA.

(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula
tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah
yang berasal dari tebu.

(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi
dengan unit pengolahan.
(41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berada:
- pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu
dengan kebun tebu; atau
- dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula
tebu dengan kebun tebu.

Pasal 31

pasal (1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam 30
ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan
karakteristik komoditas tebu.

(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara
panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat
puluh delapan)jam.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk

memenuhi standar mutu tebu.

Pasal 32

(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling
rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan
kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan.
(21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh
persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan tidak dapat dipenuhi secara mandiri,
Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui
kemitraan.

(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah:
- HGU Perusahaan Perkeburran;
- hak pakai; dan/atau
- hak milik Pekebun.

Pasal33...

SK No 094819 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 33

Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan
pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit

Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.

Pasal 34

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai
sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa:
- peringatantertulis;
- pengenaan denda;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- penca6utan izin Usaha Perkebunan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Menteri;
- gubernur; atau
- bupati/wali kota, . sesuai dengan kewenangannya.

(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan
masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.

Pasal 35

(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban,
dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK.

(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menerangkan:
- LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit
p'engolahan; dan
- BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

dalam bentuk surat tagihan.

(4) Surat

SK No 094820 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.

(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):
- membayar denda, diberikan jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula
yang terintegrasi; atau
- tidak membayar denda, dilakukan penghentian
sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan.

(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban
membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Bagian Kedua
Perbenihan

Paragraf 1
Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan
Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan

Pasal 36

(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi

sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh
Menteri.

(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.

Pasal 37

(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian
dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan
sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah
nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya.

(3) Kegiatan...

SK No 094821 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman

Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum
berdasarkan persetujuan Menteri.
(41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada
Menteri.

Pasal 38

(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG

Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan,
selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat
persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang
menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang
dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 39

(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan
permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan kepada Menteri.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat:
- 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
- lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
- waktu pelaksanaan;
- materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
- bank SDG untuk tempat pengumpulan;
transfer f. perjanjian pengalihan material {ma{eial agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- pelaksana.

(3) Materi. . .

SK No 094822 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu)
jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG
Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan
merupakan 1 (satu) spesies.

Pasal 40

Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat
Tanaman Perkebunan.

Pasal 4 1

(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan

dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.

(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang
berpendi ngin (cold storagel .

Pasal 42

(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman

Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat informasi mengenai:
- jenis tanaman;
- bentuk bahan tanaman;
- deskripsi tanaman;
- aksesi;
- jumlah; dan
- lokasi asal dan waktu.

Pasal 43

(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara

berkelanjutan.
(21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Pemuliaan;
- penelitian ddn pengembangan; dan/atau
- pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.

(3) sDG...

SK No 094823 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

pada (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
ayat (1) berasal dari:
- pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan;
wilayah b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri
atau melalui kerja sama.

(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana

ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian,
gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.

Pasal 44

(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian
SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman
genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai
bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht;
- pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman
Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat
ex siht;
- pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam
bank SDG Tanaman Perkebunan;
- perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal
bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
- inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil
pencarian dan pengrtmpttlan.

(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebrrnan sebagaimana

dirnaksud pada ayat (21 huruf b dapat melibatkan
masyarakat.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian
persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan
p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan
pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Introduksi

Pasal 47

Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau
matgri induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.

Pasal 48

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Pelaku Usaha Perkebunan.
(21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh persetujuan Menteri.

(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan
Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan
dilengkapi proposal.

(4) Proposal

SK No 094825 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

sedikit memuat:
- tujuan Introduksi;
- deskripsi materi Introduksi; dan
- jumlah materi yang dibutuhkan.

Pasal 49

Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan
Introduksi wajib:
- menyampaikan laporan tertulis; dan
- menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau
. materi induk yang diintroduksi,
kepada Menteri.

Paragraf 3
Pelepasan Varietas Perkebunan

Pasal 50

(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas

sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat
berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.

(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- tanaman n<,,n-PRG; dan
- tanaman PRG.
(21 (3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat
huruf a dapat berupa:
- galur murni;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- kompositi
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida.
(41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
b dapat berupa;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- komposit. . .

SK No 094826 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • komposit;
  • sintetik;
  • klon;
  • semiklon;
  • biklon;
  • multiklon;
  • mutan; atau
  • hibrida.

(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap
Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.

Pasal 51

(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam bentuk Keputusan Menteri

Pasal 52

Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana
dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran
Benih Tanaman Perkebunan

Pasal 53

(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih

unggul dan/atau Benih unggul lokal.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan,
dan peredaran.

Pasal 54

Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 55. . .

SK No 094827 A

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 55

(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman

Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a BS;
b BD;
c BP; dan
d BR.

Pasal 56

(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas,

hibrida, dan galur murni.
(21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai
dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan
kebun sumber Benih;
- proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari
penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan
Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua
betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
- proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari
penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau
BR.

Pasal 57

(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional

dan/ atau kultur jaringan.
(21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.

(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.

(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS,
BD, BP, dan/atau BR.

Pasal 58

Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih,
kebun induk, atau kebun entres.

Pasal 59

( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh
perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah.
(21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
- memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan
. yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang
rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
- memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang
perbenihan.

(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi

pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai
Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal
dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.

Pasal 60

(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud

dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang

memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih
Tanaman Perkebunarr.

(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh
gubernur.

(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha

Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan

' kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.

(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan

yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.

Pasal 61

Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki
Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan,
setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.

Pasal 63

Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Ketentuan mengenai:

- persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (3); dan

- pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
dikecualikan terhadap petani kecil.
(21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1)
diberlakukarr dengan ketentuan:
- petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah
provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada
Menteri; dan
- Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil
hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.

(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan
Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.

Paragraf 5 .

SK No 094830 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA.

Paragraf 5
Pengawasan Peredaran Benih
Tanaman Perkebunan

Pasal 65

(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah

provinsi.

(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat

diedarkan antarwilayah provinsi.

(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

yaitu:
- telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di
wilayah provinsi asal; dan
- tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman
Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu
provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah
. provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan.

Pasal 66

(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih

'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan
antarprovinsi.
(21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan
dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.

(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman

(21 Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa
berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis
Benih Tanaman Perkebunan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan
mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.

(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41

hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.

(6) Pengawasan

SK No 094831 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Bagian Ketiga
Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan

Pasal 67

(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik

negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh
Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.

(1) i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

mencakup:
- perencanaan;
- pelaksanaan Usaha Perkebunan;
- pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
- pemberian rekomendasi penanaman modal.

Pasal 68

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67

ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas,
wilayah, dan sumber daya manusia.
(21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan
kemitraan usaha.

(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c
meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk,
informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran,
dan peningkatan daya saing/citra produk.

(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.

(5) Pengembangan...

SK No 094832 A

---

PRES IDEN

REPLIBLIK INDONESIA

(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi
penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun,
pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan
kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat
terhadap lingkungan.

(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui
skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial,
dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk
meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.

Pasal 69

(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui ' penilaian Usaha Perkebunan.

(21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
- bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang
diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
- Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah provinsi.

(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam

melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk
aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan
penilaian Usaha Perkebunan.

(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian

(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian

Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha

Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b,
penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.

(7) Penilaian. . .

SK No 094833 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perizinan Berusaha.

Pasal 70

(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan
Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap
operasional Usaha Perkebunan.
(.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
- tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu)
tahun sekali; dan
- tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun
sekali.

Pasal 71

(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan
usaha agrobisnis.

(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan
berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana
dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan
pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.

Pasal 73

(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan
permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil
panen dari varietas tanaman:
- belum pernah diperdagangka.n;
- sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari
1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman

' tahunan; atau
- sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam)
tahun untuk tanaman tahunan.

(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT.

(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama
atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan
yang berbeda-beda.
(41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami
perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak
mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2

ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas
tanaman yang diberikan PVT.

Pasal 74

Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
- ketentuan peraturan perunclang-undangan;
- ketertiban umum;
- kesusilaan;
- norma agama;
- kesehatan; dan/atau
- kelcstarian lingkungan hidup,
tidak dapat diberi PVT.
Pasal75...

SK No 094835 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 75

Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
varietas tanaman.

Paragraf 2
Persyaratan Permohonan

Pasal 76

(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:

- pemulia;
- orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia
atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
- ahli u,aris; atau
- konsultan PVT.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di
wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.

(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d harus terdaftar di Kantor PVT.
(41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan
varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak
PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan
Hak PVT yang bersangkutan.

Pasal 77

Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama
1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab
apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya
bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang
mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal
kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan.
. Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan

Pasal 78

Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud
dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
- formulir. . .

SK No 094836 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- formulir permohonan yang memuat:
1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
1. nama dan alamat lengkap pemolron;
1. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia
serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
1. nama varietas;
- bukti setor pembayaran permohonan;
- deskripsi varietas baru;
- foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas deskripsinya;
- surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani
oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai,
dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui
konsultan PVT;
- sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang
berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa
genetik;
- surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal
nrerupakan varieras turunan esensial; dan
- salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang
pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara
asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan
menggunakan hak prioritas.

Pasal 79

(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT

menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:

- diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan
permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
- dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang
pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di
suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT
yang pertama di negara lain; dan
- dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal
Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
(21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat
menggunakan surat keterangan dari pejabat yang
berwenang di suatu negara

Pasal 80 .

SK No 094837 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 80

(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
(21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) permohonan:
- telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan
benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada
pemohon dan mengumumkan permohonan;
- terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala
Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan;
. atau
- tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT
menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
berikutnya atas perrnintaan pemohon.

(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala
Kantor PVT.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi

ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
- tetap tidak melengkapi kekurangan dalam
persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali;
atau
- telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT
memberitahukan kepada pemohon dan
mengumumkan f ermohonan.

Pasal 81

Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama
diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan
yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang
diterima.

Pasal 82 . .

SK No 094838 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 82

(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak

prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu
tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama
kali diajukan di luar negeri.
(21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan
sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.

Pasal 83

(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama

masa pemeriksaan administratif
(21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan
semula.

Pasal 84

(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b
merupakan bukti perlindungan sementara.

(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat
perlindungan atas penggunaan varietas.

Bagian Ketiga
Pengumuman Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 85

(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran
atau keberatan dari masyarakat atas permohonan
Hak PVT.

(3) Pengrmuman

SK No 094839 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling larnbat:
- 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT; atau
- 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.

(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan menggunakan:
- la.man PVT;
- fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui
oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT;

, dan/atau ,
- menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh
Kantor PVT.

(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT

dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan
dimuat dalam berita resmi PVT.

Pasal 86

Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling

sedikit:
- nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris
yang ditunjuk;
- tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal,
nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT
yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT
dengan menggunakan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi varietas PRG; dan
- gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan
karakter urrik varietas.

Pasal 87

(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu

pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas
permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan
, mencantumkan alasan keberatan.

(2) Keberatan. . .

SK No 094840 A

---

PRES lDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.

(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu

pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1), tidak dapat diterima.

Pasal 88

(1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan

terhadap keberatan sebagaiurana dimaksud dalam

Pasal 87.

(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan
bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan
Hak PVT.

Pasal 89

(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam

daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT
dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.

(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya

masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada
pemohon.

Bagian Keempat'
Pemeriksaan Substantif Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 90

(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT

yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT.
(21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan,
keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan
Hak PVT.
{3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan
dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
^substarrtif (4) Pemeriksaan terhadap sifat keunikan,
kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah
masa pengllmurnan berakhir.

Pasal 91

SK No 094841 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4t-

Pasal 9 1

(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan

Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan
kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa
pengumuman.

(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak

diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 92

Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:

- pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan;
atau
- pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang
dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.

Pasal 93

(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan

karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.
('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b
dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.-

Pasal 94

(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan

Substantif milik Kantor PVT.

(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t

dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penreiiksaan dapat dilakukan di luar fasilitas uji
Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala
Kantor PVT.

Pasal 95. . .

SK No 094842 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 95

(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan 'ditetapkan panduan pelaksanaan uji yang kepala

Kantor PVT.
(21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
penjelasan dan dokumen terkait.

Pasal 96

(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan

Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 94.

(21 Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat
meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan
termasuk inforniasi dari institusi lain baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.

(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan

hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan
pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian
tambahan di tempat yang berbeda.

(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada
pemohon.

Pasal 97

(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/

penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan
rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak
dapat dilakukan, penanaman dan Pemerrksaan Substantif
harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban
pemohon.

(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya

sebagairnana dimaksud pada ayat (1), permohonan
dianggap ditarik kembali.

Bagian

SK No 094843 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

B"si;,13Kr,,,,,.
Pemberian atau Penolakan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Paragraf 1
Umum

Pasa! 98

(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau

menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (1).
(21 Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan
perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat)
bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau
menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah
Pemeriksaan Substantif diselesaikan.

(3) Kepala Kantor PVI dalam memberikan keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merninta
saran pertimbangan komisi PVT.

(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran

dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Paragraf 2
Pemberian

Pasal 99

(1) Dalam hal permohonan Hak PVI diberikan sebagaimana

pVT dimaksud dalarn Pasal 98, kepala Kantor
memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian
Hak PYT kepada pemohon Hak PVT.

(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.

(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dicatat dalam daftar umum pVT dan
diumumkan dalam berita resmi PVT.

Pasal 100. . .

SK No 094844 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 101

(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku

untuk jangka waktu selama:
- 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(21 Jangka waktu *Iak PVT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitarr sertifikat
Hak PVT.

Paragraf 3
Penolakan

Pasal 102

(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana

pVT dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor
memberitahukan secara resmi penolakan permohonan
Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi
dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT.
(21 Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud
pada 'd.:,at (1) dicatat dalam daftar r-lmum PVT dan
diumumkan dalam berita resnri PVT.

Pasal 103

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang

sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek

strategis nasional, lahan budi daya pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk

kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
dan/atau ,
- disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya
pertanian.
(41 Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan
umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan
pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap
wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.

Pasal 104

Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.

Pasal 105

(i) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas
pada kepentingan umLlm yang meliputi:
- jalan utnum;
- waduk;
- benctungan;
- irigasi;
' e. saluran air minum atau air bersih;
f.drainase...

SK No 094846 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- drainase dan sanitasi;
- bangunan pengairan;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- stasiun dan jalan kereta api;
- terrninal;
- fasilitas keselamatan umum;
- cagar alam; dan
- pembangkit dan jaringan listrik.
(21 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka
pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 106

Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf i paling sedikit memuat:
- luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
- potensi kehilangan hasil;
- risiko kerugian investasi; dan
- dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.

Pasal 107

Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

  • lttas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
  • jadwal alih fungsi;
  • luas dan lokasi lahan pengganti;
  • jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
  • pemanfaatan lahan pengganti.

Pasal 108

(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilaktrkan dengan
memberikan ganti rugi oleh pihak yang
mengalihfungsikan.

(2) . Besaran'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga
pertanahan sesuai dengan keteirtuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 109. . .

SK No 094847 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 109

(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103

ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian
lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(21 Lahan pengganti sebagaimana. dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh dari:
- pembukaan lahan banr;
- pengalihfungsian laharr dari bukan pertanian ke lahan
budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar
dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
- penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi
daya pertanian.

(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), harus mempertimbangkan:
. a. luasan hamparan lahan;
- tingkat produktivitas lahan; dan
- kondisi infrastruktur dasar.

Pasal r 10
Alih fungsi lahan budi daya pertanian Calam rangka pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis
nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan
lahan budi daya pertanian kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 1 1 1

(1) Lahan butdi'daya pertanian yang diahhfungsikan wajib

diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
t2\ Selain ganti rugi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai
investasi infradtruktrrr pada lahan budi daya pertanian
yang dialihfungsikan.

(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan
pernbangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.

(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana

dimalr'sudpada ayat (2) didasarkan ta.ksiran nilai investasi
infqqstrukt-ur pada:
- lahan yang dialihfungsikan yang, telah dibangun; dan
- lahan pengganti yang diperlukan.

(5) Taksiran .

SK No 094848 A

---

PRES lDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagairnana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim
yang terdiri dari instansi yang membidangl urusan
infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.

(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh

Menteri.
(71 Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta
pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota,
pada instansi yang mengalihfungsikan.

Pasal 120

(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119

ay'at (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(21 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merLlpakan badan

hukum asing, perjanjian kemitraan. sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dibuat dalam bahasa Indonesia
dan balrasa Inggris

(4) Perjarrjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(21

memuat paling sedikit:
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bentukpengembangan;
- jangka waktu; dan
- penyelesaian perselisihan.

Pasal 121

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan

mendorong:
- usaha besar untuk merrrbangun kemitraan dengan
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
- usaha menengah untuk membangun kemitraan
dengan usaha mikro dan usaha kecil.
(21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- penyediaan data dan inlbrmasi pelaku Usaha
Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
yang siap bermitra;
- pengembangan proyek percontohan kemitraan;
- fasilitasi dukungan kebijakan; dan
- koordinasi. .

SK No 094853 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-O?r..r"rrr..,
- koordinasi kebijakan dan program
pelaksanaan, pemantartan, evaluasi serta
perrgendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.

Pasal 122

(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal L2l ayat (21, dilakukan pendampingan
kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.

(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksucl pada

ayat (1) paling seclikit meliputi:
- memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan
melakukan kerja sama/kemitraan;
- memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak
meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Hortikultura, jangka waktu pedanjian serta
penyelesaian perselisihan ;
- mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian
' perselisihan dalam kemitraan;
- memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai
tambah, peltrang pasar, dan promosi komoditas ' Hortikultura: dan/atau
- bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi
terhadap Pelaku Usaha Hortiktrltura.

Pasal 123

Ketentuztn mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kemitraan.
. Bagian Keempat
Usaha Perbenihan Tanaman Hortil<ultura
Paragr:af I
Umum

Pasal 124

(1) Usatra perbenihan Tanaman Hortikultura meliputi

Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, peredaran
Benih serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih
ke dalam wilayah Negara Iiesatuan Republik Indonesia.

(2) Pengeluaran. . .

SK No 094854 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

' -54-

(2) Pengeluaran dan pemasukan Benih dari da.n ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurrdang-unctangan di bidang
Perizinan Berusaha.

Paragraf 2
Pemuliaan

Pasal 125

(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124

ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan kemurnian jenis dan/atau .varietas yang
sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
baru.
(21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi
pemerirrtah dan/atau Pemerintah Daerah.
pemuliaan (3) Varietas baru yang dihasilkan dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan
diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

(4) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dihasilkan melalui Pernuliaan di dalam negeri atau dengan
Introduksi.
(s) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dalam bentuk Benih atau materi.incluk yang belum ada di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Ketentuan kewaj iban pendafta ran sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha
perseorangan atau kelompok yang melakukan pemuliaan
di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau
terbatas dalam 1 {satu) kelompok dalam, satu wilayah
kabupaten/kota.

(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayaq (6)

diberlakukan dengan ketentuan:
a pblaku - usaha perseorangan atau kelompok
rr,elaporkan kepada unit pelaisana teknis perangkat
daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang p€rgew€sorr pendaftaran Varietas
Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur
setenrpat dan Menteri; dan
b: Varietas...

SK No 094855 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Varietas ,*,t?rr,rru diproduksi secara lokal dan
diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.

Pasal 126

(1) Perrruliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 125 ayat (4) dapat dilaxrrkan dengan metode:

- seleksi;
- persilangan/hibridisasi;
- mutasi;
- ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
- teknologi rekayasa genetik.
(21 Metode seleksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan proses pemilihan genotipe dengan
karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk
mendapatkan Varietas Unggul.

(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakutian dengan menyilangkan dua
tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk
mendapatkan Varietas Unggul.

(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar radio
aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada
tanaman dan/atau bagian tanaman.

(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagairnana

dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dengan cara
penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan
jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian
tanaman

(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud

pada ayat (t) huruf e clilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keamhnan hayati.
Pasal l2'7

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2s

ayat (4), harus memenuhi:
- ketentuan peraruran perundang-unclangan di bidang , karantina turnbuhan;
- jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan
kebututran; dan
- memiliki deskripsi varietas.

(2) Introduksi

SK No 094856 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mendapatizin dari pemilik varietas atau kuasanya.

(3) selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Introduksi wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
(41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan Berusaha.

Paragraf 3
Pendaftararr ar-au Pelepasan Varietas Hortikultura

Pasal 128

(1) Varietas Hortikultura yang akan diedarkan' wajib

dilakukan pendaftaran atau pelepasan.
(21 Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) meliputi pengujian keunggulan, pengujian
kebenaran, proses penerimaa_n, pemeriksaan dan
penilaian dokumen, pemasukafl data varietas ke dalam
database dan penerbitan keputusan tanda daftar atau
pelepasan.

(3) Permohorran penclaftaran atau pel.epasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh
penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon
varietas/kuasanya.

Pasal 129

(1) Pendaftaran atau' pelepasan sebagaimana ctimaksud

dalam Pasal 128 ayat (1) r-rntuk varietas hasil pemuliaan
atau varietas Lokal hanrs merncnrthi persyaratan
nreliputi:
- memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
- belum pernah didaftarkan atau, dilepas;
- .rnr:miliki keunggulan dan penciri khusus
sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan
atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang
tercanturn pada deskripsi; dan
- nama varietas dalam deskripsi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang
diatur dalanr ketentuan peraturan
. perundang-undangan di bidang perlinclungan
. .varietas tanaman.

(2) Pendaftaran...

SK No 094857 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pendaftarern atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih

Pasal 130

(1) Untuk menjamin ketersediaa.n Benih Bermutu secara

berkesinambungan dilakukan Produksi Benih melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(21 Perbanyztkan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibricla.

(3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional dan/arau
kultur in uitro.
(41 Benih Bermutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1)
dapat diklasifikasikan sebagai:
- BS;
- BD;
- BP; dan
- BR.

Pasal 131

Perbanyakan Vegetatif dehgan cara konvensional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain:
- entres;
- tunas pucuk;
- setek akar;
- setek batang;
- okulasi;
- sambung pucuk;
- susuall;
- hasil cangkok;
- pembelahan bonggol / batang;
- anakan atau mahkota buah;
- umbi;
I. biji apomiksis;
m . stolon;
- sulur;
- setek daun; dan
- rimpang.

Pasal 132...

SK No 094858 A

---

PRES IDEN

REPUBLII( INDONESIA

Pasal 132

(1) Perbanyakan vegetatif untuk Benih rarraman Hortikultura

berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan dengan cara
pelestarian PIT dan/atau RIP.

(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakuka.n dengan membuat duplikatnya.

(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIp sebagaimana

dimaksud pada ayat l2l dilakukan dengan cara
Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat
genetiknya.
pIT (4) I)embuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat
dan/atau RIP menjadi tanggunq jawab instansi
per4erintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.

(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat pIT dan/atau,RIp

menjadi tanggqng jawab instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

Pasal 133

(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak

dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai
Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas.
(21 Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
- mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai
dengan kelasnya;
- menghindari tedaclinya akumulasi penyakit tular
Benih; dan
- menjaga ketersediaan Benih Bermutu.
: Pasal 134
produsen (1) Procuksi Benih Bermutu dapat dilakukarr oleh
Benih dan/atau instansi pemerintah.

(2) Instarrsi pernerintah sebagaimana. climaksud pada ayat (1)

merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih
Hortikultura.

Pasal 135. . .

SK No 094859 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 135

(1) Produsen Benih sebagaimana dir:aaksud dalam pasal 134

ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki sertifikat
kompetensi.
1. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

Pasal 136

(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi

pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal lA4
ayat (l) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.

(2) sertifikat sebagaimana climaksud pada ayat (1) diterbitkan

oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu di bidang
perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem

manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 137

Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dala.m Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat
sistem manajemen mutu, harus memiliki:
- sertiiikat kompetensi; dan
- Sertifikasi Renih Hortikultura,
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang
rrrenyelenggarakan tugas pokok dan fungsi cli bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

Pasal 138

(1) sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dima|<sud

dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui sertifikasi:
.a. pengawasan pertanaman dan pascapanen;
- sjstern manajemcn mutu;
- 'pengujian produk Benih Hortikultura; atau
- penilaian proses produksi.
(?) Ketentuan mengenai sertifikasi Benih Hortikultura diatur
dalarn Peraturan Menteri.

Pasal 139. . .

SK No 094860 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-60_

Pasal 139

(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen

sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf a
<lilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
nrenyelenggarakan tugas pokok dan lirngsi pengawasan
dan Sertitikasi Benih Hortikultura.
(21 Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemeriksaan lapangan;
- pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium
dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di
gudang;
- penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
- pelabelan.

Pasal 140

(1) Sertifikasi' sistern manajemen mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf .b,
diselenggarakan oleh Lernbaga Sertilikasi Sistem Mutu
(LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai rLlang
lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.

(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ctilakukan

terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan
Produsen Benih atau instansi pemerintah yang
memproduksr Benih Hortikultura.

(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana

dirnhksud pada ayat (2) yang r:.l€meouhi perJyaratan
sisterri inanajernen mutu, diberikan sertifikat sist.em mutu
dan berhak melaksanal<an Sertifikasi Benih Hortikultura
secara mandiri.

Pasal 141

(1) sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura

sebagaimana. dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf c,
disdlenggarakan oleh Lembagi Serrifikasi produk (LSproj
atau instansi pemerintah yang terakredltasi oleh Komite
Akrreditasi Nasional (KAN) sesuai engtn rllang lingkup di
bidang perbenihan Hortikultura:

(2).Sertilikasi

SK No 094861 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih
Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi
pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.

(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat
Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.

**(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah