Menetapkan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 64 77);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
4.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1012);
6.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
950);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL
ANALIS
PENGEMBANGAN
KOMPETENSI
APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4.
Pegawai
Pemerintah
dengan
Perjanjian
Kerja yang
selanjutnya
disingkat
PPPK
adalah
warga
negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
ASN yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang
pengembangan kompetensi ASN.
6.
Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
yang
selanjutnya
disingkat
Analis
Pengembangan
Kompetensi adalah ASN yang diberi tugas, tanggungjawab,
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk
melakukan
kegiatan
analisis
di
bidang
pengembangan kompetensi ASN pada instansi pemerintah.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut
Pengembangan
Kompetensi
adalah
upaya
untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan
standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan
karier.
9.
Behan Kerja adalah sejumlah target kinerja yang harus
dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu
tertentu.
10. Standar
Kemampuan
Rata-Rata
yang
selanjutnya
disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Analis
Pengembangan
Kompetensi
untuk
menghasilkan
output/hasil kerja dalam waktu kerja efektif selama 1.250
(seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun.
11. Persentase
Kontribusi
adalah
perbandingan
(rasio)
besaran kontribusi Behan Kerja pada setiap jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
yang diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian
butir kegiatan pada fungsi/unsur perjenjang jabatan
dengan jumlah waktu penyelesaian perkegiatan pada
fungsi/unsur pada seluruh jenjang Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi.
12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi
adalah
jumlah
dan
jenjang
Jabatan
Fungsional
Analis
Pengembangan
Kompetensi yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi instansi
pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok
dalam jangka waktu tertentu.
13. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pengkajian, pendidikan
dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-
undang yang mengatur mengenai ASN.
