(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang
ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara.
usaha l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku
lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki:
- peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum
tersedia; dan
- perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam . . .
SK No 136974A
---
PRESIDEN
(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia,
penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan
Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas.
(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dapat mengusulkan penambahan
jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk
Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas
dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan
dalam Neraca Komoditas.
(71 Badan usaha milik negara dalam melakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku
usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah
dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi
harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia
mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan
kepada masyarakat maupun industri.
1. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
## BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
## BAB IVA. . .
SK No 136975 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK INDONES]A
## BAB IVA
