Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016

KEPMEN No. 4 Tahun berlaku

Pasal 7

**(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara. usaha l2l Selain badan usaha milik negara, pelaku lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu. **(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. **(4) Badan usaha milik negara dalam melakukan** pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki: - peizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia; dan - perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Dalam . . .** SK No 136974A --- PRESIDEN **(5) Dalam hal Neraca Komoditas telah tersedia,** penerbitan perizinan berusaha terkait pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas. **(6) Dalam keadaan tertentu, menteri yang** menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan Temak dan/atau Produk Hewan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala Iembaga pemerintah nonkementerian, dan ditetapkan dalam Neraca Komoditas. (71 Badan usaha milik negara dalam melakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri. 1. Di antara BAB Man BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni ## BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78 sehingga berbunyi sebagai berikut: ## BAB IVA. . . SK No 136975 A --- PRESTDEN ### REPUBLIK INDONES]A ## BAB IVA

Pasal 7

**(1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik** negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71, dilakukan pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 78

**(1) Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya** yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (71 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - peringatan / teguran tertulis; - penarikan barang dari distribusi; - penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau - pencabutan perizinan berusaha. **(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 136976 A --- PRESIDEN Aga setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2O22 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari2022 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No 136999 A --- PRESIDEN