Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang Daftar Kegiatan Percepatan Penyediaan Air Minum dan layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan: 2024-02-27
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 2
(1) RPJMD tahun 2022 – 2027 disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Gubernur.
(2) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
(3) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra- PD;
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD;
dan
c. Bupati/Walikota di Daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pasal 3
(1) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika:
Pasal 4
(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 meliputi:
a. pelaksanaan RPJMD tahun 2022-2027; dan
b. Renstra PD.
(2) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Daerah.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai rencana pembangunan Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 2023
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 April 2023
Pj. SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
WIYOS SANTOSO
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (7-86/2023) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006
