Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut
Ditetapkan: 2004-04-08
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
aspek fungsional;
2.
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut;
3.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi;
4.
Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai;
5.
Biota laut adalah berbagai jenis organisme hidup di perairan laut;
6.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan.
Pasal 2
Penetapan Baku Mutu Air Laut ini meliputi Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan,
Wisata Bahari dan Biota Laut.
Pasal 3
(1)
Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan adalah sebagaimana dimaksud dalam
