Langsung ke konten

DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

KEPPRES No. 1 Tahun berlaku

Pasal 1

**(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan** Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional. **(2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), mempunyai tugas sebagai berikut:** - merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; - melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; - melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan - memberikan … www.bphn.go.id --- - memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Pasal 2

**(1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tim Pengarah Ketua : Presiden Republik Indonesia; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Perekonomian; Ketua Harian : Menteri Perencanaan Pemba- merangkap Anggota ngunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Riset dan Teknologi; 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 1. Sekretaris Kabinet. - Tim … www.bphn.go.id --- - Tim Pelaksana Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A; Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemente- rian Komunikasi dan Informatika; Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky; Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi- nasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Direktur Jenderal Apli- kasi Informatika, Kemen- terian Komunikasi dan Informatika; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; 1. Direktur Jenderal Ang- garan, Kementerian Keuangan; 1. Sekretaris … www.bphn.go.id --- 1. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 1. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komuni- kasi, Kementerian Pendi- dikan dan Kebudayaan; 1. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia; 1. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiar- an, Kamar Dagang dan Industri Indonesia; 1. Amir Sambodo; 1. Sylvia Sumarlin; 1. Indra Utoyo; 1. Hari Sungkari; 1. Garuda Sugardo; 1. Zainal A. Hasibuan; 1. Virano G. Nasution; dan 1. Ashwin Sasongko Sastrosubroto. - Tim Penasihat: 1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; 1. Ketua Komite Inovasi Indonesia; 1. Ketua Komite Ekonomi Indonesia; 1. Rektor … www.bphn.go.id --- 1. Rektor Institut Teknologi Bandung; 1. Rektor Universitas Indonesia; 1. Rektor Universitas Gadjah Mada; 1. Rektor Institut Teknologi Sepuluh November; 1. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; 1. Direktur Utama PT Indosat Tbk; 1. Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan 1. Para pakar dan praktisi baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. - Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. **(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim** Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 3

**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK** Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional. **(2) Tugas …** www.bphn.go.id --- **(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan** Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.

Pasal 4

**(1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno** paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah. **(2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila** diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua Harian Tim Pengarah. **(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan** TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim Pengarah.

Pasal 5

Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu. ### Pasal 6 … www.bphn.go.id ---

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

**(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka** Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **(2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan** Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini. ### Pasal 8… www.bphn.go.id ---

Pasal 8

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, Ibnu Purna www.bphn.go.id