Langsung ke konten

DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

KEPPRES No. 1 Tahun berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan

Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan

TIK Nasional.

(2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), mempunyai tugas sebagai berikut:

  • merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis

pembangunan nasional, melalui pengembangan

teknologi informasi dan komunikasi termasuk

infrastruktur, aplikasi, dan konten;

  • melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam

menetapkan langkah-langkah penyelesaian

permasalahan strategis yang timbul dalam rangka

pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;

  • melakukan koordinasi nasional dengan instansi

Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik

Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha,

Lembaga Profesional, dan masyarakat pada

umumnya dalam rangka pengembangan teknologi

informasi dan komunikasi serta memberdayakan

masyarakat; dan

  • memberikan …

www.bphn.go.id

---

  • memberikan persetujuan atas pelaksanaan program

pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan

efisien.

Pasal 2

(1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

  • Tim Pengarah

Ketua : Presiden Republik Indonesia;

Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang

merangkap Anggota Perekonomian;

Ketua Harian : Menteri Perencanaan Pemba-

merangkap Anggota ngunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan

Nasional;

Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan

Informatika;

1. Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Riset dan Teknologi;

1. Menteri Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif; dan

1. Sekretaris Kabinet.

  • Tim …

www.bphn.go.id

---

  • Tim Pelaksana

Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar

Habibie, M.B.A;

Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional;

Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber

Daya dan Perangkat Pos

dan Informatika, Kemente-

rian Komunikasi dan

Informatika;

Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky;

Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba;

Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi-

nasi Infrastruktur dan

Pengembangan Wilayah,

Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian;

1. Direktur Jenderal Apli-

kasi Informatika, Kemen-

terian Komunikasi dan

Informatika;

1. Sekretaris Jenderal

Kementerian Kesehatan;

1. Sekretaris Jenderal

Kementerian Perdagangan;

1. Direktur Jenderal Ang-

garan, Kementerian

Keuangan;

1. Sekretaris …

www.bphn.go.id

---

1. Sekretaris Kementerian

Pendayagunaan

Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi;

1. Kepala Pusat Teknologi

Informasi dan Komuni-

kasi, Kementerian Pendi-

dikan dan Kebudayaan;

1. Ketua Umum Masyarakat

Telematika Indonesia;

1. Wakil Ketua Umum

Bidang ICT dan Penyiar-

an, Kamar Dagang dan

Industri Indonesia;

1. Amir Sambodo;

1. Sylvia Sumarlin;

1. Indra Utoyo;

1. Hari Sungkari;

1. Garuda Sugardo;

1. Zainal A. Hasibuan;

1. Virano G. Nasution; dan

1. Ashwin Sasongko

Sastrosubroto.

  • Tim Penasihat:

1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri

Indonesia;

1. Ketua Komite Inovasi Indonesia;

1. Ketua Komite Ekonomi Indonesia;

1. Rektor …

www.bphn.go.id

---

1. Rektor Institut Teknologi Bandung;

1. Rektor Universitas Indonesia;

1. Rektor Universitas Gadjah Mada;

1. Rektor Institut Teknologi Sepuluh November;

1. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia

Tbk;

1. Direktur Utama PT Indosat Tbk;

1. Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan

1. Para pakar dan praktisi baik dari dalam

maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua

Harian Tim Pengarah.

- Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku
kepentingan (stakeholders) di bidang industri

teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang

ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.

(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim

Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 3

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat

dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK

Nasional.

(2) Tugas …

www.bphn.go.id

---

(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan

Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim

Pengarah.

Pasal 4

(1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno

paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang

dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.

(2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila

diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang

dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua

Harian Tim Pengarah.

(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan

TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim

Pengarah.

Pasal 5

Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat

melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non

kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan,

dan pihak lain yang dipandang perlu.

### Pasal 6 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan

Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,

diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional

sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

### Pasal 8…

www.bphn.go.id

---

Pasal 8

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Sekretaris Kabinet,

Ibnu Purna

www.bphn.go.id