DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 1
**(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan**
Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan
TIK Nasional.
**(2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), mempunyai tugas sebagai berikut:**
- merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis
pembangunan nasional, melalui pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi termasuk
infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam
menetapkan langkah-langkah penyelesaian
permasalahan strategis yang timbul dalam rangka
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- melakukan koordinasi nasional dengan instansi
Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha,
Lembaga Profesional, dan masyarakat pada
umumnya dalam rangka pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi serta memberdayakan
masyarakat; dan
- memberikan …
www.bphn.go.id
---
- memberikan persetujuan atas pelaksanaan program
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan
efisien.
Pasal 2
**(1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Tim Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap Anggota Perekonomian;
Ketua Harian : Menteri Perencanaan Pemba-
merangkap Anggota ngunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Riset dan Teknologi;
1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
1. Sekretaris Kabinet.
- Tim …
www.bphn.go.id
---
- Tim Pelaksana
Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar
Habibie, M.B.A;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika, Kemente-
rian Komunikasi dan
Informatika;
Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky;
Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba;
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi-
nasi Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Jenderal Apli-
kasi Informatika, Kemen-
terian Komunikasi dan
Informatika;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Ang-
garan, Kementerian
Keuangan;
1. Sekretaris …
www.bphn.go.id
---
1. Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
1. Kepala Pusat Teknologi
Informasi dan Komuni-
kasi, Kementerian Pendi-
dikan dan Kebudayaan;
1. Ketua Umum Masyarakat
Telematika Indonesia;
1. Wakil Ketua Umum
Bidang ICT dan Penyiar-
an, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
1. Amir Sambodo;
1. Sylvia Sumarlin;
1. Indra Utoyo;
1. Hari Sungkari;
1. Garuda Sugardo;
1. Zainal A. Hasibuan;
1. Virano G. Nasution; dan
1. Ashwin Sasongko
Sastrosubroto.
- Tim Penasihat:
1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia;
1. Ketua Komite Inovasi Indonesia;
1. Ketua Komite Ekonomi Indonesia;
1. Rektor …
www.bphn.go.id
---
1. Rektor Institut Teknologi Bandung;
1. Rektor Universitas Indonesia;
1. Rektor Universitas Gadjah Mada;
1. Rektor Institut Teknologi Sepuluh November;
1. Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk;
1. Direktur Utama PT Indosat Tbk;
1. Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan
1. Para pakar dan praktisi baik dari dalam
maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua
Harian Tim Pengarah.
- Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku
kepentingan (stakeholders) di bidang industri
teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang
ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
**(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim**
Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 3
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK**
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK
Nasional.
**(2) Tugas …**
www.bphn.go.id
---
**(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan**
Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim
Pengarah.
Pasal 4
**(1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno**
paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang
dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.
**(2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila**
diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang
dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua
Harian Tim Pengarah.
**(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan**
TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim
Pengarah.
Pasal 5
Dewan TIK Nasional dalam pelaksanaan tugasnya, dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan,
dan pihak lain yang dipandang perlu.
### Pasal 6 …
www.bphn.go.id
---
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka**
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
**(2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan**
Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,
diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional
sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
### Pasal 8…
www.bphn.go.id
---
Pasal 8
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna
www.bphn.go.id
