Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN KEANGGOATAAN TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/PERALATAN PEMERINTAH

KEPPRES No. 1 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980, dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO