Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional,serta mempertebal jiwa persatuan dan kesatuan nasional.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Pemerintah dengan seluas mungkin mengikutsertakan masyarakat dan dititik beratkan pada upaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.
Pasal 3
Pelaksanaan Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Pasal 4
Biaya penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
