Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AMANDEMEN 1997 ATAS CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, 1973

KEPPRES No. 1 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Amandemen 1979 atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973, yang telah diterima di Bonn, Republik Federal Jerman, pada tanggal 22 Juni 1979, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 1987

PRESIDEN REPUBLIKK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 5