Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1990 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH

KEPPRES No. 1 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas:
a. Impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah;
b. Penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah;
ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 1