Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH THE SOUTH CENTRE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PUSAT SELATAN)

KEPPRES No. 1 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement to Establish the South Centre (Persetujuan Pembentukan Pusat Selatan), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 September 1994, y NOMOR 1 TAHUN 1995ang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO