Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 55-1989 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 117-1993

KEPPRES No. 1 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 1993, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari :

1. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, selaku Ketua;
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
3. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, sebagai Anggota;

4. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;

5. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
6. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, sebagai Anggota;
7. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Panglima angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sebagai Anggota;
8. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota;
9. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;

10. Pejabat Eselon I, yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota;

11. Seorang pakar ekonomi, sebagai Anggota;

12. Seorang pakar hukum, sebagai Anggota;

13. Seorang pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota;

14. Seorang pakar sosial budaya, sebagai Anggota;

15. Seorang pakar teknik bidang informatika, sebagai Anggota;
(2) Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO