Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1987

KEPPRES No. 1 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1987

tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the Intergovernmental

Organization for Marketing Information and Technical Advisory Services for

Fishery Products in the Asia Pacific Region (INFOFISH).

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Januari 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,

ttd

B.P. Silitonga