Langsung ke konten

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN

KEPPRES No. 1 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Keuangan; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Jaksa Agung Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Intelijen Negara; 1. Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 2

Komite TPPU bertugas : - mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; - memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai arah dan kebijakan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara nasional; - mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; - melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kepada Presiden. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 4

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang** terdiri dari : Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Ketua : Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Bidang Keamanan Nasional; Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional; 1. Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan, Departemen Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 1. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 1. Ketua … --- PRESIDEN 1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan; 1. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; 1. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Pengamanan; 1. Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank Indonesia. **(2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa** keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.

Pasal 5

Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 6

Sekretariat Komite TPPU berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. ### Pasal 8 … --- PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2004 INDONESIA ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands