Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024

KEPPRES No. 1 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2022-03-19

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional penyelenggara world water** Fontm ke-10 tahun 2024, yang selanjutnya disebut panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2

**(1) world water Forum ke- 10 meliputi persiapan dan** penyelenggaraan rangkaian kegiatan yang terdiri atas: - pertemuan: 1. segmen tematik; 1. segmen politik; 1. segmen regional; dan 1. youthforum; - program sosial budaya; - program side euents; dan - program Road to World Water Fontm ke-1O. **(2) Segmen...** SK No 093359 A --- PRESIDEN (21 Segmen tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi, praktisi, asosiasi, badan usaha, dan masyarakatlkomunitas untuk membahas isu keairan dan sanitasi pada Wortd Water Forum ke-1O. **(3) segmen politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a angka 2 merupakan pertemuan para pengambil keputusan (decision makersl yang meliputi: - forum Kepala Negara/Kepala pemerintahan/Kepala Lembaga Internasional; - forum Parlemen; - forum Menteri atau pejabat setingkat Menteri; - forum pertemuan otoritas lokal (gubernur/kepala negara bagian dan bupati/wali kota); dan - forum otoritas wilayah sungai, untuk membahas kebijakan mengenai isu keairan dan sanitasi pada World Water Forum ke-10. **(4) Segmen regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a angka 3 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap wilayah di dunia untuk membahas isu regional tentang keairan dan sanitasi pada world.water Forum ke- 10. **(5) Youthforum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** angka 4 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh generasi muda profesional (goung professionals) dari berbagai negara, termasuk wortd water council youth Delegate. **(6) Program sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b merupakan kegiatan yang bertujuan uniuk** memperkenalkan sosial budaya Indonesia kepada peserta World Water Forutm ke- 1O. **(7) Program...** SK No 093360 A --- PRESIDEN **(7) Program side euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung pemahaman yang lengkap tentang keairan dan sanitasi kepada peserta World Water Forum ke-10 dan masyarakat luas. **(8) Program Road to world water Forum ke-lo sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan: - mempromosikan World Water Forum ke-10 kepada dunia internasional maupun nasional; - mempromosikan tema dan sub tema yang akan diangkat pada World Water Forum ke-10; dan - mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri kreatif Indonesia. **(9) Program side euents dan program Road to worrd water** Forum ke-10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan hurrrf d dapat berupa: - seminar, lokakarya, dialog kebijakan, konferensi internasional, foarc group dfsczrssion, danl kunjungan lapangan; - fair and expo antara lain kampanye publik bidang keairan dan sanitasi, ekonomi kreatif, produk dalam negeri, pariwisata, serta teknologi dan pembiayaan bidang keairan dan sanitasi; - citizen's forum; - forum investasi; - forum keda sama ekonomi; - promosi dagang; dan - kegiatan terkait lainnya. **(10) Program side euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c dilaksanakan sebelum dan selama penyelenggaraan World Water Forum ke- 1 0 tahun 2024 . **(11) Program. . .** SK No 093361 A --- PRESIDEN **(11) Program Road to World Water Forum ke-10 sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sebelum penyelenggaraan World Water Forum ke-10 tahun 2024.

Pasal 3

**(1) Panitia Nasional mempunyai tugas:** - men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan World Water Forum ke-lo, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda, dan rangkaian kegiatan World Water Forum ke-10; - menJrusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan World Water Forum ke-10; - mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan gouth forum, program sosial budaya, program side euenfs, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024; dan - melakukan pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan World Water Forum ke-1O. **(2) World Water Forum ke-1O tahun 2024 dilaksanakan pada** tanggal 18 sampai dengan 24Mei tahun 2024 di provinsi Bali.

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah; - Ketua; - Ketua Harian; - Wakil Ketua Harian; - Penanggung Jawab Bidang; dan - Sekretariat. Pasal5... SK No 093362A --- PRESIDEN

Pasal 5

**(1) susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4** huruf a terdiri atas: - Presiden Republik Indonesia; - Wakil Presiden Republik Indonesia; - Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan; - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan - Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan. **(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Wortd Water Forum ke- 10.

Pasal 6

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b yaitu** Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - mengoordinasikan seluruhkegiatanpenyelenggaraan World Water Forum ke-10; - menetapkan rencana induk penyelenggaraan World. Water Forum ke- 10; dan - menyampaikan laporan kepada presiden selaku Pengarah. Pasal7... SK No 093363 A --- PRESIDEN

Pasal 7

**(1) Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf** c yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat. (21 Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - mengoordinasikan, mengelola, dan memobilisasi seluruh rangkaian kegiatan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan World Water Fontm ke-10; - mengoordinasikan dan memantau rencana program, kegiatan, dan pembiayaan; - melakukan koordinasi dengan International Steeing Committee (ISC); - memberikan arahan kepada Professional Conferen@ Organizer (PCO); - melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; dan - menyampaikan laporan pelaksanaan World Water Forum ke-10 kepada Ketua.

Pasal 8

**(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal** 4 huruf d yaitu Gubernur Bali. (21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan - membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang. Pasal9... SK No 093364 A --- PRESIDEN

Pasal 9

**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf e terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi; - Penanggung Jawab Bidang Pendanaan; - Penanggung Jawab Bidang Logistik; - Penanggung Jawab Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan; - Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo; - Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi; - Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan - Penanggung Jawab Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi. (21 Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi SK No 093365 A --- PRESIDEN 1. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; 1. Direktur Jenderal Konsenrasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbar-ukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial; 1. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 15.Deputi... SK No 093366 A --- FRES IDEN 1. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 1. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. pendanaan (3) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II; Wakil Ketua Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : Staf Ahli Bidang Industri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. **(4) Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal perhubungan Udara, Kementerian perhubungan; Anggota: SK No 093367 A --- PRESIDEN Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan 1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. **(5) Penanggung Jawab Bidang Seremoni Pembukaan dan** Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; presiden, Anggota : 1. Kepala Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan 1. Wishnutama Kusubandio. **(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Wakil Ketua : Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2.Deputi... SK No 093368 A --- PRESIDEN -t2- 1. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; 1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; dan 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. **(7) Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan** Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: Ketua : Staf Khusus Menteri pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 1. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara. **(8) Penanggung...** SK No 093369 A --- PRESIDEN **(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g terdiri atas: Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Wakil Ketua : Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Direktur Jenderal pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; 1. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Panglima Komando Daerah Militer lXlUdayana; dan 1. Kepala Kepolisian Daerah Bali. publik, (9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; wakil Ketua : Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan 1. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 10

Penanggung Jawab Bidang program dan Sesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugal: a.merencanakan... SK No 093370A --- PRESIDEN -t4- - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang program dan Sesi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menJrusun dan menyiapkan laporan penyelenggaraan World Water Fontm ke- 10; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Program dan Sesi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. ### Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10; - melaksanakan sinkronisasi kebutuhan dan pemenuhan anggaran Panitia Nasional; - melaksanakan kegiatan fundraising dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit kepada Ketua melalui sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. ### Pasal 12. . . SK No 093371 A --- PRESIDEN -15_

Pasal 12

Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya uenue, akomodasi, transportasi, dan tur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamr-Lya uenue, akomodasi, transportasi, dan tur kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 13

Penanggung Jawab Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan sebagaimana dimaksud dalam pasar g ayat (1) huruf d memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan termasuk di dalamnya protokor dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian world Water Forum ke- 10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang seremoni pembukaan dan penutupan termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 14

Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Fair and Expo dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 1O; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Fair and Expo kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 15

Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf f memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Registrasi, website, dan Sistem Informasi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 16

Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g memiliki tugas: a.merencanakan... SK No 093373 A --- PRES IDEN -L7- - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Keamanan dan Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke- 10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Keamanan dan Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 17

Penanggung Jawab Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf h memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 18

**(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f** terdiri atas: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat; Anggota : 1. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat; dan 1. Staf ... SK No 093374 A --- PRESIDEN 1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - melaksanakan tugas terkait administrasi persuratan, undangan, dan kearsipan untuk memudahkan akses informasi; - mengoordinasikan kegiatan Bidang-Bidang dengan pihak terkait; - mengoordinasikan dan mengumpulkan laporan- laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Harian; dan - menyiapkan bahan rapat.

Pasal 19

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja s€una dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 20

Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan buran Oktober 2024. ### Pasal 2 1 SK No 093375 A --- PRESIDEN

Pasal 21

**(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,** instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas panitia Nasional.

Pasal 22

Pendanaan yang diperlukan untuk persiapan dan pelaksanaan World Water Forum ke- 10 bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/ lembaga terkait; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau - sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

**(1) Ketua menyampaikan laporan pertanggungiawaban** pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada presiden paling lambat bulan Oktober 2024. **(2) Ketua melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada** Pengarah secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. **(3) Ketua Harian dan penanggung Jawab Bidang** bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Pasal24... SK No 093376 A --- PRESIDEN

Pasal 24

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari2O23 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 046477 A