Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

KEPPRES No. 10 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi,yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2).
Besarnya Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Ketentuan Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini termasuk penentuan syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Ahli Sandi, penghentian pemberian tunjangan, dan lain-lain diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO