Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh dilingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi, atau yang memiliki keahlian/keterampilan khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberi tunjangan bahaya nuklir setiap bulan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang memenuhi nilai untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagai berikut:
a. Tunjangan bahaya nuklir tingkat I dengan nilai 855 atau lebih;
b. Tunjangan bahaya nuklir tingkat II dengan nilai 676 sampai dengan 854;
c. Tunjangan bahaya nuklir tingkat III dengan nilai 500 sampai dengan 675;
d. Tunjangan bahaya nuklir tingkat IV dengan nilai 300 sampai dengan 499;
e. Tunjangan bahaya nuklir tingkat V dengan nilai 250 sampai dengan 299;
f. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VI dengan nilai 150 sampai dengan 249;
g. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VII dengan nilai 60 sampai dengan 149.
(2) Nilai tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur-unsur:
a. Risiko bahaya radiasi;
b. Tingkat keahlian/keterampilan;
c. Tanggung jawab jabatan.
Pasal 3
Besar tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, menurut nilai tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah:
a. Tunjangan bahaya nuklir tingkat I Rp. 860.000,-(delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan bahaya nuklir tingkat II Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan bahaya nuklir tingkat III Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Tunjangan bahaya nuklir tingkat IV Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
e. Tunjangan bahaya nuklir tingkat V Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan;
f. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VI Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
g. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VII Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 4
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 5
Penentuan tingkat tunjangan bahaya nuklir untuk Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 6
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan bahaya nuklir.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1985 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1992.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
