(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap
liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh
persen), ditetapkan sebagai berikut:
- Premium Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
- Minyak ...
---
PRESIDEN
- Minyak tanah Rp 280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);
- Minyak solar Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
- Minyak diesel Rp 500,00 (lima ratus rupiah);
- Minyak bakar Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
(2) Harga jual eceran setiap liter untuk bahan bakar minyak berupa
premium dan minyak solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sudah termasuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
