Langsung ke konten

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

KEPPRES No. 10 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap

liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh

persen), ditetapkan sebagai berikut:

  • Premium Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
  • Minyak ...

---

PRESIDEN

  • Minyak tanah Rp 280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);
  • Minyak solar Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
  • Minyak diesel Rp 500,00 (lima ratus rupiah);
  • Minyak bakar Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);

(2) Harga jual eceran setiap liter untuk bahan bakar minyak berupa

premium dan minyak solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sudah termasuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam

negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), untuk selanjutnya

harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk

setiap liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku

ketentuan umum di bidang perpajakan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor

78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan

Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Keputusan

Presiden Nomor 180 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1999.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 1999

,

ttd.