Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2014

KEPPRES No. 10 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-12-31

Pasal 1

HARAP KEMBALI DOKUMENTASI PUU SEKRETARIAT KABINET INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL RAJA AMPAT TAHUN 2014 INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan potensi sumber daya kelautan dan pariwisata Indonesia guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, sekaligus menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, perlu menyelenggarakan Sail Raja Ampat Tahun 2014 di Provinsi Papua Barat; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014; Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL RAJA AMPAT TAHUN 2014. Pasal 1 (1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014. (2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 2...

Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 (1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 mempunyai tugas: a. menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Raja Ampat Tahun 2014; b. menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014. (2) Penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi: a. Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 di Salah Satu Pulau Terluar; b. Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya, dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara serta Demonstrasi/Sailing Pass; c. Pelayaran Lingkar Nusantara IV; d. Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara; e. Badan Usaha Milik Negara Peduli Raja Ampat; f. Gerakan Membangun Kampung; g. Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara; h. Ekspedisi Riset Kelautan; i. Reli Kapal Layar (Yacht Rally); j. Seminar Nasional dan Internasional; k. Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Budaya; l. Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara; m. Olahraga Bahari; n. Pameran Potensi Daerah; o. Festival Danau Sentani 2014; p. Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana; q. Acara Puncak Sail Raja Ampat Tahun 2014; dan r. Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangan di daerah. (3) Dalam...

Pasal 3

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Kegiatan penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 tersebar pada beberapa daerah, dan Acara Puncak dilaksanakan di Provinsi Papua Barat. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 5 (1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah. Pasal 6 Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah. Pasal 7...

Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Kegiatan penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 tersebar pada beberapa daerah, dan Acara Puncak dilaksanakan di Provinsi Papua Barat. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 5 (1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah. Pasal 6 Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah. Pasal 7...

Pasal 5

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Kegiatan penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 tersebar pada beberapa daerah, dan Acara Puncak dilaksanakan di Provinsi Papua Barat. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 5 (1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah. Pasal 6 Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah. Pasal 7...

Pasal 6

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Kegiatan penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 tersebar pada beberapa daerah, dan Acara Puncak dilaksanakan di Provinsi Papua Barat. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 5 (1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah. Pasal 6 Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah. Pasal 7...

Pasal 7

Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 adalah sebagai berikut: a. Panitia Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kehutanan; 5. Menteri Komunikasi dan Informatika; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 11. Menteri Sekretaris Negara; 12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional; 13. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 14. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 15. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 16. Sekretaris Kabinet; 17. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 18. Kepala... 031583 INDONESIA 18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 20. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 21. Kepala Badan Informasi Geospasial; 22. Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan; dan 23. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional. - **Ketua** : Menteri Kelautan dan Perikanan. - **Wakil Ketua I** : Menteri Dalam Negeri. - **Wakil Ketua II** : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. - **Wakil Ketua III** : Menteri Pekerjaan Umum. - **Wakil Ketua IV** : Menteri Perhubungan. - **Wakil Ketua V** : Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. - **Wakil Ketua VI** : Menteri Kesehatan. - **Wakil Ketua VII** : Menteri Sosial. - **Wakil Ketua VIII** : Menteri Perumahan Rakyat. - **Wakil Ketua IX** : Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut. - **Wakil Ketua X** : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. - **Wakil Ketua XI** : Gubernur Papua Barat. - **Wakil Ketua XII** : Gubernur Papua. - **Sekretaris I** : Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia. Sekretaris II... INDONESIA Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari: Ketua : Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia. Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Papua; 2. Bupati Raja Ampat; 3. Bupati Fak-Fak; 4. Bupati Kaimana; 5. Bupati Manokwari; 6. Bupati Manokwari Selatan; 7. Bupati Maybrat; 8. Bupati Pegunungan Arfak; 9. Bupati Sorong; 10. Bupati Sorong Selatan; 11. Bupati Tambrauw; 12. Bupati Teluk Bintuni; 13. Bupati Teluk Wondama; 14. Walikota Sorong; dan 15. Bupati Jayapura. I. Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 di Salah Satu Pulau Terluar: Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua... INDONESIA Wakil Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan II. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya, dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara serta Demonstrasi/Sailing Pass: - Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. - Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan. - Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat - Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara - Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. III. Bidang Pelayaran Lingkar Nusantara IV: - Ketua : Deputi Pengembangan Kepemudaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga. - Wakil Ketua I : Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. - Wakil Ketua II : Kepala Pimpinan Satuan Karya Bahari Nasional. IV. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara: - Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. - Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Wakil Ketua II... INDONESIA Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial. Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Usaha Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Ketua : Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Wakil Ketua III : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua IV... INDONESIA Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. - Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga. - Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. - Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. - Wakil Ketua III : Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut. - Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. - Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. - Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. - Wakil Ketua III : Rektor Universitas Negeri Papua. - Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua I... Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. X. Bidang Seminar Nasional dan Internasional: Ketua : Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi. Wakil Ketua I : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua II : Rektor Universitas Negeri Papua. Wakil Ketua III : Rektor Universitas Cenderawasih. XI. Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Budaya: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. XII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara: Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri. XIII. Bidang... INDONESIA - **Ketua** : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. - **Wakil Ketua** : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. - **Ketua** : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan. - **Wakil Ketua I** : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. - **Wakil Ketua II** : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal. - **Ketua** : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. - **Wakil Ketua I** : Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. - **Wakil Ketua II** : Sekretaris Daerah Provinsi Papua. - **Wakil Ketua III** : Bupati Jayapura. - **Ketua** : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. - **Wakil Ketua I** : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. - **Wakil Ketua II** : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. - **Wakil Ketua III** : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. XVII. Bidang... INDONESIA - **Ketua** : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. - **Wakil Ketua I** : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. - **Wakil Ketua II** : Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. - **Wakil Ketua III** : Bupati Raja Ampat. - **Wakil Ketua IV** : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. - **Ketua** : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. - **Wakil Ketua I** : Sekretaris Provinsi Papua Barat. - **Wakil Ketua II** : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. - **Wakil Ketua III** : Sekretaris Kabupaten Raja Ampat. - **Ketua** : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. - **Wakil Ketua I** : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri. - **Wakil Ketua II** : Wakil Gubernur Papua Barat. - **Wakil Ketua III** : Wakil Bupati Raja Ampat. XX. Bidang... INDONESIA XX. Bidang Keamanan: Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia. XXI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan Imigrasi: Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat. Pasal 9... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/ Lembaga terkait tahun anggaran 2014; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2014; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota terkait tahun anggaran 2014. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat dibiayai dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 kepada Presiden. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014. (1) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputa Bidang Kesejahteraan Rakyat, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)

Pasal 12

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputa Bidang Kesejahteraan Rakyat, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)