Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI

KEPPRES No. 10 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 2

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Sdr. Mahendra Siregar; - Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara; - Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; - Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede; - Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.

Pasal 4

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: - menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; - menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota; - mengonsolidasikan . . SK No 099363 A --- PRES IDEN - mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota; - menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan - merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan: - mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah; - memberikan arahan kepada kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; - memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembagaf otoritas/ pemerintah daerah; - melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembagaf otoritas/ pemerinta$ daerah; dan - mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden. ### Pasal 6 . SK No 082913 A --- PRESIDEN Pasa1 6 Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 7

**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang** Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja. **(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin** oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dapat membentuk kelompok kerja.

Pasal 9

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang- Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 12

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. ### Pasal 13. . . SK No 082912 A --- PRESIDEN

Pasal 13

Keputrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2l INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Penrndang-undangan dan strasi Hukum, Djaman SK No 099361 A