SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan
sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal
otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan
SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta
Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta
Kerja.
Pasal 2
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Sdr. Mahendra Siregar;
- Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara;
- Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
- Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
- Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.
Pasal 4
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 memiliki tugas:
- menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya;
- menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki
kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah
provinsi / kabupaten / kota;
- mengonsolidasikan . .
SK No 099363 A
---
PRES IDEN
- mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan
peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten / kota;
- menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja
dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang
berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;
dan
- merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan
sosialisasi yang dilakukan oleh
kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki
kewenangan:
- mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan
peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh
kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;
- memberikan arahan kepada kementerian/lembagal
otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja
dan peraturan pelaksanaannya;
- memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor
11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan
yang disampaikan oleh kementerian/lembagaf otoritas/
pemerintah daerah;
- melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan
informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya dari kementerian/lembagaf otoritas/
pemerinta$ daerah; dan
- mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya
yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
### Pasal 6 .
SK No 082913 A
---
PRESIDEN
Pasa1 6
Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala
otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung
pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang
Cipta Kerja.
Pasal 7
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang**
Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja.
**(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin**
oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di
Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang Cipta
Kerja dapat membentuk kelompok kerja.
Pasal 9
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
### Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas
Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Belanja Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 12
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bertugas sejak Keputusan
Presiden ini ditetapkan.
### Pasal 13. . .
SK No 082912 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Keputrsan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan
strasi Hukum,
Djaman
SK No 099361 A
