Langsung ke konten

DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS

KEPPRES No. 10 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang
selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan
keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional;
7 Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. MenteriPerhubungan;
1. MenteriKetenagakerjaan;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1 1. Menteri . . .

SK No 135976 A

---

PRESIDEN

Badan 11. Menteri Investasi lKepala
Koordinasi Penanaman Modal;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset,
dan Teknologi;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
1. Sekretaris Kabinet.

Pasal 2

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila
diperlukan.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Nasional bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20lO tentang Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan
oleh Dewan Nasional.

Pasal 5

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 J:uni 2022

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 135978 A