Langsung ke konten

DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS

KEPPRES No. 10 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; - Anggota 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Perdagangan; 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 7 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. MenteriPerhubungan; 1. MenteriKetenagakerjaan; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1 1. Menteri . . . SK No 135976 A --- PRESIDEN Badan 11. Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal; 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset, dan Teknologi; 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan 1. Sekretaris Kabinet.

Pasal 2

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau - sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 20lO tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.

Pasal 5

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 J:uni 2022 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 135978 A