Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG

KEPPRES No. 10 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 5

Susunan Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah : 1. Presiden Republik Indonesia; 1. Wakil Presiden Republik Indonesia; - Penanggung : Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Pertahanan; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; - Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Perekonomian; Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota 1. Menteri Perdagangan; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri SK No 176714 A --- PRESIDEN 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 1. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional; 1. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 1. Gubernur Bank Indonesia; 1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; d Penanggung Menteri Koordinator Bidang Jawab Bidang Pembangunan Manusia dan Substansi Pilar Kebudayaan; Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Ketenagakerjaan; 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 5.Menteri... SK No 176713 A --- 1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1. Menteri Sosial; 1. Menteri Pemuda dan Olahraga; 1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; - Penanggung Menteri Luar Negeri selaku Jawab Bidang Kepala Sekretariat Nasional Substansi ASEAN; Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; - Penanggung Menteri Komunikasi dan Jawab Bidang Informatika; Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota 1. Kepala Staf Kepresidenan; 1. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur SK No 176712 A --- PRESIDEN 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; ob' Penanggung Menteri Pekerjaan Umum dan Jawab Bidang Perumahan Ralryat; Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Wakil Ketua Menteri Sekretaris Negara; Anggota 1. Sekretaris Kabinet; 1. Wakil Menteri Kesehatan; 1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 1. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan; 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; - Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur SK No 1767ll A --- PRESIDEN 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian ' Keuangan; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Direktur Jenderal Cipta Kary4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet; 1. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 1. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur; 1. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; h Penanggung Menteri Badan Usaha Milik Jawab Bidang Side Negara; Euents Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2.Wakil ... SK No 176710 A --- PRESIDEN 1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; 1. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 1. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri; 1. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia; 1. Penanggung Panglima Tentara Nasional Jawab Indonesia; Pengamanan Anggota 1. Wakil Menteri Pertahanan; 1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Intelijen Negara; 1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; J Tim Asistensi dan 1. Wishnutama Kusubandio; Kemitraan 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II. PasalII ... SK No 169997 A --- PRESIDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diteta n. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 176822 A