PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah : 1. Presiden Republik Indonesia;
1. Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Penanggung : Menteri Koordinator Bidang
Jawab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Substansi Pilar
Masyarakat Politik
Keamanan ASEAN
Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Pengawas
Tenaga Nuklir;
- Penanggung Menteri Koordinator Bidang
Jawab Bidang Perekonomian;
Substansi Pilar
Masyarakat
Ekonomi ASEAN
Anggota 1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri
SK No 176714 A
---
PRESIDEN
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Perindustrian;
1 1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Investasi lKepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
1. Kepala Badan Riset dan
lnovasi Nasional;
1. Kepala Badan Standardisasi
Nasional;
1. Gubernur Bank Indonesia;
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
d Penanggung Menteri Koordinator Bidang
Jawab Bidang Pembangunan Manusia dan
Substansi Pilar Kebudayaan;
Masyarakat Sosial
Budaya ASEAN
Anggota 1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
5.Menteri...
SK No 176713 A
---
1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Pemuda dan
Olahraga;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- Penanggung Menteri Luar Negeri selaku
Jawab Bidang Kepala Sekretariat Nasional
Substansi ASEAN;
Umum/Sekretariat
Nasional ASEAN
Anggota Anggota Sekretariat Nasional
ASEAN;
- Penanggung Menteri Komunikasi dan
Jawab Bidang Informatika;
Komunikasi,
Media, dan
Hubungan
Masyarakat
Anggota 1. Kepala Staf Kepresidenan;
1. Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Sekretaris Utama
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur
SK No 176712 A
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
1. Deputi Bidang Protokol, Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
ob' Penanggung Menteri Pekerjaan Umum dan
Jawab Bidang Perumahan Ralryat;
Pelaksana
Konferensi Tingkat
Tinggi dan Logistik
Wakil Ketua Menteri Sekretaris Negara;
Anggota 1. Sekretaris Kabinet;
1. Wakil Menteri Kesehatan;
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
1. Kepala Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perhubungan;
1. Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
- Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri;
1 1. Direktur
SK No 1767ll A
---
PRESIDEN
1 1. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian ' Keuangan;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Cipta
Kary4 Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Bina
Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Deputi Bidang Dukungan
Kerja Kabinet, Sekretariat
Kabinet;
1. Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
1. Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
1. Kepala Daerah Provinsi
terkait lainnya;
h Penanggung Menteri Badan Usaha Milik
Jawab Bidang Side Negara;
Euents
Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara I;
2.Wakil ...
SK No 176710 A
---
PRESIDEN
1. Wakil Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Wakil
Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perdagangan;
1. Sekretaris Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. Deputi Bidang
Pengembangan Pemuda,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
1. Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial;
1. Direktur Jenderal Asia
Pasifik dan Afrika,
Kementerian Luar Negeri;
1. Ketua Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
1. Penanggung Panglima Tentara Nasional
Jawab Indonesia;
Pengamanan
Anggota 1. Wakil Menteri Pertahanan;
1. Wakil Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen
Negara;
1. Kepala Badan Siber dan
Sandi Negara;
J Tim Asistensi dan 1. Wishnutama Kusubandio;
Kemitraan 2. Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara II.
PasalII ...
SK No 169997 A
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diteta n.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 176822 A
