TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang –undangan yang berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 2...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,
diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana yang tercantum dalam
