Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

KEPPRES No. 103 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Membentuk Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

1. Menteri …
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap Anggota;
3. Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
5. Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
6. Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagai Sekretaris I/Sekretaris Pelaksana Harian merangkap Anggota.

Pasal 2

Tim Evaluasi Privatisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 3

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara diselenggarakan dalam rangka:
a. meningkatkan kinerja dan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara;
b. meningkatkan penerimaan Negara melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
c. memperluas peranserta masyarakat dalam pemilikan saham Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4 …

Pasal 4

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
a. terbuka untuk diikuti oleh semua pihak yang memenuhi persyaratan;
b. transparan, baik mengenai ketentuan tentang tata cara privatisasi maupun pelaksanaannya;
c. dilaksanakan secara bersaing diantara peserta;
d. dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Tim Evaluasi Privatisasi bertugas untuk:
a. Merumuskan kebijaksanaan, persyaratan dan prioritas Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan privatisasi melalui pasar modal dalam negeri, pasar modal luar negeri maupun secara lain, termasuk dalam bentuk kerjasama dan penempatan modal secara langsung;
b. MENETAPKAN langkah-langkah untuk meningkatkan nilai Badan Usaha Milik Negara sebelum melakukan privatisasi;
c. Menilai dan MENETAPKAN Penjamin Pelaksana Emisi, jumlah saham, nilai saham perdana dan struktur penawaran, dalam hal privatisasi dilakukan melalui pasar modal;
d. Menilai dan MENETAPKAN investor, penempatan modal, dan struktur

pemilikan, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penempatan modal secara langsung oleh swasta;
e. Menilai …
e. Menilai dan MENETAPKAN bentuk dan syarat-syarat kerja sama, dalam hal privatisasi dilakukan melalui suatu bentuk kerja sama dengan swasta;
f. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan privatisasi.

Pasal 6

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara:
a. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri;
b. Penjualan saham secara langsung;
c. Kerja sama dengan swasta.

Pasal 7

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
1. Privatisasi diutamakan dengan cara penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri;
2. Penjualan saham secara langsung dilakukan, apabila:
a. Privatisasi dengan cara penjualan saham melalui pasar modal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak dimungkinkan; atau

b. Berdasarkan kajian, penjualan saham secara langsung lebih memberikan manfaat kepada Negara, Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat;
3. Kerjasama …
3. Kerjasama dengan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan tersendiri atau bersama dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan atau huruf b.

Pasal 8

Dalam hal privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Evaluasi Privatisasi menunjuk profesi penunjang yang akan melakukan penelaahaan terhadap Badan Usaha Milik Negara yang akan diprivatisasi;
b. Penelaahan oleh profesi penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing profesi penunjang dan hasilnya diterima oleh Tim Evaluasi Privatisasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Tim Evaluasi Privatisasi mengundang calon investor untuk mengajukan penawaran awal;
d. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan penilaian terhadap penawaran awal yang diajukan, dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) calon investor yang mengajukan penawaran terbaik;

e. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan perundingan dengan calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, guna memperoleh penawaran terakhir yang terbaik;
f. Berdasarkan …
f. Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota Tim Evaluasi Privatisasi MENETAPKAN pembeli saham milik Negara pada Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi.

Pasal 9

Dalam hal privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung melalui penerbitan saham baru, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjuk profesi penunjang yang akan melakukan penelaahan, setelah berkonsultasi dengan Tim Evaluasi Privatisasi;
b. Penelaahan oleh profesi penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing profesi penunjang dan hasilnya diterima Direksi, dengan tembusan kepada Tim Evaluasi Privatisasi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direksi mengundang calon investor untuk mengajukan penawaran awal;
d. Direksi segera menyampaikan daftar calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Tim Evaluasi Privatisasi;

e. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan penilaian terhadap penawaran awal yang diajukan, dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) calon investor yang mengajukan penawaran terbaik;
f. Direksi bersama-sama Tim Evaluasi Privatisasi melakukan perundingan dengan calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf e, guna memperoleh penawaran terakhir yang terbaik;
g. Berdasarkan …
g. Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota Tim Evaluasi Privatisasi dan Direksi, Ketua Tim Evaluasi Privatisasi MENETAPKAN pembeli saham Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.

Pasal 10

Untuk kepentingan penatausahaan penyertaan modal Negara:
a. Menteri Keuangan menyiapkan dan mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penjualan saham Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara;
b. Menteri Keuangan melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi, dan perjanjian kerjasama lainnya yang diperlukan, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara;
c. Menteri Keuangan melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi, dalam hal privatisasi dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung

melalui penerbitan saham baru.

Pasal 11

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dengan cara penjualan saham melalui pasar modal, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
Pasal 12 …

Pasal 12

Penjualan secara langsung saham milik Negara pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 13

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Evaluasi Privatisasi dapat menyertakan Menteri Teknis terkait, serta dapat meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, swasta dan pihak lain terkait yang dipandang perlu.

Pasal 14

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Evaluasi Privatisasi dapat membentuk Sekretariat Tim.

Pasal 15

(1) Kegiatan sehari-hari Tim Evaluasi Privatisasi dilaksanakan oleh Pelaksana Harian.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatannya, Pelaksana Harian dibantu oleh aparat fungsional Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 16 …

Pasal 16

Ketua Tim Evaluasi Privatisasi secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Tim Privatisasi kepada PRESIDEN.

Pasal 17

(1) Pembiayaan kegiatan rutin Tim Evaluasi Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Pembiayaan kegiatan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 18

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 113