(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bungku pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Bungku.
(2) Perkara ... L
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang tennasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangururan pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Balige tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
NegeriPangururan.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dataran
Hunipopu pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kwandang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Limboto tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kwandang.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Gunung Tua pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua.
!_
(6) Perkara ...
www.bphn.go.id
---
PRESIDEN
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk
lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan
\ pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum
dilirnpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Morotai Selatan.