Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 11 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat, adalah mereka :
a. Yang diangkat menjadi Bupati/Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor PEM, 7/8/20-360 tanggal 22 Nopember 1976;
b. Yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 di angkat atau pernah diangkat dengan sah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 2

(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini yang belum berkedudukan sebagai Pegawai Negeri terhitung mulai tanggal 1 April 1982 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pangkat dan golongan ruang bagi mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sebagai berikut:
a. yang menjabat Bupati/Kepala Daerah Tingkat II dalam pangkat Penata golongan ruang III/c;
b. yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat dalam pangkat Penata Golongan ruang III/c;

c. yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
d. yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
e. yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat dalam pangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, yang sebelum keluarnya Keputusan PRESIDEN ini telah berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil tetapi pangkatnya masih dibawah pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, pangkatnya ditetapkan kembali sehingga sama dengan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantaukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 3

Tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1983, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang bekerja di bidang pendidikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
b. yang bekerja di bidang kesehatan diangkat menjadi egawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
c. yang bekerja di bidang pemerintahan lainnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 4

(1) Masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun, ialah:
a. masa kerja sebagai pegawai pada Pemerintah Koloni Timor Portugis, dihitung penuh;
b. masa kerja selama perjuangan dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah Sementara Timor Timur yaitu sejak tanggal 1 Juni 1974 sampai dengan tanggal 31 Juli 1976, dihitung 2 (dua) kali lipat;
c. masa kerja sebagai tenaga honorer atau pejabat sesudah penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dihitung penuh.
(2) Selain dari pada masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, masa kerja lainnya diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok dan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Pengangkatan pejabat dan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini menjadi Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersamasama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO