Mengesahkan Agreement on the Preferentail Shortlisting of ASEAN Contractors, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 1986, sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PREFERENTIAL SHORTLISTING OF ASEAN CONTRACTORS
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republikk INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 14
