Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE PREFERENTIAL SHORTLISTING OF ASEAN CONTRACTORS

KEPPRES No. 11 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Preferentail Shortlisting of ASEAN Contractors, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 1986, sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republikk INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Mei 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 14