PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru,
Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.
Pasal 3
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia
dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggungjawab
kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di
Kuala Lumpur.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Pasal 4
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor
Bahru, Malaysia meliputi wilayah Melaka, Negeri Sembilan dan
Pahang.
Pasal 5
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di
Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor
Bahru, Malaysia dibebankan pada anggaran Departemen Luar
Negeri.
Pasal 7
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata
kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru,
Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
### Pasal 8 …
---
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
