Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

KEPPRES No. 11 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

**(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan Unsur pembantu Dewan Energi** Nasional. **(2) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral **(3) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan** Energi Nasional. Bagian Kedua Tugas

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepad Dewan Energi Nasional serta fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja. ## BAB II Perundang-undangan PeraturanORGANISASI ditjen Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 3

Sekretariat Jenderal Dewan energi Nasional terdiri dari : - Biro Umum - Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan; dan - Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi. Bagian Kedua Biro Umum

Pasal 4

Biro Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan energi Nasional dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi perencanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional. --- www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 5

Susunan organisasi Biro Umum terdiri dari : - Bagian Perencanaan dan Keuangan yang terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Subbagian Keuangan - Bagian Hukum dan Kepegawaian, yang terdiri dari Subbagian Hukum dan Subbagian Kepegawaian dan Organisasi - Bagian Rumah Tangga yang terdiri dari Subbagian Perlengkapan, Subbagian Urusan Dalam, dan Subbagian Tata Usaha. Bagian Ketiga Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan

Pasal 6

Biro Fasilitasi energi dan Persidangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam penyelenggaraan persidangan, penyiapan dan pengelolaan bahan- bahan persidangan Dewan Energi Nasional dalam rangka perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta fasilitasi kegiatan kelompok kerja.

Pasal 7

Susunan organisasi Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan terdiri dari : - Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Kebijakan Perundang-undangan Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pemanfaatan Energi - Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Rencana Peraturan Umum Energi Nasional dan Subbagianditjen Pemantauan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional - Bagian Hubungan Kamasyarakatan dan Persidangan yang terdiri dari Subbagian Dokumentasi, Subbagian Keprotokolan, dan Subbagian Hubungan Masyarakat. Bagian Keempat Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi

Pasal 8

Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam memfasilitasi penetapan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawsan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Pasal 9

Susunan organisasi Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi terdiri dari : - Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi, yang terdiri dari Subbagian Identifikasi Krisis Energi dan Subbagian Fasilitasi Perumusan Penanggulangan - Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Pengawasan Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Pengawasan Pemanfaatan Energi. --- www.djpp.depkumham.go.id Bagian Kelima Jabatan Fungsional

Pasal 10

**(1) Dilingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat ditetapkan Jabatan fungsional** tertentu sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan** jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

**(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional adalah jabatan struktural eselon Ia.** **(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa.** **(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.** **(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon Iva.**

Pasal 12

**(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Perundang-undangan** **(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan** Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri Energi Peraturan dan Sumber Daya Mineral sesuaiditjendengan Ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA KERJA

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal Dewan Energi nasional, kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian serata pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional maupun dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkngan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 16

Dalam rangka melaksanakan tugas, staf Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi terkait baik pusat maupun daerah, kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional ini, diatur oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 19

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Perundang-undangan Pengguna Barang pada satuan kerja. Peraturan ditjen

Pasal 20

Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2009 INDONESIA NASIONAL, Ttd