SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
**(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan Unsur pembantu Dewan Energi**
Nasional.
**(2) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung
jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
**(3) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan**
Energi Nasional.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis
dan administratif kepad Dewan Energi Nasional serta fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja.
## BAB II Perundang-undangan
PeraturanORGANISASI
ditjen Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 3
Sekretariat Jenderal Dewan energi Nasional terdiri dari :
- Biro Umum
- Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan; dan
- Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi.
Bagian Kedua
Biro Umum
Pasal 4
Biro Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan energi Nasional dalam
rangka penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi perencanaan kerja, keuangan dan
perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan
tata usaha di lingkungan Dewan Energi Nasional.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
Susunan organisasi Biro Umum terdiri dari :
- Bagian Perencanaan dan Keuangan yang terdiri dari Subbagian Perencanaan dan
Subbagian Keuangan
- Bagian Hukum dan Kepegawaian, yang terdiri dari Subbagian Hukum dan Subbagian
Kepegawaian dan Organisasi
- Bagian Rumah Tangga yang terdiri dari Subbagian Perlengkapan, Subbagian Urusan
Dalam, dan Subbagian Tata Usaha.
Bagian Ketiga
Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan
Pasal 6
Biro Fasilitasi energi dan Persidangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal Dewan
Energi Nasional dalam penyelenggaraan persidangan, penyiapan dan pengelolaan bahan-
bahan persidangan Dewan Energi Nasional dalam rangka perancangan dan perumusan
kebijakan energi nasional, penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta fasilitasi kegiatan
kelompok kerja.
Pasal 7
Susunan organisasi Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan terdiri dari :
- Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Kebijakan Perundang-undangan
Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pemanfaatan Energi
- Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi, yang terdiri dari Subbagian Fasilitasi Rencana Peraturan
Umum Energi Nasional dan Subbagianditjen Pemantauan Pelaksanaan Rencana Umum Energi
Nasional
- Bagian Hubungan Kamasyarakatan dan Persidangan yang terdiri dari Subbagian
Dokumentasi, Subbagian Keprotokolan, dan Subbagian Hubungan Masyarakat.
Bagian Keempat
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis
dan Pengawasan Energi
Pasal 8
Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional dalam memfasilitasi penetapan langkah-langkah
penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawsan pelaksanaan kebijakan di
bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Pasal 9
Susunan organisasi Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi terdiri dari :
- Bagian Fasilitasi Penanggulangan Krisis Energi, yang terdiri dari Subbagian Identifikasi
Krisis Energi dan Subbagian Fasilitasi Perumusan Penanggulangan
- Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi, yang terdiri dari Subbagian
Fasilitasi Pengawasan Penyediaan Energi dan Subbagian Fasilitasi Pengawasan
Pemanfaatan Energi.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima
Jabatan Fungsional
Pasal 10
**(1) Dilingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat ditetapkan Jabatan fungsional**
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan**
jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
**(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional adalah jabatan struktural eselon Ia.**
**(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa.**
**(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.**
**(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon Iva.**
Pasal 12
**(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Perundang-undangan**
**(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan**
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri Energi Peraturan
dan Sumber Daya Mineral sesuaiditjendengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal Dewan Energi nasional, kepala Biro, Kepala
Bagian dan Kepala Subbagian serata pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
maupun dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkngan Sekretariat Jenderal Dewan Energi
Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing
dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 16
Dalam rangka melaksanakan tugas, staf Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi terkait baik pusat maupun daerah,
kemasyarakatan, dan perorangan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung
jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada
waktunya.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden selaku Ketua
Dewan Energi Nasional ini, diatur oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 19
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Perundang-undangan
Pengguna Barang pada satuan kerja. Peraturan
ditjen
Pasal 20
Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
INDONESIA
NASIONAL,
Ttd
