PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
(r) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Ar Ocean
Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
t2t Our Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut OOC 2018,
dilaksanakan dengan tema lautan Kita, Warisan Kita
(Ar Ocean, Aff l*gacVl.
**(3) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 1
Sumber pendanaan penyelenggaraan OOC 2018 berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan OOC 2018 pada bulan Oktober tahun 20i8
bedalandi Baii dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
dengan aman, lancar, dan tertib.
Pasal 3
(l) Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah; dan
- PenanggungJawab.
**(1)(21 Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf b terdiri atas:
dan a. Penanggung Jawab Bidang Substansi
Penyelenggaraan Acara;
- Penanggung Jawab Bidang Penerimaan Very-very
Importatrt Person, Media, dan Hubungan Masyarakat,
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP,
Media, dan Humas; dan
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
Pasal 4
**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
ayat (1) huruf a terdiri atas:
Bidang a. Ketua : Menteri Koordinator
Kemaritiman
- Anggota .
---
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian; dan
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada
dan Penanggung Jawab Bidang Substansi
Penyelenggaraan Acara, Penanggung Jawab Bidang
Penerimaan WIP, Media, dan Humas, dan Penanggung
Jawab Bidang Pengamanan.
Pasal 5
**(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan**
Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas:
Perikanan a. Ketua I Menteri Kelautan dan
Negeri b. Ketua II Menteri Luar
Keuangan; c. Wakil Ketua 1. Menteri
1. Menteri Pertahanan;
Perencanaan 3. Menteri
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Lingkungan HiduP
dan Kehutanan;
1. Menteri Pariwisata;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Sekretaris lhbinet; dan
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
- Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan
- Sekretaris II Direktur Jenderal Ke{a Sama
Multilateral Kementerian Luar
Negeri
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Kedaulatan Maritim,
Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman;
1. Direktur .
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Direktur Jenderal Hukum
dan Perjanjian Intemasional,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Sekretaris Kementerian
Pariwisata;
1. Sekretaris Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
dan
1. Koordinator Staf Khusus
Satuan Tugas
Pemberantasan Penangkapan
Ikan secara llegal.
Penanggung Jawab Bidang Penerimaanl2l Susunan
VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas:
Ne gara; a. Ketua Menteri Sekretaris
- Wakil Ketua 1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Perhubungan;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
1. Wakil Menteri Luar Negeri;
dan
1. Gubernur Bali.
- Sekretaris I Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara
- Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian
Luar Negeri
- Anggota 1. Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri/ Kepala Protokol
Negara;
1. Direktur .
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
Pers, 5. Deputi Bidang Protokol,
dan Media Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
Jenderal 8. Direktur
Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Bupati Badung; dan
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Bali.
**(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan**
**(2) s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat**
huruf c terdiri atas:
Nasional a. Ketua : Panglima Tentara
Indonesia
- Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
2- Kepala Badan Intelijen
Negara.
- Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara
Nasional Indonesia;
1. Wakil Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen
Strategis Tentara Nasional
Indonesia;
1. Deputi.
---
PRES IDEN
1. Deputi Bidang Intelijen
Dalam Negeri, Badan
Intelilen Negara;
1. Sekretaris MiliGr Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan,
Kementerian Pertahanan;
Pasukan 7. Komandan
Pengamanan Presiden;
Daerah 8. Pangtima Komando
Militer lXlUdayana Bali; dan
Daerah 9. Kepala Kepolisian
Provinsi Bali.
Pasal 6
Penanggung Jawab Bidang Substansi dan PenyelenggaraSl
(l)Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi
Penyelenggaraan Acara datam penyelenggaraan kegiatan
ooc 2018;
rencana anggaran Bidangb. menyusun dan menyiapkan
Substansi dan Penyelenggaraan Acara dalam mendukung
penyelenggaraan kegiatan OOC 20 1 8;
komunikasi denganc. melakukan koordinasi dan
negara-negara, organisasi internasional, dan peserta
kegiatan OOC 2018;
dan acara pendukungd. menyelenggarakan acara konferensi
dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2018;
penerimaane. melaksanakan koordinasi penanganan
kehadiran delegasi-delega.si Very Inqortant Person IYIPI
dan delegasi lainnya pada kegiatan OOC 2018;
danf. melaksanakan tugas-tugas Bidang Substansi
Penyelenggaraan Acara yang ditetapkan oleh Pengarah;
dan
pelaksanaang. menyampaikan laporan persiapan dan
kegiatan Bidang Substansi dan Penyeleng:garaan Acara
kepada dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2OlA
Pengarah.
### Pasal 7 . .
---
PRESIDEN
Pasal 7
Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan
**(2)Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat**
mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Penerimaan WIP, Media,
dan Humas datam mendukung penyelenggaraan
ooc 2018;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang
Penerimaan WIP, Media, dan Humas dalam mendukung
penyelenggaraan OOC 2O 18;
- melaksanakan koordinasi penanganan penerimaan
kehadiran delegasi Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan
(WIP) pada kegiatan OOC 2018;
- menyiapkan, mengelolia, menyedialon dan melaksanakan
pelayanan informasi, media, dan hubungan masyarakat
dalam mendukung kegiatan OOC 2018;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Penerimaan VVIP,
Media, dan Humas yang ditetapkan oleh Pengarah; dan
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas
dalam penyelenggaraan OOC 2018 kepada Pengarah.
Pasal 8
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan
ooc 2018;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang
Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan
rangkaian kegiatan OOC 2018;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan WIP,
VIP, dan pihak-pihak terkait pada kegiatan OOC 2018;
- melaksanalan tuga.s-tugas Bidang Pengamanan yang
ditetapkan oleh Pengarah; dan
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung
penyelenggaraan kegiatan OOC 2018 kepada Pengarah.
### Pasal 9 .
---
t,',?otf; R E P u J.T,[ * r' o
Pasal 9
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 melakukan kerja sama dan/atau
koordinasi dengan Kementerian /l*mbaga Pemerintah Non
Kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,
swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum
danbPerundang-undangan,Djaman vanna
