Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 11 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: - Ketua : Gubernur Jawa Barat; - Wakil Ketua : Bupati Bogor; - Anggota. . . SK No 135980 A --- PRESIDEN - Anggota 1. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat; 1. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat; 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor; 1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni2022 ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 135982 A