DEWAN KAWASAN
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Gubernur Jawa Barat;
- Wakil Ketua : Bupati Bogor;
- Anggota. . .
SK No 135980 A
---
PRESIDEN
- Anggota 1. Staf Khusus Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Bidang
Pengembangan Industri dan
Kawasan, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Direktur Peraturan Perpajakan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Fasilitas Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
1. Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Bogor;
1. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Bogor; dan
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan Daerah
Kabupaten Bogor.
Pasal 2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Kawasan bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni2022
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 135982 A
